ASHOBAH[1]
v
Ashobah secara
bahasa berarti kaum seseorang, yaitu anak anaknya, bapaknya dan kerabat
yang laki laki dari pihak mereka
Secara istilah : orang yang mewarisi tanpa
ditentukan (yakni, memiliki bagian tertentu)
Ashobah ada dua, ashobah nasabiyah dan sababiyah
v
Ashobah nasabiyah,
ada tiga macam
1)
Ashobah binafsih (ashobah
dengan sendirinya) : laki laki yang garis keturunannya sampai kepada mayat
tidak diselingi oleh perempuan (semua ahli waris laki laki selain suami dan
saudara laki laki seibu). Penjelasannya adalah :
§
Pihak-pihaknya, prioritas
urut dari nomer 1
1.
Pihak anak, anak laki laki
mayit lalu anak anak mereka terus ke bawah
2.
Pihak bapak, bapak si mayit
- kakeknya dan terus ke atas
3.
Pihak saudara laki laki,
kandung – sebapak - anak laki laki saudara laki laki kandung - anak laki laki saudara laki laki sebapak dan
seterusnya ke bawah
4.
Pihak paman, paman kandung
si mayit – paman sebapak – anak laki laki paman kandung – anak laki laki paman
sebapak.
§
Hukum-hukumnya
1.
Bila tidak ada ashabul
furudh, ashobah binafsi (dari pihak manapun) berhak atas semua harta waris
2.
Bila bersama ashabul furudh
ang menyertainya, maka ia mengambil sisa setelah mereka mengambil bagian
3.
Bila ashabul furudh
menghabiskan semua harta, maka ashobah binafsih gugur, kecuali bapak, kakek dan
anak laki laki
4.
Bila ada banyak ashobah,
maka harus diperhatikan halhal sebagai berikut ini :
a.
Bila ashobah berbilang,
maka diurutkan sesuai urutan pihak tadi
b.
Bila hanya satu pihak, maka
didahulukan yang derajat kekerabatannya paling dekat kepada mayat
c.
Bila hanya satu pihak dan
derajat kekerabatan mereka dengan si mayat sama, maka didahulukan yang
kekerabatannya lebih kuat dengan si mayat. Yang sekandung didahulukan dari yang
hanya sebapak
d.
Bila dari pihak yang sama,
derajat kekerabatan yang sama - maka mereka
berbagi warisan dengan sama rata
2)
Ashobah karena keberadaan
ahli waris lainnya (ashobah bil ghoir), yaitu empat ahli waris perempuan
yang menjadi ashobah karena keberadaan ahli waris lainnya, yaitu :
§
Anak perempuan (1/ lebih)
si mayit bersama dengan anak laki laki
si mayit (bersama saudara laki laki)
§
Cucu perempuan dari anak
laki laki + cucu laki laki dari anak laki laki (baik saudara laki laki
kandungnya atau anak laki laki pamannya yang sederajat)
§
Saudara perempuan kandung
(1/ lebih) + saudara laki laki kandung (1/ lebih)
§
Saudara perempuan sebapak
(1/ lebih) + saudara laki laki sebapak (1/ lebih)
Faidah faidah :
ü
Pada ashobah ini perempuan
mengambil setengah bagian dari orang yang menyebabkannya menjadi ashobah. An
Nisa’ 11 n 176
ü
Keberadaan saudara laki
laki sebapak tidak menyebabkan saudara perempuan kandung menjadi ashobah. Anak
laki laki dari dari saudara laki laki tidak menyebabkan saudara perempuannya
menjadi ashobah dan tidak ula menyebabkan saudara perempuan mayat (bibinya)
menjadi ashobah
3)
Ashobah bersama orang lain
(ashobah ma’al ghoir), yaitu setiap perempuan yang menjadi ashobah
bersama perempuan lainnya. Yaitu saudara perempuan kandung atau sebapak bersama
anak perempuan (baik anak perempuan si mayat secara langsung maupun anak
perempuan dari anak laki lakinya baik seorang ataupun lebih)
Faidah : ashobah bil ghoir terjadi dengan adanya pihak laki
laki yang menjadi ashobah. Sedangkan ashobah ma’al ghoir, tidak ada pihak laki
laki, tapi kebersamaan ahli waris perempua tersebut menyebabkan mereka menjadi
ashobah.
v Ashobah sababiyah
Hanya berlaku untuk orang yang memerdekakn budak, baik laki
laki maupun perempuan. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dan tidak
mempunyai ahli waris ashobah dari nasabnya, maka orang yang memerdekakannya
yang mewarisi, baik laki laki maupun perempuan. [2]
0 komentar:
Posting Komentar