Hadits ke-40
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَين رَضيَ الله عَنْهُ أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم رَأى رَجُلا مُعْتَزِلا لَمْ يُصَلِّ في القَوْم
فقالَ: "يَافُلان مَا مَنَعَك أنْ تُصَلِّىَ في
الْقَوْم؟" فقال يَا رَسُولَ الله أصابتني جَنَابة وَلا مَاءَ، فقال:
عَلَيْكَ بالصعِيِدِ فًإنَّهُ يَكْفِيكَ " رواه البخاري.
(BUKHARI
- 335) : Artinya : “Telah
menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan kepada kami
'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Auf dari Abu Raja' berkata,
telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Hushain Al Khaza'i, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang menyendiri dan tidak ikut shalat
bersama orang banyak, beliau lalu bertanya: "Wahai fulan, apa yang
menghalangi kamu untuk shalat bersama orang-orang?" Maka orang itu
menjawab: "Wahai Rasulullah, aku mengalami junub dan tidak ada air."
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wajib bagi kamu
menggunakan tanah dan itu sudah cukup buatmu."
Penjelasan beberapa kata.
1.
"معتزلا": Terpisah
dari yang lain, menyingkir dari yang lain dan di sini dimaksudkan kepada Kholad
bin Rofi’ rodliyallahu anhu yang termasuk ahli badr
2.
"الصعيد" (Debu) yang
ada di permukaan tanah dan yang (bertebangan) di atasnya
Penjelasan global:
Suatu saat Nabi shollallahu alaihi wasallam sholat
shubuh bersama beberapa sahabat Rodliyallahu anhum dan ketika sholat telah usai
beliau melihat seseorang belum menunaikan sholat bersama mereka, dan karena
kesempurnaan sifat lemah lembut beliau serta baiknya (perangai dalam) dakwah, beliau
tidak mencelanya atas ketidak ikutsertaannya dalam sholat jamaah, sampai beliau
shollallahu alaihi wasallam mengetahui sebabnya. Maka beliau pun bertanya
kepadanya: “wahai fulan apa yang menghalangimu (sehingga kamu tidak) sholat
bersama berjamaah bersama yang lain?” kemudian ia menjelaskan tentang
keudzurannya-menurut hematnya-kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwa dia
sedang junub sementara dia tidak mendapatkan air (untuk mandi) sehingga dia
harus menelatkan sholat demi mendapatkan air yang kemudian ia gunakan untuk
bersuci. Kemudian Rosulullah shollallahu alaihi wasallam berkata kepadanya bahwa Allah Ta’ala telah membuatkan
sesuatu yang menggantikan kegunaan air untukmu bersuci (karena Maha Lembutnya
Allah atas hamba-Nya), yakni debu maka bersucilah kamu dengannya sungguh itu
sudah mencukupkan kamu dari air.
Pelajaran yang bisa dipetik dari hadits:
1.
Bahwasanya tayammum sudah cukup mewakili mandi besar untuk bersuci
dari jinabat
2.
Bahwasanya tayammum tidak diperbolehkan kecuali karena tidak
didapatkannya air atau dalam keadaan dhorurot untuk memakai air sebagaimana
yang telah diutarakan oleh sahabat tersebut akan udzurnya tentang tidak
didapatkannya air, kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam pun
mengesahkannya.
3.
Tidak selayaknya bagi seseorang ketika melihat suatu kekurangan
(yang dikerjakan orang lain) dalam pekerjaan kemudian bersegera untuk mencela
dan menghardiknya, sampai terang sebab terjadinya hal itu, yang semoga ia ada
udzur di dalamnya dan agar kita tidak asal mencela/ menghardik.
4.
Diperbolehkannya ijtihad
dalam ranah ilmu sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallahu alaihi
wasallam, ketika para sahabat mengira jika seseorang sedang junub tidaklah
diperbolehkan baginya sholat sehingga ia mendapatkan air, dan dalam
perkiraannya bahwa tayammum hanya diperbolehkan untuk hadats ashghor.
0 komentar:
Posting Komentar