Bab: Shalat
Jum’at
Makalah Ke-21
Makalah Ke-21
Hukum
Shalat Jum’at.
Shalat
Jum’at hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang muslim yang
sudah mukallaf, kecuali ada dalil pengecualian baginya. Namun, pada
dasarnya shalat jum’at adalah wajib menurut Al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ kaum
muslimin.
1.
Firman Allah swt dalam Qs.
Al-Jumu’ah: 9
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
2.
Hadits Ibnu Umar dan Abu
Hurairah ra, keduanya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda diatas
mimbarnya:
“Hendaklah
orang-orang yang biasa meninggalkan shalat jum’at segera menghentikan kebiasaan
mereka itu atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk
orang-orang yang lalai.”[1]
Adapun
orang-orang yang mendapatkan pengecualian baginya shalat jum’at adalah: anak
kecil, wanita, hamba sahaya, orang sakit, musafir, dan orang-orang yang
memiliki udzur, apabila mereka melaksanakan shalat jum’at maka shalatnya adalah
sah dan gugur bagi mereka kewajiban shalat dzuhur.
Hal
ini didasarkan pada hadits Thariq bin Syihab, dia bercerita bahwa Rasulullah
saw pernah bersabda, “shalat jum’at itu hak wajib bagi setiap orang yang sudah
bermimpi (mimpi basah) kecuali empat golongan: Hamba sahaya, wanita, anak kecil
dan orang sakit.”[2]
Hal-Hal
Yang Dikerjakan Pada Malam Jum’at atau Hari Jum’at.
1.
Makruh hukumnya
mengkhususkan qiyamul lail pada malam jum’at dan puasa di hari jum’at.
Hadits
Abi Hurairah ra bahwa Nabi saw pernah bersabda: “ Janganlah kalian
menkhususkan malam jum’at dengan shalat (qiyamul lail) daripada malam-malam
yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dengan puasa…”[3]
2.
Disunnahkan membaca surat
as-Sajdah dan surat al-Insan dalam shalat subuhnya.
Hadits
Abu Hurairah ra bahwa adalah Nabi saw dahulu dalam shalat subuh pada hari
jum’at membca (الم تنزيل )
surat (السجدة ) di
raka’at yang pertama, sedang pada raka’at yang kedua (beliau saw membaca) هل أتى على الإنسان حين من الدهر لم يكن شيأ مذكورا (Qs. al-Insan:
1)
3.
Memperbanyak membaca
shalawat Nabi saw pada hari jum’at.
Hal
itu didasarkan pada hadits Aus bin Aus ra, dia bercerita: “Rasulullah saw
bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hari kalian adalah hari jum’at. Pada
hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan. Pada hari itu juga ditiup sangkakala
(untuk membangkitkan semua makhluk) dan pada hari itu tiupan sangkakala yang
pertama (matinya semua makhluk). Oleh karena itu, perbanyaklah shalawat
kepadaku pada hari itu karena sesungguhnya shalawat kalian itu diperlihatkan
kepadaku.”[4]
4.
Disnunnahkan membaca surat
al-Kahfi.
Yang
demikian itu didasarkan pada hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, Nabi saw pernah
bersabda: “Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari jum’at maka dia
akan diterangi oleh cahaya dalam tenggang waktu antara hari itu dan dua
jum’at.”[5]
5.
Memperbanyak do’a pada hari
jum’at, dengan harapan mudah-mudahan bertepatan dengan saat penuh pengabulan.
Dari
Abu Hurairah ra, dia bercerita: “Abul Qasim (Muhammad) saw bersabda: “Sesungguhnya
pada hari jum’at itu terdapat satu saat, yang tidaklah seorang (hamba) Muslim
yang berdo’a memohon kebaikan kepada Allah bertepatan dengan saat tersebut,
melainkan Dia akan memberikan kepadanya.”[6]
Etika Wajib dan Sunnah Yang Dilakukan
Sebelum Pergi Shalat Jum’at.
Etika
ini cukup banyak, diantaranya:
1.
Mandi wajib.
Diwajibkan
bagi setiap muslim yang menghadiri shalat jum’at untuk mandi. Ini adalah
pendapat yang paling benar menurut para ulama. Hal itu berdasarkan pada hadits
Abi Sa’id ra, dia bercerita bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Mandi pada hari
jum’at wajib bagi setiap muslim yang telah bermimpi (mimpi basah).”[7]
2.
Memakai minyak rambut
sebelum berangkat shalat jum’at.
Yang
demikian itu berdasarkan pada hadits Salman al-Farisi ra, dia bercerita:
“Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at lalu
menyucikan diri semampunya, memakai minyak rambut miliknya, dan memakai
wangi-wangian yang ada di rumahnya kemudian pergi ke masjid dengan tidak
memisahkan dua orang (yang datang lebih awal) untuk selanjutnya mengerjakan
shalat sebagaimana yang diwajibkan kepadannya lalu memperhatikan khutbah pada
saat khatib tengah berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya atas
dosa-dosa yang dilakukannya antara hari itu dan jum’at yang lain.” [8]
3.
Memakai pakaian yang paling
bagus ketika menunaikan shalat jum’at.
Hal
ini berdasarkan pada hadits Abu Dzar ra, dari Nabi saw bahwasanya beliau
bersabda: “ Barang siapa mandi pada hari jum’at lalu melakukannya dengan
sebaik-baiknya, dan bersuci dengan sebaik-baiknya, serta mengenakan bajunya
yang paling baik . . . “[9]
Hukuman
Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat Jum’at.
Barang siapa yang meninggalkan shalat
jum’at tanpa udzur, maka Rasulullah telah menjanjikan hukuman berat baginya.
Hal
ini didasarkan pada banyak hadits Rasulullah saw, diantaranya:
1.
Hadits Ibnu ‘Umar dan Abu
Hurairah, keduanya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya: “Hendaklah
orang-orang yang biasa meninggalkan shalat jum’at segera menghentikan kebiasaan
mereka itu atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk
orang-orang yang lengah.”[10]
2.
Hadits Abu al-Ja’ad
adh-Dhamuri ra, Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa meninggalkan tiga
kali jum’at karena mengabaikannya maka Allah akan mengunci mati hatinya.”[11]
Sumber:
o
Kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik
Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid 1
0 komentar:
Posting Komentar