Jumat, 30 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

9. TINGKATAN KITAB-KITAB DALAM FIQIH AL HANAFI


TINGKATAN KITAB-KITAB DALAM FIQIH AL HANAFI
Kitab-kitab yang beredar di kalangan fiqih Hanafi tidaklah berada dalam satu tingkatan dari segi kuatnya riwayat, akan tetapi ia terdiri dari tiga tingkatan :
Tingkatan Pertama : Masalah-Masalah Ushul atau Masalah-Masalah Dhohir Ar Riwayah.
Yaitu masalah-masalah yang teriwayatkan dalam “kutubus sittah”, milik Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani yang mencakup pemikiran-pemikiran dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah. 
Ibnu Abidin berkata : “Ikut andil juga di dalamnya Zufar, Al Hasan dan selain keduanya dari mereka yang mengambil fiqih dari Abu Hanifah, akan tetapi yang lebih unggul dan banyak tersebar dalam Dhohir Riwayah adalah dari perkataan tiga imam, atau sebagian dari mereka.
Masalah-masalah yang disebut dhohir riwayah ini atau disebut juga ushul, adalah yang teriwayatkan dalam kutubus sittah (enam kitab) yaitu, Al Mabshut, Az Ziyadaat, Al Jami’ Ash Soghir, Al Jami’ Al Kabir, As Siyar Ash Soghir, As Siyar Al Kabir. Dinamakan dhohir riwayah atau ushul karena diriwayatkan dari Muhammad dengan tsiqoh dan kokoh darinya baik secara mutawatir maupun masyhur darinya.
Masalah-masalah ini menempati urutan tingkat pertama dari ketiga masalah lainnya, kitab-kitab dhohir riwayah ini mewakili fiqih yang dikembalikan asalnya pada Abu Hanifah dan teman-temannya. Jika terdapat suatu masalah atau pembahasan di dlamnya maka itu adalah madzhabnya dan yang selainnya tidaklah dianggap riwayat darinya jika terjadi perbedaan kecuali hanya sedikit. Maka dari itu para ulama’ terdahulu mempunyi perhatian yang mendalam terhadap kitab-kitab ini, mereka mensyarahnya, menjadikan satu masalah yang pokok dan juga memisahkan cabang-cabangnya. Dan diantara perhatian mereka adalah menghimpunnya dalam satu kitab dan yang ambil bagian dalan hal ini adalah Muhammad Al Marwazy yang terkenal dengan sebutan Al Hakim Asy Syahid. Ia menulis satu kitab yang dinamakan Al Kaafi yang di dalamnya disebutkan apa-apa yang datang dari kitab-kitab sunnah.
Tingkatan Kedua : Masalah-Masalah Ghoiru Dhohir Riwayah, atau masalah-masalah yang jarang ditemui.
Yaitu masalah-masalah yang teriwayatkan oleh pemilik madzhab yang terdapat dalam kitab selain kutubus sittah milik Muhammad bin Hasan. Akan tetapi masalah-masalah yang terdapat dalam kitab-kitab yang lain seperti : Al Kisaniyaat, Al Jurjaniyat, Ar Ruqoyat, dan Al Haruniyat. Dinamakan ghoiru dhohir riwayah karena diriwayatkan dari Muhammad bin Hasan dengan riwayat tidak sejelas dan sekuat dengann riwayat yang terdapat dalam kitab-kitab yang pertama tadi. Dengan kata lain, ia tidaklah ada dibawah kitab-kitab dhohiru riwayah melainkan karena segi periwayatannya saja. Adapun derajat kesahihannya tidaklah bermasalah pada asalnya.
Ibnu Abidin berkata : “Termasuk dari bagian ini adalah kitab Al Amaly milik Abu Yusuf. Juga yang dinukil dari jalur periwayatan muqoror seperti riwayat Muhammad bin Sama’ah, wafat tahun 233 H, Ma’la bin Manshur, wafat 211 H dan yang selain mereka dalam suatu masalah tertentu dan menjadi bagian dari yang jarang (nawadir) bukan termasuk ushul.”
Adapun derajatnya maka ia menempati urutan kedua, jikalau terjadi perbedaan maka antara keduanya dalam suatu hukum masalah, maka yang diambil adalah yang ushul, karena ia merupakan sandaran pokok dalam madzhab dan karena ia lebih kuat dari segi sanad.
Tingkatan Ketiga :  Masalah-masalah yang mencakup Fatwa-Fatwa, Nawazil atau peristiwa yang terjadi ketika itu.
Yaitu masalah-masalah yang disimpulkan oleh para mujtahid kontemporer dari apa-apa yang ditanyakan kepada mereka dari masalah atau peristiwa yang terjadi ketika itu dan belum pernah ditemukan riwayat dari pemilik madzhab pendahulu mereka. Mereka adalah kalangan kontemporer dari para pengikut Abu Yusuf dan Muhammad serta golongan mereka setelah mereka, dan jumlah mereka banyak seperti, Ishomuddin bin Yusuf, Ibnu Rustum, Muhammad bin Sama’ah, Abu Sulaiman Al Jaujazany, Abu Hafs Al Bukhory dan mereka termasuk dari golongan pengikut Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan.
Tidak diragukan lagi bahwa msalah-masalah Fatawa, Nawazil dan Waqi’at atau nawazil adalah masalah yang kedudukannya di bawah ushul dan nawadir, karena ushul dan nawadir adalah perkataan para ulama’ madzhab walau dalam riwayat keduanya berlainan. Adapun Fatawa, Nawazil dan Waqi’at maka itu adalah kesimpulan yang dikeluarkan dari perkataan mereka, maka kadang padanya ada peselisihan dalam periwayatnya dan hal itu dianggap sebagai ijtihad pemiliknya, dan itu dikategorikan sebagai pendapat mereka dan tidak dinisbatkan pada pendahulunya sama sekali.
Ibnu Abidin berkata : “Kitab pertama-pertama yang sampai kepada kami yang terkumpul padanya fatwa-fatwa masalah fiqih adalah kitab “An Nawazil” milik Al Faqih As Samarqandy, kemudian para syaikh setelahnya mengumpulkan kitab lain seperti : Majmu’ An Nawazil dan Al Waqi’at milik An Nathify, Al Waqi’at milik Shodr As Syahid lalu para ulama yang datang belakangan masalah-masalah ini dengan bercampur baur tanpa adanya suatu keistimewaan di dalamnya. Seperti dalam kitab “Fatawa Qodhikhoni”, serta “Al Khulasoh” dan selain keduanya. Juga ada kitab lain yang lebih baik dan punya keistimewaan seperti pada kitab “Al Muhith” milik Ridho Ad Dien As Sarkhosy yang padanya disebutkan masalah ushul lalu nawadir lalu fatawa dan betapa bagusnya apa yang telah ia lakukan.”
KITAB-KITAB YANG KURANG POPULER DI KALANGAN MADZHAB HANAFI
Para Fuqoha’ Hanafiyah menetapkan kumpulan berbagai jenis dari kitab-kitab yang kurang popular dalam masalah fatwa di kalangan madzhab Hanafi. Adapun ringkasan dari jenis-jenis tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Kitab-Kitab Ringkasan Yang Sangat Ringkas.
Yang tergolong dari kitab-kitab ini misalnya : An Nahru Al Fa-iq Bi Syarhi Kanzu Ad Daqo-iq milik Umar bin Ibrahim bin Najim Al Hanafy, wafat tahun 1005 H. Ad Durr Al Mukhtar Syarh Tanwir Al Abshor milik Muhammad bin Aly Al Haskafy ‘Ala-uddien, wafat tahun 1088 H. Dan Rumzu Al Haqo-iq milik Al ‘Ainy, wafat tahun 800 H.
Wajib diketahui bahwa para pengarang kitab-kitab ini adalah termasuk para fuqoha’ yang diakui keilmuan dan keutamaannya. Maka tidak ada cela pada mereka juga pada buku-buku karangan mereka. Adapun adanya kehati-hatian yang harus diperhatikan dari kitab-kitab ini juga ketiadaan pujian atasnya dalam hal fatwa  adalah karena sangat ringkasnya kitab-kitab ini dan dikhawatirkan tidak bisa dipahami maksud dari ibarat-ibaratnya, lalu terjerumus dalam kesalahan disebabkan hal tersebut.
2.      Kitab-Kitab Asing.
Suatu kitab bisa dikatakan terkenal dikarenakan para ulama’ memperbincangkan dan mempelajarinya atau diketahui siapa pengarangnya, juga keadaannya yang adil dan dapat dipercaya, juga selain hal tersebut. Adapun suatu kitab bisa dikatakan asing disebabkan salah satu dari dua sebab :
a.       Tidak ada ulama’ yang memperbincangkan atau mempelajarinya.
b.      Tidak diketahui keadaan dan kepribadian dari penulisnya.
Dan yang tergolong kitab-kitab asing karena tidak diketahuinya keadaan pengarangnya adalah, Syarh Al Kanzu milik Manla Miskin Al Harowy, wafat tahun 954 H. Syarh An Niqoyah milik Syamsyudin Muhammad Al Qohastany, wafat tahun 962 H. dan Syarh Mukhtasor An Niqoyah, milik Abu Al Makarim Abdullah bin Muhammad.
Para ulama’ tidak menganggap kitab-kitab ini dikarenakan tidak diketahuiny keadaan dari penulisnya. Jika saja diketahui keadaan penulisnya dari segi keadilan atau selainnya kapanpun masanya, maka tentulah kitab-kitab ini akan diperhitungkan.
3.      Kitab-kitab Yang menukilkan Perkatan-Perkataan Dha’if.
Para ulama’ menyebutkan bahwa kitab-kitab yang menukilkan riwayat-riwayat lemah di dalamnya, tidak bisa dijadikan sandaran, dan tidak diambil apa-apa yang ada padanya serta tidak dikutip sesuatupun darinya.
Dan yang tergolong kitab-kitab tersebut adalah sebagai berikut :
a.       As Siroj Al Wihaaj Al Maudhih Li Kulli Tholi Al Muhtaaj, ini adalah kitab syarh dari Mukhtashor Al Qadury. Milik Abu Bakar bin Aly yang lebih dikenal dengan nama AL Haddady, wafat tahun 800 H. Al Maula Barkaly telah menggolongkannya sebagai kitab yang beredar yang lemah yang tidak diperhitungkan.
b.      Musytamal Al Ahkam Fie Al Fatawa Al Hanafy, milik Syaikh Fakhruddin Yahya Ar Ruumy, wafat tahun 864 H. Maula Barkaly juga telah menggolongkannya ke dalam kitab-kitab yang lemah.
Ini adalah kitab-kitab yang tergolong kurang diperhitungkan dalam madzhab, akan tetapi perlu diketahui bahwa disini tidak bisa dipahami bahwa ia tidak dijadikan bahan bacaan, tidak dilirik, dan tidak bisa diambil manfaatnya sama sekali. Akan tetapi ia tetap bisa dijadikan bacaan dengan pendalaman terhadap syarahnya dan tidak diambil darinya sesuatupun. Terkecuali jika kita yakin adanya kesamaan terhadap kitab-kitab madzhab popular lainnya, dan kita tidak mencukupkan hanya dengan satu kitab saja.

0 komentar:

Posting Komentar