Selasa, 18 Desember 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

IKHTILAAFUL MATHOOLI’



IKHTILAAFUL MATHOOLI’
1.      Metode syar’I dalam menetapkan masuknya awal bulan
a.       Dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit)
b.      Dilakukan oleh orang yang dipercaya loyalitasnya kepada agama dan memiliki penglihatan yang tajam
2.      Berkaitan dengan badan astronomi
a.       Penggunaan teropong dalam ru’yatul hilal diperbolehkan sebagai patokan
b.      Jika belum melihat hilal tidak boleh berpedoman dengan perhitungan
c.       Hisab tidak boleh dijadikan pedoman
d.      Yang dimaksud dalam dalil sunnah adalah berpedoman dengan penglihatan biasa
3.      Pendapat ahlul ‘ilmi
a.       Jika di suatu negeri kaum muslimin telah terlihat hilal yang memenuhi standar syari’at, mengharuskan kaum muslimin berpedoman pada hasil ru’yah tersebut 2:185. Hadits berkhitob umum untuk seluruh manusia
b.      Bila tempat muncul hilal itu sama maka orang yang berada di wilayah tersebut kendati belum melihatnya, harus mengikuti bagian lain (dalam kawasan yang sama) yang telah terlihat hilal
c.       Kawasan lain yang tempat munculnya hilal berbeda dengan tempat tersebut, jika memang belum melihatnya, maka tidak harus mengikutinya. Pendapat ini cukup kuat baik secara lafadz dan pandangan kiyas yang benar. (waktu bulanan =  waktu harian. Maka penentuan waktu bulanan sama dengan penentuan waktu harian. Karena setiap Negara berbeda waktu mulai puasa dan berbuka tiap harinya. Maka demikian juga dalam penetapan mulai dan akhirnya bulan. Tentu orang di belahan bumi timur lebih dahulu berpuasa daripada orang di bumi belahan barat, juga dalam berbuka).
d.      Keputusan awal bulan ada di tangan pihak yang berwenang jika pendapat wajib puasa atau berbuka tersebut sesuai dengan syar’I agar tidak berlainan.
e.       Bagi muslimin di negeri kafir, hendaknya berusaha melakukan ru’yah bila memungkinkan. Bila tidak bisa, dengan mengikuti ketetapan ru’yah hilal di suatu Negara Islam.
f.       Negara yang tidak memungkinkan menyelenggarakan ru’yatul hilal, mengikuti hasil ru’yah hilal Negara Islam terdekat.
Fatwa Terkini, Darul Haq Jakarta, cetakan 1 2003/1424 H, halaman 298-299
Abe Hudan Al Hasny_Ma’had ‘Aly semester 1

0 komentar:

Posting Komentar