Dimanakah
Seharusnya Shalat Jama’ah Didirikan?
Makalah
Ke-07
Diperbolehkan bagi setiap muslim
mendirikan shalat dimanapun ia berada, selama tempat yang digunakan untuk
shalat itu suci, rumah, halaman, padang pasir, atau masjid tidak ada masalah
asal suci.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “
telah dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan tempat yang suci, maka
siapapun lelaki dari umatku yang mendapati waktu shalat maka shalatlah.”[1]
Demikian pula dengan perkataan beliau
saw kepada dua orang pemuda, “ Apabila kamu sudah shalat di rumah, lalu kamu
mendatangi masjid ada shalat jama’ah, maka shalatlah kamu bersama mereka, dan
sesungguhnya ia bagimu shalat nafilah.”[2]
Hanya sanya shalat berjamaah yang
dilaksanakan di sebuah masjid adalah lebih utama dibanding shalat di tempat
selain masjid. Sebagaiamana hadits Zaid bin Tsabit ra bahwa Nabi saw bersabda, “
shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian! Karena sesungguhnya
shalat yang paling utama bagi seseorang adalah shalat yang dilaksanakan di
rumahnya kecuali shalat wajib.”[3]
Karena dengan didirikannya shalat berjama’ah di masjid, menjadi jelas syiar
islam kepada umat. Jama’ah menjadi banyak, dan tidak kalah pentingnya dengan
shalat berjama’ah di masjid seseorang akan mendapatkan keutamaan siapa yang
berjalan menuju masjid dengan keutamaan yang luar biasa.
Beberapa
alasan yang memperbolehkan seseorang tidak shalat berjama’ah di Masjid:
Alasan ini terbagi
menjadi dua yakni secara umum dan secara khusus.
Udzur-udzur yang besifat umum:
1. Hujan deras dan
jalanan berlumpur, yang
mengakibatkan masyarakat sulit keluar dari rumah untuk mendatangi masjid dan
shalat berjama’ah. Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa adalah Ibnu Umar
mengumandangkan adzan shalat sedang waktu itu malam dalam keadaan dingin dan
berangin kencang, lalu ia mengucapkan: “ ألا صلوا في الرحال" (ketahuilah! Shalatlah kalian di rumah)
kemudian ia berkata, Sesungguhnya Rasulullah saw dahulu pernah
memerintahkan kepada
seorang muadzin ketika malam dingin dan hujan, beliau bersabda “ (Ucapkanlah) صلوا في الرحال (Shalatlah kalian di rumah).”[4]
Akan tetapi dalam hal ini, keluarnya
seseorang memenuhi panggilan shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama.
2.
Cuaca yang amat sangat dingin, yang keluar dari
batasan normal yang biasa dialami manusia. Diriwayatkan dari Nu’aim an-Nahham
bahwa adzan subuh dikumandangkan pada hari yang sangat dingin, sementara ia
sedang berkemul dengan selimut istrinya, maka ia berkata, “Mengapa muadzin
tidak mengatakan, barang siapa yang tetap di rumahnya, maka tidak mengapa?”
Sebab, muadzin Rasulullah saw pada akhir adzannya mengumandangkan, “Barang
siapa yang tetap dirumahnya, maka tidak mengapa.” Ucapan itu pernah
dikumandangkan di zaman Nabi di akhir adzan.[5]
Adapun
udzur (alasan) yang bersifat khusus diantaranya:
1.
Sakit, yang menyebabkan seseorang menjadi sulit untuk
mendatangi masjid shalat berjama’ah. Karena dahulu ketika nabi saw sakit beliau
tidak shalat berjama’ah bersama para sahabat di masjid. Dan beliau saw bersabda,
“perintahkan kepada Abu Bakr (menjadi imam shalat) dan shalatlah dengan
manusia.”[6]
Imam an-Nawawi rahimahullah
menjelaskan bahwa, “apabila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan tidak
menyusahkan, seperti sakit gigi, sakit kepala ringan, demam ringan maka sakit
yang seperti ini tidak termasuk udzur (alasan) seseorang menjadi boleh
meninggalkan shalat berjama’ah di masjid.”[7]
2.
Cacat, buta atau yang semisalnya. Sebagaimana Rasulullah saw telah
memberikan keringanan kepada ‘Utbah bin Malik untuk shalat di rumahnya.[8]
3. Menahan akhbatsan, yaitu menahan buang air kecil dan buang
air besar.
Hal ini didasarkan pada Hadits
‘Aisyah ra, ia berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak
ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan tidak ada shalat bagi seseorang
yang menahan dua akhbatsan.”[9]
4. Memakan bawang putih, bawang merah, atau yang semisalny dan itu meninggalkan rasa bau tidak sedap dimulut.
Dikhawatirkan dengan adanya bau yang tidak sedap itu shalat seseorang akan
terganggu bahkan malaikat pun merasa terganggu dengan adanya bau yang tidak
sedap dalam shalat. Dikarenakan mengkonsumsi bawang merah, bawang putih atau
yang semisalnya.
Diriwayatkan dari Jabir ra bahwa
Nabi saw bersabda, “ Barang siapa yang makan bawang putih, bawang merah, dan
yang semisal dengan keduanya-maka janganlah mendekati masjid kami, karena
sesungguhya malaikat terganggu sebagaiman anak adam terganngu dengan bau yang
tidak sedap.”[10]
Sumber:
o
Kitab Shahih Fikih Sunnah, karya Abu Malik
Kamal bin Salim, Jilid 1
[1] HR. al-Bukhari (335) dan Muslim (561)
[2] Shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (219)
[3] HR. Al-Bukhari (731) dan Muslim (781)
[4] HR. Al-Bukhari (666) dan Muslim (697)
[6] HR. Al-Bukhari (644) dan Muslim (418)
[7]
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi
(4/205)
[8] Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 425 dan
Muslim (33)
[9] HR. Muslim (560) dan Abu Dawud (89), Ahmad
(6/43)
[10] HR. Al-Bukhari (853) dan Muslim 563
0 komentar:
Posting Komentar