AHLI WARIS
Ahli waris adalah salah satu syarat
yang harus ada dalam pewarisan atau peralihan hak pusaka mempusakai. Hidupnya
ahli ahli waris adalah rukun yang harus ada agar warisan dapat dialihkan dari
si mati kepada ahli waris. Pada makalah ke sebelas telah dijabarkan tertib
pembagian ahli waris dalam ilmu waris Islam. Maka pada makalah ini, penulis
hendak melengkapi hal hal yang kurang, dan point point yang terulang pada tulisan
ini sifatnya sebagai bahan repitisi pelajaran.
Macam Macam Ahli
Waris
A.
Dilihat dari keberadaannya,
Macam macam ahli waris terbagi menjadi
1.
Ahli
waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul
karena hubungan darah
2.
Ahli
waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab
tertentu, yaitu:
a.
Perkawinan
yang sah
b.
Memerdekakan
hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong
B.
Apabila
dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris
dapat dibedakan menjadi :
1.
Ahli
waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar
kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2.
Ahli
waris ashabah, yaitu ahli waris yang bagian yang
diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab
al-furudh.
3.
Ahli
waris dzawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki
hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima
bagian warisan.
C.
Adapun
macam-macam ahli waris ashabah
ada tiga macam, yaitu:
1.
Asabah
bi nafsih (ABN), yaitu ahli
waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris
ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan
hamba sahaya).
2.
Asabah
bi al-ghair (ABG), yaitu ahli
waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang
telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia
tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3.
Asabah ma’a al-ghair (AMG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa
karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa.
Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud
al-muqaddarah).
D.
Ahli
Waris Yang Terhijab
1.
Hijab
nuqsan, yaitu
menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti
seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu
laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya
menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau
lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2.
Hijab
Hirman, yaitu
menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama
sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan
sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak
laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.
Al-Furud Al-Muqaddarah Dan Macam-Macamnya
Bagian yang telah
ditentukan secara rinci di dalam Al Qur’an ada 6 yaitu :
Ø
Setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
Ø
Sepertiga (1/3 = al-sulus)
Ø
Seperempat (1/4 = al-rubu)
Ø
Seperenam (1/6 = al-sudus)
Ø
Seperdelapan (1/8 = al-sumun)
Ø
Dua
pertiga (2/3 =
al-sulusain)
Berikut ini ialah Bagan pembagian waris Islam:
أ صحاب الفروض
|
|||
1
|
Suami
|
½
|
Apabila pewaris
tidak meninggalkan keturunan
|
¼
|
Apabila pewaris
ada meninggalkan keturunan
|
||
2
|
Istri
|
¼
|
Apabila pewaris
tidak meninggalkan keturunan.
|
1/8
|
Apabila pewaris
ada meninggalkan keturunan
|
||
3
|
Bapak
|
1/6
|
Apabila pewaris
ada meninggalkan keturunan laki-laki
|
1/6 + Sisa
|
Apabila pewaris
ada meninggalkan keturunan perempuan
|
||
Ashabah
|
Apabila pewaris
tidak meninggalkan keturunan
|
||
4
|
Ibu
|
1/3
|
Apabila pewaris
tidak meninggalkan keturunan
|
Apabila pewaris
hanya mempunyai 1 orang saudara/saudari
|
|||
1/6
|
Apabila pewaris
ada keturunan
|
||
Apabila pewaris
mempunyai lebih dari 1 orang saudara/saudari
|
|||
5
|
Anak Perempuan
|
½
|
Apabila tunggal
|
2/3
|
2 orang atau lebih
|
||
Ashabah
|
Apabila bersama
anak laki-laki
|
||
6
|
Cucu Pr
|
Terhijab oleh
|
Anak Laki-laki
pewaris
|
2 orang atau
lebih anak perempuan pewaris
|
|||
½
|
Apabila tunggal
|
||
2/3
|
2 orang atau
lebih
|
||
1/6
|
Apabila bersama
1 orang anak perempuan pewaris
|
||
Ashabah
|
Apabila bersama
cucu laki-laki
|
||
7
|
Saudari Sebapak
Seibu
|
Terhijab oleh
|
Keturunan
pewaris laki-laki
|
Bapak pewaris
|
|||
½
|
Apabila tunggal
|
||
2/3
|
2 orang atau
lebih
|
||
Ashabah/
"ABG"
|
Apabila bersama
dengan saudara seibu
|
||
Ashabah/"AMG"
|
Apabila bersama
dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan)
|
||
8
|
Saudari Sebapak
|
Terhijab oleh
|
Keturunan
pewaris laki-laki
|
Bapak pewaris
|
|||
Saudara sebapak
seibu
|
|||
Saudari sebapak
seibu yang kedudukannya sebagai "ashabah (AMG)" bersama keturunan
pewaris perempuan
|
|||
2 orang orang
atau lebih saudari sebapak seibu
|
|||
½
|
Apabila tunggal
|
||
2/3
|
2 orang atau
lebih
|
||
1/6
|
Apabila bersama
1 orang saudari sebapak seibu
|
||
Ashabah/"ABG"
|
Apabila bersama
dengan saudara sebapak
|
||
Ashabah/"AMG"
|
Apabila bersama
dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu pewaris)
|
||
9
|
Saudara-saudari
seibu
|
Terhijab oleh
|
Keturunan
pewaris
|
Bapak, kakek
pewaris
|
|||
1/6
|
Apabila tunggal
(laki-laki atau perempuan)
|
||
1/3
|
Lebih dari 1
orang (laki-laki dan perempuan dibagi sama rata)
|
||
10
|
Kakek
|
Terhijab oleh
|
Bapak
|
1/6
|
Apabila pewaris
ada meninggalkan keturunan laki-laki
|
||
1/6 + Sisa
|
Apabila pewaris
ada meninggalkan keturunan perempuan
|
||
Ashabah
|
Apabila pewaris
tidak meninggalkan keturunan
|
||
11
|
Nenek dari
bapak
|
Terhijab oleh
|
Bapak dan ibu
|
Nenek dari ibu
|
Terhijab oleh
|
Ibu
|
|
1/6
|
Sendiri atau
lebih (dibagi sama)
|
Sumber :
Kifaayatul Ahyar, Taqiyudin Ad Dimasyqi
Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuha,
Sayyid Sabiq
Ilmu Waris, Drs. Fathurrahman
0 komentar:
Posting Komentar