Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-26


Hadits ke-26

عن عَبّادٍ بنِ تَميمٍ، عَنْ عَبْدِ الله بنِ زَيد بنِ عَاصِمٍ المَازِني قال: شُكِيَ إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجُلُ يُخَيلُ إلَيْهِ أنَهُ يَجِدُ الشيء في الصَّلاةِ، فَقَالَ: "لا يَنْصرفْ حَتّى يَسمَعَ صَوتاً أو يَجِدَ رِيحاً.

Artinya : “Dari ‘Abbad bin Tamim menuturkan bahwa Abdullah bin Zaid bin Ashim Al Mazini menuturkan bahwa Rosulullah ditanya tentang orang yang seolah-olah merasakan sesuatu ketika mengerjakan shalat. Nabi menjawab, “Janganlah dia pergi (membatalkan shalatnya) sebelum mendengar suara (kentut) atau mencium bau (kentut).” [1]

Makna Global :

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi Rohimahulullah, hadits ini termasuk qoidah umum dan asas dalam Islam yang diatasnya dibangun hukum-hukum dalam Islam, dan sesungguhnya asal penetapan hukum dalam suatu perkara, tidak cukup dengan prasangkaan dan keraguan, baik itu keragu-raguan itu kuat maupun lemah selama tidak menghasilkan keyakinan.

Dan selama seseorang yakin dalm keadaan suci, kemudian ragu apkah sudah berhadats, maka yang benar adalah dalam keadan suci. Dan sebaliknya, barang siapa yang yakin telah berhadats,dan ragu apakah masih dalam keadaan suci, maka yang benar adalah dia telah berhadats, dalam hal ini termasuk pakaian dan tempat, maka yang benar adalah dalam keadaaan suci kecuali talah yakin barang tersebut terkaena najis.

Dan termasuk juga dalam masalah jumlah rakaat shalat, barang siapa yang yakin mendapatkan tiga rakaat, dan ragu rakaat yang keempat, yang benar yang keemapat tidak ada, dan mendaptakan tiga raka’at. Dalam hal itu juga dlam masalah ragu dalam menolak istri, maka yang benar adalah masih dalam pernikahaan.

Pelajaran Yang Dapat Diambil:

1.      Koidah Umum الأصل بقاء ما كان على ما كان.
2.      Sekedar ragu-ragu apakah sudah berhadats atau tidak, hal itu tidak membatalkan wudhu dan sholat.
3.      Larangan membatalkan sholat tanpa sebab yang  jelas.
4.      Sesengguhnya angin yang keluar dari dubur baik itu bersuara maupun tanpa suara hal itu membatalkan wudhu.
5.      Barang siapa yang yakin dalam keadaan berhadats maka hal itu membatalkan wudhu meskipun tidak mendengar dan mencium angin tersebut

Wallahu A’lam Bis Shawwab




[1] HR. bukhori dalam wudhu (137), muslim dalam al-haidh (89)

0 komentar:

Posting Komentar