Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadist ke-8


Hadist ke 8  
       عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما:  }أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، وَقَالَ: "مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ"{ (روا البخاري 163,مسلم 266,الترمذي ,الناسئ ,ابن ماجه ,مالك ,الدارمي ,و أحمد)
                Artinya : Dari  Khumran budak dari Utsman bin Affan ra, bahwasanya dia melihat memangilnya dan minta air wudlu. Maka beliau menuangkan air itu dari bejana pada kedua tangannya. kemudian mencucinya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya kedalam air wudlu, kemudian berkumur dan beristinsyaq dan mengeluarkannya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, membasuh tangan sampai siku tiga kali, kemudian membasuh kepalanya, kemudian mencuci kakinya sampai mata kaki tiga kali. Kemudian berkata “ aku melihat Rosulullah saw berwudlu seperti wudluku ini ”. Dan dia berkata “ barangsiapa yang berwudlu seperti wudluku ini kemudian sholat dua rokaat , maka tidak ada hadats pada dirinya dan dia diampuni dari dosanya.”

      Khumran adalah Ibnu Aban maula Utsman bin Affan yang dikirim kepadanya oleh Kholid bin Walid dari salah satu tawanan perang, lalu ia dimerdekakan oleh Utsman.[1]
Takhrij :
v  Bukhory dalam kitab ash-shoum dan kitab al-wudlu’.
v  Muslim dalam kitab ath-thoharoh.
v  Tirmidzy dalam kitab ath-thoharoh.
v  An-nasa’i dalam kitab ath-thoharoh.
v  Ibnu Majah dalam kitab ath-thoharoh.
v  Malik dalam kitab ath-thoharoh.
v  Ad-Darimy dalam kitab al-wudlu’.
v  Ahmad pada hadits no. 2, 10, 57, 59, 61, 64, 66, 67,68, 71 dan 117/juz.2 dan hadits no. 158/juz.4 dan hadits no.251, 254, 255, 260, 261, 262, 263, 265, 270, 423 dan 437/juz.5.
v  Ath-Thoyalisy hadits no. 1, 75, 77, 955, 1008, 1129, 1135 dan 1331.
v  Ibnu Sa’ad pada juz 4 bagian 1 hadits no. 160.

Tafsir hadits :
        Dalam hadits ini menunjukkan bahwa Utsman ra adalah orang yang baik pemahamannya tentang wudlu nabi. Dan wudlu nabi itu sepeti yang dipraktekkan oleh Utsman ra.[2] Dan hadits ini juga salah satunya adalah bukti bahwa air musta’mal itu adalah suci. Sebagaimana yang dikatakan Jabir “فَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ”. Dan menunjukkan tentang tata cara wudlu nabi[3] :
1)      Menuangkan air ketangan. Yaitu mencurahkan air yang ada di bejana ketangannya.[4] Adapun sekarang dengan adanya keran maka cukup memutar kerannya.
2)    Mencuci tangan tiga kali. Sebagaimana sabda nabi وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الْإِنَاءِ ثَلَاثًا فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ»
            Dan menurut madzhab hanabilah jika seseorang bangun tidur maka wajib hukumnya                                             untuk mencuci tangannya. Adapun jika tidak dalam keadaan terjaga maka sunah hukumnya untuk mencuci tangan.[5]
3)      Berkumur, memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya. dan jika seseorang berkumur lalu ditelan maka itu bukan sunah dan dia belum melakukan sunah. Madzhab Abu Hanifah mengatakan bahwa berkumur itu adalah termasuk sunah wudlu. Madzhab imam Malik mengatakan bahwa memasukkan air dan mengeluarkannya dari hidung adalah sunah bukan wajib begitu pula pendapat imam Syafi’I dan yang lain berbeda pendapat tentang wajib dan sunahnya intisyaq.[6] Adapun menurut madzhab hanabilah hal ini adalah wajib karena hidung dan mulut terletak diwajah, dan wajah wajib hukumnya untuk dicuci ketika wudlu.[7] Begit pula madzhab dzahiriyyah sepakat dengan imam Hanbali. Adapun pendapat yang benar adalah yang mengatakan bahwa hal itu adalah sunah
4)      Mencuci wajah. Adapun dalam hal ini maka tidak ada perbedaaan dikalangan ulama’.
      Dan batas wajah adalah dimana tumbuhnya batas tumbuhnya rambut. Adpun untuk orang yang botak maka yang diwajibkan adalah sampai mana batas tumbuhnya rambut ketika kecil atau jidatnya.[8]
5)      Membasuh kepala. Dan dimulai pada tempat tumbuhnya rambut pertama kali saat bayi. Dan disunahkan untuk memulai dari bagian depan hingga ke tengkuk,kemudian kembali
                                                                                     عبد الله بن زيد رضي الله عنهما قال في صفة وضوء النبي ( ص ) [ ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر مرة واحدة] متفق عليه                                                                                                                                      dan tidak disunahkan untuk menguanginya.[9]
6)      Mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Dan tidak boleh mencuci kaki tapi meninggalkanntempat tumbuhnya kuku dari pencucian
 روى عمر أن رجلا ترك موضع ظفر في قدمه اليمنى فأبصره النبي ( ص) فقال : [ ارجع فأحسن وضوءك ] فرجع ثم صلى رواه مسلم[10]

Adapun jumlah tiga kali pada rukun wudlu dan sholat sunah wudlu itu merupakan perkara yang sunah.[11]  Dan yang dimaksud dengan  kata-kata  لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ adalah hadats pada jiwa yaitu rasa was-was dan bimbang, yang dimaksud adalah dalam urusan dunia.[12]
                                      و الله أعلم بالصواب                         



[1] . subulussalam terjemahan hadits no. 30 hal. 94/juz.1
[2] . taisirul ‘alam syarkhu ‘umdatil akhkam 1/38
[3] . akhkamul akhkam syarakh umdatul akhkam.
[4] . taisirul ‘alam syarkhu ‘umdatil akhkam 1/37
[5] . al-kaafi 1/25.
[6] . almakhal libni hazm 2/45.
[7] . al-kaafi 1/26.
[8] , al-kaafi 1/27.
[9] . al-kaafi 1
[10] . al-kaafi
[11] . akhkamul akhkam syarakh umdatul akhkam
[12] . taisirul ‘alam syarkhu ‘umdatul akhkam 1/37.

0 komentar:

Posting Komentar