• Ahlan Wa Sahlan

    Ahlan Wa Sahlan

    Selamat datang di ukmalislam.blogspot.com. Sebuah blog yang digarap oleh segenap mahasiswa di pesantren tinggi al-islam, bekasi.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=250
  • Download Ceramah Gratis

    Download Ceramah

    Kajian Tematik berisi rekaman-rekaman kajian yang berhasil didokumentasikan oleh Studio Al-Islam di wilayah Jakarta dan Bekasi atau sekitarnya. Dengan cara ini, Anda yang tidak bisa hadir karena berhalangan atau berada di tempat yang jauh bisa mengikuti dan mendengarkannya.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=248
  • Forum Diskusi Dan Tanya Jawab

    Forum Diskusi

    Berikut adalah tempat ngobrol untuk ikhwan semua, terkhusus mahasiswa pesantren tinggi Alislam. Silahan berikan partisipasi anda degna ikut andil menjadi member di halaman ini.

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=246

Sabtu, 28 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category: ,

Perumpamaan Orang yang Mendustakan Ayat Allah


Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. (QS. Al A’raf : 176 )
Di antara kandungan Al Qur’an adalah berisi perumpamaan agar memudahkan untuk di ambil pelajaran. Dan perumpamaan yang di buat Allah dalam Al Qur’an adalah sebaik-baik perumpamaan. Allah tidak pernah malu untuk membuat perumpamaan dengan apa pun. Di antaranya Allah membuat gambaran orang berilmu yang tamak akan kehidupan duniawi dengan seekor binatang yang hina yaitu anjing.
Orang yang diberi karunia ilmu oleh Allah namun ia tidak mau mengamalkannya dan lebih suka mengikuti hawa nafsunya, lebih memilih kemurkaan Allah daripada ridhaNya, dan lebih mendahulukan dunia daripada akhirat diserupakan dengan anjing.
Anjing adalah hewan yang hina dan pantas untuk dihinakan. Dia adalah hewan yang suka dengan hal-hal hina, kotor dan berbau busuk. Barang-barang seperti ini lebih ia sukai daripada daging yang bersih. Jika ada satu bangkai, maka itu cukup untuk seratus ekor anjing.
Diantara gambaran kerakusan binatang anjing: ia tidak berjalan melainkan merunduk ke tanah sambil mengendus-endus benda apa saja yang ada di sekitarnya. Bahkan anusnya sendiri turut di endusnya juga. Jika dilempar dengan sekepal batu di dekatnya, maka ia akan menghampirinya dikarenakan kerakusannya yang melampaui batas.
Yang lebih mengherankan lagi, jika anjing melihat sesuatu yang sudah usang, atau kain yang kumal, maka ia akan menggonggong sambil mengeluarkan taringnya untuk menggigit barang tersebut. Kemudian ia menghampirinya seakan-akan barang kotor tersebut akan menjadi sekutu baginya dan menantang kekuatannya. Dan apabila ia mendapati barang yang bersih, kain yang harum, ia meletakkan moncongnya ke tanah, tunduk dihadapannya dan tidak berani mengangkat kepala.
Demikianlah Allah menggambarkan seorang berilmu yang lebih mementingkan dunia daripada akhirat. Keadaan yang Allah sebutkan merupakan salah satu gambaran dari berpalingnya hamba Allah atas ayat-ayat Nya dan bentuk perilaku mengikuti hawa nafsu. Hal ini terjadi karena kerakusan yang besar dan ambisi yang berlebihan seseorang akan dunia. Dia rakus kepada dunia sebagaimana rakusnya seekor anjing yang tak pernah putus.
Menurut Ibnu Juraij, anjing tidak memiliki kalbu dan perasaan. Jika dibiarkan, anjing akan menjulurkan lidahnya. Dan apabila engkau menghalaunya, ia juga tetap menjulurkan lidahnya. Ia bagaikan orang yang meninggalkan petunjuk dikarenakan ia tidak memiliki kalbu disebabkan kalbunya terputus.
Maksud dari kalbunya terputus adalah dia tidak memiliki kalbu  yang bisa mendorongnya untuk bersabar dan meninggalkan kebiasaannya menjulurkan lidah. Begitulah keadaan orang yang berpaling dari ayat-ayat Allah SWT. Ia tidak memiliki hati hingga tidak dapat bersabar dan selalu merasa haus akan materi duniawi. Orang  yang berlepas diri dari ayat-ayat Allah akan selalu menjulurkan lidahnya kepada dunia karena tidak sabar dalam menghadapinya, dan anjing selalu menjulurkan lidah karena tidak sabar dalam menghadapi air. Jika ia haus, air embun pun ia hirup karena hausnya. Dan anjing adalah binatag yanag paling rakus dalam keadaan apapun.
Begitulah perumpamaan tentang kerakusan yang tak terbendung dan syahwat yang selalu menghangat dalam diri seekor anjing yang mengharuskan ia untuk selalu menjulurkan lidannya. Jika engkau menghardiknya dengan peringatan dan nasihat, maka ia akan menjulurkan lidah. Jika engkau membiarkannya, ia pun tetap menjulurkan lidah.
Menurut Mujahid, begitulah perumpamaan orang yang diberi Al Kitab namun tidak mengamalkannya. Sedangkan menurut Ibnu Abbas, jika engkau membebankan al hikmah kepadanya, maka ia tidak mau memikulnya, dan jika engkau membiarkannya, ia tidak tertuntun dalam kebaikan. Keadan ini mirip dengan anjing, Jika ia disodori makanan, dia menjulurkan lidah, dan jika di usir diapun juga menjulurkan lidah.
Menurut Al Hasan,  itu adalah gambaran orang munafiq yang tidak memiliki keteguhan hati pada kebenaran, baik diseru atau tidak diseru, diperingatkan atau tidak diperingatkan, ia akan selalu menjulurkan lidahnya.
Allah menjadikan anjing sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang mendustakan ayat-ayatNya. Dalam firman Allah yang lain disebutkan “jika engkau memberinya peringatan, maka ia tetap dalam keadaan tersebut, dan jika engkau membiarkannya, dia juga tetap sesat. Keadaan ini seperti anjing, yang apabila engkau menghalaunya, maka dia menjulurkan lidahnya dan apabila engkau jika engkau membiarkannya ia juga akan tetap menjulurkan lidahnya.” Ayat lain yang serupa dengan makna ayat di atas adalah firman Allah “dan, jika kamu sekalian (hai orang-orang musyrik) menyerunya (berhala) untuk memberi petunjuk kepada kalian, tidaklah berhala itu dapat memperkenankan seran kalian, sama saja (hasilnya) buat kalian menyeru mereka ataupun kalian berdiam diri”  (QS. Al A’raf : 193)
Faidah yang terkandung dari ayat ini diantaranya adalah:
1.       Allah mengabarkan bahwa Dialah yang memberikan ayat-ayatNya kepada yang Ia kehendaki. Ini merupakan suatu nikmat yang agung, bahkan Allah mengaitkan nikmat itu kepada diriNya.
2.       Orang yang digambarkan dalam ayat tersebut adalah dampak dari godaan setan. Pada awalnya ia  menjaga ayat-ayat Allah, namun lama kelamaan ai termakan dalam godaan setan dan menjadi orang yang sesat, yang amalannya berlainan dengan ilmunya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama’ su’.
3.       Tingkat ketinggian derajat di sisiNya bukan hanya sekedar dengan  ilmu, Akan tetapi harus di ikuti dengan amalan. Sebab ilmu apabila tidak disertai dengan amalan, ia tidak dapat memberi manfaat sama sekali.
Demikian Allah memberikan perumpamaan sekaligus ancaman bagi orang yang rakus terhadap dunia padahal ilmu telah ada padanya. Selayaknya bagi orang yang telah di anugerahi ilmu adalah selalu megiringinya dengan amalan dan selalu menjadikan ridho Allah sebagai orientasi utama. Dalam sebuah atsar disebutkan bahwasanya yang dinamakan orang alim sejatinya adalah orang yang takut kepada Allah SWT. Wallahu a’lam..
 (Diintisarikan dari tafsir Ibnu Qoyyim, Syaikh Muhammad bin Uwais)
Read more

Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Makalah Ke-30
            Syariat menganjurkan untuk melaksanakan puasa selain puasa ramadhan, diantaranya adalah puasa enam hari di bulan syawal. Puasa ini tidak disyaratkan dilaksanakan secara berturut-turut. Karena puasa ini setara dengan puasa satu tahun penuh.
Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshori ra, Rasulullah saw bersabda:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti puasa satu tahun penuh.”[1]
                Dikatakan seperti berpuasa satu tahun penuh, karena satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya. Puasa bulan Ramadhan sebanding dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari syawal sebanding dengan puasa dua bulan. Jadi, jumlahnya sebanyak dua belas bulan. Sebagaimana hadits Tsauban dari Nabi saw, beliau bersabda:
من صام رمضان فشهر بعشرة أشهر وصيام ستة أيام بعد الفطر فذلك تمام صيام السنة
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, ditambah puasa enam hari setelah idul fithri, berarti genap berpuasa satu tahun penuh.”[2]
                Banyak para ulama yang mengatakan, puasa enam hari syawal ini adalah puasa sunnah, diantaranya asy-Syafi’i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Malik mengatakan hukumnya adalah makruh karena dikhawatirkan akan dianggap wajib seperti puasa Ramadhan. Alasan seperti ini tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hadits yang dengan gamblang menyatakan bahwa puasa tersebut hukumnya adalah sunnah. Kemudian kekhawatiran yang mereka sebutkan hanyalah terletak di awal bulan syawal. Adapun di akhirnya sudah dipisahkan dengan Idul Fitri yang tidak dibolehkan berpuasa pada hari itu.[3]
Bolehkah melaksanakan puasa enam hari syawal sebelum mengqadha puasanya bila masih memiliki hutang puasa Ramadhan?
                Zhahir hadits Abu Ayyub ra yang lalu menunjukkan, keutamaan puasa satu tahun hanya diperoleh bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawal. Oleh karena itu, tidak boleh mendahulukan puasa enam hari tersebut sebelum mengqadha puasa Ramadhannya.[4]
Penulis berkata: kecuali bila dikatakan bahwa sabdanya, “Kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari syawal.” Terucap secara umum, dan tidak memiliki konteks (mafhum) apapun; maka ketika itu, maka boleh melaksanakan puasa enam hari syawal walalupun belum mengqadha puasa Ramadhan. Terutama apabila bulan syawal terasa sempit bagi seseorang jikalau harus mengqadha terlebih dahulu. Ini berarti hadits Tsauban mengandung makna mutlak. Wallahu a’lam.
Sumber:
·         Shahih Fiqih Sunnah, Karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Jilid II


[1]  Hadits shahih, diriwayatkan Muslim (1164)
[2]  Shahih, diriwayatkan Ahmad (V/280)
[3]  Syarh Muslim an-Nawawi (III/238)
[4]  Syarhul Mumti’, Syaikh Utsaimin (VI/448)
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Orang Yang Sudah Meninggal, sedang Ia Masih Hutang Puasa?

Orang Yang Sudah Meninggal, sedang Ia Masih Hutang Puasa?
Makalah Ke-28
            Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggal, sementara ia masih punya hutang puasa; apakah walinya menggantikan puasanya? Ada tiga pendapat tentang masalah ini:
·         Pertama, walinya tidak perlu menggantikan puasanya, baik puasa nadzar maupun puasa qadha Ramadhan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya, Malik, dan zhahir pendapat asy-Syafi’i.[1] Hujjah mereka adalah:
o    Firman Allah swt
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain dari apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)
o    Sabda Rasulullah saw
“Apabila seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”[2]
o    Diriwayatkan dari Ubadah bin Nasi, Rasulullah saw bersabda
Barang siapa sakit pada bulan Ramadhan dan terus sakit hingga meninggal dunia, maka tidak dibayarkan makanan (sebagai fidyah) untuknya, dan apabila ia sembuh dari sakitnya namun belum sempat untuk mengqadha puasanya hingga meninggal dunia, maka harus dibayarkan fidyah untuknya.”[3](Namun hadits ini tidak shahih)
·       Kedua, walinya menggantikan puasanya, baik puasa nadzar maupun puasa qadha, secara mutlak. Ini adalah pendapat Abu Tsaur salah satu dari dua pendapat asy-Syafi’i dan inilah pendapat yang dipilih oleh an-Nawawi, pendapat ahli hadits dan Ibnu Hazm.[4] Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut ini:
o    Hadits Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa, maka walinyalah yang menggantikan puasanya.”[5]
o    Hadits Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Muhammad saw seraya berkata, “Ibuku meninggal dunia sementara masih punya sebanyak satu bulan (dalam suatu riwayat: puasa nadzar) apakah aku boleh berpuasa untuknya? Rasulullah saw menjawab: “Ya, karena hutang kepada Allah lebih wajib untuk dilunasi.”[6]
o    Hadits Ibnu Abbas ra, seorang wanita berlayar lalu bernadzar, jika Allah memberikan keselamatan kepadanya, maka ia akan berpuasa satu bulan penuh. Setelah Allah menyelamatkannya, ia belum sempat melaksanakan puasa nadzarnya hingga ajal menjemputnya. Kemudian datanglah anak perempuan atau saudara perempuan itu kepada Nabi saw, maka beliau memerintahkan agar menggantikan puasanya.[7]
·         Ketiga, hutang puasa nadzarnya digantikan, bukan qadha puasa Ramadhannya. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan Al-Laits.[8] Dalil mereka adalah:
o    Hadits Aisyah ra mengandung makna yang umum, kemudian dikhususkan dengan hadits Ibnu Abbas ra. Dengan demikian, yang dimaksud dengan puasa yang dilakukan oleh wali adalah puasa nadzar.
o    Diriwayatkan secara shahih dari Ibnu Abbas ra, dan ia adalah perawi hadits yang lainnya tentang puasa untuk mayit, ia mengatakan “Apabila seseorang sakit pada bulan Ramadhan, kemudian meninggal sebelum sempat mengqadha puasanya, maka (untuk mengganti puasanya) diberikan makanan (kepada orang miskin) atas namanya, dan tidak wajib mengqadhanya. Akan tetapi jika si Mayit punya Nadzar puasa, maka walinyalah yang mengqadhanya.”[9] Tidak diragukan lagi, Ibnu Abbas ra lebih mengetahui tentang makan hadits yang diriwayatkan sendiri.
Penulis berkata: Pendapat yang kuat, boleh berpuasa untuk mayit secara  mutlak, baik puasa qadha maupun puasa nadzar. Karena keumuman (dalam hadits Aisyah) tidak dapat dikhususkan dengan salah satu bagiannya (dalam hadits Ibnu Abbas ra), kecuali jika terjadi kontradiksi-seperti diterangkan dalam ushul fiqih-. Dan tidak ada kontradiksi disini. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari (VI/228), berkata, “Hadits Ibnu Abbas adalah gambaran tersendiri dimana seseorang bertanya tentang kasus yang dialaminya. Sementara hadits Aisyah adalah penjelasan tentang kaidah umum.
Kesimpulannya, orang yang mati dan masih memiliki hutang puasa. Maka kondisinya tidak terlepas dari salah satu dari tiga poin berikut ini:
1.       Udzur yang ada pada dirinya tetap ada sehingga tidak mampu mengqadha puasanya hingga ajal menjemputnya. Orang yang seperti ini tidak dibebani apapun, demikian pula pada ahli warisnya dan peninggalannya. Tidak mengganti puasanya, dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin.[10]
2.       Udzur yang ada pada dirinya sudah hilang dan ia pun sudah sanggup untuk mengqadha puasanya, namun hingga ajal menjemputnya ia belum juga mengqadha puasanya. Untuk kondisi mayit seperti ini, walinya harus berpuasa untuknya.
3.       Ia meninggal dan masih punya hutang nadzar, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Jilid II


[1]  Al-Majmu’ (VI/412)
[2]  Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (1631)
[3]  Sanadnya dha’if, diriwayatkan Abdurrazzaq (7635)
[4]  Al-Majmu’ (VI/418)
[5]  Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1952) dan Muslim (1147)
[6]  Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1953) dan Muslim (1148)
[7]    Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3308) dan An-Nasa’i (3816) 
[8]    Fath al-Bari (IV/228)
[9]    Sanadnya shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (2398) dan Ibnu Hazm (VII/7)
[10]  Al-Majmu’ (IV/414)
Read more
Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?

Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?
Makalah Ke-14
            Barangsiapa yang telah mengerjakan shalat witir, lalu ia ingin mengerjakan shalat sunnah lainnya, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini:[1]
Pendapat pertama, boleh. Ia boleh mengerjakan shalat sesukanya, tetapi tidak boleh mengulangi witir. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan pendapat yang masyhur dari Syafi’iyah. Ini juga pendapat an-Nakha’I, serta ini pendapat yang diriwayatkan dari Abu Bakar, Sa’d, Ammar, Ibnu Abbas dan Aisyah ra. Adapun dibolehkannya shalat setelah witir berdasarkan dalil berikut:
·         Hadits Aisyah bahwa Nabi saw mengucapkan salam yang bisa kami dengar. Kemudian beliau mengerjakan shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk.[2]
·         Hadits Ummu Salamah bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk.[3] Adapun larangan mengulangi shalat witir ialah berdasarkan hadits Thalq bin Ali bahwa Rasulullah saw bersabda:
لا وتران في ليلة
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”[4]
            Pendapat kedua, tidak boleh mengerjakan shalat sunnah setelah witir, kecuali ia membatalkan witirnya. Kemudian ia mengerjakan shalat dan berwitir. Arti membatalkan witir, ialah ia memulai shalat sunnahnya dengan satu rakaat untuk menggenapkan witirnya, kemudian ia mengerjakan shalat dengan rakaat genap sesukanya kemudian berwitir. Ini adalah pendapat lainnya dari Syafi’iyah, serta pendapat yang diriwayatkan dari Utsman, Ali, Usamah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ra. Hujjah mereka ialah sabda Nabi saw:
اجعلوا اخر صلاتكم باليل وترا
Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam kalian.”[5]
Pendapat yang rajih. Pendapat yang pertama lebih baik karena keshahihan dalil yang menyebutkan shalat sunnah setelah witir dari Nabi saw. Hal ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah witir.
            Adapun pembatalan witir, menurut pendapat yang kedua, adalah pendapat yang lemah ditinjau dari dua aspek:
1.      Shalat witir yang pertama sudah sah, maka tidak bisa dibatalkan setelah selesai dikerjakan. Tidak bisa dirubah menjadi shalat sunnah lain dengan menggenapkannya.
2.      Shalat sunnah satu rakaat tidak dikenal dalam syariat (kecuali witir).
Wallahu a’lam.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.


[1]  Fath al-Qadir (I/312)
[2]  HR. Muslim (746)
[3]  Sanadny lemah, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (471) dan Ibnu Majah (1195) Namun, ia memiliki 
[4]  Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (468)
[5]  HR. Muslim (755)
Read more