Hadits ke-23
عَنْ المغيرة بن شعبة قال: كُنْتُ مَع النبي صلى الله عليه وسلم
في سَفَر فَأهوَيْتُ لأنْزِعَ خُفَيْهِ، فَقَالَ: "دَعْهُمَا، فَإنَّي أدْخَلتُهُمَا
طاهِرَتَيْنِ" فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Artinya
: Al Mughiroh bin Syu’bah menuturkan,
“Aku pernah bersama Nabi dalam perjalanan. Aku pun turun untuk melepas kedua
sepatu Nabi. Beliau bersabda, ‘biarkan saja sepatu itu karena aku memakainya
dalam keadaan suci.” (Abu Dawud dalam ath thaharah 45, Bukhori dalam al wudhu’
75)
Suatu ketika Al Mughiroh bersama Nabi dalam satu perjalanan. Ketika
Nabi mensyari’atkan wudhu, membasuh muka dan kedua tangan, dan mengusap kepala,
Al Mughiroh turun ke arah sepatu Nabi untuk melepasnya supaya Rasul dapat
membasuh kakinya. Maka Nabi bersabda, “biarkan saja dan janganlah engkau
lepas, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.” Maka Nabi membasuh
sepatunya sebagai ganti dari membasuh kedua kakinya.
Syi’ah bersendiri dalam mengingkari sunnah membasuh dua khuf.
Diriwayatkan dari Malik dan sebagaian sahabat. Namun Ibnu Taimiyah berkata,
“ sesunggunya riwayat dari mereka tentang pengingkatran tersebut adalah lemah.
Adapun Malik adalah periwayat yang kokoh , diterima perkataanya dan tampak
sahabat setelahnya dalam pembolehannya. Adapun Syi’ah maka merekalah yang
menyelisihi ijma’yang berpegang teguh dengan cara membaca jar. Karena ayat
tersebut telah menghapus ketentuan hadits
mereka. Dan umat telah bersepakat
mengenai bolehnya mengusap sepatu dan meyakininya, berhujjah dengan
sunnah yang mutawatir”
Dalil normative mengusap bagian atas sepatu dan sejenisnya seperti
kaos kaki dari Al Qur’an adalah tentang firman Allah, “waarjulikum,” ada
yang membacanya dengan di-jar (kasroh) karena disambungkan dengan kata, “famsahuu
biru’uusikum.” Maka berkata Ibnu Daqiq sebagai pengulangan bahwa pengusapan
atas khuf adalah sudah terkenal bolehnya sehingga menjadi syi’ar ahli sunnah
dan mengingkari syi’ar ahli bid’ah .
Pensyari’atan mengusap kedua khuf ketika brwudhu, dan pengusapan
dilakukan sekali saja dengan menggunakan tangan pada permukaan khuf bukan pada alasnya sebaimana telah dijelaskan
dalam atsar, dan ini merupakan bentuk pengamalan sunnah oleh para ulama dan
orang orang yang utama. Dalam beberapa riwayat hadits bahwa hadits ini terdapat
saat kejadian perang tabuk saat sholat shubuh.
Syarat
– syarat mengusap khuf / di atas sepatu:
1.
Seorang
muslim mengenakan sepatu atau sejenisnya dalam keadaan suci
2.
Hendaklah
sepatu menutup telapak kaki
3.
Sepatu
haruslah tebal sehingga kulit tidak terlihat
4.
Masa
mengusap tidak lebih dari sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tidak lebih
dari 3 hari bagi musafir. Ali bin Abi Thali berkata, “Rasulullah menentukan
tiga hari tiga malm bagi musafir dan sehari semalam bagi mukim.” Dimulai
saat berangkat bepergian atau kedatangan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah
sejak pertama kali mengusap khuf tersebut.
5.
Seorang
Muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya, jika ia meleas sepatunya
maka ia wajib membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak melakukan seperti itu maka
wudhunya batal
6.
Adapun
mengusap di atas pembalut luka maka tida disyari’atkan pembalut luka tersebut
harus dalam keadaan suci dan tidak ada pembatasan waktu untuk jangka waktu
tertentu. Hanya saja disyaratkan hendaknya pembalut luka tidak melebar pada
bagian yang tidak luka kecuali bila dibutuhkan misalnya sebgai pengikat,
pembalut luka tersebut tidak boleh dilepas dan lukanya belum sembuh. Jika luka
sembuh maka mengusap pembalut luka tersebut batal.
7.
Seorang
Muslim diperolehkan mengusap surban karena darurat, namun ubun ubun juga harus
diusap
8.
Mengusap
khuf setelah wudhu setelah kencing diperbolehkan dan ketetapan mengusap khuf dan
surban dari setiap hadats kecil terdapat dalam banyak hadits . Adapun dengan
hadats besar yang mewajibkan mandi seperti junub maka tidaklah cukup dengan hanya mengusap
khuf akan tetapi haruslah dimulai dengan mandi besar, adapun gip atau pembalut
tulang yang patah atau pembalut luka yang menyulitkan maka diperbolehkan hanya
mengusapnya saja baik itu hadats kecil maupun hadats besar. Dan jika mengusp
tetap membahayakan maka tidak perlu diusap dan cukup dengan bertayamum namun
dengan syarat tetap membasuh seluruh anggota tubuh yang sehat
Cara
mengusap bagian atas sepatu :
Pertama
– tama orang Muslim membasahi tangannya kemudian meletakkan bagian dalam telapak
tangan kirinya di bawah, dan telapak kanannya diletakkan di atas jari jari
kakinya, kemudian menjalankan tangan kanannya ke betis dan tangan kirinya ke
jari jari kaki. adapun mengusap di atas pembalut luka maka cukup dengan
membasahi tangan kemudian mengusap di atas semua pembalut lukanya sekali usap.
Wallahu A’lam Bis Shawwab
Referensi :
1.
Taysiirul ‘Alam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, Bassaam
2.
Ensiklopedi Muslim, Abu Bakar Jabir Al Jazairi
0 komentar:
Posting Komentar