Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

BEMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNNAH


FATWA
BEMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNNAH

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang melaksanakan shalat wajib dengan bermakmum kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah?

Jawaban:
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok sahabat  yang sedang melaksanakan shalat khouf dua ra’kaat. Disebutkan pula dalam As-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), dari Mu’adz Radiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya’ bersama Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian ia pergi menemui kaumnya, shalat mereka adalah shalat wajib, sedangkan shalat  Mu’adz saat itu adalah shalat sunnah. Wallahu Ta’ala a’lam!
[Majalah Ad-Da’wah, edisi 1003, Syaikh Bin Baz]

0 komentar:

Posting Komentar