FIQH MADZHAB MALIKI
Pendahuluan
Madzhab Maliki dinisbatkan kepada Imam Malik Rahimahullah. Beliau
adalah Imam Malik putra Anas bin Malik. Beliau adalah cucu Abi Amir. Seorang
pemimpin di Madinah, beliau memiliki julukan Abu Abdullah. Seorang imam dari 4 imam
madzhab lainnya. Sebenarnya tidak ada ikatan apapun antara Imam Malik dengan
sahabat Anas bin Malik, karena pada saat sahabat Nabi tersebut meninggal dunia
pada tahun 93 H, lahirlah Imam Malik pada tahun yang sama di kota Madinah.
Beliau dikenal sebagai sosok yang sudah mendalami ilmu sejak usia
dini, ilmu yang beliau miliki pun bersanding dengan kepribadiannya yang rendah
hati, berbudi pekerti mulia, dan bernilai taqwa. Majlisnya pun adalah majlis
yang terhormat lagi santun, bukan majlis yang gaduh, tidak ada nuansa berbantah
bantah dan suara dengan nada keras.
Bila hendak menyampaikan suatu hadits, beliau berwudhu terlebih
dahulu, merapikan jenggotnya, kemudian duduk dengan tenang. “Aku suka
mengagungkan hadits Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam.” Begitulah
komentar beliau saat ditanya tentang kebiasaan tersebut.
Beliau memiliki beberapa guru, diantaranya adalah nama nama berikut
;
1.
Abdurrahman
bin Harmaz Abu Dawud (124 H). Beliau adalah murid dari Abu Hurairah. Imam Malik
belajar Fiqh dan ilmu lainnya kepadanya selama 7 tahun. Beliulah guru pertama
Imam Malik dan tidak berguru kepada selainnya dalam kurun waktu tersebut.
2.
Nafi’,
bekas budak Ibnu Umar (120 H) salah satu orang yang termasuk dalam jalur
periwayatan emas. Yaitu jalur sanad paling shohih, Malik dari Nafi’ dari Ibnu
Umar
3.
Abu
Utsman bin Abdirrahman al Madany (136
H). terkenal dengan nama Rabi’ah sang mufti Madinah. Beliau bertemu banyak dari
kalangan sahabat. Imam Malik belajar fiqh ahlu ra’yu darinya. “Aku kehilangan
manisnya belajar ilmu fiqh saat meninggalnya Rabi’ah.” Kata Imam Malik
Beliau, Imam Malik memiliki banyak murid yang mencapai jumlah 993
orang. Jumlah murid yang sangat banyak ini berbeda dengan imam madzhab lainnya.
Disebabkan karena beliau selalu berdomisili di kota madinah dan tidak beranjak
kecuali untuk melaksanakan haji. Dan beliau juga diketahui tidak pernah
meninggalkan negeri Hijaz. Ketika prosesi haji selesai, para jamaah pun
mengunjungi madinah untuk menziarahi kubur Nabi. Maka mereka bertemu dengan
Imam Malik dan belajar kepadanya. Namun, dari sekian banyak murid beliau, ada
sosok sosok terkenal di antara mereka, yaitu ;
1.
Abdullah
bin Wahab bin Muslim al Qursyi (197 H). beliau belajar fiqh dan menemani Imam
Malik selama 20 tahun kemudian menyebarkan madzhab Maliki di Mesir
2.
Abdullah
bin Abdul Hakam (155 H-Ramadhon 214 H). beliau meriwayatkan Al Muwaththo’ dan merupakan sahabat Imam Malik yang paling
mengerti perbedaan ucapannya. Beliau menjabat sebagai ketua madzhab di Mesir
setelah Asyhab, dan dimakamkan di samping makam Imam Syafi’i
3.
Abdurrahman
bin Al Qosim al Mishriy (191 H di Mesir). Adalah pribadi yang paling memahami
Imam Malik dan paling mengerti pendapat pendapatnya. Bersama Imam Malik selama
20 tahun.
4.
Asyhab
bin Abdul Aziz al Mishriy (140-204 H). Nama aslinya adalah Miskin, adapun
Asyhab adalah julukan atas kepemimpinannya dalam Madzhab Malik setelah
meninggalnya Ibnu al Qosim. Meninggal 18 hari setelah meninggalnya Imam
Syafi’i.
Beliau Imam Malik telah menuangkan ilmu dan pemikirannya yang agung
dalam beberapa karya yang terkenal, seperti ;
1.
Al
Muwaththo’ , kitab ini dianggap setara dengan Shohih Bukhori dan Shohih Muslim
sebagai 3 kitab paling Shohih di kalangan ahlu sunnah.
2.
Risaalah
fil Qodr wa Raddu ‘ala al Qodariyyah
3.
Risaalah
ilaa al Laits bin Sa’ad fii Ijmaa’I Ahli al Madiinah
4.
Kitab
fii Tafsiiri Ghariibi al Qur_an
Landasan dalil
Berikut ini adalah beberapa Landasan dalil yang digunakan Imam
Malik dan pengikutnya
1.
Al
Qur’an Al Kariim
2.
As
Sunnah An Nabawiyyah 7. Al Mashlahah Al Mursalah
3.
Al
ijma’ 8. Al ‘urfu wal ‘adah
4.
Ijma’
penduduk Madinah 9. Istishab
5.
Qiyas 10. Istihsan
6.
Perkataan
sahabat Rasulullah 11. Saddu adz dzara-I’
Imam Malik meninggal tahun 179 H di Madinah, dimakamkan di Baqi’,
di samping makam Syaikhnya yaitu Nafi’.
Madzhab Malik telah tersebar luas di beberapa kawasan. Seperti
Mesir, Spanyol, dan Tunisia.
Beberapa karya tulis fiqh dalam madzhab maliki
Terdapat beberapa kitab utama yang dijadikan rujukan oleh pengikut
madzhab maliki. Namun perlu adanya penjelasan awal mengenai hubungan antara
ilmu fiqh itu sendiri, hadits dan kedudukan imam malik. Pada zaman itu, ilmu
hadits belumlah mencapai fase sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, begitu
juga fiqh. Namun keduanya becampur dan
saling berkaitan. Misalnya, seorang faqih meriwayatkan sebuah hadits yang
terdapat penjelasan dan pengambilan kesimpulan hukum, maka dia disebuh ahli
hadits berdasarkan kegiatannya meriwayatkan hadits, bersamaan dengan penyebutan
faqih padanya atas usahanya mengambil istinbath.
Bila seseorang, focus dalam pengambilan kesimpulan hukum dari ayat Al Qur’an
dan hadits setelah mengetahui keshohihan hadits tersebut, maka dia disebut
faqih. Al muhaddits adalah orang yang focus dalam mempelajari kesahihan riwayat
dan keadilan rawi rawinya
Dan Imam Malik adalah figure yang memenuhi kapabilitas sebagai seorang
faqih sekaligus muhaddits.
Cabang ilmu fiqh sampai kepada kalangan pengikut maliki dengan dua
cara
1.
Dengan
perantara kitab al Muwaththo’
2.
Sahabat
imam Malik menukil riwayat dari beliau dalam berbagai masalah yang beragam.
Kitab kitab terpenting dalam madzhab Maliki
1.
Al
Muwaththo’
·
Kitab
yang dinisbatkan kepada Imam Malik, karena beliaulah yang mengarangnya dengan
maksud takut akan hilangnya ilmu dengan kematian pemiliknya. Telah tersebar
dengan penukilan orang orang mulia karena keikhlasan pengarangnya. Walaupun
terdapat kitab lainnya yang senama namun tetap saja bila disebutkan Al
Muwaththo’, persepsi oranag akan kembali kepada kitab milik Imam Malik
·
Mencakup
hadits dan fiqh secara bersamaan
·
Yang
pertama kali menjadikan Muwaththo’ sebagai pedoman adalah penduduk Madinah
dipelopori oleh Abdul Aziz bin Abdullah al Majisyun
·
Kitab
ini disusun berdasarkan permintaan Abu Ja’far al Manshur kepada Imam Malik.
Maka tersusunlah kitab yang terkumpul di dalamnya perkara perkara yang
tawasuth, dan sesuai dengan kesepakatan para sahabat
·
Namun
Khalifah punya maksud lain dengan penyusunan kitab ini, yaitu untuk menyatukan
perundang undangan di setiap negeri berdasarkan semakin banyaknya perbedaan
diantara fuqoha’ dengan semakin meluasnya daerah penyebaran Islam.
·
Penyusunan
kitab ini dimulai tahun 148 H sampai 159 H, kurang lebih selama 11 tahun.
Setiap kali Imam Malik mengedit kitab ini, beliau menghapus detail detail yang
terulang.
·
Khalifah
mencoba untuk menjadikan Al Muwaththo’ sebagai undang undang umum yang menjadi
pedoman setiap hakim dalam hukum dan undang undang. Namun Imam Malik tidak
senada dengan persepsi khalifah, “sesunggunya para sahabt Nabi saja berselisih
dalam hal hal furu’. Dan berpisah pisah dalam pengembaraan, maka setiap mereka
memilki pendapat yang benar.
·
Metode
penyusunan kitab ini dengan mengumpulkan hadits hadits yang shohih,
mengumpulkan fiqh yang sesuai dengan konteks masyarakat Madinah dengan landasan
landasannya. Sehingga jadilah kitab yang mencakup di dalmnya hadits, sunnah,
dan fiqh
·
Abu
Bakar al Abhariy menyebutkan bahwa dalam kitab Al Muwaththo’ terdapat hadits
Nabi, pendapat sahabta, fatwa fatwa tabi’in . 600 hadits musnad, 222 hadits
mursal, 913 hadits yang mauquf di sahabat, dan 285 perkataan tabi’in.
·
Imam
Malik menyusun kitab ini dengan meriwayatkan hadits dari dari sejumlah orang,
kurang lebih 95 orang. 85 sahabt Nabi, 13 wanita.
·
Terdapat
84 orang dari kalangan tabi’in yang meriwayatkan hadits dari beliau. Semuanya
adalah penduduk madinah kecuali 7 orang yaitu, Abu Zubair (Makkah), Hamid
Thowil dan Ayub As Sakhtiyaani (Bashrah), Atha’ bin Abdullah (Khurosan), Abdul
Karim bin Malik (Jazirah), Ibrahim bin Ubay (syam)
·
Lebih
dari 60 murid beliau melakukan talaqqi kitab ini. Terdapat 12 jalur periwayatan
kitab ini. Namun yang pasti hanya 2 riwayat saja yaitu riwayat Muhammad bin Al
hasan asy Syaibani, seorang sahabt Abu Hanifah. Dan riwayat Yahya bin Yahya al
Laitsi. Riwayat al Hasan lebih sedikit dibanding milik Yahya
2.
Al
Mudawwanah
·
Adalah
kitab pedoman madzhab Maliki dan merupakan kitab cabang paling shohih
·
As
Sahnun mengomentari kitab ini, “hendaklah kalian menggunakan kitab al
Mudawwanah, sesungguhnya kitab ini berisi perkataan dan riwayat lelaki yang
sholih
·
Alasan
kitab ini dijadikan kitab pedoman ke-dua karena terkumpul di dalamnya pemikiran
4 mujtahid. Imam Malik, ibnu al Qosim, Abdussalam bin Said, dan Asad bin Al
Faraat
·
Di
dalam kitab ini terkumpul 36.000 masalah fiqh, yang diterima oleh para fuqoha’
dengan penjabaran dan pembatasan tertentu.
3.
Al
Wadhihah
·
Disusun
oleh Abdul Malik bin Sulaiman (238 H). dikumpulkan dari periwayatan Ibnu al
Qosim, disyarh oleh Ibnu Rusydi dan tersebar di negeri Spanyol
4.
Al
Mustakhrijah Al ‘Atbiyah ‘ala al Muwaththo’
·
Milik
Muhammad al ‘Atbiy bin Ahmad al Qurthubiy (255 H)
·
Disusun
dari riwayat langsung kepada Imam Malik, ditambah dengan banyaknya permasalahan
fiqh di dalamnya. Lebih diterima dikalangan ulama’ sehingga kitab Al Wadhihah
mulai mereka tinggalkan
5.
Al
Muwaziyah
·
Karya
Muhammad bin Ibrahim al Iskandariy (269 H), termasuk di antara kitab terbaik di
kalangan maliki, mudah memahaminya,
mencakup pembahasan fiqh yang lengkap
6.
Mukhtashor
Kholil
·
Karya
Kholil bin Ishaq (776 H), diringkas dari semua kitab Ummahat milik Ibnu Hijab.
·
Ditulis
selama lebih dari 20 tahun, memuat 400.000 permasalahan fiqh, sehingga menjadi
kitab paling utama di kalangan Maliki sejak abad ke 8 Hijriyah
·
Faktanya,
belum pernah ada kitab madzhab maliki yang semisal dengan Mukhtashor ini. Kitab
ini pun telah disyarh kembali. Yang paling baik adalah Mawahibul Jalil (Muhammad al Khattab, 954 H)
7.
At
Ta’riifaat, karya Ibnu Jalab Muhammad bin Abdullah at Tamimi (451 H)
8.
Al
Bayan wa at Takhshil, karya Ibnu Rusydi
(520 H)
9.
Ad
Dakhiro, karya Syihabuddin Ahmad bin Idris (684 H), dan kitab ini adalah kitab
asli di kalangan Madzhab Maliki
10.
Al
Majmu’ al Fiqhi fii Maddzhab Imam Malik, karya al Amir, Muhammad bin Muhammad
as Sinbawiy, merupakan ringkasan dari matan syaikh Kholil. Kemudian beliau
mensyarh nya dan menambahkan catatan tepi pada bab-Dhow’u_sy syumu’ ‘alaa
syarhil majmu’-
11.
Jaami’ul
Ummahaat, karya ibnu Hijab Utsman bin Umar al Mishri (646 H)
0 komentar:
Posting Komentar