Rabu, 22 Mei 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

TIGA HAL YANG DILARANG DAN DIBENCI ALLAH

TIGA HAL YANG DILARANG DAN DIBENCI ALLAH
Dari Mughirah bin Syu'bah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla mengharamkan kalian mendurhakai seorang ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan tidak suka memberi tapi suka meminta-minta. Dan membenci atasmu tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta."
[HR.Muslim:3237,HR.Bukhari:2231]
Tiga hal yang Allah Ta’ala haramkan:
1.      Mendurhakai Seorang Ibu,
Ibnu Hajar memberi penjelasan sebagai berikut, “Dalam hadits ini disebutkan ’sikap durhaka’ terhadap ibu, karena perbuatan itu lebih mudah dilakukan terhadap seorang ibu. Sebab, ibu sebagai seorang wanita memiliki fitrah yang lemah. Selain itu, hadits ini juga memberi penekanan, bahwa berbuat baik kepada ibu itu harus lebih didahulukan daripada berbuat baik kepada seorang ayah, baik itu melalui tutur kata yang lembut, atau limpahan cinta kasih yang mendalam.” (Lihat Fathul Baari:5/68)
 Sementara, Imam Nawawi menjelaskan, “Di sini, disebutkan kata ‘durhaka’ terhadap ibu, karena kemuliaan ibu yang melebihi kemuliaan seorang ayah.” (Syarah Muslim:12/11)
Begitu juga durhaka kepada seorang bapak adalah dosa besar. Akan tetapi pada pembahasan ini lebih ditekankan pada larangan durhaka kepada ibu. Oleh karena itu nabi shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya oleh seseorang, kepada siapa saya harus mengutamakan berbuat baik, beliau menjawab ibumu, kemudian penanya mengulangi, beliau menjawab ibumu, sampai tiga kali, kemudian yang keempat kalinya beliau menjawab bapakmu. Karena kebanyakan orang berbuat durhaka itu kepada ibunya.
2.      Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup,
Mengubur anak perempuan hidup-hidup adalah termasuk salah satu dosa besar yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh kepada umatnya untuk menjauhinya, yang setelah diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhapuslah hal itu sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang musyrik jahiliyah. (Syarh Shahih Muslim:12/11)
Allah Ta’ala berfirma dalam surat At-Takwir:
 “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)
Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat Arab jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam sangat merendahkan martabat kaum wanita. Di masyarakat Quraisy, wanita diperlakukan secara hina. Wanita dianggap sebagai penyebab kesengsaraan. Setiap anak perempuan yang lahir pun dianggap sebagai sumber malapetaka dan kehinaan bagi kabilah, sehingga kelahirannya selalu memicu murka.
Allah Ta’ala mendeskripsikan respon emosional masyarakat Quraisy terhadap kelahiran anak perempuan dalam firman-Nya :
 “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya.” (An-Nahl: 58-59).
Bahkan, menurut mereka, anak perempuan pantas untuk dikubur hidup-hidup demi menjaga prestise kabilah, sehingga dikenal ungkapan “dafnul banat minal mukarramah” (mengubur anak perempuan hidup-hidup termasuk tindakan terhormat).
3.      Tidak Suka Memberi Dan Suka Meminta-Minta.
Yang dimaksud dengan tidak suka memberi dan meminta-minta adalah seseorang menahan hartanya atau perkara yang dia miliki untuk diberikan kepada orang lain, dan meminta  harta yang bukan haknya.
Allah Ta`ala membenci tiga perkara
1.      Mengatakan Sesuatu Yang Tidak Jelas Sumbernya,
Yakni, menceritakan seluruh perkara yang didengarnya yang tidak ia ketahui kebenarannya dan juga tidak menurut dugaan kuatnya. Cukuplah seorang disebut berdosa dan berdusta apabila ia menyampaikan seluruh perkatan yang didengarnya, yaitu masuk kedalam urusan-urusan orang lain dan mengatakan perkara yang tidak dia ketahui tentang urusan orang lain tersebut.
2.      Banyak Bertanya
Banyak bertanya yaitu memotong suatu masalah dan banyak bertanya tentang perkara yang tidak berkaitan dengan masalah tersebut dan menanyakan perkara-perkara yang tidak dibutuhkan. Dan telah banyak hadits-hadits yang shahih yang menerangkan larangan tersebut, dan para salaf pun membencinya.
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata dalam kitab Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam: “Hadits-hadits ini berisi larangan bertanya masalah-masalah yang tidak diperlukan dan jawabannya dapat merugikan si penanya sendiri. Dan juga larangan bertanya untuk menentang, bercanda atau memperolok-olok, seperti yang sering dilakukan oleh kaum munafikin dan lainnya. Mirip dengannya adalah mempertanyakan ayat-ayat Al-Qur’an dan memprotesnya untuk menentangnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum musyrikin dan Ahli Kitab.”[Halaman:138]
Hadits tersebut juga berisi larangan banyak bertanya tentang sejumlah besar masalah halal dan haram yang dikhawatirkan pertanyaan tersebut menjadi sebab turunnya perkara yang lebih berat lagi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya, kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim terhadap kaum Muslimin adalah yang bertanya tentang suatu perkara yang belum diharamkan, lalu menjadi haram karena pertanyaannya itu,”[HR.Bukhari:7289, Muslim:2358]
Namun sebagian ulama’ menerangkan bahwa larangan banyak bertanya tentang halal haram itu khusus bagi orang-orang yang hidup zaman Nabi. karena dikhawatirkan akan diharamkan perkara yang belum diharamkan atau diwajibkan perkara yang sulit dikerjakan. Namun setelah Rasulullah saw wafat kekhawatiran itu telah sirna karena halal haram telah jelas ditetapkan.
Maknanya, seluruh perkara yang dibutuhkan kaum Muslimin yang berkaitan dengan agama mereka pasti telah dijelaskan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan pasti telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu tidak ada keperluan bagi seseorang untuk menanyakannya lagi. Sebab Allah Maha Tahu apa yang menjadi kemaslahatan bagi hamba-Nya, Maha Tahu apa yang menjadi hidayah dan manfaat bagi mereka. Allah pasti telah menjelasakannya kepada mereka sebelum mereka menanyakannya. Sebagaimana yang Allah katakan dalam firman-Nya, “Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat,” (An-Nisaa’: 176).
Maka dari itu, tidak perlu lagi menanyakan, apalagi menanyakannya sebelum terjadi dan sebelum dibutuhkan. Namun kebutuhan yang penting sekarang ini adalah memahami apa yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya kemudian mengikuti dan mengamalkannya.
3.      Menyia-Nyiakan Harta.
Yakni, bersikap mubazir dan membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak disyari’atkan yang tidak dapat membawa keuntungan (manfaat) dunia dan akhirat.
Menyia-nyiakan harta adalah suatu pemborosan yang tidak diajarkan oleh syari’at. Dan sebab dilarangnya hal tersebut karena merupakan sebuah kerusakan. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang perusak.

0 komentar:

Posting Komentar