Hadits ke-45, 46,47
45- عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: ((كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا
وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ , كِلانا جُنُبٌ.
46 – وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ , فَيُبَاشِرُنِي
وَأَنَا حَائِضٌ.
47 – وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ إلَيَّ , وَهُوَ مُعْتَكِفٌ
, فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ)) .
أَتَّزِرُ: أَي تشدُّ إِزاراً يسترُها
منَ السُّرَّةِ إلى الرُّكبةِ وماتحتها.
يباشرُني: المباشرةُ هنا الاستمتاعُ منْ غيرِ جِماعٍ.
Artinya :
45.Dari ‘Aisyah RA berkata: ((Aku pernah mandi besar, bersama Rosulullah
Saw di satu bejana, padahal kami berdua dalam keadaan junub.
46 Nabi Saw memerintahkanku, kemudian aku memakai sarung (menutupi
pusar hingga lutut). Nabi lalu mencumbuiku sementara aku sedang haidh.
47.Nabi Saw juga pernah mengeluarkan kepalanya kepadaku ketika
beliau sedang I’tikaf , aku lantas membersihkannya sementara aku sedang haidh.
Kosa kata:
: yaitu menggunakan sarung yang menutupi dari
pusar hingga dibawah lutut.أَتَّزِر
Rosulullah Saw menyuruh Ummu Habibah nuntuk
mandi setiap hendak sholat. Dan sesungguhnya hal itu adalah sesuatu yang telah
lakukan kepada Ummu Habibah. Dan datang suatu kaum kepadaku bahwasannya. wanita
yang keluar darah istihadloh mandi pada waktu setiap sholat. Dan telah datang
perintah untuk pada waktu setiap sholat diriwayatkan Ibnu Ishaq, Shohih (Bukhori
& Muslim) dan pengikutnya berpendapat tidak diwajibkan mandi pada setiap
waktu sholat bagi wanita yang keluar darah istihadloh karena lupa tentang
jangka waktunya yang seperi itu diperbolehkan agar menahan darah haidh itu saat
waktu sholat.
Inti Hadist Ini :
Pertama :
Bahwa mandi besar suami-istri dari satu bejana dibolehkan.
Kedua :
Boleh brjima’ saat sedang haidh dengan menutupkan sarung dari pusar sampai
pergelangan kaki.
Ketiga :
Dibolehkan seorang istri membatu suami untuk meringgankan kebutuhannya.
Keempat :
Boleh berjima’ saat sedang haidh seperti perilaku ini (perilaku Nabi Saw).
1. Perbedaan antara darah istihadhoh
& haidh yaitu kalau darah istihadhoh terjadi di luar kemaluan sedangkan
haidh tidak dan waktunya khusus.
2. Sedangkan darang istihadhoh tidak
menhalangi untuk sholat, juga ibadah-ibadah lain.
3. Sedangkan daidh menghalangi untuk
sholat.
4. Bahwa darah (haidh &
istihadhoh) najis.
5. Tidak diwajibkan bagi wanita yang
keluar darah istihadloh untuk mandi pada setiap waktu sholat.
6. Bahwa wanita yang keluar darah
istihadloh kadar kebiasaan dan waktunya dapat di prediksi (ketahui).
Wallahu A’lam Bis Shawwab
Refrensi:
- Ihkamul Ahkam
-
Taisirul ‘Alam
0 komentar:
Posting Komentar