Jumat, 30 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

4. KAIDAH-KAIDAH DALAM MENTARJIH FERSI IBNU ‘ABIDIN


KAIDAH-KAIDAH DALAM MENTARJIH FERSI IBNU ‘ABIDIN
Kemudian beliau rohimahullah menjelaskan, sebagaimana disebutkan tanda-tanda tashih dalam satu pendapat, bahwasanya sebagian dari lafaz menguatkan sebagian yg lain,dan hal ini tampak ketika pendapat-pendapat tersebut kontradiksi dikarenakan Tashhih dari dua pendapat itu telah dijelaskan dengan rincian yang baik, dan aku belum memaparkannya sebagaimana yg telah aku terangkan sebelumnya. hal itu dikarenakan perkataan mereka:jika ada suatu masalah yaitu dua pendapat yang dianggap benar maka seorang mufti hendaknya memilih bukan memuthlaqkan, bahkan yg demikian itupun jika tdk didapatkan diantara kedua pendapat tersebut pembenar sebelum atau sesudah tarjih.
Kemudian Beliau rohimahullah mengarahkan tentang tips pengambilan yang paling benar sebagai berikut :
Pertama, jika pembenaran yang satu menggunakan Lafaz “Shohih(benar)” dan yang kedua dengan lafazh “Ashoh(lebih benar)”maka yang paling rojih adalah kita mengambil yang menggunakan lafazh “ashoh” ketimbang “Shohih”
Kedua, jika salah satu dari keduanya menggunakan lafazh “Fatwa” maka sesungguhnya yang menggunakan lafazh Fatwa lebih di dahulukan/utamakan dari pada yang lain.
Ketiga, jika salah satu dari kedua pendapat yang telah dishohihkan tersebut terdapat dalam matan dan yang lain tidak dalam matan maka didahulukan yang berada didalam matan.
Keempat, jika salah satu pendapat adaah perkataan Imam yang lebih besar(dlm sisi keilmuwan) dan yg kedua adlah pendapat dari imam yg lebih rendah sisi keilmuwannya,maka yg didahulukan adalah pendapat imam yg pertama,karena ketika tidak adanya Tarjih utk kedua pendapat tersebut,yg lebih didahulukan biasanya pendapat imam pertama(yg lebih tinggi ilmunya) maka demikianlah setelahnya
Kelima, Jika salah satu dari kedua pendapat lebih jelas riwayatnya,maka yg didahulukan adalah pendapat yg jelas riwayatnya.
Beliau berkata didalam kitab al-Bahri :sebuah Fatwa(pendapat Ulama) jika diperselisihkan maka yang didahulukan adaah yang paling jelas riwayatnya.
Keenam, jika salah satu dari kedua pendapat tersebut mengambil perkataan para masyayikh,maka yang didahulukan adalah yang paling banyak dari perkataan jumhur masyayikhnya.
Ketujuh, jika salah satu dari keduanya dengan metode istihsan dan yang lain dengan metode qiyas maka yang dirojihkan adalah istihsan dari qiyas dalam beberapa masalah.
Kedelapan, jika salah satu dari keduanya lebih bermanfaat untuk diamalkan maka hal itu lebih didahulukan.
Kesembilan, jika salah satu dari keduanya lebih cocok untuk masayarakat pada zaman tertentu maka apa-apa yang lebih cocok bagi ‘urf (kebiasaan) mereka atau lebih mudah bagi merka itulh yang lebih utama.
Kesepuluh, jika salah satu dari keduanya dalilnya lebih jelas dan nampak maka hal itu lebih didahulukan dari yang lain.
Kemudian Ibnu ‘Abidin berkata, “Ini seluruhnya jika terjadi kontradiksi pada tashih, setiap masing-masing dari dua pendapat sama dalam keshohihannya maka jika pada salah satu dari keduanya ada yang menguatkan dari sisi lain maka beramal dengannya lebih utama dari beramal yang tiak ada penguatnya”.

0 komentar:

Posting Komentar