Jumat, 23 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Contoh Dari Mafhum Mufakhomah Dan Muwafaqoh


Oleh : Nanang Imam Syafi’i
Ma’had Aly Al-Islam Bekasi

CONTOH DARI MAFHUM MUFAKHOMAH DAN MUWAFAQOH
Mafhum Muwafaqoh
1.      إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS. An Nisaa’ : 10)
Manthuq ayat menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim. Dan mafhum ayat menunjukkan pula haramnya membakar, menenggelamkan, atau merusak harta anak yatim dengan berbagai jenis alat perusak. Maka perkara-perkara tersebut (maskut ‘anhu-nya) memiliki hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim secara zhalim yakni sama-sama merusak/merampas harta anak yatim yang miskin dan lemah yang tidak bisa menyelamatkan hartanya dari gangguan semacam itu. Maka Allah Ta’ala mengingatkan dengan larangan makan harta anak yatim secara zhalim agar tidak berbuat segala perusakan yang hukumnya sama dengan makan harta anak yatim secara zhalim.
2.      Alloh  ta’ala berfirman :
 ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا [1]
Artunya : “dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan  sesuatu yang keci dan seburuk buruk jalan”
Manthuq dari ayat ini adalah bahwa tidak boleh mendekati zina. Mafhum dari ayat ini menunjukan pula keharaman untuk melakukannya.
3.      حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَمْزَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو غَطَفَانَ الْمُرِّيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya : Telah menceritakan kepadaku 'Abdul Jabbar bin Al 'Alaa`; Telah menceritakan kepada kami Marwan yaitu Al Fazari; Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hamzah; Telah mengabarkan kepadaku Abu Ghathafan Al Murri bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian minum sambil berdiri, apabila dia lupa maka muntahkanlah[2]
Manthuq dari ayat ini adalah larangan untuk minum sambil berdiri. Maka mafhum dari hukum ini adalah, berdiri saja tidak boleh apalagi berlari, serta terdapat juga hukum hukum lain dari hadits ini, seperti makan sambil berdiri, dll.

Mafhum Mukholafah
1.      Mafhum sifat
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang onta : “Pada onta yang tidak dicarikan makanan, di setiap lima ekor wajib mengelurkan zakat satu ekor”.
1)       Manthuq (yang disebutkan) oleh hadits itu adalah kewajiban mengeluarkan zakat pada onta yang digembalakan.
2)       Mafhum mukholafah hadits itu adalah bahwa onta yang dicarikan makanan oleh pemiliknnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
2.      Mafhum syarth
Firman Allah : إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا  (jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti). (Al Hujurat : 6)
1)       Manthuq ayat ini adalah tidak boleh menerima berita dari orang yang fasik kecuali setelah diadakan penelitian.
2)       Mafhum mukholafah ayat itu adalah bahwa orang yang tidak fasik (adil) dapat kira terima beritanya dengan tanpa penelitian.
3.      Mafhum ghoyah
contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ  (dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci). (Al Baqoroh : 222)
1)       Manthuq ayat itu bahwa haram mencampuri istri pada waktu haid
2)       Mafhum ayat itu adalah bahwa boleh mencampuri istri setelah suci dan bersuci.
4.      mafhum ‘adad
89.  Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).[3]


Wallohu A’lam Bishowab

Nb : artikel ini dapat diakses di http://kajianummat.blogspot.com





[1] الإسراء الآية 32
[2] KITAB MUSLIM HADIST NO – 3775 (software 9 imam)
[3] QS maidah, 89

0 komentar:

Posting Komentar