IKHTILAAFUL
MATHOOLI’
1.
Metode
syar’I dalam menetapkan masuknya awal bulan
a. Dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit)
b. Dilakukan oleh orang yang dipercaya
loyalitasnya kepada agama dan memiliki penglihatan yang tajam
2.
Berkaitan
dengan badan astronomi
a. Penggunaan teropong dalam ru’yatul hilal diperbolehkan
sebagai patokan
b. Jika belum melihat hilal tidak boleh berpedoman
dengan perhitungan
c. Hisab tidak boleh dijadikan pedoman
d. Yang dimaksud dalam dalil sunnah adalah
berpedoman dengan penglihatan biasa
3.
Pendapat
ahlul ‘ilmi
a. Jika di suatu negeri kaum muslimin telah
terlihat hilal yang memenuhi standar syari’at, mengharuskan kaum muslimin
berpedoman pada hasil ru’yah tersebut 2:185. Hadits berkhitob umum untuk
seluruh manusia
b. Bila tempat muncul hilal itu sama maka orang
yang berada di wilayah tersebut kendati belum melihatnya, harus mengikuti
bagian lain (dalam kawasan yang sama) yang telah terlihat hilal
c. Kawasan lain yang tempat munculnya hilal
berbeda dengan tempat tersebut, jika memang belum melihatnya, maka tidak harus
mengikutinya. Pendapat ini cukup kuat baik secara lafadz dan pandangan kiyas
yang benar. (waktu bulanan = waktu
harian. Maka penentuan waktu bulanan sama dengan penentuan waktu harian. Karena
setiap Negara berbeda waktu mulai puasa dan berbuka tiap harinya. Maka demikian
juga dalam penetapan mulai dan akhirnya bulan. Tentu orang di belahan bumi
timur lebih dahulu berpuasa daripada orang di bumi belahan barat, juga dalam
berbuka).
d. Keputusan awal bulan ada di tangan pihak yang
berwenang jika pendapat wajib puasa atau berbuka tersebut sesuai dengan syar’I
agar tidak berlainan.
e. Bagi muslimin di negeri kafir, hendaknya
berusaha melakukan ru’yah bila memungkinkan. Bila tidak bisa, dengan mengikuti
ketetapan ru’yah hilal di suatu Negara Islam.
f. Negara yang tidak memungkinkan menyelenggarakan
ru’yatul hilal, mengikuti hasil ru’yah hilal Negara Islam terdekat.
Fatwa
Terkini, Darul Haq Jakarta, cetakan 1 2003/1424 H, halaman 298-299
Abe
Hudan Al Hasny_Ma’had ‘Aly semester 1
0 komentar:
Posting Komentar