Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-38


Hadits ke-38
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : (( إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدَهَا , فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ)) , وَفِي لَفْظٍ (( وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ ((
Dari Abi Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: ”Apabila duduk diantara cabang yang empat, kemudian menyungguhinya, maka wajibmandi janabah”. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:”meskipun tidak keluar mani”
Makna Global:
Jika seorang suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya wajib melakukan mandi janabah, meskipun air mani tidak keluar. Karena penyebab mandi janabah adalah masuknya dzakar laki laki ke dalam farji perempuan
Kata – kata Gharib
1.      شعبُها الأَربعُ  : Dua kaki dan dua tangan (perempuan)
2.      جَهَدَها         : Ungkapan bertemunya dua kelamin atau jimak
Fawaid:
1.      Wajib mandi janabah ketika dzakar masuk ke farji perempuan, meskipun tidak keluar mani
2.      Hadits ini menasakh hadis Abu Said “المَاءُ مِنَ الْمَاءِ  “ (Bahwa diwajibkan mandi janabah karena keluar mani)

Wallahu A’lam bis Shawwab

0 komentar:

Posting Komentar