Hadits ke-27
عَنْ أُم قَيْسِ
بِنْتَ مِحْصَنِ اْلأسديَة أنها أتَتْ بِابْنِ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأكُلِ
الطّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللّه صلى الله عليه وسلم فأجلَسَهُ رسول الله صلى الله
عليه وسلم في حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاء فَنَضَحَهُ عَلَى
ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.
وفي حديث عائشةَ أًم المؤمنين: أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِصبيٍّ ،فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاء فَأتْبَعَهُ إِيَّاه. ولمسلم " فَأتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ ".
وفي حديث عائشةَ أًم المؤمنين: أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِصبيٍّ ،فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاء فَأتْبَعَهُ إِيَّاه. ولمسلم " فَأتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ ".
Artinya
: “Ummu Qais binti Mihsan Al Asadiyah menuturkan bahwa dirinya mendatangi
Raasulullah Saw dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum
makan sesuatu (selain asi). Nabi mendudukan anak kecil itu diatas pangkuannya.
Bayi itu lantas ngompol diatas pakaian NabiSaw. Beliau meminta air lalu
memercikan air tersebut pada pakaiannya dan tidak membasuhnya”.
Dan
dalam hadits Aisyah, Ummul Mukminin Ra, mengatakan bahwa, “Ada seorang bayi
laki-laki yang dibawa kepada Nabi Saw. Bayi itu lantas ngompol diatas pakaian
beliau. Beliau meminta air dan memercikan air tersebut pada air kencing (yang
mengenai baju)”.
Dalam
riwayat Imam Muslim dikatakan, “Beliau lantas memercikannya pada kencing
(yang mengenai pakaiannya) tersebut dan tidak mencucinya.”
Makna Global Hadits :
Dulu para shahabat sering berkunjung menemui Nabi Saw dengan membawa serta bayi-bayi
mereka agar memperoleh berkah darinya dan berkah do’a beliau kepada mereka.
Adapun Nabi Saw, karena sebab kelembutan serta mulianya akhlak beliau, beliau
menerima dan menyambut mereka dengan kemurahan dan senang hati disertai dengan
mulianya kedudukan yang Allah berikan
kepada beliau. Maka ketika itu datanglah Ummu Qais dengan membawa bayinya yang
masih kecil yang masih menyusu dan belum memerlukan makanan apapun kecuali
hanya air susu.
Dikarenakan rahmat dan kasih sayang beliau,
beliau mendudukannya (bayi) di pangkuan
beliau yang mulia. Maka bayi itu kemudian mengompol diatas pakaian Nabi Saw,
maka beliau meminta air kemudian memercikan di pakaian yang terkena ompol bayi
tersebut sekali percikan. Dan tidaklah beliau mencucinya (karena ompol tadi).
Sebagian dari ulama berpendapat bahwa (bayi) laki-laki maupun perempuan
mempunyai kesamaan dalam hal memercikan air (jika terkena najis). Sebagai
bentuk qiyas untuk peremuan terhadap laki-laki. Adapun sebagian lain
berpendapat bahwa keduanya mempunyai kesamaan dalam hal wajibnya mencuci dan
tidak cukup hanya dengan memercikan air.
Adapun hadits shahih yang telah sharih menunjukan bahwa, percikan untuk
laki-laki dan mencuci untuk perempuan. Dan inilah madzhab para Imam, yaitu Imam
Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Al Auza’y, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah
juga Ibnu Qayyim Al Juziyyah dan ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh
syaikh kami Syaikh As Sa’di juga sebagian besar dari para peneliti.
Yang Bisa Diambil Dari Hadits :
1.
Kenajisan air kencing bayi walaupun belum memakan makanan yang mebuatnya
bernafsu.
2.
Kecukupan dengan memercikan air yang tidak sampai berlebihan (mengalir),
untuk membersihkan air kencing bayi.
3.
Akhlak dan ketawadhu’an Nabi Saw yang sangat mulia.
Wallahu A’lam Bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar