Oleh : Nanang Imam Safi’i
Ma’had Aly Al Islam
TUJUAN PENSYARI’ATAN JUAL BELI
1.
Merupakan jalan keluar bagi para pencari ma’isyah agar
tetap dalam koridor syari’at
Allah berfirman :
Artinya : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.” (QS Al-Baqarah : 275)
Dalam ayat diatas allah membatasi sudah
jelas membatasi manusia tentang upaya mereka dalam mencari ma’isyah, namun
disisi lain allah memberikan jalan keluar yang lain.
2. Jual beli
merupakan salah satu perintah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala kepada hamba-Nya untuk
mencari rezeki serta untuk makan
dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum dibenarkan.
Allah berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari
Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah
ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Qs
Al-Jumu’ah : 9 – 10)
3.
Dorongan dan anjuran untuk melakukan usaha, sebagaimana
yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat di bawah ini :
Dari al-Miqdam Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Salam, Beliau besabda,”Tidaklah seseorang menyantap makanan
yang lebih baik dari pada ia menyantap makanan dari hasil jerih payahnya
sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyyullah Daud ‘alaihissalam biasa makan dari hasil
usahanya sendiri. [1]
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,”Sesungguhnya seseorang
di antara kamu mencari seikat kayu bakar, lalu dipanggul di atas punggungnya
itu lebih baik dari pada ia meminta-minta kepada orang lain, bisa jadi ia
diberi ataupun ditolak.” [2]
4.
Keutamaan memberi tangguh kepada orang yang kesulitan.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Salam bersabda,”Pernah ada seorang pedagang yang memberi
pinjaman kepada orang-oranng. Maka apabila ia melihat ornag yang kesulitan (di
antara mereka), ia berkata kepada pemuda (penagih hutangnya).’Hendaklah kalian
memaafkan dia, mudah-mudahan Allah pun memaafkan kita.’Maka kemudian Allah
memaafkannya.” [3]Diantara
lain tujuan jual beli adalah memenuhi kepentingan dan kebutuhan kita serta
keluarga kita dengan hasil kucuran keringat sendiri. Dan agar seorang hamba
tidak suka meminta-minta, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
Dari sahabat Abdullah bin Umar rodhiallohu ‘anhuma,
bahwasanya Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat tatkala
sedang berada di atas mimbar, dan menyebutkan perihal sedekah, dan kelaziman
untuk memiliki sifat iffah (harga diri) dan hukum meminta-minta, beliau
bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dibanding tangan yang di bawah,
tangan yang di atas adalah tangan yang memberi, sedangkan tangan yang di bawah
adalah tangan peminta”. (Muttafaqun ‘Alaih)
Dalam riwayat lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam menganjurkan kita untuk bekerja, tanpa memberikan pengecualian,
apakah status dia sebagai seorang da’i atau ustadz, atau lainnya, beliau
bersabda :
Dari sahabat Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh demi Zat yang jiwaku
berada di Tangan-Nya, seandainya salah seorang dari kamu membawa talinya,
kemudian ia mencari kayu bakar (dan ia panggul) di atas punggungnya, lebih baik
daripada ia mendatangi seseorang kemudian ia meminta-minta darinya, baik ia
memberinya atau tidak”. (Bukhari).
Wallahu’alam Bishowab
Referensi :
·
Shahihul Jami’
·
Fathul Baari karya
·
Shahih Ibnu Majah
·
Al-Wajiz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi
·
Shahihul Jami’us Shaghir
0 komentar:
Posting Komentar