HUKUM PERSELISIHAN PERKATAAN IMAM ASY-SYAFI’I
Perselisihan perkataan Imam Syafi’i terbagi
menjadi dua yaitu :
I.
Perselisihan qoul qodim dengan Qoul Jadid
Hukumnya:
Perkataan yang baru dalam halini adalah madzhab yang menjadikan sandaran kecuali masalah yang ada khilaf
di antara ulama’ maka mereka mengatakan di ambil fatwa dalam hal ini dengan pendapat
yang lama.
Maka
jika dikatakan : bagaimana berfatwa dengan fatwa yang lama dalam masalah yang
dikecualikan sedangkan yang mengatakan, saya tidak menjadikan itu dalam keadaan
meriwayatkan dariku?
Dan
Imam Alharamain aljuwaini berkata : pendapat yang lama itu tidak dianggap dari madzhab
ini.
Kami
mengatakan : perkataan ini dinukil dari Imam Asy-syafi’I rahimahulloh dan
Aljuwaini, bahwasannya tidak masuk akal membatalkan
penulis dari penulisannya dalam ruang lingkup pikiran dengan mengembalikan darinya
kalimat kemudian menulis kesimpulan.
II.
Perselisihan dua pendapat dalam Qoul Jadid
Apabila
ada perselisihan dua pendapat dalam Qoul Jadid maka kita lihat :
Apakah
dua perkataan didalam satu waktu atau dua waktu yang berbeda ?
Jika
pendapat mereka dalam satu waktu dan belum ditetapkan darinya salah satu yang rojih,
maka wajib ketika itu membahas rujukan dari pendapat tersebut untuk mengamalkan
dengan syarat menjadikan pakar mufti untuk mentarjih. Apabila tidak ada pakar
untuk mentarjih, seharusnya bersikap tawakuf sampai jelas yang rojih
dari dua pendapat tersebut. Dan demikian perintah didalamnya apabila dinukil
dari qoul Syafi’I belum diketahui pendapat tentang qoul dalam satu waktu atau pada
dua waktu dan ketidaktahuan kita mana yang lebih dahulu. Apabila pendapatnya berselisih
dikatakan dalam dua waktu yang berbeda maka tidaklah untuk mufti
memilihsalahsatudarikeduanyatanpaadanya yang pembahasan dan berijtihad yang
harus dilakukan adalah ;
pertama
;melakukan dua perkataan lain jika diketahui
kedua
;melakukan dengan perkataanrojih Imam Syafi’Ijika tidak diketahui pendapat mana
yang akhir
Penjelasan
:
Beragamnya
perkataan Imam dalam suatu permasalahan yang sama itu menunjukkan kesempurnaan akal
dan kesempurnaan.
-
Adapun
yang menunjukkanpadakesempurnaanakal :
Beliau
tidak ingin menempatkandengankeyakinanpadahaldidalamyaadaperasangka,
danjugatidakdenganperkiraansedangkandidalamnyaadakeraguan.Karenaitubukanmerupakankebiasaanulama.
-
Adapun
yang menujukkankeraguanataskesempurnaanniatdanikhlasdidalammencarikebenaran :
Maka
sesungguhnya tidak menghukumi kecuali melihat dari pendapat-pendapat lain, maka
jika tidak banyak darinya sebab-sebab, mana yang kuatdan yang mendekati kebenaran,
dan tidak saling berjauhan serta tidak banyak dari sebab-sebab tersebut memberikan
dengan mengembalikannya antara dalil-dalil yang berselisihan, dan jika melanggar
hukum ini maka dia mendekatikesesatan, olehkarnaitukeadaan orang yang
mencarikebenaran yang benartidakingindengannyakebiasaan yang telahlalu.
Pandangantentanghalini
:
1. Jikamerakamengatakan (لايبعد كذا)
memberikanpengertiantidakqot’idenganmakna
yangdisebutkandantidakmembawaungkapansebelumnyaatasperkataanini.
2.
Ketikamerekaberkata (على ما شمله كلا مهم) semisaldenganituialahisyarat yang
menunjukkankepadakerusakanataumasalahsebagaimanapenjelasandidalamsyarh–حا شيه فثح الجواد -
3.
Ketikamerekaberkata (كذا قالوه او كذا قاله فلان) sebagaimanapenjelasansebelumnya
4.
Jikamerekaberkata (ان صح كذافكذا) tampaknyatidakadakesesuaiansebagaimanapenjelasanatasnya di
dalamjanaizdari At-tuffah
5.
Jikamerekaberkata (كما او لكن) merekatelahmenjelaskankelemahannyaatau yang
kuatmakatidakdikatakankalamkecualitelahmenjadisandaran.
6.
Al-‘alijiberkataapabilamerekaberkata (على ما اقثضاه
كلا مهم او على ما قاله فلان )denganmenyebutkan
–على-ataumerekaberkata
(هذا كلام فلان) inimerupakanbentuk yang
rusaksebagaimanatelahdijelaskankemudianterkadangsedikit yang menguatkandankadang-kadangmerekamelemahkannyadanbanyakjuga
yang menerimasebagaisandaran.
7.
Syaikh Muhammad Baqusyair :mengikutperkataanIbnuHajar “ makaapabilaberkata (على المعثمد)
yaitulebihjelasdariduaperkataanataulebih. Dan apabiladiaberkata (على الاوجه)
misalnyayaitulebihbenardariduapendapatataupendapat yang lain.
8.
Sayyid Umar berkatadalamkitabnya (الحشية )apabilamerkaberkata (والذي يظهر)
misalnyadenganmenyebutkankejelasan-kejelasanpembahasan.
9.
SyaikhIbnuHajardalamrisalahnyamewasiatkanbagianpembahasan :apa yang
dipahamidenganpemahaman yang jelasdariperkataan yang
umumbagimerekauangmenukildaripemilikmadzhabdenganpenukilanyanumum.
Sayid
Umar didalamfatwanyamembahskesimpulandaripembahasannash-nashdankaidah.Dan
darisetiappembahasantidakmenjadikankeluardarimadzhab imam. Dan sebagian yang
lain darisebagianpermasalahanpembahasan (لم نر فيه
نقلا)
ingindengannyamenukilsecarakhusus
10.
Sayyid Umar berkata di dalamالحشية padababThoharohbanyakdari
papa yang merekakatakan di dalampembahasanmuta’akhkhirinyaitukemungkinan.
11.
Apabilamerekaberkata (وقع لفلان كذا)
merekamenjelasakansetelahitudengantarjihataumelemahkannyayaitubanyak yang
demikiankecualihukumdengankelemahannya.
12.
Ketikamerekaberkata(و ضة قال فى اصل الر) yang dimaksudadalahungkapan An-nawawi di
dalam roudhatuth tholibin ringkasandari (فثح العزيز) Ar-rofi’ yang dianggapsumberaslikitab
ar-roudoh
13.
Apabila hakim menguatkan pada (زوائد الروضة) makamaksuddarinyatambahandarikitab Abdul
Aziz
14.
Apabiallafadz (الروضة) digunakansecaramutlakkemingkina yangdimaksudadalahkitabasli.
15.
Jikadikatakan (كذا في الروضة وأصلها أو كأصلها)
maksudAr-roudhohdianggapkitabasliyaituungkapan Imam An-Nawawi yang
dikhususkanpadanyalafadz (فتح العزيز) ,ilikRofi’Ikemudianantaraduaungkapan yang
telahdisebutkanadaperbedaanyaitujikaada wau (كذا في الروضة
وأصلها)
makatidakadaperbedaanantarakitabAr-roudhohdenganktabaslinya. Dan jikaadakaaf
(كذا في الروضة كأصله) makadarisegimaknanyaadaperbedaankecil.
16.
Ketika Imam An-nawawiberkata di dalam (الروضة) mengishlahkandengan (المختار)yaitudenganmaknalebihshohihdalammadzhabnyahbukansepertimaknaaslinya.
17.
Ungkapanmereka (نقله فلان عن فلان, وحكاه فلان عن فلان) maksudnyasatukarenapenukilanperkataan
orang lain yaitumengutipperkataandiahannyasajaseorangpengutipitubanya member
komentarpada orang yang mengutipnyaberbedadengan orang yang
hannyamenukilbiasanyahanyadiamdanmenyetujuinyakarenadiamnyaitusendirimenunjukkanpersetujuanjikatidakadaindikasiperselisihan.
18.
Ungkapanmereka (أقره فلان) diatidakmenolakknyamakaseakan-akantelahmengukuhkannya, kaidahnyadalahjikapenukilmengambilperkataan
orang lain dandiammenunjukkanpersetujuan
19.
Ungkapanmereka (نبه عليه الأذرعي)
maksudnyaadalahbahwapendapatitudiketgahuidariperkataandariteman-temannyasedangakanAdzro’Isendirimemberikanpenjelsan.
Adapun ungkapan mereka (كما ذكره الأذرعي)
maksudnya adalah bahwadarisisidirinyasendiri.
20.
Ungkapanmereka (الظاهر كذا) yaitudaripembahasan orang yang mengatakan, bukan orang yang
menuildarinya. Sayyid Umar berkata di dalamal-hasyiah :apabilamerekaberkata (والذي يظهر) denganmenyebutpenjelasandaripembahasanmereka.
Dan sebagiandarimerekamengatakan :apabilamengungkapkan (الظاهر كذا) yaitu yang
jelasdariperkataansahabat, adapunungkapan yang
dipahamidarimereka (الظاهر كذا)
21.
Ungkapanmereka (زعم الفلان) dengamakna – kecualibahwaapa yang dikatakanterdapatkeraguan di
dalamnya.
22.
Apabilamerekamenukildariseorang ‘alimdarimereka yang
masihhidupdantidakdiketahuinamanya,
karnaapabiladikembalikandariperktaannyasesungguhnya
:sebagianulamamengatakansepertiini, makajikatelahwafatbisadiketahuijelasnamanya.
23. ketika salah satu dari mereka berkata:(قال فلان)
dengan pilihan antara menghalau ungkapannya
dengan lafadz atau makna dari
selain penukilan akan tetapi tidak diperbolehkan baginya mengubah sesuatu dari
makna dan lafadznya .
24. ketika
seorang alim berkata:(وعبارته) menentukan ungkapan yang menghalau atasnya, dan tidak ada
balasan baginya mengubah sesuatu kecuali berbohong.
25.
ketika seorang alim berkata:(انتهي ملخصا) didatangkan dari lafadz dengan maksud
tanpa selainnya. Dan yang dimaksud
dengan makna ialah penyampaian dari lafadz yang dipahami.
26.
sebagian dari mereka berkata: jika kekurangan bertambah dari usul, maka tambahan tersebut tidak terlepas
baik jadi pembahasan dan perselisihan. Jika dengan sighot dalam pembahasan dan
perselisihan atau secara terperinci belum sempurna dan kesempurnaan diambil
dari perkataan sebelumnya.
27.
ungkapan mereka:(إن قيل) dikatakan pada pertanyaan yang lemah, menjadi jawaban ketika
itu:(قلنا أو قلت) karena (إن) untuk keraguan, maka tidak masuk dan tidak bergantung baginya
kecuali yang diragukan.
28.
mereka berkata:(ولقائل أن يقول)
dikatakan dalam pertanyaan yang kuat, karena dimulai dengan(ل) kusus untuk
penetapan dan menjadikan jawaban ketika itu. Perkataan-perkataan atau
penukilan-penukilan.
29.
mereka berkata:(فإن قلت) dengan(ف)pernyataan dari yang dekat dan mereka berkata:(وإن قلت)
dengan (و)
permintaan atau pernyataan dari jauh .
30.
mereka berkata:(قيل) dikatakan di dalamnya terdapat ikhtilaf atau ketidak tulusan
yang berkata atau
Untuk
ikhtishor .
31.
mereka berkata:(وقيل فيه) syarat yang menunjukkan
kelemahan apa yang mereka katakan.
32.
apabila (التعسف) dikatakan secara mutlak atas penyusunan tidak boleh bagi
muhakiq. Dan sebagian memperbolehkan. Dan penyusunan secara mutlak dari apa-apa
yang tidak penting di dalamnya, dan asalnya tidak ada.
Dan dikatakan: perkataan itu membawa
makna yang tidak dijadikan dalil baginya kejelasan. Yaitu lebih ringan dari
kebatilan.
33.
menggunakan lafadz(التساهل) pada mereka di dalam perkataan disalah akan tetapi dibutuhkan kehati-hatian dalam ungkapan.
34.
(التسامح)
penggunaan lafadz pada selain tempatnya yang asli seperti majas dengan tidak
bermaksud bergantung menerimanya, dan tidak ada sebagian penjelasan yang
menunjukkan sandaran atas pemahaman yang jelas dari tempat tersebut.
35.
mereka berkata:(محصل الكلام) global secara
terperinci.
36.
mereka berkata:(وحاصل الكلام) terperinci setelah global .
37.
mereka berkata(حاصله, أومحصله, أو تحريره, أو تنقيحه) atau semacamnya maka itu semacam isyarat
kepada macam menjadikan memendekan dari aslinya .
38. mereka berkata di dalam tempat mendirikan sesuatu dari tempat
berdiri yang lain(ينزل منزلته), (أنيب منابه) dan(أقيم مقامه).
39. boleh jadi menutup pembahasan dengan contoh(تأمل)ialah isyarat
diam sama sekali maka parintah memerlukan tambahan pandaangan dan perbuatan
serta pemikiran. Dan terhadap taksiran di dalamnya berulang kali akan sama
saja.
40. dari istilah mereka yang berbeda antara (تأمل) , (فتأمل), dan
(فليتأمل)
maka mereka berkata : (تأمل) isyarat terhadap jawaban yang kuat. Dan perkataan mereka : (فتأمل)
isyarat terhadap jawabanyang lemah. Dan perkataan mereka : (فليتأمل) isyarat
terhadap jawaban yang lebih lemah. Dan dikatakan : makna (تأمل) dan makna (فتأمل)
dalam keadaan ini memerintahkan tambahan secara terperinci. Begitu pula
perintah yang menisbatkan perkataan
mereka (فليتأمل)dengan tambahan banyaknya huruf yang menunjukkan banyaknya
makna. Dan hakikat (تأمل) : perbuatan dan pemikiran.
0 komentar:
Posting Komentar