Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-22 Siwak


Hadits ke-22
Siwak
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ «أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ، قَالَ: وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ، وَهُوَ يَقُولُ: أع، أع، وَالسِّوَاكُ فِي فِيهِ، كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ»

Artinya : “Dari Abu musa Al-asy’ari RA mangatakan,’aku mendatangi Rasulullah SAW .ketika itu beliau sedang mengosok gigi dengan siwak basah.Dengan ujung siwak di lidahnya,beliau mengatakan,’u’,’u’.siwak itu masih berada di dalam mulutnya , seakan-akan beliau hendak muntah”.

Kosa Kata:

يَتَهَوَّعُ  : Hendak muntah
يَسْتَاكُ  : Menggosok

Imam Bukhori mengatakan: Siwak disunahkan dalam kondisi tertentu, yaitu pada dua kondisi yang sangat disunahkan: saat hendak melaksanakan sholat, dan saat mulut berubah setelah tidur atau menggigit atau setelah makan sesuatu, dan tidak mengapa menggunakan siwak yang lain.
Dalam hadist menganjurkan bersiwak dengan yang basah dan sebagian ulama mengatakan: sesungguhnya yang hijau (siwak) bagi orang yang tidak puasa lebih baik sebagian mereka mengatakan: diutamakan yang kering yang telah dibasahi dengan air.
            Sebagaimana perkataan ‘Aisyah saya telah memecahkan siwak dengan gigi, barang siapa ingin perbaikan perkataan dari uapan: diutamakan siwak kering yang telah dibsahi dengan air, karena siwak kering dapat menghilangkan (bau) dan membsahinya dengan air. Agar tidak menyebabkan luka pada gusi karena kerasnya siwak kering.

            Pada hadist: Menggosok gigi dengan siwak yang lain, yaitu: perbuatan dengan sesuatu menjadi faham dengan isyarat dan tanda-tanda.
 Akan tetapi agar sempurna keindahan dan rahmatnya, takut jika Allah mewajibkan siwak kepada mereka, tetapi mereka tidak melakukan, maka mereka berdosa, maka menolak wajibnya siwak bagi mereka dengan rasa takut. Dan dengan ini mereka mencintai dan mengajak merka untuk beriwak.

Yang Dapat Diambil Dari Hadist Ini Yaitu:
1.      Sunahnya siwak dan utamanya, yang menggunakan siawak dapat sampai kepada derajat pahala wajib.
2.      Ditetapkannya syari’at bersiwak saat wudhu dan sholat. Ibnu Daqiq berkata Al ‘Aid : Saya menganjurkan pada setiap kondisi dan keadaan yang itu tujuannya mendekatkan diri kepada Allah dengan hal yang mensucikan agar Nampak mulianya ibadah.
Wallahu A’lam Bis Shawwab

0 komentar:

Posting Komentar