Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits 4: Mencuci Tangan Sebelum Mencelupkan Ke Dalam Bejana


Hadits ke-4
Mencuci Tangan Sebelum Mencelupkan Ke Dalam Bejana
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم لينتثر ومن استجمر فليوتر وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما في الإناء ثلاثا فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده".
Artinya : Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhoinya, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila salah seorang di antara kaliaan berwudhu, maka hendaknya dia mengalirkan air ke dalam hidungnya kemudian mengeluarkannya. Dan barang siapa yang beristinja’ hendaknya melakukannya sebanyak hitungan ganjil, dan apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, agar mencuci tangannya 3x terlebih dahulu sebelum mencelupkannya ke dalam bejana berisi air, karena seorang di antara kalian tidak tahu di manakah tangannya semalam menginap”
Dalam riwayat Imam Muslim, maka hendaknya dia menghisap air dengan hidungnya.
Dalam lafadz yang lain barang siapa berwudhu hendaknya menghisap air dengan hidungnya
Berkata Ibnu Al Atsir : “Kebinasaan yang menyedihkan, kehancuran, kesukaran adalah bagian dari adzab, dan setiap yang mencela kebinasaan sama dengan mengharapkan kebinasaan pada akhirnya”
(HR Al Bukhari 60, Muslim 240. Abu Dawud 97, At Tirmidzi 41, Ibnu Majah 97).
Terdapat beberapa permasalahan di dalamnya:
1.        Segi periwayatan “maka hendaknya menjadikan di hidungnya“ tanpa menyebutkan air, menjelaskan selainnya dan meninggalkan air tersebut.
2.        Madzhab Ahmad bersiteguh bahwa hukum istinsyaq adalah wajib. Adapun Syafi’iyah dan Maliki berpendapat bahwa itu bukanlah hal yang wajib, namun merupakan suatu perintah yang menunjukkan anjuran sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits di mana Rasulullah Saw bersabda kepada A’rabi, “Berwudhulah sebagaimana Allah memerintahkanmu!” maka berpindah kepada ayat tanpa menyebutkan istinsyaq.
3.        Sebagaimana telah diketahui bahwa istinsyaq adalah melewatkan air ke dalam air. Adapun istinsyar adalah kebalikannya yaitu mengeluarkannya. Sebagian kalangan ada yang menjadikan lafadz istinsyar juga menunjukkan istinsyaq. Menarik dan mengambilnya dari rongga hidung. Bila demikian maka yang dilakukan adalah mengalirkan dan mengeluarkannya dalam satu waktu. Dan pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama, karena telah terkumpul kedua hal tersebut dalam satu hadits yang menghendaki perubahan.
4.        Sabda Rasulullah, “Dan barang siapa yang beristinja’ hendaknya melakukannya dalam hitungan ganjil.” Maksudnya yaitu, penggunaan batu dalam bersuci adalah 3x dan itu wajib oleh Syafi’i. Dan wajib bagi beliau semoga Allah merahmatinya adalah 2 Perkara berikut : menghilangkan najis tersebut dan melakukannya 3x usap. Dan menjadi jelas bahwa urusan tersebut adalah wajib. Namun hadits ini tidak menunjukkan kewajiban melakukannya 3x namun diambil dari hadits lain.
5.        Dan sebagian dari golongan manusia ada yang menggunakan tumbuh-tumbuhan untuk bersuci. Perkara ini adalah sunnah, dan yang pasti adalah yang pertama yaitu menggunakan batu.
6.        Sebagian golongan berpendapat akan wajibnya mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam bejana saat permulaan wudhu saat setelah bangun tidur. Tidak ada perbedaan apakah tidur di siang hari atau pun di malam hari sebagai penegasan atas sabda beliau, “apabila bangun dari tidurnya.” Adapun Imam Ahmad kewajibkan hal tersebut hanya pada tidur malam bukan pada tidur siang. Sesuai dengan sabda Nabi, “di mana bermalam tangannya?” adapun menginap hanya terjadi pada malam hari.
7.        Sebagian lainnya berpendapat bahwa bukanlah sebuah kewajiban mutlak untuk mencuci ke dua tangan, ini adalah pendapat Imam Malik dan Syafi’i. Adapun ini termasuk perkara yang di anjurkan.
8.        Pendapat pengikut madzhab Syafi’i. Bagi orang yang bangun dari tidur maka hukumnya makruh mencelupkan tangan ke dalam bejana sebelum mencucinya 3x. Adapun bagi orang yang bukan setelah bangun tidur maka hukumnya menjadi mustahab mencuci tangan 3x sebelum mencelupkannya.
9.        Bagi orang yang bukan dalam keadaan bangun dari tidur, maka mencuci tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana adalah sunnah. Dan meninggalkannya bagi orang yang bangun tidur adalah perkara yang makruh.
10.     Yang berpendapat bahwa perkara mencuci tangan adalah perkara yang sunnah adalah sama baik ketika bangun dari tidur malam ataupun bukan. Ada dua keputusan, yang pertama sebagaiman sepearti sifat wudhu Nabi yang tidak bertentangan dengan didahului tidur, kedua boleh karena tangan berada dalam keadaan sadar maka hukum menjadi umum karena illah yang umum juga.
11.     Terkadang sesuatu amal itu disunahkan untuk melakukannya dna tidak menjadi makruh ketika meninggalkannya seperti sholat dhuha dan amal nafilah lainnya.
12.     Air dalam jumlah yang sedikit menjadi bernajis dengan adanya najis yang bercampur dengannya. Maka dilarang memasukkan tangan untuk mencegah.
13.     Nabi kalian telah mengajarkan segala perkara sampai urusan kotoran atau tahi. Dia berkata . Sungguh telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar maupun kecil atau beristinja’ dengan tangan kanan. Atau besuci kurang dari tiga kali dengan batu, atau bersuci dengan kotoran dan tulang.
Wallahu A’lam Bis Shawwab
Sumber : Ihkamul Ahkam Syarh Umdatul Ahkam, Taqiyyuddin Abul Fath Muhammad bin Aly bin Wahb bin Muthi’ Al Qurosy, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Daqiq Al Aid.


0 komentar:

Posting Komentar