ASHOBAH
Pengertian ashobah
adalah sebagai berikut :
1.
Dalam bahasa Arab adalah,
kerabat seseorang dari pihak bapak dikarenakan menguatkan dan melindungi. Ushubah
artinya kelompok yang kuat.
2.
Istilah fuqoha, ahli waris
yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al Qur’an dan as sunnah secara
tegas
3.
Menurut ulama faroidh,
orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal /
menerima sisa dari ashhabul furudh
Dalil tentang ashobah adalah,
1.
Tidak disebutkannya bagian
ayah pada An Nisa’ ayat 11
2.
Tidak disebutkan bagian
saudara kandung pada ayat 176
3.
Sabda Rasulullah,
“Berikanlah harta peniggalan kepada yang berhak dan apa yang tersisa menjadi
hak laki laki yang paling utama.”
الحقوا الفرائض بأهلها ، فما بقي فلأولى رجل ذكرا (البخاري)
Penyebutan dzakaran pada hadits ini berarti “semua laki
laki dari segala umur”
Macam macam ashobah
1.
Ashobah nasabiyah,
adalah ashobah yang terjadi karena seseorang memerdekan budak
2.
Ashobah sababiyah,
a.
Ashobah bin nafsi
(tidak tercampur urusan wanita)
Laki laki yang nasabnya tidak tercampur wanita.
1)
Arah anak (anak laki laki dan keturunannya)
2)
Arah ayah (ayah, kakek dan
seterusnya)
3)
Arah saudara laki laki
(saudara kandung dan seayah + keturunannya)
4)
Arah paman (paman dan
keturunannya)
Dalam ilmu
faroidh, jika hanya disebutkan “ashobah” saja, maka yang dimaksud adalah
ashobah bin nafsi. Ada beberapa kondisi yang berkaitan dengan ashobah bin nafsi
-
Jika menjadi ahli waris
tunggal, mendapatkan seluruh harta warisan
-
Jika bersama ashhabul
furudh, mendapatkan sisa mereka
-
Jika telah habis oleh
ashhabul furudh, tidak mendapatkan apa apa
Mengapa anak didahulukan daripada
bapak dalam penempatan ashobah bin nafsi ? Karena manusia pada umumnya merasa
khawatir terhadap anak dan keturunannya. Hati seseorang cenderung lebih dekat
kepada anaknya dibandingkan kepada ayahnya. (an nisa’ ayat 11)
b.
Ashobah bil ghoiri
( menjadi ashobah karena yang lain)
Terjadi dengan kombinasi sebagai berikut
1)
Anak perempuan bersama anak laki laki
2)
Cucu perempuan dari anak
laki laki bersama cucu laki laki dari anak laki laki
3)
Saudara kandung perempuan
bersama saudara kandung laki laki
4)
Saudara perempuan seayah
bersama saudara laki laki seayah
Adapun syarat wanita
yang menjadi ashobah bil ghoir adalah
-
Haruslah wanita yang
tergolong ashhabul furudh
-
Laki laki yang menjadi
ashobah haruslah yang sederajat
-
Laki laki yang menjadi
ashobah harus sama kuat dengan ahli waris perempuan shahibul fardh
Dalilnya adalah Surat An Nisa’ ayat 176
للذكر
مثل حظ الأنثيين
Dan
saudara yang dimaksud dalam ayat ini adalah, saudara kandung laki laki, saudara
kandung perempuan dan saudara seayah. Kata ikhwatan tidak mencakaup saudara
laki laki atau perempuan seibu karena hak waris mereka berdasarkan fardh
sebagimana termaktub dalam An Nisa’ ayat 12.
Sebab
penamaan ashobah ini dengan ashobah bil ghoir bukanlah karena kedekatan atau
kekerabatan, melainkan karena adanya ashobah lain.
c.
Ashobah ma’al ghoiri
(menjadi ashobah bersama yang lain)
Adalah, Saudara perempuan kandung atau seayah bersama
dengan anak perempuan. Agar bagian saudari terkurangi dan bagian ana perempuan
tidak berkurang.
Bila saudara kandung perempuan menjadi shobah ma’al ghoir,
maka :
-
Ia menjadi seperti saudara
kandung laki laki
-
Menghalangi hak waris
saudara seayah baik laki laki maupun perempuan
-
Menggunakan hak waris yang
di bawah mereka (keponakan dan paman kandung)
Saudara laki laki
dan saudara perempuan seibu tidak berhak menjadi ahli waris bila pewaris
mempunyai anak perempuan.
Perbedaan ashobah bil ghoir dan ashobah ma’al ghoir
ashobah bil ghoir
|
ashobah ma’al ghoir
|
Wanita ashhabul furudh + saudara laki laki
|
Saudara kandung perempuan / seayah + anak
perempuan
|
Mendapatkan sesuai perbandingan 2:1
|
Mendapatkan sisa
|
Asa sosok ashobahbin nafsi
|
Tidak ada ashobah bin nafsi
|
Gugur hak fardh kaum wanita
|
Tidak demikian
|
Sumber :
1.
Al Mawarits Fisy Syarii’ati
Islamiyyah, Muhammad Ali Ash Shobuni
2. Hukum Waris Islam, Suhrawardi K. Lubis, S.H. dan Komis Simanjuntak, S.H.
3.
Ilmu Waris , Drs.
Fatchurrahman
0 komentar:
Posting Komentar