Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Sholat Sunnah Tasbih


Sholat Sunnah Tasbih
                                                                                                                                        
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain) dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Qs.Al-Ankabut: 45]
Nash Hadits
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthallib, "Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? maukah engkau aku kasih? maukah engkau aku beri hadiah? maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (budi pekerti)? jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu; dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat raka'at, pada setiap raka'at engkau membaca Al-Fatihah dan satu surat (AI-Qur'an). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal raka'at, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca: “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar" sebanyak 15 kali. Kemudian ruku', maka engkau ucapkan (dziki r) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku; lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu raka'at. Engkau lakukan itu dalam empat raka'at. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu"
Takhrij Hadits
Hadits riwayat Abu Dawud no :1297, Ibnu Majah no :1387, Ibnu Khuzaimah no :1216, Al-Hakim dalam Mustadrak no :1233, Baihaqi dalam Sunan Kubra :3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu'aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, sanad ini berderajat hasan. Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak para ulama Ahli Hadits yang menguatkannya.
Ulama Yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih
Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Berikut di antara ulama yang melemahkan tersebut:
1. Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A'rabi berkata: "Hadits Abu Rafi'ini dha'if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya." [AI-Adzkar karya An-Nawawi :168]
2. Abul Faraj Ibnul Jauzi menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih beserta sanadnya, di dalam kitab beliau Al-Ma udhu'at, kemudian mendha'ifkan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.
3. Imam Adz-Dzahabi menganggapnya termasuk hadits munkar.[ Mizanul I'tidal :4/213]
Ulama Yang Menguatkan
Namun mayoritas ulama besar ahli hadits telah menguatkan keshahihan hadits shalat tasbih, di antaranya:
1. Ar-Ruyani, dalam kitab Al-Bahr, di akhir pembahasan bab Al-Janaiz: "Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya." [Al-Adzkar :169]
2. Ibnul Mubarak ditanya: "Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab, "Tidak shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih." Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya.[Al-Adzkar :169]
Imam Tirmidzi berkata: "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyari'atkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya."[Al-Adzkar :167]
3. Al-Hafizh Al-Mundziri (wafat 656 H) berkata: "Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama.  Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu A bbas)."[ Shahih At-Targhib Wat Tarhib :1/281]
4. Imam Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya Al-Adzkar. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyari'atkannya shalat tasbih.
5. Imam Ibnu Qudamah (wafat 689 H) berkata, "Disukai untuk melakukan shalat tasbih." [Mukhtashar Minhajul Qashidin: 47]
6. Syaikh As-Sindi (wafat 1138 H) berkata: "Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh hufazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. " [Ta'liq dalam Sunan Ibnu Ma jah :1/442]
7. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih At-Targhib Wat Targhib :1/281.
11. Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.
Kesimpulan
 Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih lighairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama yang mendha'ifkannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena ada sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan oleh jalur isnad yang lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih lighairihi. Dan secara hukum shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang, sementara cara shalat tasbih sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas dan waktu pelaksanaanya boleh siang ataupun malam, akan tetapi para ulama’ berbeda pendapat tentang jumlah salam dalam satu waktu pengerjaan shalat tasbih ini ada yang berpendapat shalat tasbih dilakukan empat rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits dan ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam.
Wallahu a'lam bish showab


Rubrik Fatawa

Shalat Di Wilayah Yang Siang Atau Malamnya Lebih Panjang.

Pertanyaan: Pada sebagian wilayah terdapat siang atau malam yang berlalu dalam waktu sangat lama, ada juga yang berlalu sangat singkat sekali sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan shalat lima waktu, bagaimana penduduk wilayah tersebut melakukan shalatnya?

Jawaban: Merupakan kewajiban bagi penduduk suatu daerah yang siang atau malamnya sangat panjang untuk melakukan shalat lima waktu berdasarkan perkiraan. Jika di sana tidak terdapat tergelincir atau terbenamnya matahari dalam jangka waktu dua puluh empat jam. Terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan hadits Nawwas bin Sam'an dalam shahih Muslim tentang hari pada saat datangnya Dajjal yang digambarkan bagaikan setahun, sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, maka beliau bersabda: "Perkirakanlah ukuran (waktunya)" demikian pula dengan hari yang keduanya, yaitu sehari bagaikan sebulan. Demikian pula yang seharinya bagaikan seminggu, adapun wilayah yang siangnya sangat pendek atau siangnya sangat panjang atau sebaliknya maka hukumny jelas, yaitu mereka shalat sebagaimana pada hari-hari umunya meskipun siang atau malanya sangat pendek berdasarkan umunya dalil.
[Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalat, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, terj: Fatwa-fatwa Penting Tentang Shalat, oleh: Abdullah Haidir, hal: 10]

Rubrik Mutiara Hikmah
Dari Anas radliyallahu ‘anh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ فَشُحٌ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
"Hal-hal yang dapat membinasakan adalah: kebakhilan yang terus dituruti, hawa nafsu yang senantiasa diikuti serta ujub (kebanggaan) seseorang terhadap diri sendiri." Hadits Hasan Lighoirihi Diriwayatkan oleh Bazzar, Baihaqi dan beberapa perowi lainnya.
[Shahih At-Targhib wat Tarhib, Kitab As-Sunnah, Bab At-Tarhib Min Tarkis Sunnah war Tikabil Bida': 1/12, no: 53]

Rubrik Tadabbur
“Barangsiapa yang mengharap Pertemuan dengan Allah, Maka Sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang. dan Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”[Qs.Al-Ankabut:5]

0 komentar:

Posting Komentar