Hadits
ke-19
عن
أبِي هريرة رَضِي الله عَنْهُ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أمتي لأمَرْتُهُمْ بِالسَّوَا
كِ مَعَ كُلِّ وُضوءٍ عِنْدَ كُل صَلاةٍ " متفق عليه.
Artinya : “Dari Abu
Hurairah Radiyallahu Anhu menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sekiranya
tidak karena akan memberatkan ummatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk
bersiwak setiap kali hendak shalat”.
Makna Secara Global :
Termasuk dari kesempurnaan nasehat Nabi Saw dan
kecintaannya kepada ummatnya dalam hal kebaikan, dan anjuran darinya agar
mereka giat dalam segala hal yang berujung kebaikan dan manfaat bagi ummatnya,
agar mereka memperoleh kebahagiaan yang lengkap. Yaitu beliau menganjurkan
kepada mereka agar bersiwak. Dikarenakan beliau mengetahui banyak faidah yang
terdapat dalam bersiwak. Dan hasil manfaat yang akan didapat oleh pelakunya
baik cepat maupun lambat. Beliau hampir-hampir mewajibkan pada ummatnya untuk
senantiasa melazimi siwak setiap kali berwudhu atau ketika akan mendirikan
shalat.
Akan tetapi -dikarenakan sempurnanya kasih sayang dan rahmatnya- beliau
khawatir Allah akan mewaajibkan bagi mereka, dan mereka tidak sanggup
melaksanakannya lalu berdosalah mereka. Maka beliau menahan hal tersebut agar
tidak menjadi kewajiban karena beliau khawatir pada ummatnya juga karena kasih
sayang beliau kepada mereka.
Yang Bisa Diambil Dari Hadits :
1.
Disukainya siwak dan kutamaannya, yang hampir mencapai derajat wajib,
juga dalam hal pahala.
2.
Penegasan
disyari’atkannya siwak ketika hendak shalat atau pada saat wudhu. Ibnu Daqiq Al Aid
berkata, “ Rahasia bahwa kita diperintahkan terhadap sesuatu juga pada
setiap hal yang merupakan taqarrub kepada Allah azza wa jalla, bahwa disitu
terdapat kesempurnaan dalam hal kebersihan/kesehatan agar tampak kemuliaan
ibadah”. Dan juga dikatakan, sesungguhnya hal itu (ibadah) berhubungan
dengan Rabb, maka agar supaya tidak mengganggu dengan bau yang tidak sedap”. As
Shan’any berkata, “Tidak jauh dari hal itu bahwasannya rahasia dua perintah
yang telah disebutkan diatas, yaitu apa yang telah diriwayatkan oleh Imam
Muslim dalam riwayat Jabir, “Barangsiapa yang memakan bawang merah atau bawang
putih atau bakung, maka janganlah ia mendekati masjid-masjid kami karena
malaikat merasa terganggu terhadap apa yang mmbuat anak Adam terganggu”
3.
Keutamaan
wudhu dan shalat, lebih-lebih
jika keduanya
didiringi siwak.
4.
Sesungguhnya
tidak ada yang menghalangi diwajibkannya siwak, kecuali karena kekhawatiran
akan beratnya hal tersebut dikerjakan (secara konsisten).
5.
Sempurnanya
kasih sayang Nabi Saw terhadap ummatnya, juga kekhawatiran beliau terhadap
mereka.
6.
Sesungguhnya
syari’at itu mudah dan tidak ada kesulitan di dalamnya.
7.
Bahwasannya
mencegah kerusakan itu didahulukan daripada mendatangkan kemashlahatan.
8.
Ini adalah qaidah yang agung
yang sangat bermanfaat. Karena syari’at Allah membiarkan siwak tidak menjadi
kewajiban atas ummat yang mana didalamnya terhadap mashlahat yang sangat agung,
yaitu kekhawatiran akan menjadi kewajiban dari Allah yang kemudian ummat berat
melaksanakannya, maka mereka akan memperoleh kerusakan yang besar, yaitu
meninggalkan kewajiban yang telah disyariatkan.
Wallahu A’lam bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar