Rumus dan istilah istilah pada sebagian kitab madzhab maliki
Penjelasan
|
Rumus
|
Ringkasan Kholil bin Ishaq
|
المص أو الأصل
|
Kitab “Kumpulan Fiqh dalam Madzhab Imam Malik” karangan Muhammad
al Amir (1232 m)
|
مج
|
Kitab At Taudhih karya Kholil bin Ishaq
|
ضيح
|
Catatan lawan / bantahan terhadap pejelasan al Khorsyi
|
حش
|
Penjelasan Kitab Al Khorsyi al Kabir
|
ك
|
Kitab Al Mudawwanah, bagi mereka terdapat ilmu yang banyak di
dalamnya
|
الكتاب أو الأم
|
4 kitab yaitu
1.
Al
Mudawwanah / المدونة
2.
Al
Mawaziyah / الموازية
3.
Al
‘Atbiyah / العتبية
4.
Al
Wadhihah / الواضحة
|
الأمهات
|
7 kitab utama dalam madzhab Maliki, 4 dari kitab Ummahat ditambah
dengan
1.
Al
Mukhtalathoh milik ibnu al Qosim
2.
Al
mabsuuth milik Qodhi Isma’il
3.
Al
Majmu’ah milik Ibnu ‘Abduus
|
الدواوين
|
PERBEDAAN ANTARA RIWAYAT DAN AQWAL.
Sebagian ahli fiqih madzhab maliky berpendapat bahwasanya yang
dinamakan riwayat adalah perkataan imam Malik. Adapun aqwal
adalah perkataan para sahabatya, dan yang lain dari kalangan muta’akhirin.
Dan yang lain berpendapat
bahwa riwayat adalah perkataan imam Malik. Adapun aqwal terkadang perkataan imam Malik atau bisa juga
seliannya.
Artinya :Riwayat adalah perkataan imam Malik, dan ini
merupakan kesepakatan fuqoha’ maliky. Dan mereka berbeda pendapat tentang aqwal.
Urutan Riwayat
dan Aqwal Dalam Penulisan.
Tidak ada perbedaan dikalangan jumhur fuqoha’ madzhab maliky untuk
mengedepankan pendapat imam Malik dari pendapat-pendapat selainnya, dikarenakan
dia adalah imam madzhab dan merupakan asas dari
madzhab itu.
Kemudian mengedepankan
perkataan Ibnu Qosim dari perkataan yang lain yang terdapat di kitab-kitab. Itu
dikarenakan beliau adalah sahabat imam Malik yang menemani lebih dari dua puluh
tahun, dan tidak meninggalkannya sampai imam Malik wafat.
Kemudian mengedepankan perkataan selain beliau yang tersebut dalam
mudawwanah dari pada perkataan Ibnu Qosim yang tidak tersebut di dalam
mudawwanah, itu dikarenakan sudah tidak diragukan lagi bahwa mudawwanah
mengukuhkan keshohihan.
Syaikh Ali bin Abdurrahman Ath-Thinjy Abu Hasan (w 734 H) berkata
“perkataan Malik di dalam mudawwanah dikedepankan dari pada perktaan Ibnu Qosim
yang ada dalam mudawwanah, dikarenakan imam Malik lebih mulia. Dan perkataan
Ibnu Qosim yang ada dalam mudawwanah lebih dikedepankan dari pada perkataan
selain beliau yang ada di dalam mudawwanah, dikarenakan beliau lebih mengerti
tenteng madzhab Malik.Dan perkataan selain beliau yang ada pada mudawwanah
lebih dikedepankan dari pada perkataan Ibnu Qosim sendiri yang tidak ada dalam
mudawwanah, itu dikarenakan keshohihannya.
Dan ini adalah urutan-urutan yang di tetapkan oleh jumhur
Malikiyyah
Dan dalam “at-tabshir” karya Ibnu Farhun terdapat
urutan-urutan yang tidak terkenal dari Abu Muhammad Sholih, yaitu :
1. Berfatwa dengan
perkataan Malik yang ada dalam “al-muwatho’”.
2. Jika tidak ditemukan
maka dengan perkataannya yang ada dalam al-mudawwanah.
3. Jika tidak ditemukan perkataan imam Malik,
maka dengan perkataan Ibnu Qosim
yang ada dalam mudawwanah.
4. Jika tidak ditemukan perkataan Ibnu Qosim
yang ada dalam mudawwanah, maka dengan perkataan beliau yang ada di selain
mudawwanah.
5. Jika tidak ditemukan, maka dengan
perkataan selain beliau yang ada dalam mudawwanah.
6. Jika tidak ditemukan, maka dengan
perkataan-perkataan ahlu madzhab.
Dan jika diperhatikan, urutan ini mengedepankan pendapat imam Malik
yang ada dalam “al-muwatho’” dibandingkan dengan perkataannya yang ada
dalam al-mudawwanah.Dan ini adalah urutan dan derajat yang disepakati oleh Abu
BakarMuhammad At-Tamimy (w 451 H).
Dan dipandang bahwa al-muwatho’ adalah kitab yang lebih shohih
setelah kitabullah, kemudian al-mudawwanah.Dan sebagian fuqoha’ maliky
meletakkan al-muwatho’ setelah kitabullah, dan ini tidak sesuai dengan pendapat
jumhur ulama’ yang mengedepankan shohihain dibanding al-muwatho’.
Dan secara umum kitab-kitab sunah yang lebih shohih adalah : Shohih
Bukhory, Shohih Muslim, kemudian Muwatho’ imam Malik.
Hukum Jika
Terdapat Dua Pendapat Imam Malik atau Lebih, Dalam Satu Masalah.
Jika ditemukan dua pendapat imam Malik bahkan lebih dalam satu
masalah, maka dalam hal ini wajib di teliti terlebih dahulu waktunya.
Maka jika sudah diketahui sejarah dan waktu dari dua perkataan ini
maka yang digunakan adalah perkataan yang terakhir.
Dan jika tidak diketahui sejarah dan waktu maka melihat kepada ahli
fatwa dan ahli ijtihad, yang lebih jelas mereka mengetahui yang pertama dari
yang terakhir dikarenakan pengetahuannya terhadap madzhab, maka dia ini
mengetahui dasar dalil yang dipakai imamnya, dan dalil yang dipakai oleh siapa
yang berijtihad dalam madzhab tersebut, dan metode yang diterapkan mereka, maka
dari itu dia sangat yakin bahwa hukum yang menunjukkan makna ini atau itu
adalah rajih.
Fatwa Dari
Kitab Autentik
Pada dasarnya dalam berfatwa hendaknya dengan cara periwayatan oleh
orang yang adil dari orang sebelumya yang juga adil, dari kalangna imam madzhab
atau para sahabat imam Malik.
Maka bolehkah
berfatwa dari kitab-kitab madzhab yang selain dari jalur periwayatan, dan juga
tidak disandarkan kepada pengarang?.
Yang jelas para
ulama’ bersepakat tentang bolehnya berfatwa dari kitab-kitab yang mashur lagi
dipercaya yang bukan dari jalur periwayatan, dan yang terjamin keshohihan apa
yang ada padanya dari pemalsuan ataupun penyelewengan, dengan ketsiqqohan para
fuqoha’.
Adapun kitab-kitab
yang asing yang tidak mendapatkan jaminan dengan ketsiqohan ulama’, dan begitu
juga kitab-kitab yang baru-baru ini disusun yang tidak terkenal kekuatan
penukilan terhadap kitab-kitab yang masyhur, dan penulisnya pun tidak tersifati
dengan sifat adil, maka haram hukumnya berfatwa berlandaskan kitab-kitab ini.
Syaikh Izzudien bin Abdussalamberkata :
“Dan adapun berlandaskan kitab-kitab fiqh yang shohih
yangterpercaya maka ulama’ bersepakat pada zaman ini dalam memperbolehkan
penyandaran kepada kitab tersebut, karena ketsiqohan itu hasilnya sama saja
dengan apa yang dihasilkan lewat jalur periwayatan”
Syaikh Al-Qirafy berkata :
“Pada dasarnyadilarang berfatwa kecuali dengan apa yang
diriwayatkan oleh orang yang adil dari orang yang adil kemudian dari mujtahid
yang diikuti oleh mufti itu, sampai hal itu shohih menurut mufti sebagaimana
hadits-hadits itu shohih menurut mujtahid itu sendiri”.karena menukil dalam
agama Allah itu ada dua tempat,dan menurut hal ini maka haram hukumnya berfatwa
dengan dasar selain itu.Di samping itu, karena manusia telah menyebar pada
zaman ini sehingga mereka berfatwa dengan buku-buku yang mereka ketahui saja,
dan hal ini merupakan bahaya besar dalam agama, dan mereka telah keluar dari
kaidah-kaidah yang ada. Di samping itu pula dikarenakan kitab-kitab yang
masyhur, demi kemasyhurannya menjauhsangatauhdari penyelewengan dan pemalsuan,
maka manusia bersandar pada konteks dhohirnya saja dan mengabaikan
riwayat-riwayat yang senada, dan pula karena bahasa “an-anah” (dari ini
dari itu) dari orang yang adil merupakan unsur yang urgen dalam menjauhannya
dari penyelewegan, an sesungguhnya bahasa itu adalah dasar yang urgen dalam
sebuah kitab, dan sunnah. Maka mengabaikan ilmu nahwu, bahasa dan shorof,
dahulu maupun sekarang, itu membantu orang-orang pada zaman ini untuk tidak
mempelajarinya dalam kitab-kitab fiqh, bahkan menyelewengkan.
Istilah-Istilah
Umum
Ahli Madinah :
1.
Abu
Amru Utsman bin ‘Isa bin Kinanah (w 185 H)
2.
Abu
Muhammad Abdullah bin Nafi’ maula Bani Mahzum (w 186 H)
3.
Abu
Marwan Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Al-Majisun (w 212 H)
4.
Muhammad
bin Salamah Al-Mahzumy (w 216 H)
5.
Abu
Mus’ab Muthorrif bin Abdullah bin Yasaar (w 220 H)
Ahli Mesir :
Menunjukkan
nama-nama berikut :
1.
Abu
Abdullah Abdurrahman Al-Itqy bin Al-Qosim (w 191 H)
2.
Abu Muhammad
Abdullah bin Wahab Al-Qirsyi (w 197 H)
3.
Abu
Umar Ashab bin Abdul Aziz (w 204 H)
4.
Abu
Muhammad Abdullah bin Abdul Hakim (w 210 H)
5.
Ashbagh
bin Al-Faraj Abu Abdullah (w 225 H)
6.
Abu
Abdullah Muhammad bin Ibrahim Al-Iskandary Ibnu Al-Mawwaz (w 269 H)
7.
Abu Ali
Sind bin Inan Al-Asdy Al-Qodly (w 451 H)
Ahli Maroko :
1.
Abu
Muhammad bin Abdullah bin Abu Zaid Al-Qoirawany (w 386 H)
2.
Abu
Hasan Ali bin Muhammad Al-Maghofiry Ibnu Al-Qobisy (w 403 H)
3.
Abu
Bakar Muhammad bin Muhammad bin Al-Libaad (w 333 H)
4.
Abu
Walid Sulaiman Al-Bajy (w 474 H)
5.
Abu
Hasan Ali bin Muhammad Ar-Robi’y Al-Lakhmy (w 478 H)
6.
Abu
Qosim Abdurrahman Al-Qoirawany bin Mahriz (w 450 H)
7.
Abu
Umar Yusuf bin Abdullah bin Al-Qurthuby bin Abdul Baar (w 643 H)
8.
Abu
Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd (w 520 H)
9.
Abu
Bakar Muhammad bin Abdullah Al-Asybily Ibnu Al-Araby (w 542 H)
10.
Al-Mughiroh
bin Abdurrahman Al-Mahzumy dari sahabat besar imam Malik (w 188 H)
11.
Abu
Ishaq Muhammad bin Al-Qosim bin Syu’ban (w 355 H)
12.
Abu
Bakar Muhammad bin Abdullah Ash-Shoqly (w 451 H)
13.
Abu
Bakar Abdullah Muhammad bin Aly At-Tamimy Al-Maziry dinisbatkan dengan Mazir di
daerah Shoqliyyah (w 536 H)
Ahli Iraq :
Yang dimaksud
dengan ahlu Iraq adalah :
1.
Al-Qodliy
Isma’il bin Ishaq Al-Azdy (w 282 H)
2.
Al-Qodliy
Abu Hasan bin Al-Qishor Ali bin Ahmad (398 H)
3.
Abu
Qosim Abdullah bin Hasan bin Al-Jalab (w 378 H)
4.
Abu
Bakar Muhammad bin Abdullah Al-Abhary (w 395 H)
5.
Al-Qodliy
Abdul Wahab Abu Muhammad bin Nashr (w 422 H)
6.
Abu
Bakar Muhammad bin Ath-Thoyyib Al-Baqolany (w 403 H)
7.
Al-Qodliy
Abu Faraj Amru bin Amru (w 330 H) atau (w 331 H)
Perhatian :
Jika terjadi
perbedaan antara ahli Mesir dan ahli Madinah, maka mayoritas yang dikedepankan
adalah ahli Mesir.Karena mereka lebih tahu tentang madzhab dengan adanya Ibnu
Wahab, Ibnu Qosim dan Asyhab.
Dan jika terjadi perbedaan antara ahli
Maroko dengan ahli Iraq maka yang dikedepankan adalah ahli Iraq.Karena diantara
mereka ada dua orang syaikh (Ibnu Aby Zaid dan Ibnu Qobisy) ada pula yang
menyebutkan (Ibnu Abi Zaid dan Abu Bakar Al-Abhary).
Dan jika tejadi perbedaan antara ahli
Madinah dengan ahli Maroko, maka yang dikedepankan adalah ahli
Maroko.Dikarenakan disana ada dua bersaudara (Muthorrif dan Ibnu Majisun), dan
mereka berdua mempunyai kedudukan yang stretegis dalam madzhab maliky.Al-Adawy
berkata dalam kitabnya yang bernama khasyiyyah“dikatakan seperti itu
karena mereka berdua dan pengikutya sering sepakat atas suatu hukum”.
Dua Bersaudara :
1.
Muthorrif
bin Abdullah bin Yasaar bin Abu Mush’ab. Dan beliau adalah anak saudara
perempuan imam Malik (w 220 H).
2.
Ibnu
Majisun, Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah bin Abu
Majisun Abu Marwan (w 212 H). Majisun adalah laqab Abu Salamah dan nama aslinya
adalah Maimun.
Dua Syaikh :
1.
Ibnu
Abu Zaid Al-Qoirawany Abdullah seorang imam madzhab Maliky dimasanya (w 386 H)
2.
Ibnu
Al-Qobisy Ali bin Muhammad bin Kholf (w
403 H)
Dikatakan :
1.
Ibnu
Abu Zaid Al-Qoirawany
2.
Abu
Bakar Al-Abhary Muhammad bin Abdullah bin Muhammad, seorang syaikh madzhab
Maliky di Iraq (w 375 H)
Dua Teman Dekat :
1.
Asyhab
bin Abdul Aziz bin Dawud Abu Umar, penganti Ibnu Qosim (w 204 H)
2.
Ibnu
Nafi’, Abdullah bin Sa’id bin Nafi’
Dikatakan seperti itu karena keduanya sama-sama buta
Dua Qodly :
1.
Al-Qodliy
Abu Hasan bin Al-Qishor Ali bin Ahmad (398 H)
2.
Al-Qodliy
Abdul Wahab Abu Muhammad bin Nashr (w 422 H)
Tiga Qodly :
Adalah dua qodly tersebut ditambah Abu
Walid Sulaiman Al-Bajy, Sulaiman bin Kholf
(w 474 H)
Muhammad :
Jika ada lafadz Muhammad dalam madzhab
maliky maka dia adalah, Muhammad bin Al-Mawwaz (w 269 H)
Dua Muhammad :
1.
Muhammad
bin Ibrahim Al-Iskandary Ibnu Al-Mawwaz (w 269 H)
2.
Muhammad
bin Sakhnun (w 255 H)
Orang-Orang Yang Bernama Muhammad :
Ada empat orang
bernama Muhammad dalam madzhab maliky yang berkumpul pada satu zaman. Yang
tidak ada dalam zaman yang lain.
Dua Orang Qurawy :
1.
Muhammad
bin Ibrahim bin Abdus (w 260 H)
2.
Muhammad
bin Abdussalam bin Sakhnun (w 255 H)
Dua Orang Mesir :
1.
Muhammad
bin Ibrahim Al-Iskandary Ibnu Al-Mawwaz (w 269 H)
2.
Abu
Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam (w 268 H)
Imam :
Jika ada kata-kata imam dalam fiqh maliky maka
dia adalah, Abu Bakar Abdullah Muhammad bin Aly At-Tamimy Al-Maziry (w 536 H)
Syaikh :
Ada dua orang
syaikh dalam madzhab maliky :
Jika Ibnu
Arafah berkata “syaikh itu” berarti dia adalah Abu Muhammad bin Abdullah bin
Abu Zaid Al-Qoirawany (w 386 H)
Dan jika yang
berkata adalah Bahram Ad-Darimy maka yang dimaksud adalah syaikhnya sendiri
yaitu Kholil bin Ishaq Shohib “Al-Mukhtashor”
Syaikhonaq :
Jika Az-Zarqony
memakai istilah ini maka yang dimaksud adalah Ibrahim bin Muhammad Al-Laqony (w
896 H)
Al-Ustadz :
Yang dimaksud
dengan istilah ini dalam madzhab maliky adalah Syaikh Abu Bakar Muhammad bin
Walidyang terkenal dengan Ath-Thurthusy, dan juga terkenal dengan Ibnu Abi
Randiqoh (w 520 H)
Ash-Shoqliyan :
1.
Abu
Bakar Muhammad bin Abdullah bin Yunus (w
451 H) dan dia yang dimaksud oleh Kholil rahimahullah dalam
“Al-Mukhtashor” pada bab Tarjih.
2.
Abu
Muhammad Abdul Haq bin Muhammad Al-Qarsy Ash-Shoqly, wafat di Iskandariyyah (w
466 H)
0 komentar:
Posting Komentar