Hadits ke-12
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ:
سَمِعْتُ خَلِيلِي - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ: (( تَبلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ
حَيْثُ يبلُغُ الْوُضُوءُ ))
Artinya :”Dalam riwayat Imam Muslim, Abu Hurairah mengatakan,
“Aku mendenganr kekasihku bersabda, ‘Perhiasan seorang mukmin (pada hari
kiamat) sekadar air wudhu yang mengenai tubuhnya”.
Perawi Hadits:
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, beliau
adalah dari kalangan Tabi'ul Atba' kalangan tua, kunyahnya adalah Abu Raja',
beliau hidup di negeri Himsh dan wafat apda tahun 240 H.
Penjelasan:
Kalimat Hilyah
disini adalah perhiasan yang bercahaya sekadar air wudhu yang mengenai
tubuhnya. Abu Ubaid mengatakan makna Hilyah
adalah At-Tahjil (Warna putih pada kaki kuda) pada hari kiamat
disebabkan air wudhu yang mengenai anggota tubuh[1]. Al
Hilyah dengan mengkasrohkan huruf “ya”
yaitu perhiasan yang berupa emas dan perak, berkata Hasan “perhiasan
laki-laki di surga lebih bagus dari perhiasan wanita” (sebatas anggota badan
yang terkena air wudhu), Ubaid juga berkata “Hilyah adalah At-tahjil”
yaitu warna putih pada kaki kuda, dikatakan demikian karena ini adalah
pembeda ummat ini pada hari kiamat nanti[2]. Hadits
ini sangat berhubungan dengan hadits nomor 11. Yaitu akan dipanggilnya ummat
Nabi Muhammad dengan tangan dan kaki bercahaya karena bekas wudhu. Yang
bunyinya :
عن نعيم المجمر عن أبي
هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "إن أمتي يدعون يوم
القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل"
“ Nu’aim Al-Mujmir menyampaikan dari Abu
Hurairah bahwa Nabi bersabda “Sesungguhnya pada hari kiamat ummatku akan di
panggil dalam keadaan muka, tangan dan kaki yang bercahaya karena bekas-bekas
wudlu, barangsiapa yang mampu memanjangkan cahaya wajahnya hendaknya dia
melakukannya”
Kata Ghurrah dalam
hadits ini adalah bentuk jamak dari aghor artinya yang memiliki sinar.
Sinar disini adalah sebuah perhiasan yang dimiliki oleh seorang Muslim sebatas
air wudhu yang mengenai anggota tubuhnya.
Kedua hadits ini
menunjukkan disyari’atkannya menyempurnakan wudhu, yakni ketika membasuh dan
mengusap anggota wudhu. Bahkan diperintahkan untuk melebihkan dari batasan yang
telah diperintahkan untuk membasuhnya. Karena hal ini akan memperluas dan memperpanjang
putihnya cahaya pada siraman anggota
wudhu pada hari kiamat.
Wallahu ‘Alam Bis Shawwab.
0 komentar:
Posting Komentar