Hadist ke 8
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ
رضي اللهُ عنهما: }أَنَّهُ
رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا
ثَلاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ
وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا
, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، وَقَالَ:
"مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ
فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ"{ (روا البخاري 163,مسلم 266,الترمذي ,الناسئ ,ابن ماجه ,مالك ,الدارمي
,و أحمد)
Artinya : Dari Khumran budak dari Utsman bin Affan ra,
bahwasanya dia melihat memangilnya dan minta air wudlu. Maka beliau menuangkan
air itu dari bejana pada kedua tangannya. kemudian mencucinya tiga kali,
kemudian memasukkan tangannya kedalam air wudlu, kemudian berkumur dan
beristinsyaq dan mengeluarkannya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, membasuh
tangan sampai siku tiga kali, kemudian membasuh kepalanya, kemudian mencuci
kakinya sampai mata kaki tiga kali. Kemudian berkata “ aku melihat Rosulullah
saw berwudlu seperti wudluku ini ”. Dan dia berkata “ barangsiapa yang berwudlu
seperti wudluku ini kemudian sholat dua rokaat , maka tidak ada hadats pada
dirinya dan dia diampuni dari dosanya.”
Khumran adalah Ibnu Aban maula Utsman bin Affan yang dikirim kepadanya
oleh Kholid bin Walid dari salah satu tawanan perang, lalu ia dimerdekakan oleh
Utsman.[1]
Takhrij :
v Bukhory
dalam kitab ash-shoum dan kitab al-wudlu’.
v Muslim
dalam kitab ath-thoharoh.
v Tirmidzy
dalam kitab ath-thoharoh.
v An-nasa’i
dalam kitab ath-thoharoh.
v Ibnu
Majah dalam kitab ath-thoharoh.
v Malik
dalam kitab ath-thoharoh.
v Ad-Darimy
dalam kitab al-wudlu’.
v Ahmad
pada hadits no. 2, 10, 57, 59, 61, 64, 66, 67,68, 71 dan 117/juz.2 dan hadits
no. 158/juz.4 dan hadits no.251, 254, 255, 260, 261, 262, 263, 265, 270, 423
dan 437/juz.5.
v Ath-Thoyalisy
hadits no. 1, 75, 77, 955, 1008, 1129, 1135 dan 1331.
v Ibnu
Sa’ad pada juz 4 bagian 1 hadits no. 160.
Tafsir hadits :
Dalam hadits
ini menunjukkan bahwa Utsman ra adalah orang yang baik pemahamannya tentang
wudlu nabi. Dan wudlu nabi itu sepeti yang dipraktekkan oleh Utsman ra.[2]
Dan hadits ini juga salah satunya adalah bukti bahwa air musta’mal itu adalah suci. Sebagaimana yang dikatakan Jabir “فَصَبَّ
عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ”. Dan menunjukkan tentang tata cara wudlu nabi[3]
:
1) Menuangkan
air ketangan. Yaitu mencurahkan air yang ada di bejana ketangannya.[4]
Adapun sekarang dengan adanya keran maka cukup memutar kerannya.
2)
Mencuci tangan tiga kali.
Sebagaimana sabda nabi وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ
يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الْإِنَاءِ ثَلَاثًا فَإِنَّ
أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ»
Dan menurut madzhab hanabilah jika
seseorang bangun tidur maka wajib hukumnya untuk
mencuci tangannya. Adapun jika tidak dalam keadaan terjaga maka sunah hukumnya
untuk mencuci tangan.[5]
3)
Berkumur, memasukkan air kedalam
hidung kemudian mengeluarkannya. dan jika seseorang berkumur lalu ditelan maka
itu bukan sunah dan dia belum melakukan sunah. Madzhab Abu Hanifah
mengatakan bahwa berkumur itu adalah termasuk sunah wudlu. Madzhab imam Malik
mengatakan bahwa memasukkan air dan mengeluarkannya dari hidung adalah sunah
bukan wajib begitu pula pendapat imam Syafi’I dan yang lain berbeda pendapat
tentang wajib dan sunahnya intisyaq.[6]
Adapun menurut madzhab hanabilah hal ini adalah wajib karena hidung dan mulut
terletak diwajah, dan wajah wajib hukumnya untuk dicuci ketika wudlu.[7]
Begit pula madzhab dzahiriyyah sepakat dengan imam Hanbali. Adapun
pendapat yang benar adalah yang mengatakan bahwa hal itu adalah sunah
4)
Mencuci wajah. Adapun dalam hal ini
maka tidak ada perbedaaan dikalangan ulama’.
Dan batas wajah adalah dimana tumbuhnya batas tumbuhnya rambut.
Adpun untuk orang yang botak maka yang diwajibkan adalah sampai mana batas
tumbuhnya rambut ketika kecil atau jidatnya.[8]
5) Membasuh kepala. Dan dimulai
pada tempat tumbuhnya rambut pertama kali saat bayi. Dan disunahkan
untuk memulai dari bagian depan hingga ke tengkuk,kemudian kembali
عبد الله بن زيد رضي الله
عنهما قال في صفة وضوء النبي ( ص ) [ ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر مرة
واحدة] متفق عليه dan
tidak disunahkan untuk menguanginya.[9]
6)
Mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Dan tidak boleh
mencuci kaki tapi meninggalkanntempat tumbuhnya kuku dari pencucian
روى عمر أن رجلا ترك موضع ظفر في قدمه اليمنى فأبصره النبي
( ص) فقال : [ ارجع فأحسن وضوءك ] فرجع ثم صلى رواه مسلم[10]
Adapun jumlah tiga kali pada rukun wudlu dan sholat sunah wudlu itu
merupakan perkara yang sunah.[11] Dan yang dimaksud dengan kata-kata لا يُحَدِّثُ
فِيهِمَا نَفْسَهُ adalah hadats pada jiwa yaitu rasa was-was
dan bimbang, yang dimaksud adalah dalam urusan dunia.[12]
و الله أعلم بالصواب
[1] .
subulussalam terjemahan hadits no. 30 hal. 94/juz.1
[2] . taisirul
‘alam syarkhu ‘umdatil akhkam 1/38
[3] . akhkamul akhkam syarakh umdatul akhkam.
[4] . taisirul
‘alam syarkhu ‘umdatil akhkam 1/37
[5] .
al-kaafi 1/25.
[6] .
almakhal libni hazm 2/45.
[7] .
al-kaafi 1/26.
[8] , al-kaafi 1/27.
[9] . al-kaafi 1
[10] . al-kaafi
[11] . akhkamul akhkam syarakh umdatul
akhkam
[12] .
taisirul ‘alam syarkhu ‘umdatul akhkam 1/37.
0 komentar:
Posting Komentar