• Ahlan Wa Sahlan

    Ahlan Wa Sahlan

    Selamat datang di ukmalislam.blogspot.com. Sebuah blog yang digarap oleh segenap mahasiswa di pesantren tinggi al-islam, bekasi.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=250
  • Download Ceramah Gratis

    Download Ceramah

    Kajian Tematik berisi rekaman-rekaman kajian yang berhasil didokumentasikan oleh Studio Al-Islam di wilayah Jakarta dan Bekasi atau sekitarnya. Dengan cara ini, Anda yang tidak bisa hadir karena berhalangan atau berada di tempat yang jauh bisa mengikuti dan mendengarkannya.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=248
  • Forum Diskusi Dan Tanya Jawab

    Forum Diskusi

    Berikut adalah tempat ngobrol untuk ikhwan semua, terkhusus mahasiswa pesantren tinggi Alislam. Silahan berikan partisipasi anda degna ikut andil menjadi member di halaman ini.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=246
Tampilkan postingan dengan label Siroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siroh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

madzhab kisaniyah


Oleh : Mujahid & Nanang Imam S
MADZHAB KISANIYAH
Mereka yang bermadzhab al-kisaniyah adalah para pengikut kisani, seorang budak imam ali yang sudah di merdekakan.
Dari segi imamah, sektke ini memiliki perbedaan dari sekte syi'ah yang lainnya sebagaimana berbeda antara sekte yang satu dengan sekte lainnya. Hal ini disandarkan dengan alasan alasan non diktrinal, mereka menetapkan muhammad ibnu hanifah sebagai imam atau khalifah ke 5. Yakni setelah imam hasan al-mujtaba’ dan al-husain. Padahal ibnu hanifah tidak pernah mengaku sebagai imam. Dia adalah seorang pemuka tabi’in yang di kenal dengan kezaliman, kewara’an, dan ketaatannya kepada imam as-sajjad zainal abidin[1]. Beliau (muhammad ibnu hanifah) adalah putra imam ali dan istri beliau yang berasal dari kaum hanafi.
Kelompok  ini meyakini muhammad bin hanafiyah sebagai mahdi dan ia tidak wafat melainkan menghilang dan bersembunyi di pegunungan radwa dekat madinah. Namun lambat laun minoritas kelompok ini musnah (bubar) dengan sendirinya setelah sepeninggalan muhammad ibnu hanifah.[2]
Madzhab al-kisaniyah ini kemudian terbagi menjadi emat kelompok, yaitu al-mukhtariyah, al-karbiyah, al-ishaqiyah, dan al-harbiyah. Namun , semua madzhan ini telah punah dan kini tidak di ketahui apakah masih ada orang yang menganutnya.[3]
Adapun mengenai kesesatannya, syaikh mhammad bin syihab yang dikenal dengan nama ibnul bazaz (w tahun 827) mengatakan dalam buku al fatawa al bazaziyah bahwa adalah wajib mengkafirkan syi'ah kisaniyah, karena mereka mengatakan alloh bersifat al bada' mengkafirkan golongan rafidhoh, karena mereka mengatakan adanya raj'ah (reinkarnasi)' da seterusnya[4]


[1] http://madrosahahlulbayt.wordpress.com/
[2] http://syiahnews.wordpress.com/
[3] http://madrosahahlulbayt.wordpress.com/
[4] Al Fatawaa al Bazaziyah, cetakan pada catatan pinggir dari kitab al Fataawa al Hindiyah, 6:318
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Sejarah perundang undangan islam


Oleh : Nanang Imam Safi’i
Ma’had Aly Al Islam



Sejarah perundang undangan islam

1. DEfINISI
v  Tarikh berasal dari kata arokha, yang artinya adalah waktu atau diantara waktunya.
v  Tasyri’ sama artinya dengan undang undang/ perundang undangan.[1]
v  Tarikh menurut istilah syar’I adalah undang undang yang dengannya diketahi tentang hukum hukum bagi perbuatan orang dewasa (yang dibebani) dan ketentuan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.[2]

2. PEMBAGIAN HUKUM/UNDANG UNDANG
Pabila sumber pembentukan undang undang ini datang dari alloh dengan perantaraan rosull serta kitab kitabnya, maka undang undang ini dinamakan dengan at-tasyri’il ilahiy yakni perundang undangan alloh.
Dan pabila sumber pembentukan undang undang ini berasal dari manusia baik secara individual maupun kolektif, maka undang undang ini dinamakan dengan at-tasyri’ wad’iyu yakni  undang undang buatan manusia.
Dan undang undang islam dibagi menjadi 2 macam :
                     I.            Perundang undangan yang langsung  dibuat oleh alloh.
Undang undang ini dibuat dengan ayat alquran, yang diilhamkan kepada rosulnya. yang kemudian dengan ilham itu, ditetapkanlah hukum-hukum oleh rosululloh.
Undang undang yang semacam ini dinamakan tasyri’ ilahi mahdi yakni perundang undangan tuhan yang murni.
                  II.            Perundang undangan yang dibuat oleh para mujtahid.
Mereka berasal dari kalangan shohabat, tabi’in maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dari nash atau ketetapan tasri’iyyah.
Perundang undangan ini bisa dipandang tasyri’ illahi kalau ditinjau dari segi tempat pengembalian sumber sumbernya, dan juga bisa dipandang wadhi’yu kalau ditinjau dari segi  usaha jerih payah para imam yang mengambil dan mengolah perundang undangan tersebut.[3]

3. Periode pembentukan undang undang islam
Periode ini dibagi menjadi empat zaman :
a.      Periode rosululloh
Yakni periode insya dan takwin (pertumbuhan dan pembukuan).
Periode ini berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak lahirnya rosululloh yakni pada tahun 610 M. dan berakhir saat beliau wafat yakni pada tahun 632.
b.      Periode sahabat
Yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan).
Periode ini berlangsung selama kurang lebih 90 tahun.  dimulai ketika rosululloh wafat yakni pada thaun 11 H dan berakhir pada akhir abad pertama hijrah yakni tahun 101 H atau 632-720 M.
c.       Periode tadwin
yakni periode pembukuan dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum.
Periode ini berlangsung selama 250 tahun. Dimulai pada tahun 100 H sampai tahun 350 H atau 720-961 M
d.      Periode taqlid
Yaitu periode kebekuan
Periode ini di mulai pada ertengahan abad empat hijriyah 351 H dan hanya Alloh yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini.[4]

PERIODE ROSULULLOH SAW
Masa Rasulullah SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur’an. Apabila ayat Al-Qur’an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Inilah yang disebut dengan asunnah.
Periode ini membawa pengaruh yang sangat penting sekali. Hal ini disebabkan karena : pada periode ini sudah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam alquran dan assunah. Yang dengannya telah ada dasar dari pembentukan undang undang yang sempurna.
Periode ini terdiri dari 2 macam fase :
Ø  Fase mekkah
Fase pertama ini dimulai semenjak rosululloh menetap di mekkah, selama 12 tahun lebih beberapa bulan. Dihitung mulai dari beliau diangkat sebagai rosullulloh sampai beliau hijrah ke madinah.
Dalam fase ini ummat islam masih terisolilr, sedikit jumlahnya, lemah keadaannya, dan belum bisa membentuk suatu ummat yang kuat. Oleh karenanya dalam fase ini rosululloh memfokuskan kepada da’wah untuk tauhid.
Pada fase ini pula belum muncul kesempatan dalam pembentukan undang undang yang bersifat partical dan pembuatan undang undang ketataan pemerintah, perdagangan dan lain lain.
Ø  Fase madinah
Fase ini dimulai ketika rosululloh hijrah ke madinah sampai wafatnya beliau SAW, dengan jangka waktu kurang lebih 10 tahun.
PERIODE SAHABAT
pada periode ini tasyri’ islamiy dipegang oleh para shohabat setelah sepeninggalannya rosulululloh SAW.  
Adapun pemegang kekuasaan perundang undangan pada periode ini adalah para sahabat.
Pada periode nabi, sudah meninggalkan untu pegangan hidup ummat islam suatu undang undang yang terduru daru nash nash hukum al-quran dan assunnah. Akan tetapi materi dam=lam undang undang pokok ini tidak setiap muslim secara sendirian sanggup mengembalikan persalan itu kepadanya, serta sanggup memahami hukum hukum yang di runjuki nash nash itu, adapun sebab sebabnya adalah sebagai berikut :
a.      Diantara ummat islam banyak orang yang awam.
b.      Materi undang undang tersebut belum tersebar secara meluas dikalangan ummat islam.
c.       Materi undang undang yang sudah ada hanya berisikan mensyariatkan hukum hukum bagi peristiwa peristiwa dan urusan urusan peradilan yang benar benar terjadi pada saat itu.
Maka berkenaan dengan 3 faktor tersebut ulama dari kalangan sahabat beserta tokoh tokhnya menyadari bahwa bagi mereka kewajiban perundang undangan harus ditegakan.
Kewajiban kewajiban tersebut adalah :
a)      Memebrikan penerangan kepada ummat isla tentang persoalan yan membutuhkan interpretasi dan komentar dari antara nash nash hukum dalam alquran dan assunnah.
b)      Menyebar luaskan dikalanagan ummat hal hal yang mereka hafal dari ayat ayat alquran dan hadits rosululloh.
c)      Memberikan fatwa hukum.
Diantara para mufti dikalangan shohabat adalah :
Di madinah :
a.      Abu bakar ashidiq
b.      Umar bin khottob
c.       Usman bin affan
d.      Ali bin abi tholib
e.      Zaed bin tsabit
f.        Ubai bin kaab
g.      Abdulloh bin ummar
h.      Aisyah
Di mekkah :
1.      Abdulloh bin abbas
Di kuffah
1.      Ali bin abi thollib
2.      Abdulloh bin mas’ud
Di bashrohh :
1.      Anas bin malik
2.      Abu musa al asy’ari
Di syam adalah :
1.      Mu’adz bin jabbal
2.      ‘ubadah bin shomid
Di mesir adalah :
1.      Abdulloh bin amer bin ash
Adapun sumber perundang undangan pada periode ini adalah :
a.      Alquran
b.      As sunnah
c.       Ijtihad shohabah

Wallohu A’lam Bishowab

Dinuki dari kitab : khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof. abdul wahhab khollaf


[1] tarikh tasyri’ islami oleh manna’ul qothn hal 7
[2] Khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof abdul wahab khollaf hal 7
[3] Ibid
[4] Khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof abdul wahab khollaf hal 9
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Biografi Ibrohim Bin Yazid An-Nakhoi


Oleh : Nanang Imam Syafi’i
Ma’had Ali Al-Islam

BIOGRAFI IBROHIM BIN YAZID AN-NAKHOI
Nama dan nasab:
Ibrohim bin Yazid bin Qois ibnu Al-Aswad bin `Amru bin Rubai`ah bin Dzukhl bin Sa`ad bin Malik bin Nakho` An-Nakho’i Al-Yamani Al-Kufi, kunyahnya adalah Abu Imron.
Guru-gurunya:
Masyruq, `Alqomah bin Qois, `Ubaidah As-Salmani, Abu Zur’ah, Al-Bajali, Khoitsamah bin `Abdurrahman, Ar-Rabi’ bin Khutsaim, Abu Sya’tsa’ Al Muharibi, Sahm bin Minjab, Suwaid bin Ghoflah, Al-Qodli Suraih, Suraih bin Arthah, Abu Ma`mar `Abdullôh bin Sakhbar, Ubaid bin Nadlolah, `Umaroh bin `Umair, Abu `Ubaidah bin `Abdullôh, Abu `Abdurrohman As-Sulami, `Abdurrohman bin Yazid, Hammam bin Al-Harits, dan beberapa guru dari kalangan kibaru tabi’in.
Murid-muridnya:
Al-Hakam bin Utaibah, `Amru bin Murrah, Hammad bin Abi Sulaiman, Simak bin Harb, Mughirah bin Miqsam, Abu Ma’syar bin Ziyad bin Kulaib, Abu Husain, `Utsman bin `Ashim, Manshur bin Mu’tamar, `Ubaidah bin Muattib, Ibrohim bin Muhajir, Al-Harits Al-Uklai, Sulaiman Al-A’masi, Ibn `Aun, Atho’ bin Saib, Abdurrohman bin Sya’tsa’, Abdurrohman bin Syubromah, Ali bin Mudrak, Fudhoil bin `Amru, Washil bin Hayyan, Zubaid Al-Yami, Muhammad Al-Kholid, Muhammad bin Suqoh, Yazid bin Abi Ziyad.
Beberapa karakter yang ia miliki dan Sanjungan para ulama terhadapnya
Adapun ibrohim annakhoi ini adalah ulama yang memiliki karakteriaristik yang memukau. Hal ini disandarkan dari beberapa sanjungan dari para ulama terhadapnya. Berikut sanjungan sanjungan para ulama kepada beliau:
Tholhah bin Musharri berkata: “Tidak ada seorang pun di Kufah yang lebih aku kagumi daripada Ibrohim dan Khaitsamah.”
Ahmad bin Hambal berkata: “Ibrohim adalah orang cerdas, dia adalah salah satu dari dua mufti Kufah (satunya lagi adalah Asy Sya’bi).”
Seluruh ulama sepakat menyatakan bahwa ia adalah seorang yang tsiqah dan seorang ahli dalam bidang fiqh.
Asy Sya’by pernah berkata,” Tidak ada seorangpun yang masih hidup yang lebih alim dari pada Ibrahim, walaupun al Hasan dan Ibnu Sirin”.
Az Zuhrah pernah berkata,” an Nakha’iy adalah salah seorang ulama terkenal”.
Asy Sya’by pernah berkata,” Tidak ada seorangpun yang masih hidup yang lebih alim dari pada Ibrahim, walaupun al Hasan dan Ibnu Sirin”.
Az Zuhrah pernah berkata,” an Nakha’iy adalah salah seorang ulama terkenal”.
Hadits haditsnya diriwayatkan dari segolongan tabi’in, diantaranya adalah Abu Ishaq as Subai’iy, Habib bin Abi Tsabit, Samak bin Harb, al A’masy dan Hammad bin Abu Sulaiman gurunya Abu Hanifah.
Ibrahim an Nakha’iy walaupun tidak meriwayatkan hadits dari seorang sahabat padahal ia menemui segolongan dari mereka. Namaun ia mempunyai kedudukan yang tinggi dalam bidang hadits dan dalam bidang ilmu riwayat.
Beberapa perkataannya:
Dari Syu’bah, dari Manshur, Ibrohim An-Nakha’i berkata: “Aku tidak pernah menulis sesuatu pun.” Dari perkataannya ini bisa kita ketahui kecerdasan dan kepandaiannya, sehingga dai tidak merasa perlu menulis ilmu yang telah ia kuasai.
Dari Fudhoil Al-Fuqaimi, Ibrohim An Nakho’i berkata kepadaku: “Tidaklah seseorang menulis sesutau, kecuali dia pasti akan bertawakal kapada tulisannya.”
Hadits-haditsnya:
Beliau meriwayatkan hadits dari: `Aisyah, Zaid bin Arqom, Mughiroh bin Syu’bah, dan Anas bin Malik. Dan yang meriwayatkan hadits darinya adalah: Asy-Sya’bi, Manshur, Mughiroh bin Muqsim, Al-A’masi, dan lain-lain.
Salah satu pendapatnya dalam masalah fiqih adalah: memperkeras bacaan basmalah dalam shalat adalah bid’ah.
Wafatnya:
Ada dua pendapat berkenaan dengan umur beliau, ada yang mengatakan 49 tahun dan anda yang mengatakan 58 tahun. Beliau meniggal pada tahun 96 H di Kufah.
Dari Syu’aib bin Habhab berkata: “Aku bersama orang-orang yang mengubur An-Nakho’i pada malam hari.” Asy-Sya’bi berkata: “Apakah kalian telah mengubur teman kalian?” Aku menjawab: “Ya,” Asy-Sya’bi berkata lagi “Sesungguhnya dia tidak meninggalkan seseorang yang lebih pandai darinya atau lebih faqih darinya,” aku bertanya “Tidak juga Al-Hasan dan Ibnu Sirin?” dia menjawab “Ya, tidak dari penduduk Bashroh, tidak dari penduduk Kufah, dan tidak juga dari penduduk Hijaz.” Dalam riwayat lain ditambah kalimat: “Tidak juga dari penduduk Syam.”[1]
Wallohu Alam Bishowab
Maraji’:
Siyaru A’lam An Nubala’ 4/520-529.
NB : Artikel ini dapat di akses di http://kajianummat.blogspot.com


[1] Siyaru A’lam An Nubala’ 4/520-529.

Read more