Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-24 Bab Mengusap Kedua Sepatu


Hadits ke-24
Bab Mengusap Kedua Sepatu
عن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَان قال: كَنْتُ مَعَ النبي صلى الله عليه وسلم في سَفَرِ، فَبَالَ وَتَوَضَّأ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيهِ
Artinya: Dari Hudzaifah ibnul Yaman ia berkata: “Aku bersama Nabi SAW di suatu perjalanan. Maka Rasulullah SAW buang air kecil lalu berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.”
Makna Hadits Secara Global:
Dalam hadits disebutkan bahwasanya sahabat Hudzaifah ibnul Yaman menemani Rasulullah dalam salah satu perjalanannya. Maka dia melihat Rasulullah SAW buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.
Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Ini:
1.      Disyariatkannya mengusap kedua sepatu ketika di dalam safar.  adapun batasan waktu diperbolehkannya bagi seorang yang sedang ada dalam perjalanan adalah selama tiga hari tiga malam. Dan satu hari satu malam bagi mereka yang hanya mukim (tidak berpergian).
2.      Mengusap kedua sepatu setelah berwudhu dan buang air kecil. Dan ditetapkan untuk mengusap kedua sepatu dan surban dari segala hadats kecil, sebagaimana disebutkan di banyak hadits. Sedangkan jika hadats besar yang diwajibkan untuk mandi, seperti junub. Maka ini tidak dapat hanya dengan mengusap sepatu dan surban saja. Melainkan wajib baginya untuk mandi.
Wallahu A’lam Bis shawwab

0 komentar:

Posting Komentar