Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hukum Adzan dan Iqamat Bagi Wanita


بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Adzan dan Iqamat Bagi Wanita
Makalah Ke-16

Umat Islam telah sepakat tentang syari’at adzan. Mengamalkannya mendapatkan pahala sejak dari zaman Nabi Muhammad saw hingga zaman kita sekarang ini. Dan tidak ada khilaf di dalamnya.
Kemudian, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ahlul ilmi berkaitan dengan hukum adzan.  Apakah adzan itu wajib ? ataukah sunnah mu’akkadah ?
Hukum Adzan
Adapun yang paling benar , memang sudah selayaknya tidak ada kebimbangan seperti ibadah-ibadah agung seperti ini. Bahwa Adzan adalah fardhu kifayah bagi penduduk sebuah kota ataupun desa untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Adapun dalil-dalil yang menyatakan bahwa adzan adalah fardhu kifayah sebagai berikut:
1.      Adzan termasuk syi’ar yang paling agung, paling masyhur di dalam dienul islam. Sungguh ia telah dilakukan secara rutin (terus menerus) semenjak Allah swt syari’atkan kepada Nabi Muhammad saw sampai tiba ajal Nabi Muhammad saw pada malam hari, siang hari, baik dalam keadaan darurat maupun dalam keadaan tenang. Dan tidak pernah terdengar khabar bahwa suatu ketika tidak ada adzan atau ada keringanan untuk meninggalkan adzan.
2.      Bahwa Nabi saw telah menjadikan adzan sebagai pegangan  dan petunjuk telah masuknya waktu shalat bagi umat islam.
Hadits Anas ra:
أن النبي صلى الله عليه وسلم(( كان إذا أغزى بنا قوما لم يكن يغزو بنا حتى يصبح وينظر,
 فإن سمع أذنا كف عنهم, و إن لم يسمع أذانا أغار عليهم))
Artinya: “ Bahwa Nabi saw dahulu apabila mengirim kami untuk penyerbuan kepada suatu kaum, Rasulullah saw tidaklah mengirim kami sampai datang waktu pagi . . . . jika terdengar adzan kami berhenti memerangi mereka, namun jika tidak terdengar adzan maka kami menyerbu merekan.”[1]
3.       Nabi saw telah memerintahkannya. Sebagaimana diriwayatkan dari Malik bin Huwairits bahwa Nabi saw bersabda kepadanya dan para sahabatnya,
إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم وليؤمكم أكبركم
“Apabila telah tiba waktu shalat maka kumandangkanlah adzan bagi kalian dan jadikanlah seorang imam yang paling tua diantara kalian.”[2]
4.      Hadits Abu Darda’ ra ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah dari tiga orang kemudian salah satu dari mereka tidak ada yang  mengumandangkan adzan, tidak juga iqamah melainkan syetan pasti menguasai mereka.”[3]

Bagaimana Hukum Adzan dan Iqamah Bagi Kaum Wanita ?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: mereka mengatakan tidak diwajibkan adzan dan iqamah bagi kaum wanita, menurut jumhur ulama salaf maupun ulama khalaf dari imam yang empat dan juga ad-dzhahiriah.  Dari Asma’ secara marfu’:

((ليس للنساء أذان ولا إقامة ولا جمعة......))
“Tidak ada adzan bagi perempuan begitu halnya iqamah dan shalat jum’at.”[4]
Kedudukan hadits ini adalah dha’if. Dan dalam masalah ini pula tidak terdapat hadits yang memerintahkan adzan dan iqamah bagi kaum wanita.

Pendapat kedua: mereka mengatakan tidak diperbolehkan adzan bagi wanita. Bahkan tidak mendapatkan jaza’ (pahala) dari Allah swt adzan seorang wanita atas kaum laki-laki menurut jumhur ulama. Berberda dengan imam Abu Hanifah. Karena adzan adalah sarana pemberitahuan masuknya waktu shalat dan disyari’atkan bagi (laki-laki) yang adzan untuk mengangkat suara ketika mengumandangkannya. Adapaun wanita baginya tidaklah disyari’atkan mengangkat suara. Dahulu pun, tidak pernah terdengar adzan seorang wanita baik di zaman kenabian, sahabat, atau setelahnya.
Kemudian, terjadi perselisihan dikalangan ahlul ilmi perihal adzan dan iqamah bagi wanita. Jikalau mereka terpisah dari laki-laki. Sebagian dari mereka mengatakan:
1.      Makruh
2.      Mubah
3.      Mustahab
4.      Disunnahkannya iqamah tanpa dikumandangkan adzan.
Dari penjelasan diatas yang paling jelas adalah bahwa wanita yang terpisah dari kaum laki-laki, jika salah satu dari mereka mengumandangkan adzan dan iqamah maka itu adalah suatu hal yang baik, karena keduanya (adzan dan iqamah) dzikrullah ta’ala. Dan tidak ada hadits yang melarang keduanya. Oleh karena itu, suatu ketika Ibnu Umar pernah ditanya oleh seseorang,
هل على النساء أذان ؟ فغضب, وقال ((أنهى عن ذكر الله ؟!!))
“Apakah atas wanita adzan? Marahlah Ibnu Umar (mendengar pertanyaan itu), lalu ia berkata,”Apakah pantas aku melarang dari mengingat Allah.”[5]

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Mu’tamar bin Sulaiman dari bapaknya ia berkata, “Dahulu kami bertanya kepada Anas, “Apakah atas wanita itu adzan dan iqamah ? Beliau (Anas) menjawab, “Tidak, Namun jikalau mereka melakukannya maka itu adalah dzikr.”[6] Wallahu a’lam.

Sumber:

o   Kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Syaikh Abu Malik bin as-Sayyid Salim, jilid I


[1]  HR. Bukhari No.610 dan Muslim No.382          
[2]  HR. al-Bukhari (631) dan Muslim (673)
[3]  HR. Abu Daud No.548, An-Nasa’I No. 847 dan Ahmad (6/446)
[4]  Dha’if. Dikeluarkan oleh Baihaqi.
[5]  Sanadnya Hasan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/223)
[6]  Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/223) dengan sanad yang shahih.

0 komentar:

Posting Komentar