Hadits ke-3
عَنْ عَبْد الله بْن عَمْرو بْنِ الْعَاص، وَأبي هُرَيرةَ،
وَعَائِشَةَ رَضِى-اللّه تَعَالَى عَنْهم قالوا: قالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَه
عَلَيْهِ وسَلَّمَ: " وَيْلٌ لِلأَعْقابِ مِنَ النَّار(1)".
Artinya : Dari Abdullah bin
Amr bin Al –Ash, Abu Hurairah, dan A’isyah
berkata bahwa Rosulullah bersabda, “Celaka, ada ancaman bagi tumit-tumit
(yang tidak terbasuh dengan air wudhu) berupa api neraka.” [1]
Makna
Kata-Kata Asing :
“Wailun” yaitu adzab,
kebinasaan.
“A’qob” yaitu jama’
‘aqibun yaitu mata kaki.
Dan huruf alif lam, dalam kata al-a’qob, menunjukan janji, yaitu
mata kaki yang tidak terkena air, dan hal ini terkena ancaman.[2]
Sebab
Munculnya Hadits Ini :
Ketika
para shahabat melakukan safar (perjalanan), mereka tiba di waktu akhir shalat,
sehingga mereka berwudhu dengan cepat, maka Nabi Saw mendatangi mereka dan
mendapatkan mata kaki mereka nampak putih jelas tidak terkena air wudhu, maka Nabi
menyeru dengan nada yang lantang dua atau tiga kali panggilan: “Celakalah mata
kaki yang terkena api nereka”, yaitu dengan tujuan menjelaskan kepada
mereka wajibnya menyempurnaka wudhu’, terlebih khusus membasuh dua kaki. Karena
kaki termasuk yang diperintahkan untuk membasuhnya, dan kaki membutuhkan
perhatian yang lebih dalam membasuhnya, karena bagian yang sangat memungkinkan
terkena tanah, debu dan lainnya, maka hal itu membutuhkan perhatian yang lebih.
[3]
Makna
Global :
Nabi
SAW memperingatkan dari menyepelekan, meremehkan perkara wudhu dan
menyingkatnya. Dan menganjurkan untuk memperhatikan kesempurnaan wudhu.
Kebanyakan mata kaki tidak terkena air wudhu, sehingga terdapat sela dalam
bersuci dan shalat. Dikabarkan bahwa orang yang meremehkan perkara ini dalam
bersuci secara syar’i, akan terkena adzab.[4]
Pelajaran
Yang Dapat Diambil Dari Hadits Di Atas :
1.
Diwajibkan memperhatikan
bagian anggota tubuh yang wajib terkena air wudhu, tanpa sela darinya.
2.
Ancaman keras atas sela-sela badan
yang tidak terkena air wudhu.
3.
Diwajibkan membasuh kedua kaki dalam wudhu, sebagaimana
dalil-dalil yang shahih, juga kesepakatan ummat, yang menyelisihi penyelewengan
golongan syi’ah yang menyelisihi pendapat jumhur umat, juga hadits-hadits yang kuat berkenaan dengan
perbuatan dan pembelajaran Nabi Saw kepada shahabatnya. Sebagaimana mereka
menyelisihi qiyas yang lurus yaitu bawasannya mecuci kedua kaki itu lebih utama
dan bersih dari sekedar mengusapnya. Dan ini adalah yang lebih sesuai dan
mendekati makna sesungguhnya.[5]
Wallahu A’lam Bis Shawwab
[1] Hr, Bukhari dalam
al-wudhu (160), Muslim dalam ath-thaharah (354), Nasa-I dalam ath-thaharah
(110).
[2] Taisirul ‘alam
syarh umdatul ahkam lilbasam, juz 1, hal 4. Syarh umdatul ahkam, Syekh ‘Abdullah
bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Jibrin, juz 1, hal 13.
[3] Lihat Syarh
Umdatul Ahkam, Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah bin Jibrin, juz
1, hal 14.
[4] Taisirul ‘Alam
Syarh Umdatul Ahkam lil Basam, juz 1, hal 4.
[5] Taisirul ‘Alam
Syarh Umdatul Ahkam lil Basam, juz 1, hal 4.
0 komentar:
Posting Komentar