Jumat, 30 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

21. HUKUM PERSELISIHAN PERKATAAN IMAM ASY-SYAFI’I


HUKUM PERSELISIHAN PERKATAAN IMAM ASY-SYAFI’I
            Perselisihan perkataan Imam Syafi’i terbagi menjadi dua yaitu :
I. Perselisihan qoul qodim dengan Qoul Jadid
Hukumnya: Perkataan yang baru dalam halini adalah madzhab yang  menjadikan sandaran kecuali masalah yang ada khilaf di antara ulama’ maka mereka mengatakan di ambil fatwa dalam hal ini dengan pendapat yang lama.
Maka jika dikatakan : bagaimana berfatwa dengan fatwa yang lama dalam masalah yang dikecualikan sedangkan yang mengatakan, saya tidak menjadikan itu dalam keadaan meriwayatkan dariku?
Dan Imam Alharamain aljuwaini berkata : pendapat yang lama itu tidak dianggap dari madzhab ini.
Kami mengatakan : perkataan ini dinukil dari Imam Asy-syafi’I rahimahulloh dan Aljuwaini, bahwasannya tidak masuk  akal membatalkan penulis dari penulisannya dalam ruang lingkup pikiran dengan mengembalikan darinya kalimat kemudian menulis kesimpulan.

II. Perselisihan dua pendapat dalam Qoul Jadid
Apabila ada perselisihan dua pendapat dalam Qoul Jadid maka kita lihat :
Apakah dua perkataan didalam satu waktu atau dua waktu yang berbeda ?
Jika pendapat mereka dalam satu waktu dan belum ditetapkan darinya salah satu yang rojih, maka wajib ketika itu membahas rujukan dari pendapat tersebut untuk mengamalkan dengan syarat menjadikan pakar mufti untuk mentarjih. Apabila tidak ada pakar untuk mentarjih, seharusnya bersikap tawakuf sampai jelas yang rojih dari dua pendapat tersebut. Dan demikian perintah didalamnya apabila dinukil dari qoul Syafi’I belum diketahui pendapat tentang qoul dalam satu waktu atau pada dua waktu dan ketidaktahuan kita mana yang lebih dahulu. Apabila pendapatnya berselisih dikatakan dalam dua waktu yang berbeda maka tidaklah untuk mufti memilihsalahsatudarikeduanyatanpaadanya yang pembahasan dan berijtihad yang harus dilakukan adalah ;
pertama ;melakukan dua perkataan lain jika diketahui
kedua ;melakukan dengan perkataanrojih Imam Syafi’Ijika tidak diketahui pendapat mana yang akhir
Penjelasan :
Beragamnya perkataan Imam dalam suatu permasalahan yang sama itu menunjukkan kesempurnaan akal dan kesempurnaan.
-          Adapun yang menunjukkanpadakesempurnaanakal :
Beliau tidak ingin menempatkandengankeyakinanpadahaldidalamyaadaperasangka, danjugatidakdenganperkiraansedangkandidalamnyaadakeraguan.Karenaitubukanmerupakankebiasaanulama.
-          Adapun yang menujukkankeraguanataskesempurnaanniatdanikhlasdidalammencarikebenaran :
Maka sesungguhnya tidak menghukumi kecuali melihat dari pendapat-pendapat lain, maka jika tidak banyak darinya sebab-sebab, mana yang kuatdan yang mendekati kebenaran, dan tidak saling berjauhan serta tidak banyak dari sebab-sebab tersebut memberikan dengan mengembalikannya antara dalil-dalil yang berselisihan, dan jika melanggar hukum ini maka dia mendekatikesesatan, olehkarnaitukeadaan orang yang mencarikebenaran yang benartidakingindengannyakebiasaan yang telahlalu.
Pandangantentanghalini :
1.  Jikamerakamengatakan (لايبعد كذا) memberikanpengertiantidakqot’idenganmakna  yangdisebutkandantidakmembawaungkapansebelumnyaatasperkataanini.
2. Ketikamerekaberkata (على ما شمله كلا مهم) semisaldenganituialahisyarat yang menunjukkankepadakerusakanataumasalahsebagaimanapenjelasandidalamsyarh–حا شيه فثح الجواد  -
3. Ketikamerekaberkata (كذا قالوه او كذا قاله فلان) sebagaimanapenjelasansebelumnya
4. Jikamerekaberkata (ان صح كذافكذا) tampaknyatidakadakesesuaiansebagaimanapenjelasanatasnya di dalamjanaizdari At-tuffah
5. Jikamerekaberkata (كما او لكن) merekatelahmenjelaskankelemahannyaatau yang kuatmakatidakdikatakankalamkecualitelahmenjadisandaran.
6. Al-‘alijiberkataapabilamerekaberkata (على ما اقثضاه كلا مهم او على ما قاله فلان )denganmenyebutkan –على-ataumerekaberkata (هذا كلام فلان) inimerupakanbentuk yang rusaksebagaimanatelahdijelaskankemudianterkadangsedikit yang menguatkandankadang-kadangmerekamelemahkannyadanbanyakjuga yang menerimasebagaisandaran.
7. Syaikh Muhammad Baqusyair :mengikutperkataanIbnuHajar “ makaapabilaberkata (على المعثمد) yaitulebihjelasdariduaperkataanataulebih. Dan apabiladiaberkata (على الاوجه) misalnyayaitulebihbenardariduapendapatataupendapat yang lain.
8. Sayyid Umar berkatadalamkitabnya (الحشية )apabilamerkaberkata (والذي يظهر) misalnyadenganmenyebutkankejelasan-kejelasanpembahasan.
9. SyaikhIbnuHajardalamrisalahnyamewasiatkanbagianpembahasan :apa yang dipahamidenganpemahaman yang jelasdariperkataan yang umumbagimerekauangmenukildaripemilikmadzhabdenganpenukilanyanumum.
Sayid Umar didalamfatwanyamembahskesimpulandaripembahasannash-nashdankaidah.Dan darisetiappembahasantidakmenjadikankeluardarimadzhab imam. Dan sebagian yang lain darisebagianpermasalahanpembahasan (لم نر فيه نقلا) ingindengannyamenukilsecarakhusus
10. Sayyid Umar berkata di dalamالحشية padababThoharohbanyakdari papa yang merekakatakan di dalampembahasanmuta’akhkhirinyaitukemungkinan.
11. Apabilamerekaberkata (وقع لفلان كذا) merekamenjelasakansetelahitudengantarjihataumelemahkannyayaitubanyak yang demikiankecualihukumdengankelemahannya.
12. Ketikamerekaberkata(و ضة   قال فى اصل الر) yang dimaksudadalahungkapan An-nawawi di dalam roudhatuth tholibin ringkasandari (فثح العزيز) Ar-rofi’ yang dianggapsumberaslikitab ar-roudoh
13. Apabila hakim menguatkan pada (زوائد الروضة) makamaksuddarinyatambahandarikitab Abdul Aziz
14. Apabiallafadz (الروضة) digunakansecaramutlakkemingkina  yangdimaksudadalahkitabasli.
15. Jikadikatakan (كذا في الروضة وأصلها أو كأصلها) maksudAr-roudhohdianggapkitabasliyaituungkapan Imam An-Nawawi yang dikhususkanpadanyalafadz (فتح العزيز) ,ilikRofi’Ikemudianantaraduaungkapan yang telahdisebutkanadaperbedaanyaitujikaada wau (كذا في الروضة وأصلها) makatidakadaperbedaanantarakitabAr-roudhohdenganktabaslinya. Dan jikaadakaaf (كذا في الروضة كأصله) makadarisegimaknanyaadaperbedaankecil.
16. Ketika Imam An-nawawiberkata di dalam (الروضة) mengishlahkandengan (المختار)yaitudenganmaknalebihshohihdalammadzhabnyahbukansepertimaknaaslinya.
17. Ungkapanmereka (نقله فلان عن فلان, وحكاه فلان عن فلان) maksudnyasatukarenapenukilanperkataan orang lain yaitumengutipperkataandiahannyasajaseorangpengutipitubanya member komentarpada orang yang mengutipnyaberbedadengan orang yang hannyamenukilbiasanyahanyadiamdanmenyetujuinyakarenadiamnyaitusendirimenunjukkanpersetujuanjikatidakadaindikasiperselisihan.
18. Ungkapanmereka (أقره فلان) diatidakmenolakknyamakaseakan-akantelahmengukuhkannya, kaidahnyadalahjikapenukilmengambilperkataan orang lain dandiammenunjukkanpersetujuan
19. Ungkapanmereka (نبه عليه الأذرعي) maksudnyaadalahbahwapendapatitudiketgahuidariperkataandariteman-temannyasedangakanAdzro’Isendirimemberikanpenjelsan. Adapun ungkapan mereka (كما ذكره الأذرعي) maksudnya adalah bahwadarisisidirinyasendiri.
20. Ungkapanmereka (الظاهر كذا) yaitudaripembahasan orang yang mengatakan, bukan orang yang menuildarinya. Sayyid Umar berkata di dalamal-hasyiah  :apabilamerekaberkata (والذي يظهر) denganmenyebutpenjelasandaripembahasanmereka. Dan sebagiandarimerekamengatakan :apabilamengungkapkan (الظاهر كذا) yaitu yang jelasdariperkataansahabat, adapunungkapan yang  dipahamidarimereka (الظاهر كذا)
21. Ungkapanmereka (زعم الفلان) dengamakna – kecualibahwaapa yang dikatakanterdapatkeraguan di dalamnya.
22. Apabilamerekamenukildariseorang ‘alimdarimereka yang masihhidupdantidakdiketahuinamanya, karnaapabiladikembalikandariperktaannyasesungguhnya :sebagianulamamengatakansepertiini, makajikatelahwafatbisadiketahuijelasnamanya.
23. ketika salah satu dari mereka berkata:(قال فلان) dengan pilihan antara menghalau ungkapannya  dengan lafadz atau makna  dari selain penukilan akan tetapi tidak diperbolehkan baginya mengubah sesuatu dari makna dan lafadznya .
24. ketika seorang alim berkata:(وعبارته) menentukan ungkapan yang menghalau atasnya, dan tidak ada balasan baginya mengubah sesuatu kecuali berbohong.
25. ketika seorang alim berkata:(انتهي ملخصا) didatangkan dari lafadz dengan maksud tanpa selainnya.  Dan yang dimaksud dengan makna ialah penyampaian dari lafadz yang dipahami.
26. sebagian dari mereka berkata: jika kekurangan bertambah dari  usul, maka tambahan tersebut tidak terlepas baik jadi pembahasan dan perselisihan. Jika dengan sighot dalam pembahasan dan perselisihan atau secara terperinci belum sempurna dan kesempurnaan diambil dari perkataan sebelumnya.
27. ungkapan mereka:(إن قيل) dikatakan pada pertanyaan yang lemah, menjadi jawaban ketika itu:(قلنا أو قلت) karena (إن) untuk keraguan, maka tidak masuk dan tidak bergantung baginya kecuali yang diragukan.
28. mereka  berkata:(ولقائل أن يقول) dikatakan dalam pertanyaan yang kuat, karena dimulai dengan(ل) kusus untuk penetapan dan menjadikan jawaban ketika itu. Perkataan-perkataan atau penukilan-penukilan.
29. mereka berkata:(فإن قلت) dengan(ف)pernyataan dari yang dekat dan mereka berkata:(وإن قلت) dengan (و) permintaan atau pernyataan dari jauh .
30. mereka berkata:(قيل) dikatakan di dalamnya terdapat ikhtilaf atau ketidak tulusan yang berkata atau
Untuk ikhtishor .
31. mereka berkata:(وقيل فيه) syarat yang  menunjukkan kelemahan apa yang mereka katakan.
32. apabila (التعسف) dikatakan secara mutlak atas penyusunan tidak boleh bagi muhakiq. Dan sebagian memperbolehkan. Dan penyusunan secara mutlak dari apa-apa yang tidak penting di dalamnya, dan asalnya tidak ada.
            Dan dikatakan: perkataan itu membawa makna yang tidak dijadikan dalil baginya kejelasan. Yaitu lebih ringan dari kebatilan.
33. menggunakan lafadz(التساهل) pada mereka di dalam perkataan disalah akan tetapi  dibutuhkan kehati-hatian dalam ungkapan.
34. (التسامح) penggunaan lafadz pada selain tempatnya yang asli seperti majas dengan tidak bermaksud bergantung menerimanya, dan tidak ada sebagian penjelasan yang menunjukkan sandaran atas pemahaman yang jelas dari tempat tersebut.
35. mereka berkata:(محصل الكلام) global  secara terperinci.
36. mereka berkata:(وحاصل الكلام) terperinci setelah global .
37. mereka berkata(حاصله, أومحصله, أو تحريره, أو تنقيحه) atau semacamnya maka itu semacam isyarat kepada macam menjadikan memendekan dari aslinya .
38. mereka berkata di dalam tempat mendirikan sesuatu dari tempat berdiri yang lain(ينزل منزلته), (أنيب منابه) dan(أقيم مقامه).
39. boleh jadi menutup pembahasan dengan contoh(تأمل)ialah isyarat diam sama sekali maka parintah memerlukan tambahan pandaangan dan perbuatan serta pemikiran. Dan terhadap taksiran di dalamnya berulang kali akan sama saja.
40. dari istilah mereka yang berbeda antara (تأمل) , (فتأمل), dan (فليتأمل) maka mereka berkata : (تأمل) isyarat terhadap jawaban yang kuat. Dan perkataan mereka : (فتأمل) isyarat terhadap jawabanyang lemah. Dan perkataan mereka : (فليتأمل) isyarat terhadap jawaban yang lebih lemah. Dan dikatakan : makna (تأمل) dan makna (فتأمل) dalam keadaan ini memerintahkan tambahan secara terperinci. Begitu pula perintah yang menisbatkan  perkataan mereka (فليتأمل)dengan tambahan banyaknya huruf yang menunjukkan banyaknya makna. Dan hakikat (تأمل) : perbuatan dan pemikiran.



0 komentar:

Posting Komentar