Oleh
: Nanang Imam Syafi’i
Ma’had
Aly Al-Islam Bekasi
CONTOH DARI MAFHUM MUFAKHOMAH DAN MUWAFAQOH
Mafhum Muwafaqoh
1.
إِنَّ الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka)” (QS. An Nisaa’ : 10)
Manthuq ayat menunjukkan haramnya memakan harta anak yatim. Dan
mafhum ayat menunjukkan pula haramnya membakar, menenggelamkan, atau merusak
harta anak yatim dengan berbagai jenis alat perusak. Maka perkara-perkara
tersebut (maskut ‘anhu-nya) memiliki hukum yang sama dengan memakan harta anak
yatim secara zhalim yakni sama-sama merusak/merampas harta anak yatim yang
miskin dan lemah yang tidak bisa menyelamatkan hartanya dari gangguan semacam
itu. Maka Allah Ta’ala mengingatkan dengan larangan makan harta anak yatim
secara zhalim agar tidak berbuat segala perusakan yang hukumnya sama dengan
makan harta anak yatim secara zhalim.
2.
Alloh ta’ala berfirman :
ولا تقربوا الزنا
إنه كان فاحشة وساء سبيلا [1]
Artunya : “dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina
itu merupakan sesuatu yang keci dan
seburuk buruk jalan”
Manthuq dari ayat ini adalah bahwa tidak boleh mendekati zina.
Mafhum dari ayat ini menunjukan pula keharaman untuk melakukannya.
3.
حَدَّثَنِي عَبْدُ
الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ حَدَّثَنَا
عُمَرُ بْنُ حَمْزَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو غَطَفَانَ الْمُرِّيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا
هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya : Telah
menceritakan kepadaku 'Abdul Jabbar bin Al 'Alaa`; Telah menceritakan kepada
kami Marwan yaitu Al Fazari; Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hamzah;
Telah mengabarkan kepadaku Abu Ghathafan Al Murri bahwa dia mendengar Abu
Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian minum sambil berdiri,
apabila dia lupa maka muntahkanlah[2]
Manthuq dari ayat ini adalah
larangan untuk minum sambil berdiri. Maka mafhum dari hukum ini adalah, berdiri
saja tidak boleh apalagi berlari, serta terdapat juga hukum hukum lain dari
hadits ini, seperti makan sambil berdiri, dll.
Mafhum
Mukholafah
1.
Mafhum
sifat
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang onta :
“Pada onta yang tidak dicarikan makanan, di setiap lima ekor wajib mengelurkan
zakat satu ekor”.
1) Manthuq (yang
disebutkan) oleh hadits itu adalah kewajiban mengeluarkan zakat pada onta yang
digembalakan.
2) Mafhum mukholafah
hadits itu adalah bahwa onta yang dicarikan makanan oleh pemiliknnya tidak
wajib dikeluarkan zakatnya.
2.
Mafhum
syarth
Firman Allah : إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ
بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا (jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti). (Al Hujurat : 6)
1) Manthuq ayat ini
adalah tidak boleh menerima berita dari orang yang fasik kecuali setelah
diadakan penelitian.
2) Mafhum mukholafah
ayat itu adalah bahwa orang yang tidak fasik (adil) dapat kira terima beritanya
dengan tanpa penelitian.
3.
Mafhum
ghoyah
contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى
يَطْهُرْنَ (dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci). (Al Baqoroh : 222)
1) Manthuq ayat itu bahwa
haram mencampuri istri pada waktu haid
2) Mafhum ayat itu
adalah bahwa boleh mencampuri istri setelah suci dan bersuci.
4.
mafhum
‘adad
89. Allah tidak menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi
dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu
adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan
jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya).[3]
Wallohu
A’lam Bishowab
Nb : artikel ini dapat diakses di http://kajianummat.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar