Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

ASHOBAH


ASHOBAH[1]

v  Ashobah secara bahasa berarti kaum seseorang, yaitu anak anaknya, bapaknya dan kerabat yang laki laki dari pihak mereka
Secara istilah : orang yang mewarisi tanpa ditentukan (yakni, memiliki bagian tertentu)
Ashobah ada dua, ashobah nasabiyah dan sababiyah
v  Ashobah nasabiyah, ada tiga macam
1)      Ashobah binafsih (ashobah dengan sendirinya) : laki laki yang garis keturunannya sampai kepada mayat tidak diselingi oleh perempuan (semua ahli waris laki laki selain suami dan saudara laki laki seibu). Penjelasannya adalah :
§  Pihak-pihaknya, prioritas urut dari nomer 1
1.       Pihak anak, anak laki laki mayit lalu anak anak mereka terus ke bawah
2.       Pihak bapak, bapak si mayit - kakeknya dan terus ke atas
3.       Pihak saudara laki laki, kandung – sebapak - anak laki laki saudara laki laki kandung -  anak laki laki saudara laki laki sebapak dan seterusnya ke bawah
4.       Pihak paman, paman kandung si mayit – paman sebapak – anak laki laki paman kandung – anak laki laki paman sebapak.
§  Hukum-hukumnya
1.       Bila tidak ada ashabul furudh, ashobah binafsi (dari pihak manapun) berhak atas semua harta waris
2.       Bila bersama ashabul furudh ang menyertainya, maka ia mengambil sisa setelah mereka mengambil bagian
3.       Bila ashabul furudh menghabiskan semua harta, maka ashobah binafsih gugur, kecuali bapak, kakek dan anak laki laki
4.       Bila ada banyak ashobah, maka harus diperhatikan halhal sebagai berikut ini :
a.       Bila ashobah berbilang, maka diurutkan sesuai urutan pihak tadi
b.      Bila hanya satu pihak, maka didahulukan yang derajat kekerabatannya paling dekat kepada mayat
c.       Bila hanya satu pihak dan derajat kekerabatan mereka dengan si mayat sama, maka didahulukan yang kekerabatannya lebih kuat dengan si mayat. Yang sekandung didahulukan dari yang hanya sebapak
d.      Bila dari pihak yang sama, derajat kekerabatan yang sama -  maka mereka berbagi warisan dengan sama rata
2)      Ashobah karena keberadaan ahli waris lainnya (ashobah bil ghoir), yaitu empat ahli waris perempuan yang menjadi ashobah karena keberadaan ahli waris lainnya, yaitu :
§  Anak perempuan (1/ lebih) si mayit  bersama dengan anak laki laki si mayit (bersama saudara laki laki)
§  Cucu perempuan dari anak laki laki + cucu laki laki dari anak laki laki (baik saudara laki laki kandungnya atau anak laki laki pamannya yang sederajat)
§  Saudara perempuan kandung (1/ lebih) + saudara laki laki kandung (1/ lebih)
§  Saudara perempuan sebapak (1/ lebih) + saudara laki laki sebapak (1/ lebih)
Faidah faidah :
ü  Pada ashobah ini perempuan mengambil setengah bagian dari orang yang menyebabkannya menjadi ashobah. An Nisa’ 11 n 176

ü  Keberadaan saudara laki laki sebapak tidak menyebabkan saudara perempuan kandung menjadi ashobah. Anak laki laki dari dari saudara laki laki tidak menyebabkan saudara perempuannya menjadi ashobah dan tidak ula menyebabkan saudara perempuan mayat (bibinya) menjadi ashobah

3)      Ashobah bersama orang lain (ashobah ma’al ghoir), yaitu setiap perempuan yang menjadi ashobah bersama perempuan lainnya. Yaitu saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak perempuan (baik anak perempuan si mayat secara langsung maupun anak perempuan dari anak laki lakinya baik seorang ataupun lebih)
Faidah : ashobah bil ghoir terjadi dengan adanya pihak laki laki yang menjadi ashobah. Sedangkan ashobah ma’al ghoir, tidak ada pihak laki laki, tapi kebersamaan ahli waris perempua tersebut menyebabkan mereka menjadi ashobah.

v  Ashobah sababiyah
Hanya berlaku untuk orang yang memerdekakn budak, baik laki laki maupun perempuan. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dan tidak mempunyai ahli waris ashobah dari nasabnya, maka orang yang memerdekakannya yang mewarisi, baik laki laki maupun perempuan. [2]


[1]  Shahih Fiqh Sunnah
[2]  Inilah satu satunya kondisi di mana perempuan menjadi ashobah dengan sendirinya (bila ia menjadi orang yang memerdekakan)

0 komentar:

Posting Komentar