Jumat, 23 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category: , ,

Ringkasan Ushulul Fiqh


Oleh : nanang imam syafi’i
Ma’had aly al-islam

RINGKASAN USHULUL FIQH
1.      Penertian ilmu ushulul fiqh
Ilmu usul fikih menurut istilah syara’ adalah pengetahuan tentang kaidah dan
pembahasanya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan
dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.
2.      Maudhu’ (pembahasan) dalam ilmu ushulul fiqh
Sedangkan obyek pembahasan ilmu usul fikih adalah dalil syara’ yang bersifat
umum, ditinjau dari ketepatanya terhadap hukum syara’ yang umum pula. Seperti
membahas qiyas atau kaidah-kaidah, seperti perintah menunjukkan untuk dikerjakan, dll.
3.      Manfaat mempelajari ilmu ushulul fiqh
Tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan dan ucapan
manusia.
Sedangkan tujuan ilmu usul fikih adalah menerapkan kaidah dan pembahasanya pada
dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara’nya.
4.      Pengertian fiqh
Secara bahasa, alfahmu {pemahahaman}. {QS.Thaha  27-28}
Secara Istilah, Menurut pendapat ulama-ulama Hanafiyah, Fiqih adalah: Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan para mukallaf. Menurut pendapat ulama syafi’iyyah, fikih adalah:Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, Yang disimpulkan dari dalil-dalil yang jelas, Pengetahuan tentang hukum syar’I yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.[1] Ibnu Kholdun berkata: Fiqih ialah: ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf, baik yang wajib, haram, makruh dan yang mubah, yang disimpulkan dari Al Kitab dan As Sunnah dan dar dalil-dalil yang telah ditegakkan Syara’, seperti Qiyas umpamanya”. Apabila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu, disebut “Fiqih”. Jalalul Mahali berkata: Fiqih ialah: Ilmu yang menerngkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil-dalil yang jelas”. Abdus Salam Al Qabbani dalam komentarnya terhadap kitab Ad Dararil Mudhiah, berkata:[2] Fiqih ialah: Suatu ilmu yang menerangkan segala hukum Syara’ yang dipetik dari dalil-dalinya yang jelas. Maka dia melengkapi hukum-hukum yang difahami mujtahid dengan jalan ijtihad, seperti hukum-hukum yang dinashkan dalam Al Kitab dan As Sunnah dan masalah-masalah ijma’”.[3] Al kasani berkata: Fiqih ialah: Ilmu halal dan haram serta ilmu hukum-hukum syar’i
5.      Maudhu’ (pembahasan) dalam fiqh
Obyek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang mukalaf ditinjau dari
ketepatanya terhadap hukum syara’. seperti membahas jual beli, shalat, puasa, zakat dll.

6.      Qowa’id al fiqhiyyah
Qawaidul fiqhiyyah yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.

7.      Awal mulainya ilmu ushulul fiqh
Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.
Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.
Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.
8.      3 madrosah dan perbedaannnya
Terdapat 3 madrasah, yaitu:
1.      Madrasah Mutakallimin, madrasahnyaImam Syafi’I serta jumhur ulama (selain Imam Hanafi). Mereka mengambil dalil dari dalil-dlail nash, bahasa Arab serta ilmu Kalam. Ciri madrasah ini adalah, mereka menggunakan akal (secara sistematis) dan dalil, tidak ta’asub pada madzhab serta dalam masalah furu’ hanya mengambil dengan metode qiyash.
2.      Madrasah Fuqaha, madrasahnya Imam Hanafi. Ciri madrasah ini dalam menetapkan qaidah ushul fiqh adalah mereka mengambil qaidah-qaidah yang dibuat oleh para Imam mereka. Sedangkan keunggulannya yaitu mereka mengaitkan antara masalah ushul dengan masalah furu’nya.
3.      Madrasah Mutaakkhirin, yaitu madrasah yang menggabungkan metode-metode dari dua madrasah di atas.


Wallohu A’lam Bishowab



[1] Dinukil dari Tarjamah Ilmu ushul fiqh, Dr Abdul wahhab Kholaf, Hal: 11
[2] Dinukil dari Hamisy Ar Raudhatun Nadyah, I/10.
[3] Pengantar Hukum Islam, Prof. DR. T. M. Hasbi Ash Shidiqy, hlm. 24-29.

0 komentar:

Posting Komentar