Hadits ke-38
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
- رضي الله عنه - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : (( إذَا جَلَسَ
بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدَهَا , فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ)) , وَفِي
لَفْظٍ (( وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ ((
Dari
Abi Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: ”Apabila duduk diantara cabang yang
empat, kemudian menyungguhinya, maka wajibmandi janabah”. Dalam riwayat lain
Rasulullah bersabda:”meskipun tidak keluar mani”
Makna
Global:
Jika seorang suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya
wajib melakukan mandi janabah, meskipun air mani tidak keluar. Karena penyebab
mandi janabah adalah masuknya dzakar laki laki ke dalam farji perempuan
Kata
– kata Gharib
1.
شعبُها الأَربعُ : Dua kaki dan dua tangan (perempuan)
2.
جَهَدَها : Ungkapan bertemunya dua kelamin atau jimak
Fawaid:
1.
Wajib
mandi janabah ketika dzakar masuk ke farji perempuan, meskipun tidak keluar
mani
2.
Hadits
ini menasakh hadis Abu Said “المَاءُ مِنَ الْمَاءِ “
(Bahwa diwajibkan mandi janabah karena keluar mani)
Wallahu
A’lam bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar