Oleh : Nanang Imam Safi’i
Ma’had Aly Al Islam
TUJUAN
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Agar terhindar dari perbuatan
zina
Rasulullah
bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : "Wahai
para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi
rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan
pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu
melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak
hasrat seksual."[1]
2.
Sebagai
penyempurna agamanya
Rasulullah
bersabda :
إِذا
تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَد اسْتكْمَلَ نِصْفَ دينه فَلْيَتَّقِ الله في النِّصفِ
الآخر
Artinya :
“pabila seorang hamba telah menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan
setengah dari agamanya, dan bertakwallah kepada allah terhadap setengah yang
lainnya.”[2]
3. Sebagai salah satu bentuk
pengabdian pada Allah yang berujung pada ridho Allah dan perolehan pahala.
Pelaksanaan syari’at merupakan
bentuk ibadah, karena ketika ibadah itu dikerjakan dengan ikhlas dan sesusai
tuntunan rosul, maka akan berdampak hasil pahala bagi si pelaku. Selain pernikahan
itu sendiri menghasilkan pahala, masih banyak sarana pencarian pahala yang
terwujud sebagai dampak positif pernikahan. Di antaranya adalah pahala yang
didapat dari hubungan suami istri. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda :
...وَ فِيْ بُــضْـعِ أَحَدِكُمْ أَهْلَهُ صَدَقَةٌ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ
اللهِ أَيَاْتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَ يَكُوْنُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَال
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟
فَكذَلِكَ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ الحَلاَلِ, كَانَ لَهُ أَجْر
Artinya : “...Seseorang akan mendapat pahala jika menggauli
istrinya. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah apakah dengan menyalurkan
syahwat kita akan mendapatkan pahala? Nabi menjawab : jika disalurkan ke jalan
yang haram apakah tidak berdosa? Begitu juga jika disalurkan ke jalan yang
halal maka akan mendapat pahala”[3]
Dengan
menikah dan menghasilkan keturunan, maka kedua orang tua yang mendidik
keturunannya dengan baik akan memperoleh pahala dari kebaikan yang dilakukan
oleh keturunannya, baik semasa orang tua hidup maupun setelah meninggal dunia.
Jika kedua orang tua diberi umur panjang, akan menuai hasil pendidikan yang
baik dari keturunan mereka berdua. Anak cucu pasti akan berbakti dan berbuat
baik pada kedua orang tua dan tak akan menelantarkan kedua orang tua. Anak akan
merasa bahwa budi kedua orang tua padanya tak akan pernah terbalas. Belum lagi
pahala yang menunggu di akherat sebagai hasil kebaikan anak yang diperbuat
akibat didikan orang tua.
4.
Sebagai penyaluran hasrat manusia.
Islam mengatur masalah hubungan biologis dan memberinya wadah penyaluran
yang tepat, yaitu pernikahan, Allah berfirman :
هُنَّ
لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya : Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi
mereka. (Albaqarah 187)
Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam
menganjurkan ummatnya agar menikahi wanita yang penyayang lagi subur, karena
salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan dan kwantitas
umat Islam.
5. Untuk mendapatkan keturunan
memperbaiki kwantitas ummat islam
Dalam rangka untuk
mendapatkan keturunan dan waris mewarisi dalam keluarga itu tidak akan tercapai
kecuali dengan didakan pernikahan. Nabi Sallalahu Alaihi
Wasallam menganjurkan ummatnya agar menikahi wanita yang penyayang lagi subur, maka
dengannya kwantitas ummat islam akan semakin bagus.
Nabi bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي
مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Artinya : " Nikahilah wanita yang subur
dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian."[4]
6.
Menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Dengan adanya pernikahan maka
masyarakat akan terjaga dari bencana yang ada akibat terjadinya perzinaan. Jika
kita perhatikan, menyebarnya perzinaan akan merusak pribadi yang berakibat
rusaknya tatanan sosial masyarakat. Akibat lain yang timbul karena perzinaan
adalah tersebarnya penyakit seksual yang berbahaya merongrong kesehatan
masyarakat seperti AIDS, dll.
7.
Mendapatkan ketenangan bagi jiwa manusia.
Allah berfirman :
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي
ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ[5][9]
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.[6]
Ibnu Katsir menerangkan dalam
tafsirnya mengenai ayat ini :
Jika Allah menjadikan seluruh anak Adam adalah
laki-laki dan menjadikan jodoh dan istrinya dari jenis lain seperti jin dan
hewan maka tidak akan pernah terjadi rasa cinta dan kasih sayang, yang akan
terjadi adalah rasa benci dan ketidakcocokan jika dijadikan istrinya adalah
dari jenis lain selain manusia. Sebagian dari kesempurnaan RahmatNya adalah
dengan menjadikan jodoh anak Adam adalah dari jenisnya sendiri dan menjadikan
antara mereka dan istri-istri mereka rasa cinta dan kasih sayang. Seorang
laki-laki memperistri seorang wanita karena rasa cinta yang ada atau karena
rasa kasih sayang dan belas kasih padanya demi mengharap keturunan dan karena
si istri memerlukan suami dalam hal nafkah atau untuk mempererat hubungan
antara mereka berdua.[7]
Dalam ayat jelas disebutkan bahwa ketenangan akan terwujud setelah
adanya istri. Sedangkan yang disebut istri adalah seorang wanita yang menikah
dengan seorang pria. Tanpa pernikahan tak akan pernah ada ketenangan jiwa
walaupun hasrat biologis terpenuhi. Ini sekali lagi membuktikan bahwa tujuan
pernikahan tidak hanya sekedar menyalurkan hasrat biologis.
Wallohu A’lam Bishowab
Referensi :
1. Shohih Muslim
2. Sunan an-nasa’i
3. masykaah al mashobiih milik syaikh al albani
4. Shohih al jami' ashoghir wa ziyadatuhu, oleh syaikh al albani
5. Muqoddimatun Nikah, Muhammad bin Abdul Aziz Assudais
6. Tafsir Ibnu Katsir
7. Fiqhunnikah Walfaro’id, Muhammad Abdul Lathif.
[1] Dikeluarkan
oleh bukhori pada kitab nikah dari jalur amr bin hafsh bin ghoyyats hal 84 dari
bapaknya, dan mulsim pada kitab nikah (3:1) dari jalur periwayatan abi bakr dan
abi kariib. syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dan terdapat
dalam kitabnya shohih al jami' ashoghir wa ziyadatuhu bab harful yaa juz 2 hal
1321 pada nomor ke 3069
[2] Hadits ini diriwayatkan
oleh anas, syaikh al albani mengatakan hasan (masykaah al mashobiih, bab al
fashlutsalits juz 2 hal 930 karya al albani )
[3] AnNawawi. Muhyiddin.. Sohih Muslim
Bisyarhin Nawawi. Jilid 9 Hal 184 . Kitab Zakat Bab Bayan Anna isma
sadaqah yaqa'u ala kulli nau'in minal ma'ruf. Da rul Ma’rifah. Beirut Tanpa
Tahun : 7 : 92. Hadits no. 2326
[4] Hadits
ini dikeluarkan oleh annasa'i didalam sunannya pada nomor ke 3175 (software
hadits sembilan imam), syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini dho'if
jiddan.
[7] Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur'an Al
Adzim. 1992. Darul Fikr. Beirut. jilid 3 hal 520
0 komentar:
Posting Komentar