Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-3


Hadits ke-3

عَنْ عَبْد الله بْن عَمْرو بْنِ الْعَاص، وَأبي هُرَيرةَ، وَعَائِشَةَ رَضِى-اللّه تَعَالَى عَنْهم قالوا: قالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَه عَلَيْهِ وسَلَّمَ: " وَيْلٌ لِلأَعْقابِ مِنَ النَّار(1)".

Artinya : Dari Abdullah bin Amr bin Al –Ash,  Abu Hurairah, dan A’isyah berkata bahwa Rosulullah bersabda, “Celaka, ada ancaman bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.” [1]

Makna Kata-Kata Asing :

“Wailun” yaitu adzab, kebinasaan.
“A’qob” yaitu jama’ ‘aqibun yaitu mata kaki.
Dan huruf alif lam, dalam kata al-a’qob, menunjukan janji, yaitu mata kaki yang tidak terkena air, dan hal ini terkena ancaman.[2]

Sebab Munculnya Hadits Ini :

Ketika para shahabat melakukan safar (perjalanan), mereka tiba di waktu akhir shalat, sehingga mereka berwudhu dengan cepat, maka Nabi Saw mendatangi mereka dan mendapatkan mata kaki mereka nampak putih jelas tidak terkena air wudhu, maka Nabi menyeru dengan nada yang lantang dua atau tiga kali panggilan: “Celakalah mata kaki yang terkena api nereka”, yaitu dengan tujuan menjelaskan kepada mereka wajibnya menyempurnaka wudhu’, terlebih khusus membasuh dua kaki. Karena kaki termasuk yang diperintahkan untuk membasuhnya, dan kaki membutuhkan perhatian yang lebih dalam membasuhnya, karena bagian yang sangat memungkinkan terkena tanah, debu dan lainnya, maka hal itu membutuhkan perhatian yang lebih. [3]

Makna Global :

Nabi SAW memperingatkan dari menyepelekan, meremehkan perkara wudhu dan menyingkatnya. Dan menganjurkan untuk memperhatikan kesempurnaan wudhu. Kebanyakan mata kaki tidak terkena air wudhu, sehingga terdapat sela dalam bersuci dan shalat. Dikabarkan bahwa orang yang meremehkan perkara ini dalam bersuci secara syar’i, akan terkena adzab.[4]

Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Di Atas :

1.      Diwajibkan  memperhatikan bagian anggota tubuh yang wajib terkena air wudhu, tanpa sela darinya.
2.      Ancaman keras atas sela-sela badan  yang tidak terkena air wudhu.
3.      Diwajibkan membasuh kedua kaki dalam wudhu, sebagaimana dalil-dalil yang shahih, juga kesepakatan ummat, yang menyelisihi penyelewengan golongan syi’ah yang menyelisihi pendapat jumhur umat,  juga hadits-hadits yang kuat berkenaan dengan perbuatan dan pembelajaran Nabi Saw kepada shahabatnya. Sebagaimana mereka menyelisihi qiyas yang lurus yaitu bawasannya mecuci kedua kaki itu lebih utama dan bersih dari sekedar mengusapnya. Dan ini adalah yang lebih sesuai dan mendekati makna sesungguhnya.[5]

Wallahu A’lam Bis Shawwab


[1] Hr, Bukhari dalam al-wudhu (160), Muslim dalam ath-thaharah (354), Nasa-I dalam ath-thaharah (110).
[2] Taisirul ‘alam syarh umdatul ahkam lilbasam, juz 1, hal 4. Syarh umdatul ahkam, Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Jibrin, juz 1, hal 13.
[3] Lihat Syarh Umdatul Ahkam, Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Jibrin, juz 1, hal 14.
[4] Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam lil Basam, juz 1, hal 4.
[5] Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam lil Basam, juz 1, hal 4.

0 komentar:

Posting Komentar