Jumat, 23 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Tujuan Pensyari’atan Jual Beli


Oleh : Nanang Imam Safi’i
Ma’had Aly Al Islam

TUJUAN PENSYARI’ATAN JUAL BELI

1.      Merupakan jalan keluar bagi para pencari ma’isyah agar tetap dalam koridor syari’at
Allah berfirman :

Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275)
Dalam ayat diatas allah membatasi sudah jelas membatasi manusia tentang upaya mereka dalam mencari ma’isyah, namun disisi lain allah memberikan jalan keluar yang lain.
2.      Jual beli merupakan salah satu perintah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala kepada hamba-Nya untuk mencari rezeki serta untuk makan dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum  dibenarkan.
Allah berfirman :


Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Qs Al-Jumu’ah : 9 – 10)
3.      Dorongan dan anjuran untuk melakukan usaha, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat di bawah ini :
Dari al-Miqdam Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, Beliau besabda,”Tidaklah seseorang menyantap makanan yang lebih baik dari pada ia menyantap makanan dari hasil jerih payahnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyyullah Daud ‘alaihissalam biasa makan dari hasil usahanya sendiri. [1]
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,”Sesungguhnya seseorang di antara kamu mencari seikat kayu bakar, lalu dipanggul di atas punggungnya itu lebih baik dari pada ia meminta-minta kepada orang lain, bisa jadi ia diberi ataupun ditolak.” [2]
4.      Keutamaan memberi tangguh kepada orang yang kesulitan.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,”Pernah ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada orang-oranng. Maka apabila ia melihat ornag yang kesulitan (di antara mereka), ia berkata kepada pemuda (penagih hutangnya).’Hendaklah kalian memaafkan dia, mudah-mudahan Allah pun memaafkan kita.’Maka kemudian Allah memaafkannya.” [3]Diantara lain tujuan jual beli adalah memenuhi kepentingan dan kebutuhan kita serta keluarga kita dengan hasil kucuran keringat sendiri. Dan agar seorang hamba tidak suka meminta-minta, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
Dari sahabat Abdullah bin Umar rodhiallohu ‘anhuma, bahwasanya Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat tatkala sedang berada di atas mimbar, dan menyebutkan perihal sedekah, dan kelaziman untuk memiliki sifat iffah (harga diri) dan hukum meminta-minta, beliau bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dibanding tangan yang di bawah, tangan yang di atas adalah tangan yang memberi, sedangkan tangan yang di bawah adalah tangan peminta”. (Muttafaqun ‘Alaih)
Dalam riwayat lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk bekerja, tanpa memberikan pengecualian, apakah status dia sebagai seorang da’i atau ustadz, atau lainnya, beliau bersabda :
Dari sahabat Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh demi Zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, seandainya salah seorang dari kamu membawa talinya, kemudian ia mencari kayu bakar (dan ia panggul) di atas punggungnya, lebih baik daripada ia mendatangi seseorang kemudian ia meminta-minta darinya, baik ia memberinya atau tidak”. (Bukhari).
Wallahu’alam Bishowab
Referensi :
·         Shahihul Jami’
·         Fathul Baari karya
·         Shahih Ibnu Majah
·         Al-Wajiz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi
·         Shahihul Jami’us Shaghir



[1]  (Shahih: Shahihul Jami’ no;5546 dan Fathul Bari IV:303 no:2072).
[2] (Shaih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7069, Fathul Baari IV:303 no 2074,Tirmidzi II:94 no:675,dan Nasa’i V:96)
[3] (Shaih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3495, dan Fathul Baari IV:308 no:2078).

0 komentar:

Posting Komentar