Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

ASHOBAH


ASHOBAH

Pengertian ashobah  adalah sebagai berikut :
1.       Dalam bahasa Arab adalah, kerabat seseorang dari pihak bapak dikarenakan menguatkan dan melindungi. Ushubah artinya kelompok yang kuat.
2.       Istilah fuqoha, ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al Qur’an dan as sunnah secara tegas
3.       Menurut ulama faroidh, orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal / menerima sisa dari ashhabul furudh

Dalil tentang ashobah adalah,
1.       Tidak disebutkannya bagian ayah pada An Nisa’ ayat 11
2.       Tidak disebutkan bagian saudara kandung pada ayat 176
3.       Sabda Rasulullah, “Berikanlah harta peniggalan kepada yang berhak dan apa yang tersisa menjadi hak laki laki yang paling utama.”
الحقوا الفرائض بأهلها ، فما بقي فلأولى رجل ذكرا  (البخاري)
Penyebutan dzakaran pada hadits ini berarti “semua laki laki dari segala umur”

Macam macam ashobah
1.       Ashobah nasabiyah, adalah ashobah yang terjadi karena seseorang memerdekan budak
2.       Ashobah sababiyah,
a.       Ashobah bin nafsi (tidak tercampur urusan wanita)
Laki laki yang nasabnya tidak tercampur wanita.
1)      Arah anak  (anak laki laki dan keturunannya)
2)      Arah ayah (ayah, kakek dan seterusnya)
3)      Arah saudara laki laki (saudara kandung dan seayah + keturunannya)
4)      Arah paman (paman dan keturunannya)

Dalam ilmu faroidh, jika hanya disebutkan “ashobah” saja, maka yang dimaksud adalah ashobah bin nafsi. Ada beberapa kondisi yang berkaitan dengan ashobah bin nafsi
-          Jika menjadi ahli waris tunggal, mendapatkan seluruh harta warisan
-          Jika bersama ashhabul furudh, mendapatkan sisa mereka
-          Jika telah habis oleh ashhabul furudh, tidak mendapatkan apa apa

          Mengapa anak didahulukan daripada bapak dalam penempatan ashobah bin nafsi ? Karena manusia pada umumnya merasa khawatir terhadap anak dan keturunannya. Hati seseorang cenderung lebih dekat kepada anaknya dibandingkan kepada ayahnya. (an nisa’ ayat 11)

b.      Ashobah bil ghoiri ( menjadi ashobah karena yang lain)
Terjadi dengan kombinasi sebagai berikut
1)      Anak perempuan bersama  anak laki laki
2)      Cucu perempuan dari anak laki laki bersama cucu laki laki dari anak laki laki
3)      Saudara kandung perempuan bersama saudara kandung laki laki
4)      Saudara perempuan seayah bersama saudara laki laki seayah

Adapun syarat wanita yang menjadi ashobah bil ghoir adalah
-          Haruslah wanita yang tergolong ashhabul furudh
-          Laki laki yang menjadi ashobah haruslah yang sederajat
-          Laki laki yang menjadi ashobah harus sama kuat dengan ahli waris perempuan shahibul fardh
Dalilnya adalah Surat An Nisa’ ayat 176
للذكر مثل حظ الأنثيين
Dan saudara yang dimaksud dalam ayat ini adalah, saudara kandung laki laki, saudara kandung perempuan dan saudara seayah. Kata ikhwatan tidak mencakaup saudara laki laki atau perempuan seibu karena hak waris mereka berdasarkan fardh sebagimana termaktub dalam An Nisa’ ayat 12.
Sebab penamaan ashobah ini dengan ashobah bil ghoir bukanlah karena kedekatan atau kekerabatan, melainkan karena adanya ashobah lain.

c.       Ashobah ma’al ghoiri (menjadi ashobah bersama yang lain)
Adalah, Saudara perempuan kandung atau seayah bersama dengan anak perempuan. Agar bagian saudari terkurangi dan bagian ana perempuan tidak berkurang.
Bila saudara kandung perempuan menjadi shobah ma’al ghoir, maka :
-          Ia menjadi seperti saudara kandung laki laki
-          Menghalangi hak waris saudara seayah baik laki laki maupun perempuan
-          Menggunakan hak waris yang di bawah mereka (keponakan dan paman kandung)
Saudara laki laki dan saudara perempuan seibu tidak berhak menjadi ahli waris bila pewaris mempunyai anak perempuan.

Perbedaan ashobah bil ghoir dan ashobah ma’al ghoir
ashobah bil ghoir
ashobah ma’al ghoir
Wanita ashhabul furudh + saudara laki laki
Saudara kandung perempuan / seayah + anak perempuan
Mendapatkan sesuai perbandingan 2:1
Mendapatkan sisa
Asa sosok ashobahbin nafsi
Tidak ada ashobah bin nafsi
Gugur hak fardh kaum wanita
Tidak demikian

Sumber :
1.       Al Mawarits Fisy Syarii’ati Islamiyyah, Muhammad Ali Ash Shobuni
2.       Hukum Waris Islam, Suhrawardi K. Lubis, S.H.  dan Komis Simanjuntak, S.H.
3.       Ilmu Waris , Drs. Fatchurrahman

0 komentar:

Posting Komentar