Oleh : Nanang
Imam Syafi’i
Ma’ad Aly
Al-Islam Bekasi
CONTOH DALIL ‘AMM DAN KHOSH SERTA AL-‘IBRATU BI ‘UMUMIL LAFDZI
LA BI KHUSHUSHI ASSABAB
Contoh Dalil ‘Amm
1.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya : “setiap yang berjiwa pasti akan merasakan kematian”
Keterangan : terdapat lafadz كُلّ (setiap) dan ini adalah salah satu
alfadzul umum (lafadz lafadz umum[1]
2.
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا
Artinya : “ Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji
di antara kamu “ (QS. An-Nisa’: 16)
3.
وقاتلواالمشركين
كافة كما يقاتلونكم كافة
Artinya : “dan
bunuhlah orang orang musyrikin seluruhnya sebagaimana mereka membunuh kalian
semuanya”
Keterangan :
terdapat lafadz ‘amm yakni كافة
Contoh Dalil
Khosh
1.
والمطلقات يتربَّصنَ بِأنفسهنّ ثلاثة قروء
Artinya: “Dan
wanita-wanita yang dithalaq suaminya itu hendaklah menunggu iddah mereka selama
tiga kali quru’ (haid atau suci). (Al Baqarah : 228).
Keterangan : Lafadz tsalatsah di situ adalah khash dan maknanya
qath’iy.
Seringkali lafadz khash itu terdapat secara mutlak tanpa ada
batasan/ikatan apapun dan sering pula terdapat dalam bentuk tuntutan perbuatan.
Contoh: إتقو الله (bertakwalah kepada Allah). Seringkali terdapat dalam bentuk larangan
perbuatan, seperti ولا تجسّسوا (dan janganlah kamu memata-matai). Jadi dalam lafadz khash itu
terdapat lafadz mutlak, ikatan/batasan, perintah dan larangan.
2.
فكفّارته إطعام عشرة مساكين.
Artinya : Maka
kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin.
(QS> Al-Maidah: 89)
Adalah kewajiban memberi makan sepuluh orang miskin, tidak boleh
kurang atau lebih. Hukum yang diambil dari hadis nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam;
Al-‘ibratu Bi
‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab (Yang Menjadi Patokan Adalah Keumuman
Lafadz dan Bukan Sebab Yang Khusus)
1.
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya
: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah
suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Albaqarah : 222)
Asbabul
nuzul :
Anas bin
malik berkata dalam suatu riwayat : “Jika istri orang-orang yahudi haid, mereka
dikeluarkan dari rumah, tidak diberi makan dan minum dan di dalam rumah tidak
boleh bersama-sama. Lalu Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam ditanya tentang
hal itu, maka Alah Ta'ala menurunkan : “Mereka bertanya kepadamu tentang
haidh…” Kemudian kata Rasulullah : “….dengan mereka di rumah dan berbuatlah
apa saja kecuali jima” (HR. Muslim)
Dalam
hal ini maka diambil hukum tentang haidh, dan ini berlaku untuk seluruh muslim,
bukan hanya untuk yahudi saja. Karena Yang Menjadi Patokan Adalah Keumuman
Lafadz dan Bukan Sebab Yang Khusus
2.
وَسَيُجَنَّبُهَا اْلأَتْقَى . الَّذِي يُؤْتِي
مَالَهُ يَتَزَكَّى . وَمَالأَحَدٍ عِندَهُ مِن نِّعْمَةٍ تُجْزَى.
إِلاَّابْتِغَآءَ وَجْهِ رَبِّهِ اْلأَعْلَى . وَلَسَوْفَ يَرْضَى
Artinya
: “Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling taqwa dari neraka itu. Yang
menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal tidak ada
seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya.Tetapi
(dia memberikan itu semata-mata) karena mencari karidhaan Rabbnya Yang Maha
Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan” (AL-Lail
: 17-21)
Dalam
kitab mabahits fie ‘ulumul quran menjelaskan bahwa ayat ini adalah turun kepada
abu bakar ashidiq RA. Juga dari segi lughoh kata ال menunjukan kata tunggal dan bukan jamak, maka
kekhususan dari ayat ini adalah untuk abu bakar RA.
Namun
jumhur ulama berpendapat mengenai ayat ini bahwa yang dimaksud adalah untuk
semua muslimin yang menafkahkan hartanya [2](dijalan
Alloh SWT) karena Al-‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab
3.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak
diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab:
59).
Secara
dhohir ayat ini menunjukan perintah kepada nabi Muhammad SAW sajaf, namun Ulama
berpendapat mengenai hukum menutup jilbab adalah untuk keseluruhan muslimat
karena dengan landasan Al-‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi
Assabab[3]
Wallohu ‘Alam Bishowab
NB :
artikel ini dapat diakses di http://kajianummat.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar