Jumat, 24 Mei 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Memenuhi Hak Sesama Muslim

Memenuhi Hak Sesama Muslim
Seorang muslim dengan muslim lainnya adalah saudara, persaudaraan yang dipersatukan oleh ikatan akidah. Kehidupan para sahabat telah menunjukkan betapa kuat ikatan ini, kehidupan yang penuh dengan cerita indah tentang keikhlasan dalam berbagi dan saling mencintai. Betapa jauh dengan realitas kita saat ini yang lebih banyak dipenuhi oleh aroma individu dan jauh dari nilai-nilai ukhuwah. Padahal, sesama muslim memiliki hak yang harus kita penuhi dan kita tunaikan.
Berikut hak-hak sesama muslim sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Minhajul Qashidin:
ü  Engkau mengucapkan salam kepadanya saat bertemu, memenuhi undangannya, menjawab bersinnya, menjenguknya jika sakit, menghadiri jenazahnya saat meninggal dunia, memberikan bagiannya, memberinya nasihat jika dia meminta nasihat, mencintai bagi dirinya apa yang engkau cintai bagi dirimu, membenci bagi dirinya apa yang engkau benci bagi dirimu.
ü  Engkau tidak boleh menyakiti seorang muslim, dengan perkataan atau perbuatan, bertawadhu' kepada sesama muslim, tidak menyombongkan diri di hadapannya, tidak menggunjing orang lain di hadapannya dan tidak mendengarkan gunjingannya.
ü  Jangan menghindarinya lebih dari tiga hari, yang didasarkan kepada hadits yang cukup masyhur. Dalam hadits lain disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, beliau bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang Mukmin untuk menghindari orang mukmin lainnya lebih dari tiga hari. Jika sudah lebih dari tiga hari lalu dia bertemu dengannya, maka hendaklah dia mengucapkan salam kepadanya. Jika dia menjawab salamnya, maka keduanya bersekutu dalam pahala. Jika dia tidak menjawab salamnya, maka yang mengucapkan salam terbebas dari dosa menghindarinya." (HR.Al-Bukhari dan Abu Daud)
ü  Berbuat baik kepada siapa pun orang muslim menurut kesanggupannya, tidak memasuki tempat tinggalnya kecuali setelah perkenannya dan meminta izin tiga kali sebelum masuk. Jika tidak ada jawaban, maka dia harus kembali.
ü  Memperlakukan orang lain dengan akhlak yang baik. Jika bertemu orang yang tidak tahu, maka dia sampaikan ilmu yang dia ketahui. Jika bertemu orang yang suka bercanda, dia bisa memberi pengertian. Jika bertemu orang yang lamban daya pikirnya, maka dia beri penjelasan.
ü  Menghormati orang tua, menyayangi anak kecil, menghadapi siapa pun dengan wajah berseri, tidak mendatangkan kepadanya kecuali apa yang seperti dia sukai dan memenuhi janji.
ü  Menciptakan perdamaian di antara manusia dan menutupi aib sesama muslim. Ketahuilah bahwa siapa yang memperhatikan (bagaimana) Allah menutup-nutupi terhadap orang-orang yang durhaka, tentu bisa memikirkan seberapa jauh kelembutan Allah dalam masalah ini. Sebab Allah menetapkan empat saksi yang dapat dipercaya dalam perbuatan zina, dan mereka benar-benar harus menyaksikannya dengan mata kepala sendiri. Tentu saja ini bukan perkara yang gampang. Maka kehormatan yang dijaga di dunia ini juga harus dipertimbangkan untuk akhirat.
ü  Memberikan bantuan untuk orang muslim yang memerlukan bantuan bahkan mencarikan pertolongan kepada orang yang berkedudukan, hingga kebutuhannya bisa terpenuhi.
ü  Mengucapkan salam terlebih dahulu di hadapan orang lain sebelum membicarakan urusan apa pun sambil mengulurkan tangan untuk berjabat tangan. Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, beliau bersabda, "Tidaklah dua orang muslim saling bertemu lalu salah seorang di antara keduanya menjabat tangan temannya, melainkan ada hak atas Allah Azza wa Jalla untuk mengabulkan doa mereka berdua dan tangan mereka berdua tidak terlepas hingga Dia mengampuni dosa mereka." (HR.Ahmad dan Al-Bazzar)
ü  Menjaga kehormatan saudaranya sesama muslim, diri dan hartanya agar tidak dizhalimi orang lain, serta membelanya.
ü  Jika saudaranya mendapat gangguan dari orang jahat, maka dia harus membantu dan membelanya. Muhammad bin Al-Hanafiyah berkata, "Tidak layak disebut orang bijaksana jika dia tidak berusaha membela orang yang diperlakukan dengan cara tidak baik, hingga Allah memberinya jalan keluar."
ü  Menjenguk orang muslim yang sedang sakit, menanyakan keadaannya dengan tidak lupa memperhatikan adab-adabnya, seperti meletakkan tangan di tempat yang sakit lalu membacakan doa baginya, dan mendoakan kesembuhannya.
ü  Menghadiri jenazah orang muslim yang meninggal dunia dan mengikutinya hingga ke kuburan. Maksud menghadiri jenazah ini ialah memenuhi hak orang-orang muslim. Sedangkan maksud ziarah kubur ialah sebagai pelajaran bagi mereka dan mendoakan bagi mereka yang sudah meninggal, mengambil i'tibar dan mendidik hati. Adapun adab mengiring jenazah ialah berjalan dengan hati yang khusyu', tidak berbicara, memperhatikan mayit, memikirkan tentang kematian dan bersiap-siap untuk menghadapinya.
[]
 Ini adalah sebagian dari hak seorang dengan tetangganya, mudah – mudahan bermanfaat.
Fatwa : Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Untuk permasalah ini, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum ziarah kubur bagi wanita sehingga menjadi tiga pendapat :
Hukumnya boleh, tidak makruh. Ini adalah riwayat Imam Ahmad yang lain, pendapat imam Malik dan sebagian dari ulama mahdzab Hanafi. Catatan :
v  Apabila diketahui dari kebiasaan wanita ada yang menjerit, berteriak, meratap dan menyebut nama – nama yang telah meninggal dunia apabila berziarah ke pemakaman, juga melakukan ritual – ritual bid’ah dan hal – hal yang haram, maka hukum ziarah bagi mereka dalam kondisi tersebut menjadi haram.
v  Apabila diketahui dari kebiasaan mereka ketika berziarah ke makam orang – orang yang mereka anggap shalih atau wali, lalu meminta kepada mereka untuk mengangkat kesulitan dan memenuhi hajat serta menghilangkan kesedihan mereka, maka ini adalah kesyirikan. Sehingga ziarah semacam ini sudah pasti haram.
v  Apabila para wanita mengkhususkan hari tertentu untuk melakukan ziarah kubur, sebagaimana pada hari jum’at, hari raya, maka hal ini termasuk perbuatan bid’ah.
v  Wanita tidak boleh berziarah ke pemakaman dengan bersolek, menggunakan perhiasan, dan memakai wangi – wangian sebagaimana yang telah ditegaskan oleh dalil.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Ibunda Aisyah kerap kali berziarah kubur, sampai sepeninggal RasulullahSaw. Abu Zakaria, Syarah Shahih Muslim An – Nawawi, didalam kitab jenazah, juz 4, hal  95.

Qoulu salaf :
Hasan AL Bashri berkata :
ليس الإيمان بالتحلي ولا بالتمني ولكنه ماوقر في الصدر وصدقته الأعمال
Iman itu bukan hanya hiasan dan angan – angan, akan tetapi ia adalah sesuatu yang tertanam dalam lubuk hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan..
Sumber :al Izz al Hanafi, syarh al – aqidah At thohawiyah  : 339

0 komentar:

Posting Komentar