Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-2


Hadits ke-2

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : (( لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ))

Artinya : Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu berkata bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Allah SWT tidak menerima shalatnya salah seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia wudhu.”
Ghoribul Hadits :
1.      لا يقبل الله”, dengan shigah nafyu (peniadaan) yaitu sebagai penekanan akan suatu larangan karena didalamnya mengandung suatu larangan dan hakikat ditambahkannya nafyu (peniadaan) adalah untuk penekanan.
2.      أحدث yakni dari kata الحدث  (kotoran), yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (keluarnya kotoran) atau sesuatu yang dapat membatalkan wudhu. Pada aslinya, al hadats adalah sesuatu yang mengganggu.
3.      الحدث” suatu sifat yang memiliki ketentuan hukum yang dilakukan oleh anggota tubuh, keberadaannya dapat menghalangi sahnya suatu ibadah yang diharuskan didalamnya bersuci.
Makna Secara Umum :
Allah SWT Sang Pembuat syariat yang Mahabijaksana telah memberikan petunjuk kepada siapa saja yang ingin melakukan shalat agar tidak melakukannya kecuali dalam keadaan baik dan rupa yang indah. Hal itu dikarenakan shalat merupakan penghubung yang kuat antara Rabb dan hamba-Nya yakni sarana untuk bermunajat kepada-Nya. Oleh karenanya, Allah memerintah agar berwudhu dan bersuci ketika shalat dan mengabarkan bahwa tanpa wudhu maka shalat tertolak, tidak diterima.
Faedah Dari Hadits :
1.      Shalatnya orang yang berhadats tidak diterima sampai ia bersuci dari hadats kecil dan besar.
2.      Bahwa hadats itu membatalkan wudhu dan shalat.
3.      Yang dimaksud “tidak diterima” disini adalah : tidak sahnya shalat dan tidak adanya balasan pahala.
4.      Hadits diatas menunjukkan bahwa bersuci itu syarat sahnya shalat.
Wallahu A’lan Bis Shawwab

0 komentar:

Posting Komentar