Hadits ke-17
Larangan Beristinja’ Dengan Tangan Kanan
Rosululloh SAW bersabda :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رِبْعِيٍّ
الأَنْصَارِيِّ - رضي الله عنه - : أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ
: لا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلا
يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلاءِ بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ.
Artinya : Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i Al Anshari ra menuturkan bahwa Nabi
saw bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian memegangi
kemaluannya dengan tangan kanannya saat kencing. Tidak pula cebok dengan tangan
kanannya. Janganlah pula bernapas dalam wadah.”[1]
1. Biografi
Perowi:
Abu Qothadah Al Harits bin Rob’iy
bin Baludamuh. Dan dikatakan
lagi Baldzumah. Salah satu prajurit penunggang kuda yang menyaksikan pembuatan
parit dan peperangannya dalam peristiwa Khondaq. Wafat di Madinah pada tahun 54
H, dan dikatakan lagi pada tahun 38 H. Dan yang paling benar adalah yang
pertama. [2]
2.
Hadits Yang Serupa
Dengannya:
Sabda
Rasululloh tentang larangan beristinja’ termaktub di dalam banyak kitab kitab hadits dengan perowi dan sanad yang bermacam-macam,
berikut hadits yang serupa dengan hadits riwayat Imam Muslim diatas,
-
HR Imam
Al Bukhori No 150
-
HR Muslim
No 393
-
HR At
Tirmidzi No 617, 2030
-
HR Ahmad
No 21522
-
HR Ibnu
Maajah No 310
3.
Kandungan Hadits:
Dari hadits diatas, dapat kita ambil beberapa kandungan dan ahkam
yang di sampaikan Rasulullah Saw. Berikut ulasanannya,
a.
Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan di saat kencing.
Hadits
ini menunjukan keharaman menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika buang
air kecil, karena pada dasarnya larangan itu memunjukan keharaman.[3]
sebab
kemaluan itu adalah salah satu dari bagian tubuh kita sebagaimana dikatakan
oleh Rasulullah dalam sebuah hadits hadits dari Aly bin Abi Thallib ketika ia
bertanya tentang hukum memegang kemaluan, Wallohu a'lam[4]
Adapun
tentang makna larangannya, beberapa ulama berpendapat bahwa larangan itu adalah
termasuk sesuatu yang makruh sebagai mana di paparkan dalam kitab “Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim”, beliau berkata mengenai
hadits tersebut,
“أما امساك الذكر باليمين فمكروه
كراهة تنزيه لا تحريم كما تقدم فى الاستنجاء”
“Adapun memegang kemaluan dengan tangan kanan adalah makruh, bukan
haram, sebagiamana yang telah di jelaskan dalam Bab Istinja’.[5]
Namun walau bagaimanapun, yang demikian itu adalah
larangan, dan sudah sepantasnya bagi kita untuk menjauhi hal tersebut, juga
karena perintah tersebut adalah salah satu dari adab buang air.[6]
b.
Larangan beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan.
Hadits
diatas seluruhnya berisi larangan beristinja' dengan tangan kanan dan memegang
kemaluan dengan tangan kanan. Kita tidak boleh menggunakan tangan kanan dalam
beristinja kecuali dalam kondisi darurat[7].
c.
Jangan meniup ke dalam bejana
Dalam
hadits ini juga mengandung larangan agar tidak meniup ke dalam bejana, Adapun tujuan
dari larangan ini adalah agar tidak mengotori yang lainnya, secara tekstual
larangan tersebut menunjukan keharoman, tetapi jumhur ulama menafsirkannya dengan
bagian dari adab kesopanan.[8]
Adapun berkenaan Khitob yang tedapat dalam hadits ini adalah
tidak dikhususkan untuk laki-laki saja,
namun perempuan pun juga demikian, hal ini sebagaimana terdapat dalam sebuah
kitab “Attaisiru Bisyarhi Al Jami’ashoghir Lil Manawi”
: ( فلا يمس ) الرجل ( ذكره بيمينه ) أي بيده اليمنى حال قضاء
الحاجة ولا تمس الأنثى فرجها حالتئذ فيكره لهما ذلك
“Maka janganlah seorang laki-laki menyentuh (kemaluannya dengan
tangan kanan) ketika sedang buang hajat. Dan janganlah seorang perempuan
menyentuh kemaluannya, Maka yang demikian adalah makruh bagi mereka”.[9]
4. Pertanyaan
Pertanyaan : Jika seseorang beristinja' dengan batu maka
bagaimanakah yang harus dilakukan ? Bisa ia pasti melakukan salah satu dari dua
perkara yang dilarang tersebut. Jika ia memegang batu dengan tangan kiri, maka
ia terpaksa memegang kemaluan dengan tangan kanan. Jika ia memegang batu dengan tangan kanan, berarti
ia beristinja' dengan tangan kanan!
Jawaban : Pilihan yang tepat
baginya adalah ia memegang kemaluan dengan tangan kiri, lalu ia mengusap
kemaluannya ke dinding atau tempat yang keras atau batu besar yang tidak
bergeser dari tempatnya. Jika ia terpaksa beristinja dengan batu kecil, maka
hendaklah ia duduk di tanah dan menahan batu kecil itu dengan tumitnya lalu
mengusap kemaluannya dengan tangan kiri pada batu tersebut.
Syaikh Salim Bin Ied berkata : "Jika hal itu tidak mungkin dilakukan, maka hendaknya
ia memeganng batu dengan tangan kanan lalu mengusapkan kemaluaannya dengan
tangan kiri tanpa menggerakan tangan kanannya”
demikian pula penuturan Al Khaththabi dalam kitab “Ma'aalimus Sunan
1/33 kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar menukilnya dalam kitab Fathul Baari 1/253-254,
beliau mengkritik perkataan Al Kharthabi di atas sebagai berikut : "Al
Khartabhi telah membuka pembahasan dan terlampau berlebihan dalam membahasnya. Ia
menukil dari Abu Ali bin Abi Hurairah bahwa ia berdebat dengan seorang ahli
fiqh dari Khurasan mengenai masalah ini. Dan ahli fiqh itu bertanya kepadanya tentang masalah
tersebut namun ia tidak bisa menjawabnya. Kemudian datanglah Al Khathabi memberikan
jawaban dalam masalah ini namun jawabannya masih perlu ditinjau ulang kembai. Masalah
yang diangkatnya adalah : Apabila seseorang beristinja' dengan tangan kirinya,
maka ia terpaksa memegang kemaluannya dengan tangan kanannnya. Dan apabila ia
memegang kemaluan dengan tangan kiri, maka ia terpaksa beristinja' dengan
tangan kanannnya, sedang keduanya dilarang”!
Kesimpulan jawaban Al Khathabi adalah hendaknya ia mencari tempat
yang keras yang tidak mudah bergeser seperti dinding dan sejenisnya, lalu ia
beristinja' dengan tangan kiri. Jika ia tidak menemukan benda seperti itu,
hendaklah ia jongkok di lantai lalu menahan benda untuk istijmar.[10]
5.
Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama diatas, telah jelas bahwa hukum
beristinja dengan tangan kanan adalah dilarang, begitu pula dengan memegang
kemaluan dengan tangan kanan ketika sedang buang air kecil. Meskipun didalamnya
terdapat ikhtilaf para ulama, namun dapat kita ambil faidah bahwa yang demikian
adalah agar kita terhindar dari hal yang kotor, karena biar bagaimanapun juga
tangan kanan tidaklah pantas untuk memegang hal- hal yang tidak layak untuk dipegang, apalagi
beristinja’ dengannya, dan itu termasuk dari adab-adab beristinja’.
Wallohu
A’lam Bishowab.
Referensi :
1.
Kitab Subulusslaam, Syarah Bulughul Maram oleh Muhmmad bin Isma’il
Al Amiir Al Kahlaani Ashon’aanii
2.
Ensiklopedi Larangan Oleh Syaikh Salim Bin
Ied Al Hilaly
3.
Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim
4.
Pedoman Hidup Seorang Muslim (Minhajul Muslim) oleh Syaikh
Abu Bakar Jabir Al Jazair
5.
Taisirul ‘Alam ‘Umdatul Ahkam
[2] Taisir ‘Umdatul
Ahkam bab Thoharoh
[3] Subulussalam
[4] Ensiklopedi
Larangan, Oleh Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly. hal 301
[5] Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim bab Al Istinbathoh juz 3 hal 159
[6] Lihat kitab Pedoman
Hidup Seorang Muslim Li Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi hal 288
[7] Ensiklopedi
Larangan Oleh Syaikh Salim B. hal 301
[8] Subulussalam
[9] Taisirul ‘Alam
‘Umdatul Ahkam bab : Dukhulul Khola’ wal Istithobah juz 1 hal 24
[10] Kitab
ensiklopedi larangan oleh Syaikh Salim B
0 komentar:
Posting Komentar