Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Bab: Shalat Jum’at


Bab: Shalat Jum’at
Makalah Ke-21

Hukum Shalat Jum’at.
                Shalat Jum’at hukumnya adalah fardhuain bagi setiap orang muslim yang sudah mukallaf, kecuali ada dalil pengecualian baginya. Namun, pada dasarnya shalat jum’at adalah wajib menurut Al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin.
1.       Firman Allah swt dalam Qs. Al-Jumu’ah: 9
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
2.       Hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra, keduanya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya:
“Hendaklah orang-orang yang biasa meninggalkan shalat jum’at segera menghentikan kebiasaan mereka itu atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai.”[1]

                Adapun orang-orang yang mendapatkan pengecualian baginya shalat jum’at adalah: anak kecil, wanita, hamba sahaya, orang sakit, musafir, dan orang-orang yang memiliki udzur, apabila mereka melaksanakan shalat jum’at maka shalatnya adalah sah dan gugur bagi mereka kewajiban shalat dzuhur.
                Hal ini didasarkan pada hadits Thariq bin Syihab, dia bercerita bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “shalat jum’at itu hak wajib bagi setiap orang yang sudah bermimpi (mimpi basah) kecuali empat golongan: Hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.”[2]

Hal-Hal Yang Dikerjakan Pada Malam Jum’at atau Hari Jum’at.
1.       Makruh hukumnya mengkhususkan qiyamul lail pada malam jum’at dan puasa di hari jum’at.
Hadits Abi Hurairah ra bahwa Nabi saw pernah bersabda: “ Janganlah kalian menkhususkan malam jum’at dengan shalat (qiyamul lail) daripada malam-malam yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dengan puasa…”[3]
2.       Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan surat al-Insan dalam shalat subuhnya.
Hadits Abu Hurairah ra bahwa adalah Nabi saw dahulu dalam shalat subuh pada hari jum’at membca (الم تنزيل ) surat (السجدة )   di raka’at yang pertama, sedang pada raka’at yang kedua (beliau saw membaca) هل أتى على الإنسان حين من الدهر لم يكن شيأ مذكورا (Qs. al-Insan: 1)
3.       Memperbanyak membaca shalawat Nabi saw pada hari jum’at.
Hal itu didasarkan pada hadits Aus bin Aus ra, dia bercerita: “Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hari kalian adalah hari jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan. Pada hari itu juga ditiup sangkakala (untuk membangkitkan semua makhluk) dan pada hari itu tiupan sangkakala yang pertama (matinya semua makhluk). Oleh karena itu, perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu karena sesungguhnya shalawat kalian itu diperlihatkan kepadaku.”[4]
4.       Disnunnahkan membaca surat al-Kahfi.
Yang demikian itu didasarkan pada hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, Nabi saw pernah bersabda: “Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari jum’at maka dia akan diterangi oleh cahaya dalam tenggang waktu antara hari itu dan dua jum’at.”[5]
5.       Memperbanyak do’a pada hari jum’at, dengan harapan mudah-mudahan bertepatan dengan saat penuh pengabulan.
Dari Abu Hurairah ra, dia bercerita: “Abul Qasim (Muhammad) saw bersabda: “Sesungguhnya pada hari jum’at itu terdapat satu saat, yang tidaklah seorang (hamba) Muslim yang berdo’a memohon kebaikan kepada Allah bertepatan dengan saat tersebut, melainkan Dia akan memberikan kepadanya.”[6]

Etika Wajib dan Sunnah Yang Dilakukan Sebelum Pergi Shalat Jum’at.
                Etika ini cukup banyak, diantaranya:
1.       Mandi wajib.
Diwajibkan bagi setiap muslim yang menghadiri shalat jum’at untuk mandi. Ini adalah pendapat yang paling benar menurut para ulama. Hal itu berdasarkan pada hadits Abi Sa’id ra, dia bercerita bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Mandi pada hari jum’at wajib bagi setiap muslim yang telah bermimpi (mimpi basah).”[7]
2.       Memakai minyak rambut sebelum berangkat shalat jum’at.
Yang demikian itu berdasarkan pada hadits Salman al-Farisi ra, dia bercerita: “Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at lalu menyucikan diri semampunya, memakai minyak rambut miliknya, dan memakai wangi-wangian yang ada di rumahnya kemudian pergi ke masjid dengan tidak memisahkan dua orang (yang datang lebih awal) untuk selanjutnya mengerjakan shalat sebagaimana yang diwajibkan kepadannya lalu memperhatikan khutbah pada saat khatib tengah berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa yang dilakukannya antara hari itu dan jum’at yang lain.” [8]
3.       Memakai pakaian yang paling bagus ketika menunaikan shalat jum’at.
Hal ini berdasarkan pada hadits Abu Dzar ra, dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda: “ Barang siapa mandi pada hari jum’at lalu melakukannya dengan sebaik-baiknya, dan bersuci dengan sebaik-baiknya, serta mengenakan bajunya yang paling baik . . . “[9]

Hukuman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Jum’at.
              Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at tanpa udzur, maka Rasulullah telah menjanjikan hukuman berat baginya.
                Hal ini didasarkan pada banyak hadits Rasulullah saw, diantaranya:
1.       Hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah, keduanya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya: “Hendaklah orang-orang yang biasa meninggalkan shalat jum’at segera menghentikan kebiasaan mereka itu atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lengah.”[10]
2.       Hadits Abu al-Ja’ad adh-Dhamuri ra, Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa meninggalkan tiga kali jum’at karena mengabaikannya maka Allah akan mengunci mati hatinya.”[11]

Sumber:
o   Kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid 1


[1]   HR. Muslim, no. 685.
[2]   HR. ad-Daru Quthni (2/3)
[3]   HR. Muslim, no. 1144
[4]   HR. Abu Dawud, no. 1047
[5]    HR. al-Hakim (2/368), dan al-Baihaqi (3/249)
[6]    Muttafaqun ‘alaihi
[7]    HR. al-Bukhari, no. 879.
[8]    Muttafaq ‘alaihi, Al-Bukhari, kitab “al-Jumu’ah”
[9]    HR. Ibnu Majah. No. 1097
[10]  HR. Muslim, no. 652.
[11]  HR. Abu Daud, no. 1054

0 komentar:

Posting Komentar