Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits 1: Bab Niat Dan Hukum- Hukumnya


Hadits ke-1
Bab Niat Dan Hukum- Hukumnya

عَنْ أمِيرِ المُؤْمِنِينَ أبي حَفْصِ " عُمَرَ بْنِ الخَطَاب " رَضيَ الله عَنْهُ قَال: سَمِعت رسُولَ الله صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول: "إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ ".

Artinya: Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.
Gharibul Hadits :
1.      Kalimat “innama” mengandung makna pembatasan. Ini menjelaskan pembatasan sesuatu yang disifati dengan sifatnya. Sebagaimana disini di sebutkan ditetapkannnya hukum suatu amal berdasarkan niatnya.
2.      Niat secara bahasa, bermakna maksud atau keinginan. Dan kebanyakan digunakan dalam bentuk mufrod. Imam Al Baidhowy berkata: “niat adalah ungkapan yang berasal dari dalam hati sesuai dengan apa yang dilihatnya hatinya untuk mencapai suatu manfaat atau mencegah dari bahaya (madhorot)”. Sedangkan makna niat secara syar’i adalah: kemauan yang kuat dari seorang hamba untuk melaksanakan ibadah dengan niat untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Makna hadits secara global :
Ini merupakan hadits yang agung dan mengandung kaidah yang mulia dari kaidah- kaidah dalam Islam. Serta merupakan qiyas yang benar untuk mengetahui kadar suatu amalan. Apakah amalan diterima ataukah tidak, apakah banyak mendapatkan pahalanya atau hanya sedikit.
Nabi Muhammad SAW mengabarkan bahwasanya kadar atau nilai suatu amal tergantung dengan niatnya. Jika niatnya benar dan amalan itu ditunjukkan ikhlas untuk Allah SWT, maka amalan seperti inilah yang diterima. Namun jika amal tidak demikian, maka suatu amal itu akan tertolak. Dan sesungguhnya Allah SWT adalah maha kaya atas apa yang manusia sekutukan dengan selain Allah. 
Kemudian Rasulullah SAW memberikan permisalan untuk menjelaskan kaidah ini dengan amalan hijrah. Maka barangsiapa yang berhijrah dari negara yang penuh kesyirikan, dengan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala, berharap dekat dengan Nabi SAW dan mendalami syariat Islam, maka hijrahnya berada di jalan Allah. Dan Allah akan memberikan pahala atas niatnya.
Barangsiapa yang berhijrah dengan tujuan dari tujuan- tujuan dunia, maka niat seperti ini tidak akan mendapatkan pahala. Dan jika niatnya untuk bermaksiat, maka atas niatnya inilah seorang akan mendapatkan balasan berupa hukuman.
Niat merupakan pembeda antara ibadah dengan adat kebiasaan, sebagaimana mandi contohnya, jika diniatkan untuk mandi junub, maka ini merupakan amalan ibadah. Sedangkan jika mandi hanya untuk kebersihan dan kesegaran badan maka ini hanya termasuk adat kebiasaan.
Niat dalam syariat Islam ada 2 keadaan:
Pertama : Niat adalah ikhlas dalam beramal meniatkan hanya untuk Allah SWT saja. Ini merupakan makna yang terbaik dan tertinggi. Makna inilah yang banyak digunakan oleh Ulama Tauhid, sirah dan tentang akhlak.
Kedua : Niat membedakan sebagian ibadah dengan ibadah yang lainnya. Makna ini sebagaimana yang banyak digunakan oleh para Ulama fiqih.
Faidah yang dapat dipetik dari hadits ini :
1.      Kadar suatu amalan tergantung akan niatnya, benarnya, rusaknya, sempurnanya, ketaatan dan kemaksiatan. Maka barangsiapa yang beramal karena riya’ dia akan mendapatkan dosa. Dan siapa yang berjhad misalkan dengan tujuan meninggikan kalimat Allah maka dia akan mendapatkan pahala dengan sempurna. Dan siapa yang berniat seperti itu dan mengharapkan ghanimah juga, maka pahalanya akan  terkurangi. Sedangkan siapa yang berjihad dengan niatan hanya untuk mendapatkan ghanimah saja, ia tidak mendapatkan dosa dan tidak mendapatkan pahalanya sebagaimana para mujahid fisabilillah. Karenanya hadits ini membedakan antara amalan berdasarkan niatnya. Apakah amalan itu menjadi sebuah ketaatan ataukah merupakan sebuah kemaksiatan.
2.      Sesungguhnya niat merupakan syarat pokok suatu amalan.
3.      Bahwa niat itu tempatnya di dalam hati, sedangkan melafadzkannnya adalah suatu hal bid’ah.
4.      Kewajiban untuk mewaspadai perbuatan riya’ dan sum’ah dan beramal hanya untuk tujuan dunia, karena semuanya itu dapat merusak ibadah.
5.      Kewajiban bagi kita untuk memperhatikan dan menjaga perbuatan hati dan senantiasa mengawasinya.
6.      Sesungguhnya berhijrah dari negeri yang penuh dengan kesyirikan menuju negeri yang ditegakkan syariat Islam termasuk ibadah yang paling utama, jika hal itu diniatkan untuk Allah Ta’ala.
FAIDAH:
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa beramal untuk selain Allah ada beberapa bagian/ macam :
Terkadang niatnya benar-benar hanya riya’ saja, seorang yang berniat kecuali hanya untuk dilihat manusia dan untuk mendapatkan tujuan dunia, maka tidak diragukan lagi bahwa amal yang demikian itu akan terhapus dan pelakunya akan mendapatkan kebencian dari Allah dan mendapatkan hukuman dari Allah.
Ada juga amalan yang diniatkan untuk Allah Ta’ala akan tetapi diiringi dengan riya’. Jika amalan itu sejak awal diniatkan untuk Allah dan dengan riya’, maka amalan itu secara nash yang shahih merupakan amalan yang batal. Namun jika niat awal sebuah amal itu hanya untuk Allah Ta’ala kemudian datang secara tiba- tiba di pertengahan amalnya untuk riya’, dan orang yang beramal itu berusaha untuk mencegah niatan riya itu maka hal denikian itu tidak membahayakannya.
Dan para Ulama berbeda pendapat dalam masalah niatan riya yang datang secara tiba-tiba ketika beramal, apakah itu menghapus amalan ataukah tidak membahayakan bagi pelakunya dan orang yang beramal itu tetap mendapatkan pahala bedasarkan niatnya yang pertama.
Wallahu A’lam Bis Shawwab

0 komentar:

Posting Komentar