Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Dimanakah Seharusnya Shalat Jama’ah Didirikan?


Dimanakah Seharusnya Shalat Jama’ah Didirikan?
Makalah Ke-07
Diperbolehkan bagi setiap muslim mendirikan shalat dimanapun ia berada, selama tempat yang digunakan untuk shalat itu suci, rumah, halaman, padang pasir, atau masjid tidak ada masalah asal suci.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “ telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan tempat yang suci, maka siapapun lelaki dari umatku yang mendapati waktu shalat maka shalatlah.”[1]  
Demikian pula dengan perkataan beliau saw kepada dua orang pemuda, “ Apabila kamu sudah shalat di rumah, lalu kamu mendatangi masjid ada shalat jama’ah, maka shalatlah kamu bersama mereka, dan sesungguhnya ia bagimu shalat nafilah.”[2]
Hanya sanya shalat berjamaah yang dilaksanakan di sebuah masjid adalah lebih utama dibanding shalat di tempat selain masjid. Sebagaiamana hadits Zaid bin Tsabit ra bahwa Nabi saw bersabda, “ shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian! Karena sesungguhnya shalat yang paling utama bagi seseorang adalah shalat yang dilaksanakan di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Karena dengan didirikannya shalat berjama’ah di masjid, menjadi jelas syiar islam kepada umat. Jama’ah menjadi banyak, dan tidak kalah pentingnya dengan shalat berjama’ah di masjid seseorang akan mendapatkan keutamaan siapa yang berjalan menuju masjid dengan keutamaan yang luar biasa.
Beberapa alasan yang memperbolehkan seseorang tidak shalat berjama’ah di Masjid:
Alasan ini terbagi menjadi dua yakni secara umum dan secara khusus.

Udzur-udzur  yang besifat umum:
1.      Hujan deras dan jalanan berlumpur,  yang mengakibatkan masyarakat sulit keluar dari rumah untuk mendatangi masjid dan shalat berjama’ah. Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa adalah Ibnu Umar mengumandangkan adzan shalat sedang waktu itu malam dalam keadaan dingin dan berangin kencang, lalu ia mengucapkan: “ ألا صلوا في الرحال"  (ketahuilah! Shalatlah kalian di rumah) kemudian ia berkata, Sesungguhnya Rasulullah saw dahulu pernah memerintahkan kepada seorang muadzin ketika malam dingin dan hujan, beliau bersabda “ (Ucapkanlah) صلوا في الرحال (Shalatlah kalian di rumah).”[4]
Akan tetapi dalam hal ini, keluarnya seseorang memenuhi panggilan shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama.
2.      Cuaca yang amat sangat dingin, yang keluar dari batasan normal yang biasa dialami manusia. Diriwayatkan dari Nu’aim an-Nahham bahwa adzan subuh dikumandangkan pada hari yang sangat dingin, sementara ia sedang berkemul dengan selimut istrinya, maka ia berkata, “Mengapa muadzin tidak mengatakan, barang siapa yang tetap di rumahnya, maka tidak mengapa?” Sebab, muadzin Rasulullah saw pada akhir adzannya mengumandangkan, “Barang siapa yang tetap dirumahnya, maka tidak mengapa.” Ucapan itu pernah dikumandangkan di zaman Nabi di akhir adzan.[5]

Adapun udzur (alasan) yang bersifat khusus diantaranya:
1.      Sakit, yang menyebabkan seseorang menjadi sulit untuk mendatangi masjid shalat berjama’ah. Karena dahulu ketika nabi saw sakit beliau tidak shalat berjama’ah bersama para sahabat di masjid. Dan beliau saw bersabda, “perintahkan kepada Abu Bakr (menjadi imam shalat) dan shalatlah dengan manusia.”[6]
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa, “apabila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan tidak menyusahkan, seperti sakit gigi, sakit kepala ringan, demam ringan maka sakit yang seperti ini tidak termasuk udzur (alasan) seseorang menjadi boleh meninggalkan shalat berjama’ah di masjid.”[7]
2.      Cacat, buta atau yang semisalnya. Sebagaimana Rasulullah saw telah memberikan keringanan kepada ‘Utbah bin Malik untuk shalat di rumahnya.[8]
3.   Menahan akhbatsan, yaitu menahan buang air kecil dan buang air besar.
                        Hal ini didasarkan pada Hadits ‘Aisyah ra, ia berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan tidak ada shalat bagi seseorang yang menahan dua akhbatsan.”[9]
4.    Memakan bawang putih, bawang merah, atau yang semisalny dan itu  meninggalkan rasa bau tidak sedap dimulut. Dikhawatirkan dengan adanya bau yang tidak sedap itu shalat seseorang akan terganggu bahkan malaikat pun merasa terganggu dengan adanya bau yang tidak sedap dalam shalat. Dikarenakan mengkonsumsi bawang merah, bawang putih atau yang semisalnya.
                  Diriwayatkan dari Jabir ra bahwa Nabi saw bersabda, “ Barang siapa yang makan bawang putih, bawang merah, dan yang semisal dengan keduanya-maka janganlah mendekati masjid kami, karena sesungguhya malaikat terganggu sebagaiman anak adam terganngu dengan bau yang tidak sedap.”[10]

Sumber:
o   Kitab Shahih Fikih Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Salim, Jilid 1


[1]  HR. al-Bukhari (335) dan Muslim (561)
[2]  Shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (219)
[3]  HR. Al-Bukhari (731) dan Muslim (781)
[4]  HR. Al-Bukhari (666) dan Muslim (697)
[5]  Shahih: diriwayatkan oleh Ahmad (IV/220) 
[6]  HR. Al-Bukhari (644) dan Muslim (418)
[7]  Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (4/205)
[8]  Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 425 dan Muslim (33)
[9]  HR. Muslim (560) dan Abu Dawud (89), Ahmad (6/43)
[10]  HR. Al-Bukhari (853) dan Muslim 563

0 komentar:

Posting Komentar