KAIDAH-KAIDAH DALAM MENTARJIH FERSI IBNU ‘ABIDIN
Kemudian
beliau rohimahullah menjelaskan, sebagaimana disebutkan tanda-tanda tashih
dalam satu pendapat, bahwasanya sebagian dari lafaz menguatkan sebagian yg
lain,dan hal ini tampak ketika pendapat-pendapat tersebut kontradiksi
dikarenakan Tashhih dari dua pendapat itu telah dijelaskan dengan
rincian yang baik, dan aku belum memaparkannya sebagaimana yg telah aku
terangkan sebelumnya. hal itu dikarenakan perkataan mereka:jika ada suatu masalah
yaitu dua pendapat yang dianggap benar maka seorang mufti hendaknya memilih
bukan memuthlaqkan, bahkan yg demikian itupun jika tdk didapatkan diantara
kedua pendapat tersebut pembenar sebelum atau sesudah tarjih.
Kemudian
Beliau rohimahullah mengarahkan tentang tips pengambilan yang paling benar
sebagai berikut :
Pertama, jika pembenaran yang satu menggunakan Lafaz “Shohih(benar)” dan
yang kedua dengan lafazh “Ashoh(lebih benar)”maka yang paling rojih adalah kita
mengambil yang menggunakan lafazh “ashoh” ketimbang “Shohih”
Kedua, jika salah satu dari keduanya menggunakan lafazh “Fatwa” maka
sesungguhnya yang menggunakan lafazh Fatwa lebih di dahulukan/utamakan dari
pada yang lain.
Ketiga, jika salah satu dari kedua pendapat yang telah dishohihkan
tersebut terdapat dalam matan dan yang lain tidak dalam matan maka didahulukan
yang berada didalam matan.
Keempat, jika salah satu pendapat adaah perkataan Imam yang lebih
besar(dlm sisi keilmuwan) dan yg kedua adlah pendapat dari imam yg lebih rendah
sisi keilmuwannya,maka yg didahulukan adalah pendapat imam yg pertama,karena
ketika tidak adanya Tarjih utk kedua pendapat tersebut,yg lebih didahulukan
biasanya pendapat imam pertama(yg lebih tinggi ilmunya) maka demikianlah
setelahnya
Kelima, Jika salah satu dari kedua pendapat lebih jelas riwayatnya,maka
yg didahulukan adalah pendapat yg jelas riwayatnya.
Beliau
berkata didalam kitab al-Bahri :sebuah Fatwa(pendapat Ulama) jika
diperselisihkan maka yang didahulukan adaah yang paling jelas riwayatnya.
Keenam, jika salah satu dari kedua pendapat tersebut mengambil perkataan
para masyayikh,maka yang didahulukan adalah yang paling banyak dari perkataan
jumhur masyayikhnya.
Ketujuh, jika salah satu dari keduanya dengan metode istihsan dan
yang lain dengan metode qiyas maka yang dirojihkan adalah istihsan dari qiyas
dalam beberapa masalah.
Kedelapan, jika salah satu dari keduanya lebih bermanfaat untuk diamalkan
maka hal itu lebih didahulukan.
Kesembilan, jika salah satu dari keduanya lebih cocok untuk masayarakat pada
zaman tertentu maka apa-apa yang lebih cocok bagi ‘urf (kebiasaan)
mereka atau lebih mudah bagi merka itulh yang lebih utama.
Kesepuluh, jika salah satu dari keduanya dalilnya lebih jelas dan nampak
maka hal itu lebih didahulukan dari yang lain.
Kemudian
Ibnu ‘Abidin berkata, “Ini seluruhnya jika terjadi kontradiksi pada tashih,
setiap masing-masing dari dua pendapat sama dalam keshohihannya maka jika pada
salah satu dari keduanya ada yang menguatkan dari sisi lain maka beramal
dengannya lebih utama dari beramal yang tiak ada penguatnya”.
0 komentar:
Posting Komentar