Hadits ke-44
Bab Hukum Haid
عَنْ عَائِشَة رَضي الله عَنْهَا أنَ أمَّ حَبيبَةَ اسْتُحِيضَتْ
سَبْعَ سِنَينَ، فَسَألتْ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم عن ذلكَ فأمًرَهَا أنْ
تَغْتَسِل فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لكل صَلاةٍ.
Artinya: “Dari Aisyah RA ia mengatakan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadoh
selama tujuh tahun. Karena itu dia lantas bertanya kepada Rasulullah SAW
tentang permasalahannya. Beliau lalu memerintahkah untuk mandi. Maka Ummu
Habibah selalu mandi ketika hendak mengerjakan shalat”.
Makna Hadits Secara
Global:
Di dalam hadits
ini disebutkan bahwa Ummu Habibah binti Jahsyi mengeluarkan darah istihadhoh
selama tujuh tahun, maka ia menanyakan
kepada Rasulullah bagaimanakah cara untuk bersuci dalam hal ini. Maka Nabi SAW
menyuruhnya untuk mandi. Dan ia (Ummu Habibah Binti Jahsyi selau mandi ketika
hendak mengerjakan sholat.
Perbedaan Para
Ulama:
Para Ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu apakah wajib bagi seorang wanita yang
mengeluarkan darah istihadhoh ketika untuk mandi ketika hendak mengerjakan
shalat?
Ada sebagian
Ulama yang berpendapat akan wajibnya mandi ketika seorang wanita akan
mengerjakan shalat, ini mengambil faidah dari hadits yang di dalamnya
menyebutkan demikian sebagaimana banyak disebutkan dalam kitab- kitab sunan.
Para Jumhur
juga berpendapat, diantaranya adalah Ali Bin Abi Thalib, Aisyah dan Ibnu Abbas
, para imam- imam dari madzhab Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad Bin Hambal
menyatakan hukumnya adalah tidak wajib.
Pelajaran Yang
Dapat Dipetik:
1.
Wajib
bagi seorang wanita untuk melakuakan mandi ketika telah habis masa haidnya.
Wallahu a’lam bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar