Hadits ke-26
عن عَبّادٍ بنِ تَميمٍ، عَنْ عَبْدِ
الله بنِ زَيد بنِ عَاصِمٍ المَازِني قال: شُكِيَ إلى النبي صلى الله عليه وسلم
الرجُلُ يُخَيلُ إلَيْهِ أنَهُ يَجِدُ الشيء في الصَّلاةِ، فَقَالَ: "لا
يَنْصرفْ حَتّى يَسمَعَ صَوتاً أو يَجِدَ رِيحاً.
Artinya : “Dari ‘Abbad bin Tamim menuturkan bahwa Abdullah bin Zaid
bin Ashim Al Mazini menuturkan bahwa Rosulullah ditanya tentang orang yang
seolah-olah merasakan sesuatu ketika mengerjakan shalat. Nabi menjawab,
“Janganlah dia pergi (membatalkan shalatnya) sebelum mendengar suara (kentut)
atau mencium bau (kentut).” [1]
Makna Global :
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi
Rohimahulullah, hadits ini termasuk qoidah umum dan asas dalam Islam yang
diatasnya dibangun hukum-hukum dalam Islam, dan sesungguhnya asal penetapan
hukum dalam suatu perkara, tidak cukup dengan prasangkaan dan keraguan, baik
itu keragu-raguan itu kuat maupun lemah selama tidak menghasilkan keyakinan.
Dan selama seseorang yakin dalm keadaan suci, kemudian
ragu apkah sudah berhadats, maka yang benar adalah dalam keadan suci. Dan
sebaliknya, barang siapa yang yakin telah berhadats,dan ragu apakah masih dalam
keadaan suci, maka yang benar adalah dia telah berhadats, dalam hal ini
termasuk pakaian dan tempat, maka yang benar adalah dalam keadaaan suci kecuali
talah yakin barang tersebut terkaena najis.
Dan termasuk juga dalam masalah jumlah rakaat shalat, barang siapa
yang yakin mendapatkan tiga rakaat, dan ragu rakaat yang keempat, yang benar
yang keemapat tidak ada, dan mendaptakan tiga raka’at. Dalam hal itu juga dlam
masalah ragu dalam menolak istri, maka yang benar adalah masih dalam
pernikahaan.
Pelajaran Yang Dapat Diambil:
1.
Koidah Umum “الأصل بقاء ما كان على ما كان.
2.
Sekedar ragu-ragu apakah sudah berhadats atau tidak, hal itu tidak
membatalkan wudhu dan sholat.
3.
Larangan membatalkan sholat tanpa sebab yang jelas.
4.
Sesengguhnya angin yang keluar dari dubur baik itu bersuara maupun
tanpa suara hal itu membatalkan wudhu.
5.
Barang siapa yang yakin dalam keadaan berhadats maka hal itu
membatalkan wudhu meskipun tidak mendengar dan mencium angin tersebut
Wallahu A’lam Bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar