Hadits ke-31
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ
قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ وَهُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ
عَنْ بَكْرٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَهُ فِي طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ
جُنُبٌ فَانْسَلَّ عَنْهُ فَاغْتَسَلَ فَفَقَدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ
قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَقِيتَنِي وَأَنَا جُنُبٌ فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ
حَتَّى أَغْتَسِلَ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
Artinya : “Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah dia
berkata; Telah menceritakan kepada kami Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal dia
berkata; Telah menceritakan kepada kami Humaid dari Bakr dari Abu Rafi' dari
Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjumpa dengannya di
sebuah jalan di Madinah, sedangkan dia (Abu Hurairah) dalam keadaan junub. Dia
pun segera mengelak dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan segera
mandi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencari-carinya dan setelah Abu
Hurairah datang beliau segera bertanya kepadanya, "Dimana kamu tadi wahai
Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, engkau menjumpaiku sedangkan aku dalam keadaan junub. Aku tidak suka
duduk bersama engkau hingga aku mandi!" Beliau bersabda: " Maha suci
Allah. Orang mukmin itu tidak najis."
Penjelasan Hadist:
·
Junub yaitu mengeluarkan mani, berkumpul antara suami istri walaupun
tidak keluarnya air mani, karena itu dilarang untuk shalat bagi orang yang junub
sampai ia suci.
·
Sesunguhnya jasad seorang Muslim tidaklah najis dikarenakan hadas kecil
maupun hadats besar, sebab perkara ini adalah perkara peribadahan yang tidak
bisa di pertayakan, yang mana Rosulluloh sholallahu alihi wassalam memerintahkan
bagi seorang Muslim untuk mandi apabila ia junub dan ingin sholat.
·
Jasad seorang Muslim itu suci baik ia hidup atupun mati, walaupun
sebagian ulama’ masih memperbincangkan
jikalau dalam keadan mati.[1]
·
Hadist ini juga mengajarkan tentang meminta ijin
ketika di dalam majlis sebelum keluar dari majlis itu.
·
( أن النبي - صلى الله عليه وسلم - أكل من
الشاة المسمومة التي وضعتها له اليهودية يوم خيبر ) .
متفق عليه
Artinya : “Sesunguhnya
Nabi Saw makan daging kambing beracun yan di hidangkan oleh wanita yahudi pada
hari Khaibar”.(HR.Mutafaqun alaih)
Adapun hadist ini menunjukan hal yang sama yaitu
jikalau seorang Muslim tidaklah najis di sebabkan karena junubnya, dan jikalau
ia najis maka orang ahlul kitab ia lebih najis dan Nabi salallahu alaihi
wassalam tidak akan memakandaging kambing dari Ahlul Kitab, tapi yang
terjadi justru sebaliknya yaitu Rosulullah memakan daging yang di suguhkan oleh
Ahlul Kitab di perang Khaibar.[2]
Wallahu A’lam bis Shawwab
0 komentar:
Posting Komentar