Jumat, 23 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Tujuan Pernikahan Dalam Islam


Oleh : Nanang Imam Safi’i
Ma’had Aly Al Islam

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

1.      Agar terhindar dari perbuatan zina
Rasulullah bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual."[1]

2.      Sebagai penyempurna agamanya
Rasulullah bersabda :
إِذا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَد اسْتكْمَلَ نِصْفَ دينه فَلْيَتَّقِ الله في النِّصفِ الآخر
Artinya : “pabila seorang hamba telah menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya, dan bertakwallah kepada allah terhadap setengah yang lainnya.”[2]

3.      Sebagai salah satu bentuk pengabdian pada Allah yang berujung pada ridho Allah dan perolehan pahala.
Pelaksanaan syari’at merupakan bentuk ibadah, karena ketika ibadah itu dikerjakan dengan ikhlas dan sesusai tuntunan rosul, maka akan berdampak hasil pahala bagi si pelaku. Selain pernikahan itu sendiri menghasilkan pahala, masih banyak sarana pencarian pahala yang terwujud sebagai dampak positif pernikahan. Di antaranya adalah pahala yang didapat dari hubungan suami istri. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda :

...وَ فِيْ بُــضْـعِ أَحَدِكُمْ أَهْلَهُ صَدَقَةٌ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَاْتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَ يَكُوْنُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَال أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكذَلِكَ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ الحَلاَلِ, كَانَ لَهُ أَجْر

Artinya :...Seseorang akan mendapat pahala jika menggauli istrinya. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah apakah dengan menyalurkan syahwat kita akan mendapatkan pahala? Nabi menjawab : jika disalurkan ke jalan yang haram apakah tidak berdosa? Begitu juga jika disalurkan ke jalan yang halal maka akan mendapat pahala[3]
Dengan menikah dan menghasilkan keturunan, maka kedua orang tua yang mendidik keturunannya dengan baik akan memperoleh pahala dari kebaikan yang dilakukan oleh keturunannya, baik semasa orang tua hidup maupun setelah meninggal dunia. Jika kedua orang tua diberi umur panjang, akan menuai hasil pendidikan yang baik dari keturunan mereka berdua. Anak cucu pasti akan berbakti dan berbuat baik pada kedua orang tua dan tak akan menelantarkan kedua orang tua. Anak akan merasa bahwa budi kedua orang tua padanya tak akan pernah terbalas. Belum lagi pahala yang menunggu di akherat sebagai hasil kebaikan anak yang diperbuat akibat didikan orang tua.

4.      Sebagai penyaluran hasrat manusia.
Islam mengatur masalah hubungan biologis dan memberinya wadah penyaluran yang tepat, yaitu pernikahan, Allah berfirman :
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya : Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (Albaqarah 187)
Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam menganjurkan ummatnya agar menikahi wanita yang penyayang lagi subur, karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan dan kwantitas umat Islam.

5.      Untuk mendapatkan keturunan memperbaiki kwantitas ummat islam
Dalam rangka untuk mendapatkan keturunan dan waris mewarisi dalam keluarga itu tidak akan tercapai kecuali dengan didakan pernikahan. Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam menganjurkan ummatnya agar menikahi wanita yang penyayang lagi subur, maka dengannya kwantitas ummat islam akan semakin bagus.
Nabi bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Artinya : " Nikahilah wanita yang subur dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian."[4]

6.      Menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Dengan adanya pernikahan maka masyarakat akan terjaga dari bencana yang ada akibat terjadinya perzinaan. Jika kita perhatikan, menyebarnya perzinaan akan merusak pribadi yang berakibat rusaknya tatanan sosial masyarakat. Akibat lain yang timbul karena perzinaan adalah tersebarnya penyakit seksual yang berbahaya merongrong kesehatan masyarakat seperti AIDS, dll.

7.      Mendapatkan ketenangan bagi jiwa manusia.
Allah berfirman :
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ[5][9]
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.[6]

Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya mengenai ayat ini :
Jika Allah menjadikan seluruh anak Adam adalah laki-laki dan menjadikan jodoh dan istrinya dari jenis lain seperti jin dan hewan maka tidak akan pernah terjadi rasa cinta dan kasih sayang, yang akan terjadi adalah rasa benci dan ketidakcocokan jika dijadikan istrinya adalah dari jenis lain selain manusia. Sebagian dari kesempurnaan RahmatNya adalah dengan menjadikan jodoh anak Adam adalah dari jenisnya sendiri dan menjadikan antara mereka dan istri-istri mereka rasa cinta dan kasih sayang. Seorang laki-laki memperistri seorang wanita karena rasa cinta yang ada atau karena rasa kasih sayang dan belas kasih padanya demi mengharap keturunan dan karena si istri memerlukan suami dalam hal nafkah atau untuk mempererat hubungan antara mereka berdua.[7]

Dalam ayat jelas disebutkan bahwa ketenangan akan terwujud setelah adanya istri. Sedangkan yang disebut istri adalah seorang wanita yang menikah dengan seorang pria. Tanpa pernikahan tak akan pernah ada ketenangan jiwa walaupun hasrat biologis terpenuhi. Ini sekali lagi membuktikan bahwa tujuan pernikahan tidak hanya sekedar menyalurkan hasrat biologis.

Wallohu A’lam Bishowab

Referensi  :
1.      Shohih Muslim
2.      Sunan an-nasa’i
3.      masykaah al mashobiih milik syaikh al albani
4.      Shohih al jami' ashoghir wa ziyadatuhu, oleh syaikh al albani
5.      Muqoddimatun Nikah, Muhammad bin Abdul Aziz Assudais
6.      Tafsir Ibnu Katsir
7.      Fiqhunnikah Walfaro’id, Muhammad Abdul Lathif.



[1] Dikeluarkan oleh bukhori pada kitab nikah dari jalur amr bin hafsh bin ghoyyats hal 84 dari bapaknya, dan mulsim pada kitab nikah (3:1) dari jalur periwayatan abi bakr dan abi kariib. syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dan terdapat dalam kitabnya shohih al jami' ashoghir wa ziyadatuhu bab harful yaa juz 2 hal 1321 pada nomor ke 3069
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh anas, syaikh al albani mengatakan hasan (masykaah al mashobiih, bab al fashlutsalits juz 2 hal 930 karya al albani )
[3] AnNawawi. Muhyiddin.. Sohih Muslim Bisyarhin Nawawi. Jilid 9 Hal 184 . Kitab Zakat Bab Bayan Anna isma sadaqah yaqa'u ala kulli nau'in minal ma'ruf. Da rul Ma’rifah. Beirut Tanpa Tahun : 7 : 92. Hadits no. 2326
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh annasa'i didalam sunannya pada nomor ke 3175 (software hadits sembilan imam), syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini dho'if jiddan.
[5] ArRuum. 30 : 21
[6] Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahanya, Tanpa Tahun, Cetakan Saudi Arabia. Hal 644
[7] Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur'an Al Adzim. 1992. Darul Fikr. Beirut. jilid 3 hal 520

0 komentar:

Posting Komentar