• Ahlan Wa Sahlan

    Ahlan Wa Sahlan

    Selamat datang di ukmalislam.blogspot.com. Sebuah blog yang digarap oleh segenap mahasiswa di pesantren tinggi al-islam, bekasi.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=250
  • Download Ceramah Gratis

    Download Ceramah

    Kajian Tematik berisi rekaman-rekaman kajian yang berhasil didokumentasikan oleh Studio Al-Islam di wilayah Jakarta dan Bekasi atau sekitarnya. Dengan cara ini, Anda yang tidak bisa hadir karena berhalangan atau berada di tempat yang jauh bisa mengikuti dan mendengarkannya.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=248
  • Forum Diskusi Dan Tanya Jawab

    Forum Diskusi

    Berikut adalah tempat ngobrol untuk ikhwan semua, terkhusus mahasiswa pesantren tinggi Alislam. Silahan berikan partisipasi anda degna ikut andil menjadi member di halaman ini.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=246
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category: ,

Najis yang Sering Dijumpai, namun Jarang Dikenali

Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid. Hendaklah dia membalikkan dan melihat sandalnya. Apabila ia melihat ada kotoran (tahi) padanya, hendaknya digosokkan ke tanah kemudian dipakai untuk shalat.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad).


Pengetahuan tentang najis sangatlah penting bagi seorang muslim, karena berkaitan erat dengan ibadah. Jangan sampai karena ketidaktahuannya, benda yang sebenarnya kotoran biasa dianggap najis dan sebaliknya menganggap remeh benda-benda yang dianggap najis oleh  syari’at.
Namun sangat disayangkan, banyak di antara kaum muslimin yang belum mengetahui dengan benar masalah najis ini, walaupun sebenarnya permasalahan ini telah banyak dibahas oleh para ulama, baik dari sisi pengertian maupun penjelasan serta macam-macamnya secara rinci. Namun terkadang, masih ada di antara kaum Muslim yang salah mengira dan menganggap sesuatu yang najis sebagai sesuatu yang bukan najis. Keadaan ini adalah kenyataan pahit yang kita dapati dalam kehidupan kaum muslimin.
Berikut ini adalah sesuatu atau hal yang disepakati oleh para ulama sebagai najis;
1       Madzi
Madzi adalah cairan yang hampir mirip dengan mani. Bedanya, madzi lebih encer dan tidak pekat. Keluarnya madzi ini tidak terasa dan keluar ketika seseorang bersyahwat sebelum dia bercampur dengan istrinya (jima’) atau di luar jima’.
Para ulama bersepakat bahwa madzi itu najis sebagaimana dinukilkan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’. Dan dalil yang menunjukkan najisnya madzi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 269) dan Imam Muslim (hadits no. 303) dari hadits ‘Ali radiyallahu ‘anhu ketika ‘Ali menyuruh seorang shahabat yakni Miqdad bin Aswad, untuk menanyakan tentang madzi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjawab: “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” Ibnu Daqiiq al-‘Id rahimahullah mengatakan dalam kitab Ihkamul-Ihkam, “Dari hadits ini diambil dalil tentang najisnya madzi, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi tersebut.”
Satu hal yang perlu kita ketahui, madzi ini menimpa laki-laki maupun perempuan. Namun lebih sering dan kebanyakan terjadi pada wanita seperti yang dikatakan Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarhul-Muslim.
2.       Wadzi
Wadzi adalah cairan yang keluar setelah kencing atau saat mengejang setelah buang air besar. Hukum wadzi sama dengan madzi atau kencing, yaitu najis. Bahkan Imam an-Nawawi rahimahullah di dalam kitab beliau al-Majmu’­ menukilkan ijma’ bahwa wadzi itu najis. Beliau mengatakan, “Telah bersepakat umat ini tentang najisnya madzi dan wadzi.”
3.       Darah Haidh dan Nifas
Darah haid dan nifas adalah dua hal yang secara umum dijumpai oleh kaum wanita. Namun mungkin ada di kalangan mereka yang belum mengetahui, apakah darah haid dan nifas termasuk najis atau tidak, sementara ini adalah perkara yang sangat penting bagi mereka.
Dalil yang menunjukkan kenajisan darah haid adalah sebuah hadits dari Asma’ bintu Abu Bakar radiyallahu ‘anha. Beliau menceritakan, “Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila darah haid mengenai pakaian salah seorang dari kalian, hendaknya ia mengeriknya lalu membasuhnya, kemudian ia shalat memakai pakaian tersebut.” (Hadist shahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 330, 331, dan Muslim no. 110).
Imam as-Shan’ani rahimahullah di dalam Subulus-salaam setelah membawakan hadits di atas, beliau berkata, “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan najisnya darah haid.”
Para ulama pun telah bersepakat bahwa darah haid itu najis dengan nash yang ada ini dan Imam an-Nawawi menukilkan adanya ijma’ dalam hal ini. Adapun darah nifas, hukumnya sama dengan darah haid.
4.       Bangkai
Begitupula dengan bangkai, ulama sepakat tentang kenajisannya sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, juga Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabika kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya.” (HR. Muslim no.105).
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa kulit hewan yang telah mati (bangkai) itu najis sehingga bila ingin disucikan harus disamak terlebih dahulu. Apabila kulitnya saja dihukumi najis maka tentunya bangkainya lebih utama lagi untuk dihukumi akan kenajisannya. Dikecualikan dari bangkai ini adalah:
a.       Bangkai manusia dengan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371).
b.      Bangkai hewan laut dengan dalil firman Allah ta’aalaa: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan dari hasil laut...” (QS. Al-Maidah: 96).
Imam ath-Thabari menukilkan dari Ibnu ‘Abbas tafsir dari ayat di atas, yakni yang dimaksud dengan “shaidul-bahri” adalah binatang laut itu diambil dalam keadaan hidup dan “tha’aamuhu” adalah binatang itu diambil dalam keadaan mati (bangkai).
Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (Hadits shahih diriwayatkan Ashabus-Sunan dan dishahihkan Syaikh Albani dalam kitab beliau ash-Shahihah 1/480).
c.       Setiap hewan yang tidak memiliki darah, yakni darahnya tidak mengalir ketika hewan itu dibunuh atau terluka seperti lalat, belalang, kalajengking dan lainnya. Berdasarkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila jatuh lalat dalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah  ia mencelupkan lalat tadi ke dalam air kemudian dibuangnya.” (HR. Bukhari no. 3320).
Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Dimaklumi bahwa lalat akan mati apabila jatuh ke dalam air ataupun makanan terlebih lagi apabila makanannya dalam keadaan panas. Maka seandainya lalat itu menajisi makanan tersebut niscaya makanan tersebut rusak sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memperbaiki makanan yang ada, tidak merusaknya.”
 
Sudah semestinya setiap muslim mengetahui perkara-perkara penting dalam agamanya, khususnya tentang najis agar tidak terjatuh dalam kekeliruan dan kesalahan yang dapat merusak ibadahnya kepada Allah ta’aalaa. Wallahu a’lam bish-shawaab..
Read more

Jumat, 06 Desember 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category: ,

8 Waktu Mustajab untuk Bershalawat

Allah subhanahu wa ta’alaa berfirman : “Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepadanya dan juga ucapkanlah salam untuknya.” (QS. Al-Ahzab: 56).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang paling dekat denganku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku.” (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Salah satu bukti kecintaan kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bershalawat kepada beliau. Dan secara umum shalawat dibagi menjadi dua:
Pertama, shalawat mutlak, yaitu shalawat yang dikerjakan tanpa batas waktu dan tempat tertentu. Kita dianjurkan untuk banyak membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang Allah firmankan, “Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepadanya dan juga ucapkanlah salam untuknya.” (QS. Al-Ahzab: 56).
Imam Bukhari berkata, “Abu ‘Aliyah mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan shalawat Allah atas Nabi Muhammad adalah pujian-Nya terhadap beliau di hadapan para malaikat-malaikat-Nya. Sedang shalawat malaikat, adalah doa. Ibnu ‘Abbas menambahkan makna kata “yushalluuna” adalah “memberkahi”. Diriwayatkan juga dari Sufyan ats-Tsauri dan ulama semasa beliau  “Shalawat Rabb adalah rahmat sedang shalawat malaikat adalah istighfar.”
Semakin banyak shalawat yang kita lantunkan, semakin besar peluang untuk mendapat kesitimewaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan, beliau bersabda, “Orang yang paling dekat denganku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku.” (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, shalawat muqayyad, yaitu shalawat yang dikerjakan pada kesempatan khusus, baik dikerjakan pada waktu tertentu atau ketika melakukan amalan tertentu.
Ada beberapa keadaan, dimana kita dianjurkan untuk membaca shalawat:
Pertama, ketika tasyahud awal atau akhir, shalawat pada saat tasyahud awal hukumnya dianjurkan, sedangkan ketika tasyahud akhir hukumnya wajib. Dari Ka’ab bin Ujrah, bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara shalawat ketika shalat. Beliau menjawab, “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim, wa ‘alaa aali Ibrahim, innaka hamiidum-majii., Allahumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim, wa ‘alaa aali Ibrahim innaka hamiidum-majiid. 
Yang artinya adalah, “Ya Allah, bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Luas. Ya Allah, berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lahi Maha Luas.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Kedua, ketika selesai adzan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian mendengar muadzin, jawablah adzannya. Kemudian shalawat untukku. Karena orang yang membaca shalawat untukku sekali maka Allah akan memberikan shalawat untuknya 10 kali.” (HR. Muslim).
Ketiga, ketika hari Jum’at, sejak malam hari Jum’at, kita dianjurkan memperbanyak membaca shalawat. Dari ‘Aus bin ‘Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling mulia adalah hari Jum’at. Pada hari ini, Adam diciptakan... karena itu, perbanyaklah membaca shalawat untukku. Karena shalawat kalian ditujukan kepadaku.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani).
Keempat, setiap pagi dan sore, kita dianjurkan membaca shalawat minimal 10 kali. Dari Abu Darda’ radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku ketika shubuh 10 kali dan ketika sore 10 kali, maka dia akan mendapat syafa’atku pada hari kiamat.” (HR. Ath-Thabrani dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).
Kelima, ketika dalam majlis, ketika kita kumpul bersama banyak orang untuk memperbincangkan sesuatu, jangan lupa disertai dengan shalawat, Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada sekelompok kaum yang duduk bersama dan tidak mengingat Allah serta tidak bershalawat kepada Nabi mereka, maka itu akan menjadi bahan penyesalan baginya. Jika Allah berkehendak, Allah akan menghukum mereka, dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).
Keenam, ketika menyebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau mendengar nama atau gelar beliau disebut, kita dianjurkan untuk membaca shalawat. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah orang yang ketika namaku disebut, dia tidak bershalawat untukku.” (HR. At-Tirmidzi, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).
Dari Husain bin Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang bakhil, adalah orang yang ketika namaku disebut, dia tidak bershalawat untukku.” (HR. Ahmad dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib al-Arnauth).
Ketujuh, ketika kita berdoa, maka mulailah doa dengan memuji Allah dan bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya doa itu terkatung-katung antara langit dan bumi, dan tidak bisa naik, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh al-Albani).
Kedelapan, pada takbir kedua ketika shalat jenazah. Shalawat disyariatkan untu dibaca ketika takbir shalat jenazah. Imam asy-Sya’bi meriwayatkan bahw Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Takbir pertama shalat jenazah adalah memuji Allah. Takbir kedua bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Takbir ketiga doa untuk jenazah, dan takbir keempat salam.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitan al-Mushannaf).
Inilah beberapa waktu yang disunnahkan bagi kita untuk membaca shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan banyaknya manfaat dan keutamaan yang juga banya disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Semoga dapat kita amalkan bersama dan menjadi amalan yang dapat kita andalkan di hadapan Allah ta’alaa.  
Wallahu a’lam bishshowaab..
Read more

Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Makalah Ke-30
            Syariat menganjurkan untuk melaksanakan puasa selain puasa ramadhan, diantaranya adalah puasa enam hari di bulan syawal. Puasa ini tidak disyaratkan dilaksanakan secara berturut-turut. Karena puasa ini setara dengan puasa satu tahun penuh.
Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshori ra, Rasulullah saw bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti puasa satu tahun penuh.”[1]
                Dikatakan seperti berpuasa satu tahun penuh, karena satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya. Puasa bulan Ramadhan sebanding dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari syawal sebanding dengan puasa dua bulan. Jadi, jumlahnya sebanyak dua belas bulan. Sebagaimana hadits Tsauban dari Nabi saw, beliau bersabda:
من صام رمضان فشهر بعشرة أشهر وصيام ستة أيام بعد الفطر فذلك تمام صيام السنة
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, ditambah puasa enam hari setelah idul fithri, berarti genap berpuasa satu tahun penuh.”[2]
                Banyak para ulama yang mengatakan, puasa enam hari syawal ini adalah puasa sunnah, diantaranya asy-Syafi’i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Malik mengatakan hukumnya adalah makruh karena dikhawatirkan akan dianggap wajib seperti puasa Ramadhan. Alasan seperti ini tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hadits yang dengan gamblang menyatakan bahwa puasa tersebut hukumnya adalah sunnah. Kemudian kekhawatiran yang mereka sebutkan hanyalah terletak di awal bulan syawal. Adapun di akhirnya sudah dipisahkan dengan Idul Fitri yang tidak dibolehkan berpuasa pada hari itu.[3]
Bolehkah melaksanakan puasa enam hari syawal sebelum mengqadha puasanya bila masih memiliki hutang puasa Ramadhan?
                Zhahir hadits Abu Ayyub ra yang lalu menunjukkan, keutamaan puasa satu tahun hanya diperoleh bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal. Oleh karena itu, tidak boleh mendahulukan puasa enam hari tersebut sebelum mengqadha puasa Ramadhannya.[4]
Penulis berkata: kecuali bila dikatakan bahwa sabdanya, “Kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari syawal.” Terucap secara umum, dan tidak memiliki konteks (mafhum) apapun; maka ketika itu, maka boleh melaksanakan puasa enam hari syawal walalupun belum mengqadha puasa Ramadhan. Terutama apabila bulan syawal terasa sempit bagi seseorang jikalau harus mengqadha terlebih dahulu. Ini berarti hadits Tsauban mengandung makna mutlak. Wallahu a’lam.
Sumber:
·         Shahih Fiqih Sunnah, Karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Jilid II


[1]  Hadits shahih, diriwayatkan Muslim (1164)
[2]  Shahih, diriwayatkan Ahmad (V/280)
[3]  Syarh Muslim an-Nawawi (III/238)
[4]  Syarhul Mumti’, Syaikh Utsaimin (VI/448)
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Orang Yang Sudah Meninggal, sedang Ia Masih Hutang Puasa?

Orang Yang Sudah Meninggal, sedang Ia Masih Hutang Puasa?
Makalah Ke-28
            Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggal, sementara ia masih punya hutang puasa; apakah walinya menggantikan puasanya? Ada tiga pendapat tentang masalah ini:
·         Pertama, walinya tidak perlu menggantikan puasanya, baik puasa nadzar maupun puasa qadha Ramadhan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya, Malik, dan zhahir pendapat asy-Syafi’i.[1] Hujjah mereka adalah:
o    Firman Allah swt
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain dari apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)
o    Sabda Rasulullah saw
“Apabila seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”[2]
o    Diriwayatkan dari Ubadah bin Nasi, Rasulullah saw bersabda
Barang siapa sakit pada bulan Ramadhan dan terus sakit hingga meninggal dunia, maka tidak dibayarkan makanan (sebagai fidyah) untuknya, dan apabila ia sembuh dari sakitnya namun belum sempat untuk mengqadha puasanya hingga meninggal dunia, maka harus dibayarkan fidyah untuknya.”[3](Namun hadits ini tidak shahih)
·       Kedua, walinya menggantikan puasanya, baik puasa nadzar maupun puasa qadha, secara mutlak. Ini adalah pendapat Abu Tsaur salah satu dari dua pendapat asy-Syafi’i dan inilah pendapat yang dipilih oleh an-Nawawi, pendapat ahli hadits dan Ibnu Hazm.[4] Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut ini:
o    Hadits Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa, maka walinyalah yang menggantikan puasanya.”[5]
o    Hadits Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Muhammad saw seraya berkata, “Ibuku meninggal dunia sementara masih punya sebanyak satu bulan (dalam suatu riwayat: puasa nadzar) apakah aku boleh berpuasa untuknya? Rasulullah saw menjawab: “Ya, karena hutang kepada Allah lebih wajib untuk dilunasi.”[6]
o    Hadits Ibnu Abbas ra, seorang wanita berlayar lalu bernadzar, jika Allah memberikan keselamatan kepadanya, maka ia akan berpuasa satu bulan penuh. Setelah Allah menyelamatkannya, ia belum sempat melaksanakan puasa nadzarnya hingga ajal menjemputnya. Kemudian datanglah anak perempuan atau saudara perempuan itu kepada Nabi saw, maka beliau memerintahkan agar menggantikan puasanya.[7]
·         Ketiga, hutang puasa nadzarnya digantikan, bukan qadha puasa Ramadhannya. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan Al-Laits.[8] Dalil mereka adalah:
o    Hadits Aisyah ra mengandung makna yang umum, kemudian dikhususkan dengan hadits Ibnu Abbas ra. Dengan demikian, yang dimaksud dengan puasa yang dilakukan oleh wali adalah puasa nadzar.
o    Diriwayatkan secara shahih dari Ibnu Abbas ra, dan ia adalah perawi hadits yang lainnya tentang puasa untuk mayit, ia mengatakan “Apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan, kemudian meninggal sebelum sempat mengqadha puasanya, maka (untuk mengganti puasanya) diberikan makanan (kepada orang miskin) atas namanya, dan tidak wajib mengqadhanya. Akan tetapi jika si Mayit punya Nadzar puasa, maka walinyalah yang mengqadhanya.”[9] Tidak diragukan lagi, Ibnu Abbas ra lebih mengetahui tentang makan hadits yang diriwayatkan sendiri.
Penulis berkata: Pendapat yang kuat, boleh berpuasa untuk mayit secara  mutlak, baik puasa qadha maupun puasa nadzar. Karena keumuman (dalam hadits Aisyah) tidak dapat dikhususkan dengan salah satu bagiannya (dalam hadits Ibnu Abbas ra), kecuali jika terjadi kontradiksi-seperti diterangkan dalam ushul fiqih-. Dan tidak ada kontradiksi disini. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari (VI/228), berkata, “Hadits Ibnu Abbas adalah gambaran tersendiri dimana seseorang bertanya tentang kasus yang dialaminya. Sementara hadits Aisyah adalah penjelasan tentang kaidah umum.
Kesimpulannya, orang yang mati dan masih memiliki hutang puasa. Maka kondisinya tidak terlepas dari salah satu dari tiga poin berikut ini:
1.       Udzur yang ada pada dirinya tetap ada sehingga tidak mampu mengqadha puasanya hingga ajal menjemputnya. Orang yang seperti ini tidak dibebani apapun, demikian pula pada ahli warisnya dan peninggalannya. Tidak mengganti puasanya, dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin.[10]
2.       Udzur yang ada pada dirinya sudah hilang dan ia pun sudah sanggup untuk mengqadha puasanya, namun hingga ajal menjemputnya ia belum juga mengqadha puasanya. Untuk kondisi mayit seperti ini, walinya harus berpuasa untuknya.
3.       Ia meninggal dan masih punya hutang nadzar, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Jilid II


[1]  Al-Majmu’ (VI/412)
[2]  Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (1631)
[3]  Sanadnya dha’if, diriwayatkan Abdurrazzaq (7635)
[4]  Al-Majmu’ (VI/418)
[5]  Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1952) dan Muslim (1147)
[6]  Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1953) dan Muslim (1148)
[7]    Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3308) dan An-Nasa’i (3816) 
[8]    Fath al-Bari (IV/228)
[9]    Sanadnya shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (2398) dan Ibnu Hazm (VII/7)
[10]  Al-Majmu’ (IV/414)
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?

Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?
Makalah Ke-14
            Barangsiapa yang telah mengerjakan shalat witir, lalu ia ingin mengerjakan shalat sunnah lainnya, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini:[1]
Pendapat pertama, boleh. Ia boleh mengerjakan shalat sesukanya, tetapi tidak boleh mengulangi witir. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan pendapat yang masyhur dari Syafi’iyah. Ini juga pendapat an-Nakha’I, serta ini pendapat yang diriwayatkan dari Abu Bakar, Sa’d, Ammar, Ibnu Abbas dan Aisyah ra. Adapun dibolehkannya shalat setelah witir berdasarkan dalil berikut:
·         Hadits Aisyah bahwa Nabi saw mengucapkan salam yang bisa kami dengar. Kemudian beliau mengerjakan shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk.[2]
·         Hadits Ummu Salamah bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk.[3] Adapun larangan mengulangi shalat witir ialah berdasarkan hadits Thalq bin Ali bahwa Rasulullah saw bersabda:
لا وتران في ليلة
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”[4]
            Pendapat kedua, tidak boleh mengerjakan shalat sunnah setelah witir, kecuali ia membatalkan witirnya. Kemudian ia mengerjakan shalat dan berwitir. Arti membatalkan witir, ialah ia memulai shalat sunnahnya dengan satu rakaat untuk menggenapkan witirnya, kemudian ia mengerjakan shalat dengan rakaat genap sesukanya kemudian berwitir. Ini adalah pendapat lainnya dari Syafi’iyah, serta pendapat yang diriwayatkan dari Utsman, Ali, Usamah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ra. Hujjah mereka ialah sabda Nabi saw:
اجعلوا اخر صلاتكم باليل وترا
Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam kalian.”[5]
Pendapat yang rajih. Pendapat yang pertama lebih baik karena keshahihan dalil yang menyebutkan shalat sunnah setelah witir dari Nabi saw. Hal ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah witir.
            Adapun pembatalan witir, menurut pendapat yang kedua, adalah pendapat yang lemah ditinjau dari dua aspek:
1.      Shalat witir yang pertama sudah sah, maka tidak bisa dibatalkan setelah selesai dikerjakan. Tidak bisa dirubah menjadi shalat sunnah lain dengan menggenapkannya.
2.      Shalat sunnah satu rakaat tidak dikenal dalam syariat (kecuali witir).
Wallahu a’lam.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.


[1]  Fath al-Qadir (I/312)
[2]  HR. Muslim (746)
[3]  Sanadny lemah, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (471) dan Ibnu Majah (1195) Namun, ia memiliki 
[4]  Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (468)
[5]  HR. Muslim (755)
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah
Makalah Ke-24
                Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari  Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Nabi saw mewajibkan zakat firah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat dibayarkan sebelum manusia pergi ke tempat shalat.[1] Allah swt berfirman:
قد أفلح من تزكى
Sungguh beruntunglah orang yang menunaikan zakat.” (al-A’la: 14)
                Sa’id bin al-Musayyib dan Umar bin ‘Abdil ‘Aziz mengatakan bahwa yang dimaksud ialah zakat fitrah. Dan Ibnu al-Mundzir berkata, “Seluruh tokoh ulama yang kami hafal pernyataanya bersepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib.”[2]
Siapakah yang Berkewajiban Mengeluarkan Zakat Fitrah?
                Zakat fitrah wajib atas orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
·         Islam.
Karena zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia. Adapun orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. Islam adalah syarat, menurut jumhur ulama, berbeda dengan pendapat Syafi’iyah. Dan yang paling benar, menurut mereka, wajib atas orang kafir menunaikannya untuk kaum kerabat mereka yang muslim.[3]
·         Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Batasan mampu ialah memiliki sisa dari bahan makanannya dan bahan makanan orang-orang yang berada dalam tanggungannya pada malam I’d dan esok harinya, menurut jumhur ulama: Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[4]
Karena orang yang kondisinya seperti itu, ia tergolong orang yang berkecukupan. Nabi saw pernah bersabda:
Barangsiapa meminta-minta padahal memiliki apa yang mencukupinya, maka ia hanyalah memperbanyak api (untuk membakar dirinya).” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?” Beliau menjawab, “Apabila ia memiliki makanan yang dapat mengenyangkannya sehari semalam.”[5]
Sementara Hanafiyah dan ahlu ra’yi menyelisihinya. Menurut mereka, zakat fitrah tidak wajib kecuali bagi orang yang memiliki satu nishab emas atau senilai dengannya selain dari tempat tinggalnya.[6] Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah saw:
Tidak ada kewajiban zakat kecuali dari orang kaya.”[7]
Menurut mereka, orang fakir tidak berkecukupan sehingga tidak wajib berzakat. Alasan lain, karena zakat itu halal baginya, maka zakat itu tidak wajib atasnya sama halnya orang yang tidak mampu menunaikannya.
                Penulis berkata:
Pendapat jumhur ulama lebih kuat, karena sejumlah alasan:
1.       Kewajiban zakat fitrah disinyalir secara mutlak bagi anak-anak dan orang dewasa, laki-laki dan perempuan, budak dan orang merdeka. Tidak dibatasi dengan kecukupan atau kefakiran, seperti halnya zakat mal dibatasi dengan sabdanya,  “Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.”
2.       Zakat fitrah tidak bertambah dengan bertambahnya harta, maka kewajiban mencapai nishabnya tidak termasuk di dalamnya seperti halnya kafarat (denda)
3.       Argumentasi dengan hadits, “Tidak ada kewajiban zakat kecuali atas orang kaya,” tidak bisa diterima. Karena kami juga bisa mengatakan: orang yang lemah juga tidak berkewajiban membayar zakat.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid II.


[1]  Shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1503) dan Muslim (984)
[2]  Al-Ijma’, Ibnu al-Mundzir (hal. 49)
[3]  Al-Mughni al-Muhtaj (1/402)
[4]  Mughni al-Muhtaj (1/72) dan al-Mughni (3/76)
[5]  Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1629) dengan sanad hasan.
[6]  Syarh Fath al-Qadir (2/218)
[7]   Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (1426)
Read more