Oleh : Nanang Imam Safi’i
Ma’had Aly Al Islam
1. DEfINISI
v Tarikh berasal dari kata arokha, yang artinya adalah waktu
atau diantara waktunya.
v Tasyri’ sama artinya dengan undang undang/ perundang
undangan.[1]
v Tarikh menurut istilah syar’I adalah undang undang yang
dengannya diketahi tentang hukum hukum bagi perbuatan orang dewasa (yang
dibebani) dan ketentuan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan
mereka.[2]
2. PEMBAGIAN HUKUM/UNDANG UNDANG
Pabila sumber pembentukan undang
undang ini datang dari alloh dengan perantaraan rosull serta kitab kitabnya,
maka undang undang ini dinamakan dengan at-tasyri’il ilahiy yakni
perundang undangan alloh.
Dan pabila sumber pembentukan
undang undang ini berasal dari manusia baik secara individual maupun kolektif,
maka undang undang ini dinamakan dengan at-tasyri’ wad’iyu yakni undang undang buatan manusia.
Dan undang undang islam dibagi
menjadi 2 macam :
I.
Perundang undangan yang langsung dibuat oleh alloh.
Undang undang ini dibuat dengan
ayat alquran, yang diilhamkan kepada rosulnya. yang kemudian dengan ilham itu,
ditetapkanlah hukum-hukum oleh rosululloh.
Undang undang yang semacam ini
dinamakan tasyri’ ilahi mahdi yakni perundang undangan tuhan yang murni.
II.
Perundang undangan yang dibuat oleh para mujtahid.
Mereka berasal dari kalangan
shohabat, tabi’in maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dari
nash atau ketetapan tasri’iyyah.
Perundang undangan ini bisa
dipandang tasyri’ illahi kalau ditinjau dari segi tempat pengembalian sumber
sumbernya, dan juga bisa dipandang wadhi’yu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para imam yang mengambil
dan mengolah perundang undangan tersebut.[3]
3. Periode pembentukan undang undang
islam
Periode ini dibagi menjadi empat
zaman :
a. Periode rosululloh
Yakni periode insya dan takwin
(pertumbuhan dan pembukuan).
Periode ini berlangsung selama 22
tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak lahirnya rosululloh yakni pada
tahun 610 M. dan berakhir saat beliau wafat yakni pada tahun 632.
b. Periode sahabat
Yaitu periode tafsir dan takmil
(penjelasan dan penyempurnaan).
Periode ini berlangsung selama
kurang lebih 90 tahun. dimulai ketika
rosululloh wafat yakni pada thaun 11 H dan berakhir pada akhir abad pertama
hijrah yakni tahun 101 H atau 632-720 M.
c. Periode tadwin
yakni periode pembukuan dan
munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum.
Periode ini berlangsung selama 250
tahun. Dimulai pada tahun 100 H sampai tahun 350 H atau 720-961 M
d. Periode taqlid
Yaitu periode kebekuan
Periode ini di mulai pada
ertengahan abad empat hijriyah 351 H dan hanya Alloh yang mengetahui kapan
berakhirnya periode ini.[4]
PERIODE ROSULULLOH SAW
Masa Rasulullah
SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah
SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur’an. Apabila ayat Al-Qur’an
tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah
SWT menentukan hukum sendiri. Inilah yang disebut dengan asunnah.
Periode ini
membawa pengaruh yang sangat penting sekali. Hal ini disebabkan karena : pada
periode ini sudah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam alquran dan
assunah. Yang dengannya telah ada dasar dari pembentukan undang undang yang
sempurna.
Periode ini
terdiri dari 2 macam fase :
Ø Fase mekkah
Fase
pertama ini dimulai semenjak rosululloh menetap di mekkah, selama 12 tahun
lebih beberapa bulan. Dihitung mulai dari beliau diangkat sebagai rosullulloh
sampai beliau hijrah ke madinah.
Dalam fase
ini ummat islam masih terisolilr, sedikit jumlahnya, lemah keadaannya, dan
belum bisa membentuk suatu ummat yang kuat. Oleh karenanya dalam fase ini
rosululloh memfokuskan kepada da’wah untuk tauhid.
Pada fase
ini pula belum muncul kesempatan dalam pembentukan undang undang yang bersifat
partical dan pembuatan undang undang ketataan pemerintah, perdagangan dan lain
lain.
Ø Fase madinah
Fase ini
dimulai ketika rosululloh hijrah ke madinah sampai wafatnya beliau SAW, dengan
jangka waktu kurang lebih 10 tahun.
PERIODE SAHABAT
pada
periode ini tasyri’ islamiy dipegang oleh para shohabat setelah
sepeninggalannya rosulululloh SAW.
Adapun
pemegang kekuasaan perundang undangan pada periode ini adalah para sahabat.
Pada
periode nabi, sudah meninggalkan untu pegangan hidup ummat islam suatu undang
undang yang terduru daru nash nash hukum al-quran dan assunnah. Akan tetapi
materi dam=lam undang undang pokok ini tidak setiap muslim secara sendirian
sanggup mengembalikan persalan itu kepadanya, serta sanggup memahami hukum
hukum yang di runjuki nash nash itu, adapun sebab sebabnya adalah sebagai
berikut :
a. Diantara ummat islam banyak orang yang awam.
b. Materi undang undang tersebut belum tersebar secara meluas
dikalangan ummat islam.
c. Materi undang undang yang sudah ada hanya berisikan
mensyariatkan hukum hukum bagi peristiwa peristiwa dan urusan urusan peradilan
yang benar benar terjadi pada saat itu.
Maka
berkenaan dengan 3 faktor tersebut ulama dari kalangan sahabat beserta tokoh
tokhnya menyadari bahwa bagi mereka kewajiban perundang undangan harus
ditegakan.
Kewajiban
kewajiban tersebut adalah :
a) Memebrikan penerangan kepada ummat isla tentang persoalan yan
membutuhkan interpretasi dan komentar dari antara nash nash hukum dalam alquran
dan assunnah.
b) Menyebar luaskan dikalanagan ummat hal hal yang mereka hafal
dari ayat ayat alquran dan hadits rosululloh.
c) Memberikan fatwa hukum.
Diantara
para mufti dikalangan shohabat adalah :
Di
madinah :
a. Abu bakar ashidiq
b. Umar bin khottob
c. Usman bin affan
d. Ali bin abi tholib
e. Zaed bin tsabit
f.
Ubai bin kaab
g. Abdulloh bin ummar
h. Aisyah
Di mekkah :
1. Abdulloh bin abbas
Di kuffah
1. Ali bin abi thollib
2. Abdulloh bin mas’ud
Di bashrohh
:
1. Anas bin malik
2. Abu musa al asy’ari
Di syam adalah :
1. Mu’adz bin jabbal
2. ‘ubadah bin shomid
Di mesir adalah :
1. Abdulloh bin amer bin ash
Adapun
sumber perundang undangan pada periode ini adalah :
a. Alquran
b. As sunnah
c. Ijtihad shohabah
Wallohu A’lam Bishowab
Dinuki dari kitab : khulashoh tarikh tasyri’ oleh prof. abdul
wahhab khollaf
0 komentar:
Posting Komentar