MAZHAB DZAHIRI
Pendiri mazhab ini bernama Abu Dawud ibn ‘Ali ibn Khalaf
Al-Ashbahaniy, biasa dipanggil Abu Sulayman Adz-Dzahiri, beliau rahimahullah
meninggal pada tahun 270 Hijriyah. Beliau ini termasuk salah satu imam mujtahid
dalam dunia Islam. Mazhabnya disebut Dzahiriyyah karena beliau mempunyai
pendirian untuk hanya mengambil makna dzahir dari dalil-dalil nash, menolak
ta’wil dan segala hasil rasio pemikiran serta analogi.
Karena
pendirian yang seperti itu, beliau memiliki beberapa pendapat yang menyelisihi
jumhur fuqaha’ dari empat mazhab; yang diantaranya adalah:
- Pernyataan beliau bahwa pemanfaatan bejana berbahan emas yang diharamkan itu hanya sebatas penggunaannya sebagai gelas minuman. Adapun jika digunakan untuk keperluan lainnya, misalnya sebagai wadah makanan atau tempat air wudlu maka tidak mengapa. Dengan berpegang pada dzahir sabda nabi yang artinya, “Orang yang minum dengan bejana berbahan emas dan perak itu sebenarnya hanyalah menggelontorkan api neraka dalam perutnya.”
- Beliau juga berpendapat bahwa seseorang boleh buang air kecil dalam sebuah wadah lalu membuang air seninya itu ke dalam genangan air yang idak mengalir, lalu dia bersuci dengan air itu, dengan berpegang pada dzahir sabda Nabi yang artinya, “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil pada air yang menggenang lalu dia mandi dengan air tersebut.”
Pendukung
Mazhab Beliau
Imam dawud memiliki banyak pengikut
dan simpatisan yang berpandangan sama dalam hal fiqh dan turut serta dalam
usaha menyebarkan pemahaman ini, diantara yang paling masyhur adalah:
- Abu Bakr Muhammad ibn Abi Dawud, putra beliau sendiri, yang menggantikan posisi beliau di majlisnya setelah beliau wafat. Ia turut aktif dalam usaha menyebarkn mazhab ini dan telah berhasil menyusun beberapa kitab untuk menguatkannya. Dia wafat pada tahun 297 H
- Abul Hasan Abdulloh bin Ahmad bin Muhammad Al-Mughollas yang meninggal pada tahun 324.
Perjalanan
Mazhab Dzahiriyyyah
Mazhab Dzahiri masih tetap eksis dan
tersebar dengan pesat hingga sekitar abad kelima hijriyah, pada saat itu juga
telah ada beberapa kitab yang mendukungnya. Namun kemudian pengikutnya makin
berkurang dan menyedikit hingga madzhab ini mulai ditinggalkan, bahkan hampir
hilang sama sekali. Karena mazhab ini tidak ditpang oleh kekuatan perkumpulan politik
seperti yang dimiliki oleh mazhab-mazhab lainnya.
Lalu pada masa ketenarannya, Ibnu
Hazm pun melakukan usaha-usaha untuk mempertahankan eksistensi mazhab ini di
Andalusia, bahkan beliau juga menyusun empat kitab besar dengan tema fiqh dalam
usaha tersebut, yaitu;
- Kitab ‘Al-Iishal’ yang paling besar diantaranya, berupa sebuah ensiklopedia fiqh yang belum pernah tertandingi kepenulisannya.
- Kitab ‘Al-Khishal’ yang ukurannya sedang tapi cukup besar.
- Kitab ‘Al-Muhalla’, tidak sebesar kitab sebelumnya, namun sangat berbobot dan sarat manfaat. Karena dinilai termasuk salah satu sumber rujukan fikih islam pembanding. Beliau telah meninggal sebelum menuntaskan penulisan kitab ini. Maka putra beliau, Al Fadhl Abu Rafi’ melengkapinya dengan menyertakan ringkasan dari karya terbesar ayahnya yaitu kitab ‘Al-Ishal’ dengan merangkum beberapa pembahasan di dalamnya. Dengan ini kitab Al-Muhalla yang telah ditulis oleh Ibnu Hazm hingga mencapai 2023 poin pembahasan telah disempurnakan oleh Abu Rafi dengan menambahkan inti-inti pembahasan yang telah dirangkumnya sejumlah 285 poin. Lalu kitab ini pun diikhtisarkan oleh Al-Hafidz Abu ‘Abdillah Adz Dzahabiy (wafat tahun 748 H) dan juga diringkas oleh Abu Hibban ibn Yusuf Al Andalusiy (wafat tahun 745 H)
- Kitab ‘Al-Majalliy’ yang merupakan kitap terkecil di antara keempat kitabnya.
Perlu diketaui di sini, bahwa Ibnu Hazm muda tumbuh dalam lingkup
mazhab syafi’i, lalu beliau berubah haluan mengikuti mazhab ahli dzahir. Dan
beliau adalah seorang ulama’ besar, hanya saja beliau dikritik karena suka
bersikap sangat keras terhadap mereka yang menyelisihi pendapatnya, terlebih
lagi jika beliau sedang mengoreksi para penganut mazhab Hanafi ataupun Maliki.
Sampai-sampai ada ungkapan, “Sungguh lidah Ibnu Hazm dan pedang Al-Hajjaj itu masih
saudara kandung.”
Sikap beliau yang seperti ini bukan tanpa penentangan, Abu Bakr
Ibnu ‘Arabi seakan tak kenal lelah mengajukan bantahan terhadap Ibnu Hazm,
bahkan beliau sempat menuliskan dua kitab dalam hal ini; yaitu, kitab
‘An-Nawahi ‘an ad Dawahiy’ dan ‘Al-Ghurrah fi ar Radd ‘ala ad Durrah’
Kemudian juga Abul Husain Muhammad ibn Muhammad Al-Asybiliy Al
Maliki (wafat tahun 621 H) beliau menuliskan sebuah kitab sebagai bantahan
untuknya dengan judul ‘Al Mu’alla fi ar Radd ‘ala al Muhalla’
Syaikh Habib Al Kairanawiy setelah menyebutkan judul kitab-kitab
diatas, memberikan catatan, “Sungguh sangat disayangkan, bahwa hingga kini
buku-buku tulisan para tokoh semisal Ibnu Hazm ini banyak dicetak tanpa
disertai dengan usaha menerbitkan karya-karya lain yang membantah
permasalahan-permasalahan bathil yang dikandungnya….”
Penulis berkomentar, “Bagaimanapun juga semoga Alloh menganugrahi
Ibnu Hazm dengan rahmat yang agung, sebesar usaha yang telah dia berikan bagi
agamanya.”
Catatan Penting
Mengenai Satuan-Satuan Dan Istilah-Istilah Yang Sering Digunakan Dalam
Kitab-Kitab
Fiqh
1.
Jumlah
diyat yang harus dibayarkan sesuai konsensus para pakar peneliti keislaman
adalah sebesar seribu dinar emas murni. Dengan satuan timbangan hari ini
jumlahnya mencapai 4250 gr (4,25 Kg emas 21 karat). Jumla ini lalu dikalikan
dengan nilai emas pada masa terjadinya tindak pidana sesuai dengan nilai mata
uang yang digunakan didaerah tersebut.
2.
"القلتين" yaitu istilah yang digunakan oleh nabi untuk
menyebutkan jumlah air yang tidak akan terpengaruh oleh najis yang jatuh ke
dalamnya itu jika disesuaikan dengan satuan timbangan sekarang adalah sebesar
200,6 kg air bersih, sedang dalam nilai takaran sekitar 200,60 Lt.
3.
"المد" Mud adalah satuan timbangan yang besarnya
sekitar 544 gr.
4.
"الصاع" Sho’ = 2176 gr (sekitar 1 kilogram lebih
sedikit)
5.
"الوسق" Wasaq = 60 sho’ (2,176 kg x 60 = sekitar 130,5 kg)
6.
"القفيز" Qafiz = 26,112 kg
7.
"الفرسخ" Farsakh sama dengan 3 mil
8.
"الميل" Mil adalah satuan jarak sejauh 1848 m (sekitar
2 km kurang sedikit)
9.
"الدينار الذهب" atau diistilahkan juga dengan mitsqal,
yaitu satuan berat yang bobotnya sekitar 4,25 gr menurut satuan sekarang. Had
potong tangan diberlakukan dalam pencurian emas yang beratnya seperempat dari
jumlah tersebut ke atas atau benda lain yang senilai dengan itu.
10. Nishab zakat emas sesuai satuan timbangan sekarang adalah sebesar
85 gr emas 21 karat. Karena nishab di zaman Nabi dihitung sebesar 20 mitsqal
( 20 x 4,25 gr = 85 gr)
11. "العثكال" ‘Itskal adalah istilah untuk menyebutkan
tandan kurma
12. "الشمروج" Syamruj adalah nama lain untuk setandan penuh
kurma muda
13. "القن" Qin, istilah lain untuk budak belian
14. "النبهرج / البهرج" Nabahraj / bahraj saja adalah istilah untuk
keping dirham berkualitas rendah.
15. "الستوق" Satuq : Koin dirham sepuhan.
16. "الدانق" Daniq sekeping koin perak yang bobotnya
sekitar 0,496 gr
17. "الأرش" Arsy adalah nama lain untuk diyat yang harus dibayarkan dari
sebuah pelanggaran selain tindak pidana pembunuhan.
18. "الشقس" Syiqsh sepotong lahan tanah, atau sepotong
bagian dari suatu benda.
19. "الرضخ" Radhkhu: Pemberian yang diambil dari harta
ghanimah, di luar bagian saham yang telah ditentukan, Imam boleh memberikannya
sesuai kadar yang dianggap layak menurut hak seorang prajurit, dilihat dari
fungsionalitasnya dalam pertempuran.
20. "العاشر" Asyir
adalah sebutan untuk pegawai pemerintahan yang khusus ditugaskan untuk menarik
pajak 10 persen
21. "الحكومة" Hukum hukumah dalam bab pidana melukai
maksudnya adalah bila seorang terpidana berlagak seperti seorang sahaya yang
tidak terkena hokum jinayat. Kemudian dia berlaku seakan hukum jinayat yang
ditanggungnya telah terlepas, maka tanggungan jinayat itu dinilai sebagai
kekurangan sesuai diyat yang harus dibayarkan; misalnya jika seorang budak
tanpa cela dihargai 10, maka harganya ketika dia memikul tanggungan jinayat
adalah 9, karena ada pengurangan da sepersepuluh diyatnya.
22. "المثلث" Mutsallats aalah istilah untuk jus / sari
buah anggur yang telah direbus hingga menguap 2/3 bagiannya, maka tersisalah
1/3 dan itulah yang disebut mutsallats.
23. "الكر" Kurr adalah satuan takaran yang digunakan oleh penduduk Iraq,
kuantitasnya sebanyak 40 Irdab (1 Irdab = 1,980 hl)
24. "المهايأة" Muhaya’ah, persetujuan untuk saling berbagi
keuntungan dengan cara bergilir
25. "الويبة" Waibah, satuan takar yang setara dengan 18,93
lt menurut mazhab Hanafi, sedang menurut mazhab lain setara 15,125 lt
26. "الوقص" Waqsh adalah jumlah harta yang berada
diantara dua ketentuan nishab zakat; misalnya, Setiap kepemilikan 5 ekor unta,
zakatnya adalah seekor kambing. Sedang untuk kepemilikan 10 ekor unta, zakatnya
adalah dua ekor kambing. Maka jika unta yang dimiliki lebih dari lima tapi
masih dibawah sepuluh itulah yang disebut waqsh.
27. "المكوك" Makkuk jama’nya aalah Makakik, ukuran takar
yang jumlahnya 1,5 sho’. Menurut mazhab hanafi takaran itu setara dengan 4,89
lt, dan menurut mazhab lainnya setara 4,125 lt.
28. "شعرة البغل" (sejung bulu keledai) ukurannya 0,054 cm
29. "القدم" Kaki, satuan jarak yang panjangnya 30,8 cm
30. "البريد" Barid = 4 farsakh (12mil) sekitar 22,176 km
31. "المرحلة" Marhalah = 2 Barid sekitar 44,325km
32. "القفيز" Qafiz, kumpualan Aqfizah, bentuk plural dari
Qafzan. Satuan takar kuno yang digunakan pada jaman dahulu, ukurannya
berbeda-beda menurut daerah penggunanya.
33. "القطمير" satuan ukuran mini, setara dengan 1/20736
dari sebuah bulir biji-bijian, bobotnya adalah 0,000029 gr
34. "الفلس" Falas, bentuk plural dari kataa Fulus/aflas,
sebentuk koin logam berbahan selain emas atau perak, nilainya sekitar seperenam
dirham
35. "الفلز" Filizz sebutan untuk setiap logam hasil
tambang, emas, perak dan lain-lain
36. "الغطارفة" Ghitharafah salah satu bentuk koin paling
berharga di daerah Bukhara, namanya diambil dari kata Ghithrif, nama seorang
bangsawan Khurasan di masa pemerintahan raja Harun Al-Rashid
37. "الغرة" Ghurroh (lingkaran warna putih di wajah)
istilah ini digunakan oleh ahli fiqh untuk menyebut diyat janin yang
digugurkan; diyatnya senilai harga seorang budak laki-laki atau perempuan atau
sebesar seperdua puluh (5%) dari diyat pembunuhan orang dewasa yang senilai
4,25 kg emas (=212,5 gr)
38. "الزق" Ziqq, gerabah atau kantung berbahan kulit
binatang yang digunakan sebagai wadah benda-benda cair
39. "الفرق" Faraq takaran yang setara 3 sho’ = 10,086 lt
/ 9784,5 gr menurut mazhab hanafi. Menurut mazhab lain, sebesar 8,244 lt / 6516
gr
40. "الوقر" Wiqr muatan yang bisa diangkut seekor baghl /
keledai, sedang Waqr adalah sumbatan dalam telinga
41. "العذق" ‘Adzq, sebatang pohon korma sekaligus hasil
buah sepenuh tandannya.
42. "الحفنة" caukan sepenuh telapak tangan
43. "المساتق" Masatiq, bentuk plural dari mustaq dan
mustaqah, selembar jubah berlengan panjang, bahasa serapan yang dalam bahasa
persia disebut yustin
44. "الكِف" Kiff : piring dalam alat timbangan
45. "الركب" Rokb, Istilah khusus untuk kelompok
penunggang onta (bukan hewan lainnya) dalam sebuah perjalanan panjang. Jumlah
mereka tidak kurang dari 10 orang. Sedang ‘Rukban’ adalah istilah untuk
kumpulan beberapa kelompok itu. Kata ‘Rikab’ adalah sebutan untuk onta yang
layak ditunggangi, bentuk singularnya adalah ‘Rahilah’ yang tidak mempunyai
bentuk mufrad mudzakkar. Kata ‘Rukkab’ adalah bentuk plural dari kata ‘Rakib’
yang artinya seorang penunggang onta. Sedang ‘Rakub’ dan ‘Rakubah’ adalah
istilah untuk segala macam hewan tunggangan.
Ibnu Sikkit berkata, “ jika ada untkapan “Seorang Rakib
melintas” itu artinya yang lewat adalah seorang penunggang onta. Adapun jika
dia menunggang kuda atau keledai, maka kalimat untuk mengungkapkannya adalah
“seorang Faris meintas menunggang keledai” ‘Ammarah berkata, “penunggang
keledai tidak disebut dengan Faris, tapi Hammar.”
46. "الرهط" Rahth sekelompok lelaki yang jumlahnya kurang
dari 10 orang, tanpa ditemani seorang wanita pun. Bentuk pluralnya ada beberapa
yaitu, Urhuth, Arhath dan Arahith.
47. "القصعة" Qash’ah senampan makanan yang cukup
mengenyangkan 10 orang
48. "الصحفة" Senampan besar makanan yang cukup
mengenyangkan sejumlah orang
49. "الربعة" Rab’ah
= rumah tinggal
50. "المحفلة" Muhaffalah adalah sebutan untuk ternak baik
kambing, lembu ataupun onta yang sengaja tidak diperah susunya oleh si empunya
selama beberapa hari, sehingga putingnya menjadi penuh dan padat. Sehingga jika
dilihat oleh calon pembeli, hewan itu akan dikira menghasilkan susu yang melimpah, sehingga
harganya bisa dinaikkan sedikit.setelah dibeli barulah diketahui bahwa hasil
susunya kurang memuaskan. Disebut muhaffalah (tertahan) karena air susunya
sengaja ditahan/dikumpulkan dalam teteknya. Itulah yang dimaksud dengan
melakukan ‘tashriyah’ yang dilarang dalam hadits shahih.
51. "البضع" Bidh’ atau Badh’ istilah untuk bilangan atau
jumlah antara 3 sampai 9. Anda boleh mengatakan bidh’u sinin (sekian
tahun), bidh’u ‘asyara rajulan
(belasan pria) atau bidh’u asyrata imra’atan (belasan wanita). Namun
bilangan ini tidak digunakan dalam jumlah di atas belasan, tidak ada ungkapan bidh’un
wa ‘isyruna nafsan (dua puluh sekian orang)
52. "العصبة" ‘Ushbah, istilah untuk sekelompok lelaki yang
jumlahnya antara 10 sampai 40 orang. Kata “’Ishabah”artinya sekumpulan
orang, segerombolan kuda atau sekawanan burung. Sedang kata “Yaumun ‘Ashib”
atau ‘Ashabshab artinya hari yang keras atau dahsyat. Bisa diungkapkan
dengan kata “I’shaushabal yaumu”
53. "النيف" Nayyif artinya tambahan. Digunakan juga dalam
ungkapan “Nayyafa fulan ‘ala sab’iin” artinya Orang itu usianya sudah
lebih dari 70 tahun. Juga dalam ungkapan “Anafat ad drahim ‘ala al mi’ah”
maksudnya uang itu jumlahnya lebih dari seratus. Nayyif adalah sebutan untuk
bilangan antara 1 sampai 3 sebagai lebihan dari jumlah yang dibicarakan.
54. "الدسكرة" Daskarah adalah sebutan untuk bangunan mirip
istana milik raja-raja, bangunan itu dikelilingi oleh rumah-rumah lain.
55. "الجري" Jariyy : Wakil, utusan, pesuruh, orang
jaminan atau orang upahan, bentuk pluralnya adalah Ajriya’
56. "الدورق" Dauraq, satuan takar untuk minuman.
57. "الجريدة" Jaridah : Pelepah / dahan pohon kurma
58. "الجزور" Jazur adalah sebutan untuk sembelihan khusus
dari jenis onta, asal katanya adalah Jazr, artinya memotong, merupakan
akar kata dari sebutan jazirah (pulau), karena permukaannya yang
terputus dari dataran lain. Ibnul Atsir berkata, “Jazur adalah nama lain
untuk onta, baik jantan atau betina. Hanya saja lafal ini masuk dalam kategori
mu’annats, maka anda katakan “Hadzihi al Jazur” meskipun yang anda
maksud adalah onta jantan.” Bentuk pluralnya adalah juzur dan jaza’ir
59. "الجزرة" Kambing pedaging yang sengaja dipelihara
untuk disembelih. Jika dikatakan ‘Ajzarahu syatan’ maksudnya kambing itu
diberikan memang untuk disembelih, lalu dikonsumsi. Sebutan ini khusus untuk
kambing (bukan hewan lain), Dalam kitab Mujmal al Lughah disebutkan, “Para
ulama’ mengatakan, hal itu dikarenakan bahwa kambing memang dipelihara hanya
sebagai hewan sembelihan saja, berbeda dengan Onta, kuda, atau sapi yang
mungkin digunakan untuk keperluan lain.” Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Seseorang mengirim sebuah pasukan, lalu mereka melewati seorang arab badui
yang memiliki segerombolan kambing. Maka mereka berkata kepadanya, “Ajzirna”
maksudnya berilah kami kambing yang layak untuk dipotong.
60. "الناضح" Nadlih adalah sebutan untuk lembu yang
digunakan dalam pengairan ladang
61. "بنت لبون" Bintu
Labun istilah untuk onta yang usianya 2
tahun, dan pada tahun ketiga induknya
mulai dikawinkan, sehingga dia bisa bunting lagi dan biasa disebut Labun
maka anaknya disebut anaknya Labun
62. "بنت مخاض" Bintu Makhadh
63. "الحقة"
64. "جذعة"
65. "التبيع"
66. "المسنة"
67. "الثانية"
68.
69. "الحفنة"
70. "الخَلِفات"
71. "القطار"
72. "النفل"
RUMUS-RUMUS DARI SEBAGIAN KITAB USHUL POPULAR
1.
Kitab
( غاية الوصول شرح لب الأصول ), karangan
Syaikhul Islam Abi Yahya Zakaria Al-Anshori As-Syafi’i wafat pada tahun
926 H.
2.
Kitab
( الضياء اللامع شرح جمع الجوامع ) Karangan Syeikh Hululu Ahmad bin ‘Abdurrahman Al-Qarwi, wafat
pada tahun 898 H.
·
Dalam
kitab ini apabila dikatakan, ( قال الشارح ) maka yang dimaksud disini adalah
Badruddin Az-Zarkasy yang wafat pada
tahun 794 H. Beliau adalah pengarang kitab yang berjudul ( تشنيف المسامع بجمع الجوامع )
·
Apabila
disebutkan nama ( ابن راشد ), maka yang dimaksud
disini adalah Ibnu Rasyid Al-Jad Pengarang kitab “ Al-Muqaddimat”.
3.
Kitab
( مناهج العقول ), karya Syaikh Muhammad bin al- Hasan al-Badkhosy, wafat pada tahun 922 H.
·
Apabila
disebut Lafadhz ( القاضي ) maka yang dimaksud disini adalah Abu Bakr Al-Baqilani, wafat
pada tahun 402 H.
·
Apabila
di dapati lafadhz ( الأستاذ ) maka yang dimaksud adalah إسحاق
الإسفراني , beliau wafat pada
tahun 418 H.
·
Apabila
di dapati Lafadhz )
البصري ) maka yang dimaksud adalah Abul Hasan
Al-Bashri, wafat pada tahun 473 H.
·
Apabila
ada Lafadhz )
الجبائي ), maka yang dimaksud adalah Abu ‘Ali
Al-Jaba’I, wafat pada tahun 303 H.
·
Apabila
disebutkan ( الجبائيان ) maka yang dimaksud disini adalah ابا
علي الجبا ئي, dan anaknya yang
bernama Aba Hisyam, wafat pada tahun 321 H.
·
Maksud
dari ) المدقق ) adalah Ibnu Al-Hajib Al-Maliki, wafat
pada tahun 646 H.
·
Yang
dimaksud dari ( المحقق ) adalah عضد الدين
·
Adapun
) العلامة ) maksudnya adalah قطب الملة والدين الشيرازي
·
Yang
dimaksud ( الفاضل ) adalah سعد الملة والدين التفتازاني.
4.
Kitab
( الأيات البينات ), karya Ibnu Qasim Al-‘Ibadi, wafat pada tahun 994 H.
·
Apabila
penulis menyebutkan lafadhz ( المحشي )maka yang ia maksud disini adalah
Syaikhul Islam Al-Kamal bin Abi Syarif
·
Apabila
disebutkan lafadhz ( با لمحشيين ) maka yang dimaksud adalah Syaikhul Islam Al-Kamal bin Abi
Syarif dan Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshori.
·
Apabila
penulis mengatakan ( شيخ الإسلام ) maksudnya adalah Syaikhul Islam Abu Zakaria Al-Anshori.
·
Apabila
penulis mengatakan ( شيخنا العلامة ) maka yang ia maksud adalah ناصر الملة والدين إبراهيم اللقاني المصري ( pengarang kitab “ البدور اللوامع مع خدور جمع الجوامع “(
·
Adapun
maksud dari ( شيخنا الشريف ) adalah قطب الملة والدين عيسي الصفوي الأيجي
5.
Kitab
( نشر البنود علي مراقي السعود ), karya Syaikh
‘Abdullah al-‘Ulwi As-Syinqithi.
·
Apabila
disebutkan lafadhz ( المحشي ) maka yang dimaksud disini adalah Al-Kamal bin Abi Syarif
As-Syafi’i.
·
Apabila
Penulis mengatakan ( زكريا ) maka yang dimaksud disini adalah Syaikhul Islam Abu Zakaria
Al-Anshori.
·
Apabila
diungkapkan ( المحشيين ) maka yang dimaksud adalah Kamaluddin bin Abi Syarif dan
Syaikh Zakaria Al-Anshori.
·
Apabila
terdapat lafadhz ( اللقاني ) maka yang dimaksud adalah ناصر الملة
والدين إبراهيم اللقاني المالكي
·
Apabila
disebutkan ( حلولو ) maka yang dimaksud dengannya adalah Abu Al-‘Abbas Ahmad bin
‘Abdurrahman Al-Qarwi Al-Maliki.
·
Yang
dimaksud dari kata ) القاضي ) adalah Aba Bakr Al-Baqilani.
·
Adapun
jika ( الرازي ) maka yang dimaksud adalah Fakhruddin Ar-razi.
6.
Kitab
( غاية السول إلي علم الأصول ), karya Yusuf bin Hasan ‘Abdul Hadi
al-Hanbali ad-Dimasyqi as-Syuhair bi Ibni al-Mubrad, wafat pada tahun 909 H.
·
Apabila
disebutkan ( اصبحنا ) maksudnya adalah
Al-Hanabilah
·
Apabila
disebutkan ( عامة أصبحنا أو أكثر أصحابنا ) maksudnya adalah Jumhur.
·
Apabila
disebutkan ) عامة
العلماء ) yaitu
mayoritas Ahlul ‘Ilmi dari Hanabilah dan selainnya.
7.
Kitab
( السراج الواهب في شرح المنهج ) Karya Al-‘Allamah Fakhruddin
Ahmad bin Hasan Al-Jaribradi, wafat pada tahun 736 H.
·
) المط ) adalah singkatan dari المطلوب
·
) المق ) adalah singkatan dari المقصود
·
) ح ) yakni حينئذ
·
) رض ) adalah singkatan dari رضي الله عنه
·
) صلعم ) yakni singkatan dari صل الله عليه و سلم
·
) تع ) singkatan dari تعلي
8.
Kitab
( منع الموانع عن جمع الجوامع ), karya Syaikh Tajuddin ‘Abdul
Wahhab bin ‘Ali bin ‘Abdil Kaafi as-Sabaki, wafat pada tahun 771 H.
·
Apabila
ia berkata ) قال الشيخ
الإمام كذا ) maka yang
dimaksud dengannya adalah Bapaknya رحمه الله Taqiyuddin ‘Ali bin ‘Abdul Kafi As-Sabaki,
wafat pada tahun 756 H.
·
Apabila
Ia berkata ( شيخنا ) maka maksudnya adalah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah.
·
Apabila
Ia berkata ( قال علماؤنا- او الصبحنا ) maka yang dimaksud dengan mereka disini
adalah Asy-Syafi’iah.
·
Apabila
Ia berkata ( قال أئمتنا- أو مشايخنا ) maka mereka ini adalah Al-Asy’ariah.
·
Apabila
Ia berkata ( الحكماء ) maka yang dimaksud adalah ahli filsafat.
·
Apabila
Ia berkata ( الفقهاء ) maka yang dimaksud disini adalah para ahli fiqh dari kalangan
Syafi’iah.
·
Apabila
Ia berkata ( شرح المختصر ) maka yang dimaksud disini adalah kitabnya yang berjudul ( رفع الحاجب
).
·
Apabila
Ia berkata ( المختصر ) maka yang dimaksud disini adalah kitabnya yang berjudul (( جمع المجوامع
)).
·
Apabila
Ia berkata ( شرح المناهج ) maka yang dimaksud adalah kitabnya yang berjudul (( الإبهاج )).
·
Apabila
disebutkan ( شرح المنهاج للوالد ) maka yang dimaksud dengannya adalah kitab (( الإبتهاج شرح المنهاج في الفقه )) karya Imam An-Nawawi rahimahullah.[1]
9.
Kitab
( جامع الأسرار في شرح المنار للنسفي ), karya
Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Kaaki, wafat pada tahun 749 H.
·
Apabila
disebutkan lafadz ( القاضي) maka yang dimaksud adalah Abu Zaid
Ad-Dabusi.
·
Apabila
disebutkan ) الشيخ ) maka yang dimaksud adalah Ustadznya
yakni ابو البركات حافظ الدين النسفي , beliau adalah pemilik kitab المنار.
·
Apabila
disebutkan ( المبسوط ) maka maksudnya adalah مبسوط السرخسي.
·
Jika
menggunakan kalimat )
العامة (maka maksudnya adalah
Al-Jumhur.
·
Kalaulah
disebut ( المذهب ) maka yang dimaksud disini adalah Al-Madzhab Al-Hanafi.
·
Apabila
terdapat kalimat ( راح ) maka ini adalah sebagai pengganti kata رحمه الله .
10.
Kitab
( الكافي شرح البردي ), Karya Imam Hisamuddin Husain bin ‘Ali
as-Sughnaqi, wafat pada tahun 714 H.
·
Apabila
disebutkan ) المبسوط ) maka yang ia maksud disini adalah مبسوط السرخسي
.
·
Apabila
Ia berkata ) مبسوط شيخ
الإسلام ) maka yang
dimaksud adalah مبسوط شيخ الإسلام علي بن محمد
الإسبيجاني , beliau wafat pada
tahun 454 H.
·
Apabila
terdapat kalimat ( عندنا ) maksud yang ia inginkan adalah ‘Ulama Al-Hanafiah.
·
Apabila
digunkan kalimat ) عامة
العلماء ) maksudnya
adalah Al-Jumhur.
·
Apabila
penulis mengatakan dalam kitabnya ( قال محمد في الكتاب ) maka yang dimaksud kitab disini adalah الجامع الصغير
.
0 komentar:
Posting Komentar