Hadits ke-2
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -
رضي الله عنه - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : (( لا
يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ))
Artinya : Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu berkata bahwa
Rasullullah SAW bersabda, “Allah SWT tidak menerima shalatnya salah seorang
diantara kalian jika ia berhadats sampai ia wudhu.”
Ghoribul Hadits
:
1.
“لا يقبل الله”,
dengan shigah nafyu (peniadaan) yaitu sebagai penekanan akan suatu larangan
karena didalamnya mengandung suatu larangan dan hakikat ditambahkannya nafyu
(peniadaan) adalah untuk penekanan.
2.
“أحدث” yakni dari kata الحدث (kotoran), yaitu sesuatu yang keluar dari
salah satu dari dua jalan (keluarnya kotoran) atau sesuatu yang dapat
membatalkan wudhu. Pada aslinya, al hadats adalah sesuatu yang
mengganggu.
3.
“الحدث”
suatu sifat yang memiliki ketentuan hukum yang dilakukan oleh anggota tubuh,
keberadaannya dapat menghalangi sahnya suatu ibadah yang diharuskan didalamnya
bersuci.
Makna Secara
Umum :
Allah SWT Sang Pembuat syariat yang Mahabijaksana telah memberikan
petunjuk kepada siapa saja yang ingin melakukan shalat agar tidak melakukannya
kecuali dalam keadaan baik dan rupa yang indah. Hal itu dikarenakan shalat
merupakan penghubung yang kuat antara Rabb dan hamba-Nya yakni sarana untuk
bermunajat kepada-Nya. Oleh karenanya, Allah memerintah agar berwudhu dan
bersuci ketika shalat dan mengabarkan bahwa tanpa wudhu maka shalat tertolak,
tidak diterima.
Faedah Dari
Hadits :
1.
Shalatnya
orang yang berhadats tidak diterima sampai ia bersuci dari hadats kecil dan
besar.
2.
Bahwa
hadats itu membatalkan wudhu dan shalat.
3.
Yang
dimaksud “tidak diterima” disini adalah : tidak sahnya shalat dan tidak adanya
balasan pahala.
4.
Hadits
diatas menunjukkan bahwa bersuci itu syarat sahnya shalat.
Wallahu A’lan
Bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar