Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-44 Bab Hukum Haid


Hadits ke-44
Bab Hukum Haid
عَنْ عَائِشَة رَضي الله عَنْهَا أنَ أمَّ حَبيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنَينَ، فَسَألتْ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم عن ذلكَ فأمًرَهَا أنْ تَغْتَسِل فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لكل صَلاةٍ.
Artinya: Dari Aisyah RA ia mengatakan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadoh selama tujuh tahun. Karena itu dia lantas bertanya kepada Rasulullah SAW tentang permasalahannya. Beliau lalu memerintahkah untuk mandi. Maka Ummu Habibah selalu mandi ketika hendak mengerjakan shalat.

Makna Hadits Secara Global:
Di dalam hadits ini disebutkan bahwa Ummu Habibah binti Jahsyi mengeluarkan darah istihadhoh selama  tujuh tahun, maka ia menanyakan kepada Rasulullah bagaimanakah cara untuk bersuci dalam hal ini. Maka Nabi SAW menyuruhnya untuk mandi. Dan ia (Ummu Habibah Binti Jahsyi selau mandi ketika hendak mengerjakan sholat.
Perbedaan Para Ulama:
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu apakah wajib bagi seorang wanita yang mengeluarkan darah istihadhoh ketika untuk mandi ketika hendak mengerjakan shalat?
Ada sebagian Ulama yang berpendapat akan wajibnya mandi ketika seorang wanita akan mengerjakan shalat, ini mengambil faidah dari hadits yang di dalamnya menyebutkan demikian sebagaimana banyak disebutkan dalam kitab- kitab sunan.
Para Jumhur juga berpendapat, diantaranya adalah Ali Bin Abi Thalib, Aisyah dan Ibnu Abbas , para imam- imam dari madzhab Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad Bin Hambal menyatakan hukumnya adalah tidak wajib.
Pelajaran Yang Dapat Dipetik:
1.      Wajib bagi seorang wanita untuk melakuakan mandi ketika telah habis masa haidnya.
Wallahu a’lam bis Shawwab

0 komentar:

Posting Komentar