Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-6 & 7


Hadits ke-6 & 7
عَنْ أبي هريرة رضىَ اللّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ الله صَلى الله عَلَيهِ وسَلُّمَ قالَ: "إذَا شَرِبَ الكَلْبُ في إِنَاءِ أحَدكم فْليَغسِلْهُ سَبْعاً" ولمسلم " أولاهُنَ بِالتَرابِ".
وله في حديث عبد الله بنِ مُغَفَل أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الإنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَا وَعَفرُوه الثًامِنَةَ بِالتراب
Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika anjing menjilat bejana seorang dari kalian, maka hendaklah ia cuci hingga tujuh kali

Dalam riwayat lain Imam Muslim juga meriwayatkan dalam hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika ada anjing menjilat (air) dalam suatu wadah, maka cucilah wadah itu tujuh kali dan yang kedelapan taburilah dengan debu.” 

Biografi perawi :
     Nama beliau yang sebenarnya sebelum masuk Islam adalah Abu Syamsi, kemudian setelah beliau masuk Islam ia diberi nama oleh Rasulullah Saw dengan nama Abdurrahman bin Shohrin Adduwaysie , adapun kemudian ia dijuluki dengan Abu Hurairah karena Ia sangat penyayang kepada binatang dan mempunyai seeokor kucing, yang selalu diberi makan, digendongnya, dibersihkannya dan diberi tempat. Kucing itu selalu menyertainya seolah-olah bayang-bayangnya. Inilah sebabnya ia diberi gelar "Bapak kucing".  Sebelum beliau meninggal beliau bermukin di Madinah, kemudian pada tahun 57 H beliau wafat, dalam usia 78 tahun dan kemudian dikuburkan di Baqi'.

Ghoribul Hadits:
1.     "إذا ولغ" maksudnya memasukkan lidahnya kedalam air atau selainnya dari setiap cairan.
2.     "عفروه" maksudnya tanah
3.     "أولاهن" maksudnya pertamanya kalinya.

Syarh hadits:
Anjing itu termasuk dari hewan hewan yang menjijikkan yang banyak membawa kotoran dan penyakit, dan apabila bejana kita terkena jilatan anjing kita diperintahkan untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Sedangkan pertama mencucinya dengan tanah setelah itu baru mencuci dengan air karena dengan demikian sucinya akan sempurna dari pada najis dan bahayanya.

Perbedaan ulama:
Hadits ini menunjukkan beberapa hukum :
1.     Bahwa hadits tersebut menunjukkan kewajiban mencuci tujuh kali pada bejana. Dan hal itu sudah jelas.  Yang mengatakan tidak wajib tujuh kali, tetapi jilatan anjing sama dengan najis najis lainnya. Dan tujuh kali hanyalah sunnah, hal itu berdasarkan dalil bahwa perawi hadits yaitu Abu Hurairah berkata:” jilatan anjing dicuci tiga kali”, pendapat ini dapat dijawab, bahwa yang diamalkan adalah yang diriwayatkan oleh Nabi saw bukan menurut pendapatnya yang ia fatwakan. Menurut riwayat yang shohih kita diperbolehkan mencucinya tiga kali, lima kali atau tujuh kali.[1]
2.     Wajib mencuci bejana dengan debu, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits. Kemudian hadits tersebut menunjukkan ditentukannya tanah, dan digunakan pada cucian yang pertama. Ulama’ yang mewajibkan berkata: “Tidak ada perbedaan antara mencampur air dengan tanah hingga keruh, atau air disiramkan atas tanah, atau tanah dimasukkan kedalam air”.

Faidah hadits:
1.     Bahwa najis anjing itu termasuk najis yang berat, oleh karena itu ia termasuk najis mughaladhoh, walaupun belum jelas bekas najisnya.
2.     Sesungguhnya benda  yang dijilat anjing  pada bejana, seperti hal makan, itu akan membuat bejana tersebut najis dan sisanya pun menjadi najis.
3.     Diwajibkan  mencuci jilatan anjing tersebut sebanyak tujuh kali.
4.     Hendaknya dalam mencucinya itu pertama kali menggunakan tanah, kemudian setelah itu baru menggunakan air. Dan boleh tanahnya dicampur dengan air atau airnya dicampur dengan tanah.
5.     Keagungan syari’at yang suci ini bahwa ia turun dari dzat yang Maha bijaksana lagi Maha mngetahui, yang melaksanakannya Rasulullah saw yang berbicara tidak berdasarkan hawa nafsu.
Bahwasanya membersihkan dengan cara ini terhdap jilatan anjing perkara  yang itu tidak bisa dinalar hikmahnya, hingaa muncul kedokteran moderen yang mengungkapnya, bahwa didalam air liur anjing itu banyak kuman dan penyakit yang tidak bisa dihilangkan dengan air.
6.     Hadits ini umum mencakup semua jenis anjing, adapun anjing yang di izinkan dalam syri’at menggunakannya seperti untuk berburu, anjing penjaga. Maka wajib pula mencucinya apabila kena air liurnya.
Wallahu A’lam Bis Shawwab


[1] . Subulus Salam – Syarah Bulughul Marram

0 komentar:

Posting Komentar