Jumat, 23 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Contoh Dalil ‘Amm Dan Khosh Serta Al-‘Ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab


Oleh : Nanang Imam Syafi’i
Ma’ad Aly Al-Islam Bekasi

CONTOH DALIL ‘AMM DAN KHOSH SERTA AL-‘IBRATU BI ‘UMUMIL LAFDZI LA BI KHUSHUSHI ASSABAB

Contoh Dalil ‘Amm
1.     كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya : “setiap yang berjiwa pasti akan merasakan kematian”
Keterangan : terdapat lafadz كُلّ (setiap) dan ini adalah salah satu alfadzul umum (lafadz lafadz umum[1]
2.     وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا
Artinya : “ Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu “ (QS. An-Nisa’: 16)
3.     وقاتلواالمشركين كافة كما يقاتلونكم كافة
Artinya : “dan bunuhlah orang orang musyrikin seluruhnya sebagaimana mereka membunuh kalian semuanya
Keterangan : terdapat lafadz ‘amm yakni كافة  
                                                               

Contoh Dalil Khosh
1.     والمطلقات يتربَّصنَ بِأنفسهنّ ثلاثة قروء
Artinya: “Dan wanita-wanita yang dithalaq suaminya itu hendaklah menunggu iddah mereka selama tiga kali quru’ (haid atau suci). (Al Baqarah : 228).
Keterangan : Lafadz tsalatsah di situ adalah khash dan maknanya qath’iy.
Seringkali lafadz khash itu terdapat secara mutlak tanpa ada batasan/ikatan apapun dan sering pula terdapat dalam bentuk tuntutan perbuatan. Contoh: إتقو الله (bertakwalah kepada Allah). Seringkali terdapat dalam bentuk larangan perbuatan, seperti ولا تجسّسوا (dan janganlah kamu memata-matai). Jadi dalam lafadz khash itu terdapat lafadz mutlak, ikatan/batasan, perintah dan larangan.
2.     فكفّارته إطعام عشرة مساكين.
Artinya : Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin. (QS> Al-Maidah: 89)
Adalah kewajiban memberi makan sepuluh orang miskin, tidak boleh kurang atau lebih. Hukum yang diambil dari hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam;

Al-‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab (Yang Menjadi Patokan Adalah Keumuman Lafadz dan Bukan Sebab Yang Khusus)
1.     وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Albaqarah : 222)
Asbabul nuzul :
Anas bin malik berkata dalam suatu riwayat : “Jika istri orang-orang yahudi haid, mereka dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan dan minum dan di dalam rumah tidak boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam ditanya tentang hal itu, maka Alah Ta'ala menurunkan : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh…” Kemudian kata Rasulullah : “….dengan mereka di rumah dan berbuatlah apa saja kecuali jima” (HR. Muslim)
Dalam hal ini maka diambil hukum tentang haidh, dan ini berlaku untuk seluruh muslim, bukan hanya untuk yahudi saja. Karena Yang Menjadi Patokan Adalah Keumuman Lafadz dan Bukan Sebab Yang Khusus
2.     وَسَيُجَنَّبُهَا اْلأَتْقَى . الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى . وَمَالأَحَدٍ عِندَهُ مِن نِّعْمَةٍ تُجْزَى. إِلاَّابْتِغَآءَ وَجْهِ رَبِّهِ اْلأَعْلَى . وَلَسَوْفَ يَرْضَى
Artinya : “Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling taqwa dari neraka itu. Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya.Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari karidhaan Rabbnya Yang Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan” (AL-Lail : 17-21)
Dalam kitab mabahits fie ‘ulumul quran menjelaskan bahwa ayat ini adalah turun kepada abu bakar ashidiq RA. Juga dari segi lughoh kata ال  menunjukan kata tunggal dan bukan jamak, maka kekhususan dari ayat ini adalah untuk abu bakar RA.
Namun jumhur ulama berpendapat mengenai ayat ini bahwa yang dimaksud adalah untuk semua muslimin yang menafkahkan hartanya [2](dijalan Alloh SWT) karena Al-‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab
3.     يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Secara dhohir ayat ini menunjukan perintah kepada nabi Muhammad SAW sajaf, namun Ulama berpendapat mengenai hukum menutup jilbab adalah untuk keseluruhan muslimat karena dengan landasan Al-‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab[3]

Wallohu ‘Alam Bishowab
NB : artikel ini dapat diakses di http://kajianummat.blogspot.com


[1] Al imron ayat 185
[2] http://www.alsofwah.or.id/cetakquran.php?id=148
[3] http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html

0 komentar:

Posting Komentar