Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-25


Hadits ke-25


عَنْ عَلِىِّ بْنِ أبى طَالِب رَضِيَ الله عَنْهُ قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ أنْ أسْألَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم لِمَكَان ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل : " يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ".
وللبخاري "اغْسِل ذَكَرَكَ وتَوَضأ" ولمسلم: "تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ"


Artinya : Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Aku adalah orang yang mudah mengeluarkan madzi, aku malu bertanya kepada Rasulullah Saw karena kedudukan putri beliau dariku, maka aku meminta Al Miqdad bin Al Aswad untuk (menanyakannya) maka kemudian ia bertanya kepada Rasulullah maka beliau bersabda, “Hendaknya ia cuci kemaluannya dan berwudhu”
Dalam lafadz Imam Al Bukhari “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah”
Dalam lafadz Imam Muslim “Berwudhulah dan percikilah kemaluanmu”
Ghoribul Hadits :

1.      مذاء” berasal dari wazan  فعال yang merupakan benutuk hiperbola, dan yang dimaksud yakni banyaknya madzi.
2.      Yang dimaksud dengan “انضح فرجك” adalah memercikkan, dan terkadang pula yang dimaksud adalah mencuci.
3.      يغسلُ” dengan dimarfu’kannya huruf laam. Seperti ini riwayat yang baik dan maknanya adalah suatu perintah (untuk mencuci).
4.      استحييت” dengan dua huruf ya yakni merupakan bahasa yang fasih sebagaimana firman Allah Swt { إن الله لا يستحى }

Penjelasan Secara Global :

Ali RA bekata, “Aku adalah seorang lelaki yang mudah mengeluarkan madzi dan aku mandi dari  madzi itu sampai hal itu memberatkanku, karena aku mengiranya hukumnya sama dengan hukum air mani. Aku berkeinginan untuk meyakinkan akan hukum madzi tersebut dan aku ingin menanyakan hal ini kepada Nabi Saw. Dikarenakan masalah ini berkaitan dengan kemaluan dan anak beliau yang berada dalam tanggung jawabku maka aku malu untuk bertanya kepada beliau maka kemudian aku meminta Al Miqdad untuk menanyakannya kepada Rasulullah, kemudian Al Miqdad bertanya kepada Rasulullah maka Rasulullah bersabda, “Jika keluar darinya madzi maka cucilah kemaluannya sampai surut dari panas apa-apa yang keluar di waktu malam dengan cara memercikkan air dan berwudhu dikarenakan keluarnya sesuatu dari dua jalan, sesuatu yang keluar dari salah satu keduanya merupakan salah satu pembatal wudhu. Rasulullah Saw telah memberikan petunjuk kepada penanya dengan jawaban ini yang merupakan suatu perkara syar’i dan mengandung kesehatan. Dalam hal ini ada perbedaan ulama :

-          Madhazb Hanafiyyah dan Malikiyyah : wajib mencuci kemaluan secara keseluruhan, berdalilkan dengan hadits ini dan yang lainnya yang mengatakan dengan jelas akan mencuci kemaluan.
-          Jumhur : wajib mencuci kemaluan yang terkena madzinya saja dikarenakan yang diwajibkan hanya yang terkena saja.

Pendapat pertama lebih rajih dikarenakan :

-          Mencuci kemaluan itulah yang makna asli dari hadits ini sementara mencuci sebagian kemaluan adalah makna majas.
-          Bahwa madzi ada kesamaan dengan mani dari segi sebab keluarnya keduanya, juga kemiripan dalam warna dan yang lainnya. Maka hal itu mirip dengan jinayah ash shugra (jinayat kecil) yakni tidak mencuci tubuh secara keseluruhan akan tetapi cukup pada kemaluan saja.
-          Bahwa madzi itu keluar dengan sebab panasnya syahwat maka mencuci secara keseluruhan adalah tepat agar panasnya reda dengan air tersebut.


Faedah Dari Hadits :

1.      Najisnya madzi dan bahwa madzi itu wajib dicuci.
2.      Bahwa madzi itu merupakan pembatal wudhu karena madzi itu keluar dari salah satu dua jalan.
3.      Wajibnya mencuci kemaluan.
4.      Dengan keluarnya madzi tidak wajib mencuci badan seperti hanya jinayat dan ini merupakan ijma’.
5.      Tidak cukup menghilangkan madzi dengan istijmar menggunakan batu seperti contohnya buang air kecil akan tetapi harus dengan air.

Wallahu A’lam Bis Shawwab

0 komentar:

Posting Komentar