Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-23


Hadits ke-23
عَنْ المغيرة بن شعبة قال: كُنْتُ مَع النبي صلى الله عليه وسلم في سَفَر فَأهوَيْتُ لأنْزِعَ خُفَيْهِ، فَقَالَ: "دَعْهُمَا، فَإنَّي أدْخَلتُهُمَا طاهِرَتَيْنِ" فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Artinya :  Al Mughiroh bin Syu’bah menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi dalam perjalanan. Aku pun turun untuk melepas kedua sepatu Nabi. Beliau bersabda, ‘biarkan saja sepatu itu karena aku memakainya dalam keadaan suci.” (Abu Dawud dalam ath thaharah 45, Bukhori dalam al wudhu’ 75)
Suatu ketika Al Mughiroh bersama Nabi dalam satu perjalanan. Ketika Nabi mensyari’atkan wudhu, membasuh muka dan kedua tangan, dan mengusap kepala, Al Mughiroh turun ke arah sepatu Nabi untuk melepasnya supaya Rasul dapat membasuh kakinya. Maka Nabi bersabda, “biarkan saja dan janganlah engkau lepas, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.” Maka Nabi membasuh sepatunya sebagai ganti dari membasuh kedua kakinya.
Syi’ah bersendiri dalam mengingkari sunnah membasuh dua khuf. Diriwayatkan dari Malik dan sebagaian sahabat. Namun Ibnu Taimiyah berkata, “ sesunggunya riwayat dari mereka tentang pengingkatran tersebut adalah lemah. Adapun Malik adalah periwayat yang kokoh , diterima perkataanya dan tampak sahabat setelahnya dalam pembolehannya. Adapun Syi’ah maka merekalah yang menyelisihi ijma’yang berpegang teguh dengan cara membaca jar. Karena ayat tersebut telah menghapus ketentuan hadits  mereka. Dan umat telah bersepakat  mengenai bolehnya mengusap sepatu dan meyakininya, berhujjah dengan sunnah yang mutawatir
Dalil normative mengusap bagian atas sepatu dan sejenisnya seperti kaos kaki dari Al Qur’an adalah tentang firman Allah, “waarjulikum,” ada yang membacanya dengan di-jar (kasroh) karena disambungkan dengan kata, “famsahuu biru’uusikum.” Maka berkata Ibnu Daqiq sebagai pengulangan bahwa pengusapan atas khuf adalah sudah terkenal bolehnya sehingga menjadi syi’ar ahli sunnah dan mengingkari syi’ar ahli bid’ah .
Pensyari’atan mengusap kedua khuf ketika brwudhu, dan pengusapan dilakukan sekali saja dengan menggunakan tangan pada permukaan khuf  bukan pada alasnya sebaimana telah dijelaskan dalam atsar, dan ini merupakan bentuk pengamalan sunnah oleh para ulama dan orang orang yang utama. Dalam beberapa riwayat hadits bahwa hadits ini terdapat saat kejadian perang tabuk saat sholat shubuh.
Syarat – syarat mengusap khuf / di atas sepatu:
1.      Seorang muslim mengenakan sepatu atau sejenisnya dalam keadaan suci
2.      Hendaklah sepatu menutup telapak kaki
3.      Sepatu haruslah tebal sehingga kulit tidak terlihat
4.      Masa mengusap tidak lebih dari sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tidak lebih dari 3 hari bagi musafir. Ali bin Abi Thali berkata, “Rasulullah menentukan tiga hari tiga malm bagi musafir dan sehari semalam bagi mukim.” Dimulai saat berangkat bepergian atau kedatangan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah sejak pertama kali mengusap khuf tersebut.
5.      Seorang Muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya, jika ia meleas sepatunya maka ia wajib membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak melakukan seperti itu maka wudhunya batal
6.      Adapun mengusap di atas pembalut luka maka tida disyari’atkan pembalut luka tersebut harus dalam keadaan suci dan tidak ada pembatasan waktu untuk jangka waktu tertentu. Hanya saja disyaratkan hendaknya pembalut luka tidak melebar pada bagian yang tidak luka kecuali bila dibutuhkan misalnya sebgai pengikat, pembalut luka tersebut tidak boleh dilepas dan lukanya belum sembuh. Jika luka sembuh maka mengusap pembalut luka tersebut batal.
7.      Seorang Muslim diperolehkan mengusap surban karena darurat, namun ubun ubun juga harus diusap
8.      Mengusap khuf setelah wudhu  setelah kencing  diperbolehkan dan ketetapan mengusap khuf dan surban dari setiap hadats kecil terdapat dalam banyak hadits . Adapun dengan hadats besar yang mewajibkan mandi seperti junub  maka tidaklah cukup dengan hanya mengusap khuf akan tetapi haruslah dimulai dengan mandi besar, adapun gip atau pembalut tulang yang patah atau pembalut luka yang menyulitkan maka diperbolehkan hanya mengusapnya saja baik itu hadats kecil maupun hadats besar. Dan jika mengusp tetap membahayakan maka tidak perlu diusap dan cukup dengan bertayamum namun dengan syarat tetap membasuh seluruh anggota tubuh yang sehat

Cara mengusap bagian atas sepatu :
Pertama – tama orang Muslim membasahi tangannya kemudian meletakkan bagian dalam telapak tangan kirinya di bawah, dan telapak kanannya diletakkan di atas jari jari kakinya, kemudian menjalankan tangan kanannya ke betis dan tangan kirinya ke jari jari kaki. adapun mengusap di atas pembalut luka maka cukup dengan membasahi tangan kemudian mengusap di atas semua pembalut lukanya sekali usap.
Wallahu A’lam Bis Shawwab
Referensi :
1.      Taysiirul ‘Alam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, Bassaam
2.      Ensiklopedi Muslim, Abu Bakar Jabir Al Jazairi

0 komentar:

Posting Komentar