Hadits ke-24
Bab Mengusap Kedua Sepatu
عن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَان قال: كَنْتُ مَعَ النبي صلى الله عليه
وسلم في سَفَرِ، فَبَالَ وَتَوَضَّأ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيهِ
Artinya: Dari
Hudzaifah ibnul Yaman ia berkata: “Aku bersama Nabi SAW di suatu perjalanan.
Maka Rasulullah SAW buang air kecil lalu berwudhu dan mengusap kedua
sepatunya.”
Makna Hadits
Secara Global:
Dalam hadits
disebutkan bahwasanya sahabat Hudzaifah ibnul Yaman menemani Rasulullah dalam
salah satu perjalanannya. Maka dia melihat Rasulullah SAW buang air kecil
kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.
Pelajaran Yang
Dapat Diambil Dari Hadits Ini:
1. Disyariatkannya mengusap kedua sepatu ketika di dalam safar. adapun batasan waktu diperbolehkannya bagi
seorang yang sedang ada dalam perjalanan adalah selama tiga hari tiga malam.
Dan satu hari satu malam bagi mereka yang hanya mukim (tidak berpergian).
2. Mengusap kedua sepatu setelah berwudhu dan buang air kecil. Dan
ditetapkan untuk mengusap kedua sepatu dan surban dari segala hadats kecil, sebagaimana
disebutkan di banyak hadits. Sedangkan jika hadats besar yang diwajibkan untuk
mandi, seperti junub. Maka ini tidak dapat hanya dengan mengusap sepatu dan
surban saja. Melainkan wajib baginya untuk mandi.
Wallahu A’lam Bis shawwab
0 komentar:
Posting Komentar