FATWA
BEMAKMUM KEPADA ORANG
YANG SHALAT SUNNAH
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang
melaksanakan shalat wajib dengan bermakmum kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah?
Jawaban:
Hukumnya sah, karena
telah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa dalam suatu
perjalanan beliau shalat dengan sekelompok sahabat yang sedang melaksanakan shalat khouf dua
ra’kaat. Disebutkan pula dalam As-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim),
dari Mu’adz Radiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat
Isya’ bersama Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian ia pergi menemui
kaumnya, shalat mereka adalah shalat wajib, sedangkan shalat Mu’adz saat itu adalah shalat sunnah. Wallahu
Ta’ala
a’lam!
[Majalah Ad-Da’wah, edisi
1003, Syaikh Bin Baz]
0 komentar:
Posting Komentar