Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-45, 46,47


Hadits ke-45, 46,47

45- عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: ((كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ , كِلانا جُنُبٌ.
46 – وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ , فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ.
47 – وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ إلَيَّ , وَهُوَ مُعْتَكِفٌ , فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ)) .
أَتَّزِرُ: أَي تشدُّ إِزاراً يسترُها منَ السُّرَّةِ إلى الرُّكبةِ وماتحتها.
يباشرُني: المباشرةُ هنا الاستمتاعُ منْ غيرِ جِماعٍ.
Artinya :

45.Dari ‘Aisyah RA berkata: ((Aku pernah mandi besar, bersama Rosulullah Saw di satu bejana, padahal kami berdua dalam keadaan junub.
46 Nabi Saw memerintahkanku, kemudian aku memakai sarung (menutupi pusar hingga lutut). Nabi lalu mencumbuiku sementara aku sedang haidh.
47.Nabi Saw juga pernah mengeluarkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang I’tikaf , aku lantas membersihkannya sementara aku sedang haidh.

Kosa kata:

 : yaitu menggunakan sarung yang menutupi dari pusar hingga dibawah lutut.أَتَّزِر

Rosulullah Saw menyuruh Ummu Habibah nuntuk mandi setiap hendak sholat. Dan sesungguhnya hal itu adalah sesuatu yang telah lakukan kepada Ummu Habibah. Dan datang suatu kaum kepadaku bahwasannya. wanita yang keluar darah istihadloh mandi pada waktu setiap sholat. Dan telah datang perintah untuk pada waktu setiap sholat diriwayatkan Ibnu Ishaq, Shohih (Bukhori & Muslim) dan pengikutnya berpendapat tidak diwajibkan mandi pada setiap waktu sholat bagi wanita yang keluar darah istihadloh karena lupa tentang jangka waktunya yang seperi itu diperbolehkan agar menahan darah haidh itu saat waktu sholat.

Inti Hadist Ini :

Pertama           : Bahwa mandi besar suami-istri dari satu bejana dibolehkan.
Kedua             : Boleh brjima’ saat sedang haidh dengan menutupkan sarung dari pusar sampai pergelangan kaki.
Ketiga             : Dibolehkan seorang istri membatu suami untuk meringgankan kebutuhannya.
Keempat          : Boleh berjima’ saat sedang haidh seperti perilaku ini (perilaku Nabi Saw).

1.      Perbedaan antara darah istihadhoh & haidh yaitu kalau darah istihadhoh terjadi di luar kemaluan sedangkan haidh tidak dan waktunya khusus.
2.      Sedangkan darang istihadhoh tidak menhalangi untuk sholat, juga ibadah-ibadah lain.
3.      Sedangkan daidh menghalangi untuk sholat.
4.      Bahwa darah (haidh & istihadhoh) najis.
5.      Tidak diwajibkan bagi wanita yang keluar darah istihadloh untuk mandi pada setiap waktu sholat.
6.      Bahwa wanita yang keluar darah istihadloh kadar kebiasaan dan waktunya dapat di prediksi (ketahui).

Wallahu A’lam Bis Shawwab


Refrensi:  - Ihkamul Ahkam
-          Taisirul ‘Alam 

0 komentar:

Posting Komentar