Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-27


Hadits ke-27
عَنْ أُم قَيْسِ بِنْتَ مِحْصَنِ اْلأسديَة أنها أتَتْ بِابْنِ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأكُلِ الطّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللّه صلى الله عليه وسلم فأجلَسَهُ رسول الله صلى الله عليه وسلم في حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاء فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.
وفي حديث عائشةَ أًم المؤمنين: أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِصبيٍّ ،فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاء فَأتْبَعَهُ إِيَّاه. ولمسلم " فَأتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ ".
Artinya : “Ummu Qais binti Mihsan Al Asadiyah menuturkan bahwa dirinya mendatangi Raasulullah Saw dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan sesuatu (selain asi). Nabi mendudukan anak kecil itu diatas pangkuannya. Bayi itu lantas ngompol diatas pakaian NabiSaw. Beliau meminta air lalu memercikan air tersebut pada pakaiannya dan tidak membasuhnya”.
Dan dalam hadits Aisyah, Ummul Mukminin Ra, mengatakan bahwa, “Ada seorang bayi laki-laki yang dibawa kepada Nabi Saw. Bayi itu lantas ngompol diatas pakaian beliau. Beliau meminta air dan memercikan air tersebut pada air kencing (yang mengenai baju)”.
Dalam riwayat Imam Muslim dikatakan, “Beliau lantas memercikannya pada kencing (yang mengenai pakaiannya) tersebut dan tidak mencucinya.”
Makna Global Hadits :
Dulu para shahabat sering berkunjung menemui  Nabi Saw dengan membawa serta bayi-bayi mereka agar memperoleh berkah darinya dan berkah do’a beliau kepada mereka. Adapun Nabi Saw, karena sebab kelembutan serta mulianya akhlak beliau, beliau menerima dan menyambut mereka dengan kemurahan dan senang hati disertai dengan mulianya kedudukan  yang Allah berikan kepada beliau. Maka ketika itu datanglah Ummu Qais dengan membawa bayinya yang masih kecil yang masih menyusu dan belum memerlukan makanan apapun kecuali hanya air susu.
Dikarenakan rahmat dan kasih sayang beliau, beliau mendudukannya (bayi)  di pangkuan beliau yang mulia. Maka bayi itu kemudian mengompol diatas pakaian Nabi Saw, maka beliau meminta air kemudian memercikan di pakaian yang terkena ompol bayi tersebut sekali percikan. Dan tidaklah beliau mencucinya (karena ompol tadi).
Sebagian dari ulama berpendapat bahwa (bayi) laki-laki maupun perempuan mempunyai kesamaan dalam hal memercikan air (jika terkena najis). Sebagai bentuk qiyas untuk peremuan terhadap laki-laki. Adapun sebagian lain berpendapat bahwa keduanya mempunyai kesamaan dalam hal wajibnya mencuci dan tidak cukup hanya dengan memercikan air.
Adapun hadits shahih yang telah sharih menunjukan bahwa, percikan untuk laki-laki dan mencuci untuk perempuan. Dan inilah madzhab para Imam, yaitu Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Al Auza’y, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah juga Ibnu Qayyim Al Juziyyah dan ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami Syaikh As Sa’di juga sebagian besar dari para peneliti.
Yang Bisa Diambil Dari Hadits :
1.      Kenajisan air kencing bayi walaupun belum memakan makanan yang mebuatnya bernafsu.
2.      Kecukupan dengan memercikan air yang tidak sampai berlebihan (mengalir), untuk membersihkan air kencing bayi.
3.      Akhlak dan ketawadhu’an Nabi Saw yang sangat mulia.
Wallahu A’lam Bis Shawwab


0 komentar:

Posting Komentar