Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-17 Larangan Beristinja’ Dengan Tangan Kanan


Hadits ke-17
Larangan Beristinja’ Dengan Tangan Kanan
Rosululloh SAW bersabda :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رِبْعِيٍّ الأَنْصَارِيِّ - رضي الله عنه - : أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : لا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلاءِ بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ.
Artinya : Abu Qatadah Al Harits bin Rib’i Al Anshari ra menuturkan bahwa Nabi saw bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian memegangi kemaluannya dengan tangan kanannya saat kencing. Tidak pula cebok dengan tangan kanannya. Janganlah pula bernapas dalam wadah.”[1]
1.    Biografi Perowi:
Abu Qothadah  Al Harits bin Rob’iy bin Baludamuh. Dan dikatakan lagi Baldzumah. Salah satu prajurit penunggang kuda yang menyaksikan pembuatan parit dan peperangannya dalam peristiwa Khondaq. Wafat di Madinah pada tahun 54 H, dan dikatakan lagi pada tahun 38 H. Dan yang paling benar adalah yang pertama. [2]

2.    Hadits Yang Serupa Dengannya:
Sabda Rasululloh tentang larangan beristinja’ termaktub di dalam banyak kitab kitab  hadits dengan perowi dan sanad yang bermacam-macam, berikut hadits yang serupa dengan hadits riwayat Imam Muslim diatas,
-        HR Imam Al Bukhori No 150
-        HR Muslim No 393
-        HR At Tirmidzi No 617, 2030
-        HR Ahmad No 21522
-        HR Ibnu Maajah No 310

3.    Kandungan Hadits:
Dari hadits diatas, dapat kita ambil beberapa kandungan dan ahkam yang di sampaikan Rasulullah Saw. Berikut ulasanannya,
a.      Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan di saat kencing.
Hadits ini menunjukan keharaman menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika buang air kecil, karena pada dasarnya larangan itu memunjukan keharaman.[3]
sebab kemaluan itu adalah salah satu dari bagian tubuh kita sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits hadits dari Aly bin Abi Thallib ketika ia bertanya tentang hukum memegang kemaluan, Wallohu a'lam[4]
Adapun tentang makna larangannya, beberapa ulama berpendapat bahwa larangan itu adalah termasuk sesuatu yang makruh sebagai mana di paparkan dalam kitab “Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim”, beliau berkata mengenai hadits tersebut,

أما امساك الذكر باليمين فمكروه كراهة تنزيه لا تحريم كما تقدم فى الاستنجاء

“Adapun memegang kemaluan dengan tangan kanan adalah makruh, bukan haram, sebagiamana yang telah di jelaskan dalam Bab Istinja’.[5]
Namun walau bagaimanapun, yang demikian itu adalah larangan, dan sudah sepantasnya bagi kita untuk menjauhi hal tersebut, juga karena perintah tersebut adalah salah satu dari adab buang air.[6]
b.      Larangan beristinja’ dengan menggunakan tangan kanan.
Hadits diatas seluruhnya berisi larangan beristinja' dengan tangan kanan dan memegang kemaluan dengan tangan kanan. Kita tidak boleh menggunakan tangan kanan dalam beristinja kecuali dalam kondisi darurat[7].
c.       Jangan meniup ke dalam bejana
Dalam hadits ini juga mengandung larangan agar tidak meniup ke dalam bejana, Adapun tujuan dari larangan ini adalah agar tidak mengotori yang lainnya, secara tekstual larangan tersebut menunjukan keharoman, tetapi jumhur ulama menafsirkannya dengan bagian dari adab kesopanan.[8]

Adapun berkenaan Khitob yang tedapat dalam hadits ini adalah tidak  dikhususkan untuk laki-laki saja, namun perempuan pun juga demikian, hal ini sebagaimana terdapat dalam sebuah kitab “Attaisiru Bisyarhi Al Jami’ashoghir Lil Manawi”
: ( فلا يمس ) الرجل ( ذكره بيمينه ) أي بيده اليمنى حال قضاء الحاجة ولا تمس الأنثى فرجها حالتئذ فيكره لهما ذلك
“Maka janganlah seorang laki-laki menyentuh (kemaluannya dengan tangan kanan) ketika sedang buang hajat. Dan janganlah seorang perempuan menyentuh kemaluannya, Maka yang demikian adalah makruh bagi mereka”.[9]
4.    Pertanyaan
Pertanyaan : Jika seseorang beristinja' dengan batu maka bagaimanakah yang harus dilakukan ? Bisa ia pasti melakukan salah satu dari dua perkara yang dilarang tersebut. Jika ia memegang batu dengan tangan kiri, maka ia terpaksa memegang kemaluan dengan tangan kanan. Jika  ia memegang batu dengan tangan kanan, berarti ia beristinja' dengan tangan kanan!
Jawaban :  Pilihan yang tepat baginya adalah ia memegang kemaluan dengan tangan kiri, lalu ia mengusap kemaluannya ke dinding atau tempat yang keras atau batu besar yang tidak bergeser dari tempatnya. Jika ia terpaksa beristinja dengan batu kecil, maka hendaklah ia duduk di tanah dan menahan batu kecil itu dengan tumitnya lalu mengusap kemaluannya dengan tangan kiri pada batu tersebut.
Syaikh Salim Bin Ied berkata : "Jika hal  itu tidak mungkin dilakukan, maka hendaknya ia memeganng batu dengan tangan kanan lalu mengusapkan kemaluaannya dengan tangan kiri tanpa menggerakan tangan kanannya”
demikian pula penuturan Al Khaththabi dalam kitab “Ma'aalimus Sunan 1/33 kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar menukilnya dalam kitab Fathul Baari 1/253-254, beliau mengkritik perkataan Al Kharthabi di atas sebagai berikut : "Al Khartabhi telah membuka pembahasan dan terlampau berlebihan dalam membahasnya. Ia menukil dari Abu Ali bin Abi Hurairah bahwa ia berdebat dengan seorang ahli fiqh dari Khurasan mengenai masalah ini. Dan ahli fiqh  itu bertanya kepadanya tentang masalah tersebut namun ia tidak bisa menjawabnya. Kemudian datanglah Al Khathabi memberikan jawaban dalam masalah ini namun jawabannya masih perlu ditinjau ulang kembai. Masalah yang diangkatnya adalah : Apabila seseorang beristinja' dengan tangan kirinya, maka ia terpaksa memegang kemaluannya dengan tangan kanannnya. Dan apabila ia memegang kemaluan dengan tangan kiri, maka ia terpaksa beristinja' dengan tangan kanannnya, sedang keduanya dilarang”!

Kesimpulan jawaban Al Khathabi adalah hendaknya ia mencari tempat yang keras yang tidak mudah bergeser seperti dinding dan sejenisnya, lalu ia beristinja' dengan tangan kiri. Jika ia tidak menemukan benda seperti itu, hendaklah ia jongkok di lantai lalu menahan benda untuk istijmar.[10]
5.    Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama diatas, telah jelas bahwa hukum beristinja dengan tangan kanan adalah dilarang, begitu pula dengan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika sedang buang air kecil. Meskipun didalamnya terdapat ikhtilaf para ulama, namun dapat kita ambil faidah bahwa yang demikian adalah agar kita terhindar dari hal yang kotor, karena biar bagaimanapun juga tangan kanan tidaklah pantas untuk memegang hal- hal  yang tidak layak untuk dipegang, apalagi beristinja’ dengannya, dan itu termasuk dari adab-adab beristinja’.
Wallohu A’lam Bishowab.


Referensi :
1.      Kitab Subulusslaam, Syarah Bulughul Maram oleh Muhmmad bin Isma’il Al Amiir Al Kahlaani Ashon’aanii
2.      Ensiklopedi Larangan  Oleh Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly
3.      Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim
4.      Pedoman Hidup Seorang Muslim (Minhajul Muslim) oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazair
5.      Taisirul ‘Alam ‘Umdatul Ahkam


[1] Muslim dalam Ath Thaharah 63
[2] Taisir ‘Umdatul Ahkam bab Thoharoh
[3] Subulussalam
[4] Ensiklopedi Larangan,  Oleh Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly. hal 301
[5] Syarh Nawawi ‘Alaa Muslim bab Al Istinbathoh juz 3 hal 159
[6] Lihat kitab Pedoman Hidup Seorang Muslim Li Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi hal 288
[7] Ensiklopedi Larangan  Oleh Syaikh Salim B. hal 301
[8] Subulussalam
[9] Taisirul ‘Alam ‘Umdatul Ahkam bab : Dukhulul Khola’ wal Istithobah juz 1 hal 24
[10] Kitab ensiklopedi larangan oleh Syaikh Salim B

0 komentar:

Posting Komentar