Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Qunut dalam Shalat Witir


Qunut dalam Shalat Witir
Makalah Ke-12
            Kata Qunut digunakan untuk beberapa makna, diantaranya: berdiri, diam, rutin beribadah, do’a, tasbih dan khusyu’. Menurut istilah , ialah nama untuk suatu doa yang diucapkan dalam shalat pada waktu tertentu di saat berdiri.[1]
            Qunut pada shalat witir disyari’atkan secara umum, menurut mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Malik.[2] Namun mereka berselisih mengenai apakah qunut tersebut wajib ataukah anjuran,[3] apakah dilakukan sepanjang tahun ataukah pada bulan ramadhan saja,[4] apakah dilakukan setelah ruku’ ataukah sebelum ruku’.[5] Adapun yang benar adalah sebagai berikut:
1.      Dianjurkan qunut—terkadang—kapan saja pada setiap waktu di sepanjang tahun. Dasar mengenai hal ini ialah hadits al-Hasan bin Ali, ia berkata, “Rasulullah saw mengajariku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir:

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama hamba-hamba yang telah engkau beri petunjuk. Berilah aku keafiatan bersama hamba-hamba yang telah engkau beri keafiatan. Lindungilah aku bersama hamba-hamba yang engkau lindungi. Berkahilah apa yang engkau berikan kepadaku. Jauhkan aku dari kejelekan yang telah engkau takdirkan. Seseungguhnya engkaulah yang telah menetapkannya dan tidaklah engkau dikenai ketetapan. Sungguh tidak akan terhina hamba yang engkau cintai, Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami, dan Maha Tinggi.”[6]
2.      Qunut dalam witir sebelum ruku’ dan sesudah membaca surat adalah lebih utama. Dasarnya hadits Ubay bin Ka’ab, “Bahwasanya Rasulullah saw mengerjakan shalat witir, lalu beliau qunut sebelum ruku’,”
3.      Doa yang disunnahkan pada shalat witir, dengan doa yang pernah diajarkan oleh Nabi saw pada al-Hasan bin Ali:
اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ
Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama hamba-hamba yang telah engkau beri petunjuk. . .”
4.      Tidak disunnahkan memperpanjang do’a qunut. Karena doa qunut yang diriwayatkan dari Nabi adalah tidak panjang.
5.      Bolehkah melagukan doa qunut? Tidak dinukil dari Nabi saw dan dari sahabat beliau. Ibnu Hammam berkata, “Aku tidak melihat melagukan doa, seperti yang dilakukan Qura’ pada zaman sekarang ini. Muncul dari orang yang memahami doa dan permohonan. Itu tidak lain hanyalah sejenis senda gurau. Andaikata dalam sebuah realitas, ada seseorang yang meminta suatu keperluan kepada raja, lalu ia menyampaikan permintaanya itu dengan melagukannya, seperti menaikkan dan menurunkan suara, melepas dan mengembalikan suara seperti bernyanyi, maka tentunya ia dianggap melecehkan dan bermain-main. Sebab meminta itu semestinya dengan cara merendahkan diri, bukan dengan bernyanyi.”[7]
6.      Dianjurkan mengangkat tangan ketika membaca doa qunut. Diriwayatkan dari Anas, yang mengisahkan doa Nabi saw terhadap para pembunuh Qurra’ (para penghafal Qur’an), “Aku melihat Rasulullah saw setiap kali melaksanakan shalat subuh, mengangkat kedua tangannya untuk mendoakan kehancuran atas mereka.”[8]
7.      Tidak disyariatkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah membaca doa qunut. Karena tidak adanya dalil atas hal itu. Al-Baihaqi berkata dalam Sunan-nya (II/212), “Adapun mengusapkan kedua tangan pada wajah setelah selesai membaca doa maka aku tidak pernah menghafalnya dari seorang salaf pun berkenaan dengan doa qunut.” Syaikhul Islam berkata (XXII/519), “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan, tidak ada hadits dari beliau kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lam.

Sumber:
o   Kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid 1



[1]   Al-Futuhaat ar-Rabbaniyyah ala al-adzkar an-Nawawiyah (II/286)
[2]  Pendapat yang masyhur dari beliau adalah makruhnya qunut pada shalat witir. Dalam sebuah riwayat dari beliau, boleh berqunut pada separuh terakhir bulan ramadhan. al-Kafi, Ibnu Abdil Barr.  
[3]  Abu Hanifah berpendapat wajib, berbeda dengan dua orang sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhammad) dan jumhur ulama. al-Badaa’i (I/273)
[4]  Menurut ulama Hanafiyah, disepanjang tahun. Menurut Syafi’iyah, pada separuh akhir bulan ramadhan saja. Ada pendapat lain, yaitu dikerjakan di sepanjang bulan ramadhan. Menurut
[5]  Menurut ulama Hanafiyah, sebelum ruku’. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, setelah mengangkat kepala dari ruku’.
[6]  HR. Abu Dawyd (1425)
[7]  Fath al-Qadir (I/370-371)
[8]  HR. Ahmad (III/137)

0 komentar:

Posting Komentar