Jumat, 30 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

16. PENYEBUTAN ULAMA TERDAHULU DAN ULAMA’ KONTEMPORER


PENYEBUTAN ULAMA TERDAHULU DAN ULAMA’ KONTEMPORER
1.ulama terdahulu: ialah ulama-ulama yang sebelum Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwan seperti Ibnu Qassim
2.ulama kontemporer: ialah ulama-ulama setelah Ibnu Abi Zaid Al-Qairuwan dan yang setelahnya dari ulama-ulama malikiyah.
yang berarti mereka adalah awal thobaqot dari ulama-ulama muta'akhirin.
berkata Ad-Diswaqi: bahwasanya awal thobaqat dari ulama-ulama kontemporer ialah Ibnu Abi Zaid, adapun yang sebelumnya ialah ulama-ulama terdahulu. 

Menentukan perbedaan pendapat di kalangan imam-imam.
di dalam bab ini akan menjelaskan bagimana kita menyikapi perbedaan di kalangan imam, seperti perbedaan apabila terjadi  perbedaan di kalangan imam madzhab ataupun apabila seorang imam memiliki dua pendapat di dalam satu masalah? maka apa yang
harus kita lakukan ? adapun dalam hal ini maka orang yang mentarjih hendaklah ia orang yang ahli dalam masalah dalil, dan juga pendapat- pendapat.

Hukum mentarjih oleh orang yang ahli.
pertama : wajib bagi dirinya untuk mengamalkan ketentuanya,pendapatnya hinga ia mendapatkan hal yang lebih utama atau rajih untuk di amalkan di dalam masalah itu.

kedua:memilih dari dua pendapat yang bertentangan sesuai salah satu madzhab.
dan hal ini adalah pendapat ulama-ulama madzhab maliki dalam menentukan dua dalil atau pendapat yang saling bertentangan.
Adapun para imam-imam madzhab menambahkan pendapat ini dengan satu syarat lagi,yaitu.
ketiga :mentarjih kedua dalil yang bertentangan dengan melihat ma'na dari kedua dalil tersebut sehinga jelas.

Hukum mentarjih oleh orang yang bukan ahlinya
Pertama: mengutamakan pendapat orang yang paling mengetahui dan wara’ di antara pendapat orang – orang yang alim dan wara’.

Kedua: memilih salah satu dari pendapat – pendapat para ulama yang mana mereka selevel di dalam keilmuanya dan wara’nya. Adapun hal ini tidak di benarkan apabila memilihnya mengikuti hawa nafsu tapi haruslah sesuai dengan syar’i.

Masyhur
Sebagaimana di sebutkan di berbagai kitab, bahwasanya istilah masyhur sama dengan tarjih dan inilah pendapat yang banyak di kalangan malikiyah.

Berkata Ibnu basyir : bahwasanya para ulama’berbeda pendapat dalam pengertian istilah masyhur –sehinga ada dua pendapat.
Pertama: bahwasanya dia lebih kuat dari pada tarjih
Kedua : banyak yang berkata tentang kemashurannya.
Dan kemudian beliau membetulkan pendapat yang pertama.

Adapun  Diswaqi rahimahullah berkata: ada tiga pendapat tentang istilah masyhur,
Pertama : apa yang kuat dalilnya maka di sebut tarjih
Kedua : yang berpendapat banyak tentangnya maka ia rajah
Ketiga : pendapat Ibnu Qassim dari Imam Malik rahimahullah.

Namun sebagaimana yang di ketahui oleh para ulama’ bahwasanya dalam masalah ini trjadi perbedaan pendapat, sebagian mereka berpendapat yang di maksu  masyhur ialah yang kuat dalilnya dan yang lain berpendapat yang banyak berkata tentangnya. 


Rajih
Bahwasanya sebagian fuqaha’ berpendapat rajih dan masyhur itu sama saja ma’nanya yaitu apa yang kuat dalilnya, namun sebagian fuqaha’ berpendapat pula yaitu apa yang banyak berpendapat tentangnya .

perhatian
Adapun derajat yang palin tinggi ialah sebagaimana perkataan ulama’, apabila perkataan seorang mufti yang denganya masyhur dan rajah pada waktu yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar