Hadits ke-6 & 7
عَنْ أبي هريرة رضىَ اللّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ
الله صَلى الله عَلَيهِ وسَلُّمَ قالَ: "إذَا شَرِبَ الكَلْبُ في إِنَاءِ
أحَدكم فْليَغسِلْهُ سَبْعاً" ولمسلم " أولاهُنَ بِالتَرابِ".
وله في حديث عبد الله بنِ مُغَفَل أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال: "إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الإنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَا وَعَفرُوه
الثًامِنَةَ بِالتراب”
Artinya
: Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika anjing menjilat bejana
seorang dari kalian, maka hendaklah ia cuci hingga tujuh kali”
Dalam
riwayat lain Imam Muslim juga meriwayatkan dalam hadits Abdullah bin Mughaffal
bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika ada anjing menjilat (air) dalam suatu
wadah, maka cucilah wadah itu tujuh kali dan yang kedelapan taburilah dengan
debu.”
Biografi perawi :
Nama beliau yang sebenarnya sebelum masuk Islam
adalah Abu Syamsi, kemudian setelah beliau masuk Islam ia diberi nama oleh
Rasulullah Saw dengan nama Abdurrahman bin Shohrin Adduwaysie , adapun kemudian
ia dijuluki dengan Abu Hurairah karena Ia sangat penyayang kepada binatang dan
mempunyai seeokor kucing, yang selalu diberi makan, digendongnya, dibersihkannya
dan diberi tempat. Kucing itu selalu menyertainya seolah-olah bayang-bayangnya.
Inilah sebabnya ia diberi gelar "Bapak kucing". Sebelum beliau meninggal beliau bermukin di
Madinah, kemudian pada tahun 57 H beliau wafat, dalam usia 78 tahun dan
kemudian dikuburkan di Baqi'.
Ghoribul
Hadits:
1.
"إذا ولغ" maksudnya memasukkan lidahnya kedalam air
atau selainnya dari setiap cairan.
2.
"عفروه" maksudnya tanah
3.
"أولاهن" maksudnya pertamanya kalinya.
Syarh hadits:
Anjing
itu termasuk dari hewan hewan yang menjijikkan yang banyak membawa kotoran dan
penyakit, dan apabila bejana kita terkena jilatan anjing kita diperintahkan
untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Sedangkan pertama mencucinya dengan tanah
setelah itu baru mencuci dengan air karena dengan demikian sucinya akan
sempurna dari pada najis dan bahayanya.
Perbedaan ulama:
Hadits
ini menunjukkan beberapa hukum :
1.
Bahwa
hadits tersebut menunjukkan kewajiban mencuci tujuh kali pada bejana. Dan hal
itu sudah jelas. Yang mengatakan tidak
wajib tujuh kali, tetapi jilatan anjing sama dengan najis najis lainnya. Dan
tujuh kali hanyalah sunnah, hal itu berdasarkan dalil bahwa perawi hadits yaitu
Abu Hurairah berkata:” jilatan anjing dicuci tiga kali”, pendapat ini
dapat dijawab, bahwa yang diamalkan adalah yang diriwayatkan oleh Nabi saw
bukan menurut pendapatnya yang ia fatwakan. Menurut riwayat yang shohih kita
diperbolehkan mencucinya tiga kali, lima kali atau tujuh kali.[1]
2.
Wajib
mencuci bejana dengan debu, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits. Kemudian
hadits tersebut menunjukkan ditentukannya tanah, dan digunakan pada cucian yang
pertama. Ulama’ yang mewajibkan berkata: “Tidak ada perbedaan antara
mencampur air dengan tanah hingga keruh, atau air disiramkan atas tanah, atau
tanah dimasukkan kedalam air”.
Faidah
hadits:
1.
Bahwa
najis anjing itu termasuk najis yang berat, oleh karena itu ia termasuk najis
mughaladhoh, walaupun belum jelas bekas najisnya.
2.
Sesungguhnya
benda yang dijilat anjing pada bejana, seperti hal makan, itu akan
membuat bejana tersebut najis dan sisanya pun menjadi najis.
3.
Diwajibkan mencuci jilatan anjing tersebut sebanyak
tujuh kali.
4.
Hendaknya
dalam mencucinya itu pertama kali menggunakan tanah, kemudian setelah itu baru
menggunakan air. Dan boleh tanahnya dicampur dengan air atau airnya dicampur
dengan tanah.
5.
Keagungan
syari’at yang suci ini bahwa ia turun dari dzat yang Maha bijaksana lagi Maha
mngetahui, yang melaksanakannya Rasulullah saw yang berbicara tidak berdasarkan
hawa nafsu.
Bahwasanya
membersihkan dengan cara ini terhdap jilatan anjing perkara yang itu tidak bisa dinalar hikmahnya, hingaa
muncul kedokteran moderen yang mengungkapnya, bahwa didalam air liur anjing itu
banyak kuman dan penyakit yang tidak bisa dihilangkan dengan air.
6.
Hadits
ini umum mencakup semua jenis anjing, adapun anjing yang di izinkan dalam
syri’at menggunakannya seperti untuk berburu, anjing penjaga. Maka wajib pula
mencucinya apabila kena air liurnya.
Wallahu
A’lam Bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar