Selasa, 27 November 2012

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hadits ke-43


Hadits ke-43

عَن عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أبي حُبَيْش سَألتِ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فقالت: إِني أُسْتَحَاضُ فلا أطْهُرُ، أفَأدَعُ الصَّلاةَ؟
قالَ: لا، إنَّ ذَلِك عِرْق، وَلَكن دَعِي الصَّلاةَ قَدْرَ الأيام، الَّتي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغتَسِلي وَصَلي.
وفي رواية " وَلَيْسَتْ بِالْحيْضَةِ، فإذا أقْبَلَت الْحيْضَةُ فاتركي الصَلاةَ، فإذا ذَهب قَدْرُهَا فاغسلي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"

Artinya : Aisyah radhiyallahu anhu menuturkan bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi salallahu alaihi wasallam dengan berkata, “Sesungguhnya aku mengalami istihadhah[1] dan aku tidak pernah suci, apakah aku diperkenankan meninggalkan shalat?”
            Nabi Shalallahu alaihi wasallam menjawab, “tidak boleh, sesungguhnya itu darah yang keluar dari ujung bawah rahim. Akan tetapi tinggalkanlah shalat pada hari-hari yang biasanya engkau haid, kemudian mandilah dan kerjakanlah shalat.”
            Dalam riwayat lain dikatakan, “itu bukanlah darah haid. Jika masa haid telah tiba, maka tinggalkanlah shalat pada saat itu. Jika masanya telah habis, maka bersihkanlah darah tersebut darimu, lalu kerjakanlah shalat.”

Ghoribul Hadits:

1.      "ذلكِ " dengan mengkasrah huruf    ك , ditujukan kepada wanita yang bertanya
2.      " عِرْق " yaitu darah yang keluar/ memancar dari ujung bawah rahim , bukan darah haid. Adapun darah haid itu sendiri keluar dari dalam rahim.
3.      الإستحاضة  yaitu keluarnya darah dari ujung bawah rahim. 

Ma’na Hadits Secara Global:

            Seorang wanita yang bernama Fatimah binti Abu Hubaisy[2] mengadukan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam perihal darah istihadzah yang selalu menimpanya, dan tidak pernah terputus/ berakhir, maka ia menanyakan hal tersebut kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam “apakah ia boleh meninggalkan shalat karna faktor tersebut?”
Maka Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: “janganlah anda meninggalkan shalat, karna darah yang membolehkan anda meninggalkan shalat itu ialah hanyalah darah haid.
Adapun darah yang anda alami ini bukanlah darah haid, ia melainkan darah yang terpancar/ keluar dari bagian ujung bawah rahim anda. Adapun jika darah tersebut keluar secara berkesinambungan di hari-hari haid anda, maka tinggalkanlah shalat pada hari-hari tersebut saja.
Kemudian apabila darah tersebut keluar diluar hari-hari haid anda, maka hendaknya anda mencucinya/ mandi, kemudian dirikanlah shalat.

Manfaat-Manfaat Yang Dapat Kita Ambil Dari Hadits Diatas:
1.      Adanya perbedaan antara darah ishtihadzah dan darah haid, darah ishtihadzah ia bersifat berkesinambungan adapun darah haid keluarnya mempunyai waktu-waktu tertentu.
2.      Darah ishtihadzah tidak menghalangi wanita untuk melakukan shalat, begitu juga melakukan ibadah-ibadah yang lainnya.
3.      Berbeda halnya dengan darah haid, ia menghalangi wanita untuk melakukan shalat tanpa harus mengqhada’nya dikala masa haidnya telah usai.
4.       Wanita yang mengalami ishtihadzah dan mengetahui takaran/ jumlah hari-hari haidnya hendaknya ia menghitung hari-hari tersebut, kemudian ia mandi
5.      Sesungguhnya darah haid itu najis, dan wajib untuk mencucinya
6.      Tidak diharuskan bagi wanita yang mengalami ishtihadzah untuk mengulang mandi tatkala ia hendak shalat.



[1] yaitu darah yang keluar dari ujung bawah rahim.
[2]  Abu Hubaisy adalah anak dari Al-Muthalib bin Asad bin Abdul Izz bin kusay Al-kuroisy.

0 komentar:

Posting Komentar