Hadits ke-11
Keutamaan Menyempurnakan Wudhu Dan Tertib Di Dalam Berwudhu
Adalah
keutamaan pada umat ini diantara umat-umat yang lain sebagaimana dalam hadits
berikut:
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي
الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم أَنَّهُ قَالَ: إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ القِيَامَةِ غُرّاً
مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ
فَلْيَفْعَلْ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ
يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ غُرَّاً مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ
وَتَحْجِيلَهُ فَلْيَفْعَلْ
Dari Nu'aim bin Al-Mujmir menyampaikan
dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda, “Sesungguhnya
umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah, tangan dan kaki yang
bercahaya karena bekas-bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian bisa
memperpanjang cahayanya, hendaklah ia lakukan”.
Dalam riwayat Muslim, Nu`aim mengatakan, “Aku melihat
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berwudhu.
Lalu beliau mencuci wajah dan mencuci kedua tangannya sampai pundak, lalu
mencuci kedua kakinya hingga naik sampai betis. Beliau lantas mengatakan bahwa
dirinya mendengar Rasulallah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dihadirkan
pada hari kiamat dengan wajah, tangan dan kaki yang bercahaya karena
bekas-bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian bisa memperpanjang cahayanya,
hendaklah ia lakukan”.
Kata-kata asing :
1.
يدعون Mabniun Lilmajhul ( ينادَوْن نداء ), sebagai penghormatan dan kemuliaan.
2.
غرّاً Bentuk jamak dari أغر , yang
artinya “sinar putih pada dahi kuda”. Diartikan sebagai cahaya yang
terpancar dari wajah.
3.
محجلين dari kata التحجيل ,
yaitu sinar putih pada kuda. Disini maksudnya munculnya sinar dari
anggota-anggota wudhu pada hari kiamat.
Makna secara umum:
Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam telah memberikan kabar
gembira kepada umatnya, bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan
mereka dari umat-umat yang lainnya dengan tanda kemuliaan dan keutamaan pada
hari kiamat. Dimana mereka akan diseru dan diberi pada masing-masing diantara
mereka wajah-wajah, tangan-tangan, dan kaki-kaki mereka yang bersinar dan
bercahaya. Dan hal itu merupakan atsar bagi mereka yang telah mengerjakan
ibadah yang mulia (wudhu). Yaitu mereka yang mengharapkan pahala dan ridho
Allah Ta’ala. Maka inilah imbalan mulia yang diberikan kepada mereka
secara khusus.
Kemudian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, “Barang siapa yang bisa
memperpanjang cahayanya, maka hendaknya ia lakukan”. Dikarena dari setiap
anggota tubuh yang dipanjangkan dalam mencucinya maka akan panjang pula
cahayanya. Sebab cahaya itu terpancar dari apa yang terkena oleh air wudhu.
Ikhtilaf dalam memanjangkan basuhan anggota wudhu yang wajib:
Ikhtilaf di kalangan para ulama terkait
memanjangkan dalam mencuci wajah, tangan dan kaki. Jumhur ulama mengatakan,
mengamalkan hadits ini adalah termasuk sunnah.
Adapun Imam Malik dan dari periwayatan Ahmad menyatakan bahwa
memanjangkan dalam mencuci anggota wudhu itu adalah bukan termasuk yang
disunahkan.
Sedangkan Syaikh Islam Ibnu
Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam hal ini
mereka menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Jika
memanjangkan dalam mencuci anggota wudhu adalah merupakan ibadah, maka dituntut
dan dibutuhkannya sebuah dalil. Adapun hadits diatas tidak menunjukan atas hal
tersebut, namun hanya menunjukan atas anggota-anggota wudhu yang bercahaya pada
hari kiamat.
Dan apa yang dilakukan oleh Abu
Hurairah Radhiallahu ‘anhu adalah
salah satu pemahamannya dalam memahami hadits ini. Hal tersebut tidak bertentangan
dengan dalil yang lebih rajih. Serta perkataan “Barang siapa yang bisa
memperpanjang cahayanya, maka hendaknya ia lakukan” mereka (para ulama)
menekankan bahwa perkataan tersebut adalah perkataan Abu Hurairah Radhiallahu
‘anhu bukan perkataan Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wasallam.
2.
Jika
kita menerima ketetapan untuk memanjangkan anggota wudhu, salah satunya
melebihkan wajah sampai rambut kepala. Maka hal itu tidak dinamakan wajah lagi tapi
keluar dari pengertian wajah.
3.
Belum
didapatkan dari seorang sahabat pun yang memahami dengan pemahaman seperti ini,
kecuali dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu dengan maksud dikhawatirkan
manusia akan merasa asing dalam melakukannya.
4.
Bahwa
setiap sifat wudhunya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam hanya menyebutkan dalam hal mencuci wajah, kedua tangan sampai siku,
dan kedua kaki sampai mata kaki.
5.
Ayat
Al-Qur’an membatasi anggota wudhu yang wajib dengan batasan kedua siku dan
kedua mata kaki. Hal tesebut terdapat dalam nash Al-Qur’an pada ayat yang
terakhir turun.
Ibnul Qoyyim berkata dalam kitabnya yang berjudul Hadi Al-Arwah,
telah dikeluarkan dalam Shahihain (Bukhari Muslim) dari Abu Hazim berkata, “Adalah
aku dibelakang Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu
dan beliau sedang berwudhu untuk melaksanakan shalat. Maka beliau
memanjangkan dalam mencuci tangannya sampai ketiak’. Aku berkata, ‘Wahai Abu
Hurairah apa ini wudhu?’ Beliau berkata, wahai anakku Furukh[1]
apakah kamu disini? Seandainya aku tahu bahwa kamu disini maka aku tidak akan
berwudhu seperti ini. Aku mendengar kekasihku Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘perhiasannya seorang Mukmin itu
sebagaimana wudhunya’”.
Kesimpulan yang bisa diambil:
·
Para
ulama berbeda dalam mensikapi Hadits ini. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Hanafi
tidak setuju dengan pendapat bahwa memanjangkan anggota wudhu yang wajib adalah
merupakan sunah. Dengan alasan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah mencukupkan dengan hanya mencuci wajah,
kedua siku dan kedua mata kaki tanpa melebih-lebihkannya. Dan beliau bersabda,
فمن زاد على هذا فقد أساء وظلم فهذا يرد قولهم
“Maka barang
siapa yang menambah atas hal ini maka dia telah merusak dan telah berbuat
zholim, dan tertolaklah perkataan mereka”
·
Bahwa
pendapat yang shahih adalah hal tersebut bukan termasuk sunah, dan ini pendapat
ahlul Madinah dan hadits yang datang dari Ahmad sebanyak dua riwayat.
·
Hadits
tersebut tidak menunjukan atas memanjangkannya. Namun, mengenai cahaya yang
timbul dari atsar wudhu.
·
Adapun
perkataan "
فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل " adalah tambahan dari Abu
Hurairah Radhiallahu ‘Anhu ,
bukan perkataan Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam . Sebab tidak ada
seorang pun dari shahabat lain yang menghafalnya.
·
Dan
dari Musnad Imam Ahmad mengenai hadits ini. Berkata Nuaim, “aku tidak tahu
perkataan "
فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل " itu perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wasallam atau hanya perkataan Abu Hurairah Radhiallahu
‘Anhu sendiri?”.
·
Syaikh
Abdurrahman berkata, “Lafazh ini tidak mungkin berasal dari Rasulallah Shalallahu
‘Alaihi Wasallam , karena yang namanya wajah tidak mencakup tangan, dan hanya
mencakup bagian wajah saja. Memanjangkan dalam berwudhu itu hal yang tidak
mungkin. Jika sampai kebagian kepala maka bukan lagi dinamakan wajah.”
Sumber:
Kitab Taisirul Alam Syarkhu Umdatul
Ahkam, Syeikh Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahman bin Sholeh bin Hamdun bin
Muhammad bin Hamdu Al-Basam
0 komentar:
Posting Komentar