Oleh : nanang
imam syafi’i
Ma’had aly
al-islam
RINGKASAN USHULUL FIQH
1.
Penertian
ilmu ushulul fiqh
Ilmu usul fikih menurut istilah syara’ adalah pengetahuan tentang
kaidah dan
pembahasanya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’
yang berhubungan
dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.
2.
Maudhu’
(pembahasan) dalam ilmu ushulul fiqh
Sedangkan obyek pembahasan ilmu usul fikih adalah dalil syara’ yang
bersifat
umum, ditinjau dari ketepatanya terhadap hukum syara’ yang umum
pula. Seperti
membahas qiyas atau kaidah-kaidah, seperti perintah menunjukkan
untuk dikerjakan, dll.
3.
Manfaat
mempelajari ilmu ushulul fiqh
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada semua
perbuatan dan ucapan
manusia.
Sedangkan tujuan ilmu usul fikih adalah menerapkan kaidah dan
pembahasanya pada
dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya.
4.
Pengertian
fiqh
Secara
bahasa, alfahmu {pemahahaman}. {QS.Thaha
27-28}
Secara
Istilah, Menurut pendapat ulama-ulama Hanafiyah, Fiqih adalah: Ilmu yang
menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan para
mukallaf. Menurut pendapat ulama syafi’iyyah, fikih adalah:Ilmu yang
menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf,
Yang disimpulkan dari dalil-dalil yang jelas, Pengetahuan tentang hukum syar’I
yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.[1]
Ibnu Kholdun berkata: Fiqih ialah: ilmu yang dengannya diketahui segala hukum
Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf, baik yang wajib,
haram, makruh dan yang mubah, yang disimpulkan dari Al Kitab dan As Sunnah dan
dar dalil-dalil yang telah ditegakkan Syara’, seperti Qiyas umpamanya”. Apabila
dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang
dikeluarkan itu, disebut “Fiqih”. Jalalul Mahali berkata: Fiqih ialah: Ilmu
yang menerngkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang
diusahakan memperolehnya dari dalil-dalil yang jelas”. Abdus Salam Al Qabbani
dalam komentarnya terhadap kitab Ad Dararil Mudhiah, berkata:[2]
Fiqih ialah: Suatu ilmu yang menerangkan segala hukum Syara’ yang dipetik dari
dalil-dalinya yang jelas. Maka dia melengkapi hukum-hukum yang difahami
mujtahid dengan jalan ijtihad, seperti hukum-hukum yang dinashkan dalam Al
Kitab dan As Sunnah dan masalah-masalah ijma’”.[3] Al
kasani berkata: Fiqih ialah: Ilmu halal dan haram serta ilmu hukum-hukum syar’i
5.
Maudhu’
(pembahasan) dalam fiqh
Obyek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang mukalaf ditinjau
dari
ketepatanya terhadap hukum syara’. seperti membahas jual beli,
shalat, puasa, zakat dll.
6.
Qowa’id
al fiqhiyyah
Qawaidul
fiqhiyyah yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan
masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan
pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara
menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
7.
Awal
mulainya ilmu ushulul fiqh
Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan
kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah
terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.
Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang
pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam
Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.
Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa
ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan
disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H)
dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab
dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu
terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.
8. 3 madrosah dan perbedaannnya
Terdapat 3 madrasah, yaitu:
1.
Madrasah
Mutakallimin, madrasahnyaImam Syafi’I serta jumhur ulama (selain Imam Hanafi).
Mereka mengambil dalil dari dalil-dlail nash, bahasa Arab serta ilmu Kalam.
Ciri madrasah ini adalah, mereka menggunakan akal (secara sistematis) dan
dalil, tidak ta’asub pada madzhab serta dalam masalah furu’ hanya mengambil
dengan metode qiyash.
2.
Madrasah
Fuqaha, madrasahnya Imam Hanafi. Ciri madrasah ini dalam menetapkan qaidah
ushul fiqh adalah mereka mengambil qaidah-qaidah yang dibuat oleh para Imam
mereka. Sedangkan keunggulannya yaitu mereka mengaitkan antara masalah ushul
dengan masalah furu’nya.
3.
Madrasah
Mutaakkhirin, yaitu madrasah yang menggabungkan metode-metode dari dua madrasah
di atas.
Wallohu A’lam Bishowab
0 komentar:
Posting Komentar