Sholat Sunnah Tasbih
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
Yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain) dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Qs.Al-Ankabut: 45]
Nash
Hadits
Dari Ibnu
Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada
Abbas bin Abdul Muthallib, "Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku
beri? maukah engkau aku kasih? maukah engkau aku beri hadiah? maukah engkau aku
ajari sepuluh sifat (budi pekerti)? jika engkau melakukannya, Allah mengampuni
dosamu; dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang
tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang
rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat raka'at,
pada setiap raka'at engkau membaca Al-Fatihah dan satu surat (AI-Qur'an). Jika
engkau telah selesai membaca (surat) pada awal raka'at, sementara engkau masih
berdiri, engkau membaca: “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa
Allah, wallahu akbar" sebanyak 15 kali. Kemudian ruku', maka engkau
ucapkan (dziki r) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari
ruku; lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud,
ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau
angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali.
Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian
engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka
itulah 75 (dzikir) pada setiap satu raka'at. Engkau lakukan itu dalam empat
raka'at. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka
lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali!
Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya,
maka (lakukan) sekali dalam umurmu"
Takhrij
Hadits
Hadits
riwayat Abu Dawud no :1297, Ibnu Majah no :1387, Ibnu Khuzaimah no :1216,
Al-Hakim dalam Mustadrak no :1233, Baihaqi dalam Sunan Kubra :3/51-52, dan
lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu'aib Musa bin
Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, sanad ini
berderajat hasan. Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan,
sehingga sangat banyak para ulama Ahli Hadits yang menguatkannya.
Ulama Yang
Melemahkan Hadits Shalat Tasbih
Sebagian
ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Berikut di antara ulama yang melemahkan
tersebut:
1. Ketika
mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar
Ibnul A'rabi berkata: "Hadits Abu Rafi'ini dha'if, tidak memiliki asal di
dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya
hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya." [AI-Adzkar
karya An-Nawawi :168]
2. Abul
Faraj Ibnul Jauzi menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih beserta sanadnya, di
dalam kitab beliau Al-Ma udhu'at, kemudian mendha'ifkan semuanya dan
menjelaskan kelemahannya.
3. Imam
Adz-Dzahabi menganggapnya termasuk hadits munkar.[ Mizanul
I'tidal :4/213]
Ulama Yang
Menguatkan
Namun mayoritas
ulama besar ahli hadits telah menguatkan keshahihan hadits shalat tasbih, di
antaranya:
1. Ar-Ruyani,
dalam kitab Al-Bahr, di akhir pembahasan bab Al-Janaiz: "Ketahuilah, bahwa
shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu,
dan janganlah seseorang lalai darinya." [Al-Adzkar :169]
2. Ibnul
Mubarak ditanya: "Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia
bertasbih dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab,
"Tidak shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih." Dalam
riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan
bila beliau membenarkannya.[Al-Adzkar :169]
Imam Tirmidzi
berkata: "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyari'atkannya)
shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya."[Al-Adzkar :167]
3.
Al-Hafizh Al-Mundziri (wafat 656 H) berkata: "Hadits ini telah
diriwayatkan dari banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling
baik ialah hadits Ikrimah ini, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama. Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah
diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad
hadits Ikrimah dari Ibnu A bbas)."[ Shahih At-Targhib Wat Tarhib :1/281]
4. Imam
Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat
Tasbih, di dalam kitabnya Al-Adzkar. Beliau juga menyebutkan perselisihan para
ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang
menyatakan disyari'atkannya shalat tasbih.
5. Imam
Ibnu Qudamah (wafat 689 H) berkata, "Disukai untuk melakukan shalat
tasbih." [Mukhtashar Minhajul Qashidin: 47]
6. Syaikh
As-Sindi (wafat 1138 H) berkata: "Hadits ini (shalat tasbih) telah
dibicarakan oleh hufazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini
hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. " [Ta'liq
dalam Sunan Ibnu Ma jah :1/442]
7. Syaikh
Al-Albani menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih At-Targhib
Wat Targhib :1/281.
11. Selain
para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini
ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, Al-Khathib Al-Baghdadi, Ibnu Shalah, Ibnu
Hajar Al-Asqalani, As-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.
Kesimpulan
Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih
lighairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama yang
mendha'ifkannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena
tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti
seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena ada sebagiannya yang
berderajat hasan, kemudian dikuatkan oleh jalur isnad yang lainnya,
sehingga meningkat menjadi shahih lighairihi. Dan secara hukum shalat
tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang,
sementara cara shalat tasbih sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas dan waktu
pelaksanaanya boleh siang ataupun malam, akan tetapi para ulama’ berbeda
pendapat tentang jumlah salam dalam satu waktu pengerjaan shalat tasbih ini ada
yang berpendapat shalat tasbih dilakukan empat rakaat dengan satu salam, sesuai
dengan zhahir hadits dan ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua
salam.
Wallahu
a'lam bish showab
Rubrik
Fatawa
Shalat Di
Wilayah Yang Siang Atau Malamnya Lebih Panjang.
Pertanyaan:
Pada sebagian wilayah terdapat siang atau malam yang berlalu dalam waktu sangat
lama, ada juga yang berlalu sangat singkat sekali sehingga tidak cukup waktu
untuk melakukan shalat lima waktu, bagaimana penduduk wilayah tersebut
melakukan shalatnya?
Jawaban:
Merupakan kewajiban bagi penduduk suatu daerah yang siang atau malamnya sangat
panjang untuk melakukan shalat lima waktu berdasarkan perkiraan. Jika di sana
tidak terdapat tergelincir atau terbenamnya matahari dalam jangka waktu dua
puluh empat jam. Terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam berdasarkan hadits Nawwas bin Sam'an dalam shahih Muslim
tentang hari pada saat datangnya Dajjal yang digambarkan bagaikan setahun,
sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal
tersebut, maka beliau bersabda: "Perkirakanlah ukuran (waktunya)"
demikian pula dengan hari yang keduanya, yaitu sehari bagaikan sebulan.
Demikian pula yang seharinya bagaikan seminggu, adapun wilayah yang siangnya
sangat pendek atau siangnya sangat panjang atau sebaliknya maka hukumny jelas,
yaitu mereka shalat sebagaimana pada hari-hari umunya meskipun siang atau
malanya sangat pendek berdasarkan umunya dalil.
[Fatawa
Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalat, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, terj: Fatwa-fatwa Penting Tentang
Shalat, oleh: Abdullah Haidir, hal: 10]
Rubrik
Mutiara Hikmah
Dari Anas
radliyallahu ‘anh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَمَّا الْمُهْلِكَاتُ فَشُحٌ مُطَاعٌ
وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
"Hal-hal
yang dapat membinasakan adalah: kebakhilan yang terus dituruti, hawa nafsu yang
senantiasa diikuti serta ujub (kebanggaan) seseorang terhadap diri sendiri." Hadits Hasan Lighoirihi Diriwayatkan oleh
Bazzar, Baihaqi dan beberapa perowi lainnya.
[Shahih At-Targhib
wat Tarhib, Kitab As-Sunnah, Bab At-Tarhib Min Tarkis Sunnah war Tikabil Bida':
1/12, no: 53]
Rubrik
Tadabbur
“Barangsiapa yang mengharap Pertemuan dengan
Allah, Maka Sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang. dan
Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”[Qs.Al-Ankabut:5]
0 komentar:
Posting Komentar