Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-12


Hadits ke-12
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: سَمِعْتُ خَلِيلِي - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: (( تَبلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يبلُغُ الْوُضُوءُ ))
Artinya :”Dalam riwayat Imam Muslim, Abu Hurairah mengatakan, “Aku mendenganr kekasihku bersabda, ‘Perhiasan seorang mukmin (pada hari kiamat) sekadar air wudhu yang mengenai tubuhnya”.
Perawi Hadits:
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, beliau adalah dari kalangan Tabi'ul Atba' kalangan tua, kunyahnya adalah Abu Raja', beliau hidup di negeri Himsh dan wafat apda tahun 240 H.
Penjelasan:
            Kalimat Hilyah disini adalah perhiasan yang bercahaya sekadar air wudhu yang mengenai tubuhnya.  Abu Ubaid mengatakan makna Hilyah adalah At-Tahjil (Warna putih pada kaki kuda) pada hari kiamat disebabkan air wudhu yang mengenai anggota tubuh[1]. Al Hilyah dengan mengkasrohkan huruf  ya” yaitu perhiasan yang berupa emas dan perak, berkata Hasan “perhiasan laki-laki di surga lebih bagus dari perhiasan wanita” (sebatas anggota badan yang terkena air wudhu), Ubaid juga berkata “Hilyah adalah At-tahjil” yaitu warna putih pada kaki kuda, dikatakan demikian karena ini adalah pembeda ummat ini pada hari kiamat nanti[2]. Hadits ini sangat berhubungan dengan hadits nomor 11. Yaitu akan dipanggilnya ummat Nabi Muhammad dengan tangan dan kaki bercahaya karena bekas wudhu. Yang bunyinya :
عن نعيم المجمر عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "إن أمتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل"
“ Nu’aim Al-Mujmir menyampaikan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda “Sesungguhnya pada hari kiamat ummatku akan di panggil dalam keadaan muka, tangan dan kaki yang bercahaya karena bekas-bekas wudlu, barangsiapa yang mampu memanjangkan cahaya wajahnya hendaknya dia melakukannya”
            Kata Ghurrah dalam hadits ini adalah bentuk jamak dari aghor artinya yang memiliki sinar. Sinar disini adalah sebuah perhiasan yang dimiliki oleh seorang Muslim sebatas air wudhu yang mengenai anggota tubuhnya.
            Kedua hadits ini menunjukkan disyari’atkannya menyempurnakan wudhu, yakni ketika membasuh dan mengusap anggota wudhu. Bahkan diperintahkan untuk melebihkan dari batasan yang telah diperintahkan untuk membasuhnya. Karena hal ini akan memperluas dan memperpanjang putihnya cahaya pada siraman  anggota wudhu pada hari kiamat.
Wallahu ‘Alam Bis Shawwab.











[1] Umdatul Qori, Syarhu Shohih Al-bukhori, bab Maa wathoa minathashowur, juz 32, hal 117.
[2] Faidhul Qodir, Juz 3, Hal. 298.

0 komentar:

Posting Komentar