Hadits ke-25
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أبى طَالِب
رَضِيَ الله عَنْهُ قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ أنْ أسْألَ
رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم لِمَكَان ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ
الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل : " يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ".
وللبخاري "اغْسِل ذَكَرَكَ وتَوَضأ" ولمسلم: "تَوَضأ
وَاْنضَحْ فَرْجَكَ"
Artinya
: Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Aku adalah orang yang mudah
mengeluarkan madzi, aku malu bertanya kepada Rasulullah Saw karena kedudukan
putri beliau dariku, maka aku meminta Al Miqdad bin Al Aswad untuk
(menanyakannya) maka kemudian ia bertanya kepada Rasulullah maka beliau
bersabda, “Hendaknya ia cuci kemaluannya dan berwudhu”
Dalam
lafadz Imam Al Bukhari “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah”
Dalam
lafadz Imam Muslim “Berwudhulah dan percikilah kemaluanmu”
Ghoribul Hadits :
1.
“مذاء” berasal dari wazan فعال yang merupakan benutuk hiperbola, dan yang dimaksud
yakni banyaknya madzi.
2.
Yang dimaksud dengan “انضح فرجك” adalah memercikkan, dan
terkadang pula yang dimaksud adalah mencuci.
3.
“يغسلُ” dengan dimarfu’kannya huruf laam. Seperti
ini riwayat yang baik dan maknanya adalah suatu perintah (untuk mencuci).
4.
“استحييت” dengan dua huruf ya yakni merupakan
bahasa yang fasih sebagaimana firman Allah Swt { إن
الله لا يستحى … }
Penjelasan Secara Global :
Ali RA bekata, “Aku adalah seorang lelaki yang mudah mengeluarkan
madzi dan aku mandi dari madzi itu
sampai hal itu memberatkanku, karena aku mengiranya hukumnya sama dengan hukum
air mani. Aku berkeinginan untuk meyakinkan akan hukum madzi tersebut dan aku
ingin menanyakan hal ini kepada Nabi Saw. Dikarenakan masalah ini berkaitan
dengan kemaluan dan anak beliau yang berada dalam tanggung jawabku maka aku
malu untuk bertanya kepada beliau maka kemudian aku meminta Al Miqdad untuk
menanyakannya kepada Rasulullah, kemudian Al Miqdad bertanya kepada Rasulullah
maka Rasulullah bersabda, “Jika keluar darinya madzi maka cucilah kemaluannya
sampai surut dari panas apa-apa yang keluar di waktu malam dengan cara
memercikkan air dan berwudhu dikarenakan keluarnya sesuatu dari dua jalan,
sesuatu yang keluar dari salah satu keduanya merupakan salah satu pembatal
wudhu. Rasulullah Saw telah memberikan petunjuk kepada penanya dengan jawaban
ini yang merupakan suatu perkara syar’i dan mengandung kesehatan. Dalam hal ini
ada perbedaan ulama :
-
Madhazb Hanafiyyah dan Malikiyyah : wajib mencuci kemaluan secara
keseluruhan, berdalilkan dengan hadits ini dan yang lainnya yang mengatakan
dengan jelas akan mencuci kemaluan.
-
Jumhur : wajib mencuci kemaluan yang terkena madzinya saja
dikarenakan yang diwajibkan hanya yang terkena saja.
Pendapat pertama lebih rajih dikarenakan :
-
Mencuci kemaluan itulah yang makna asli dari hadits ini sementara
mencuci sebagian kemaluan adalah makna majas.
-
Bahwa madzi ada kesamaan dengan mani dari segi sebab keluarnya
keduanya, juga kemiripan dalam warna dan yang lainnya. Maka hal itu mirip
dengan jinayah ash shugra (jinayat kecil) yakni tidak mencuci tubuh secara
keseluruhan akan tetapi cukup pada kemaluan saja.
-
Bahwa madzi itu keluar dengan sebab panasnya syahwat maka mencuci
secara keseluruhan adalah tepat agar panasnya reda dengan air tersebut.
Faedah Dari Hadits :
1.
Najisnya madzi dan bahwa madzi itu wajib dicuci.
2.
Bahwa madzi itu merupakan pembatal wudhu karena madzi itu keluar
dari salah satu dua jalan.
3.
Wajibnya mencuci kemaluan.
4.
Dengan keluarnya madzi tidak wajib mencuci badan seperti hanya
jinayat dan ini merupakan ijma’.
5.
Tidak cukup menghilangkan madzi dengan istijmar menggunakan batu
seperti contohnya buang air kecil akan tetapi harus dengan air.
Wallahu A’lam Bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar